Jakarta - UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Ia berkedudukan sebagai hukum dasar dan tertinggi yang memiliki beberapa sifat. Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang kini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa UUD 1945 menempati posisi tertinggi dari perundang-undangan yang ada. Berikut jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan pasal tersebut: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang3. Peraturan Pemerintah4. Peraturan Presiden 5. Peraturan Daerah Adapun, peraturan daerah sebagaimana terdapat dalam hierarki di atas terdiri dari Peraturan Daerah provinsi, Peraturan Daerah kabupaten/kota, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat. SIfat dari UUD 1945Sifat dari UUD 1945 yaitu singkat dan supel. Kedua sifat tersebut tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen. Pada saat itu UUD 1945 hanya terdiri dari 37 pasal. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, sifat singkat mengandung arti bahwa UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, dan garis-garis besar instruksi pemerintah pusat dan penyelenggara negara. Sedangkan, supel atau elastis mengandung pengertian bahwa kehidupan masyarakat akan terus berkembang dan dinamis. Begitu pula dengan negara Indonesia seiring perubahan zaman. Berdasarkan kedua pengertian di atas, berikut empat sifat UUD 1945: 1. UUD 1945 bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Dalam hal ini, UUD 1945 merupakan hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara. 2. UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Di dalamnya memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM). 3. Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional. 4. Dalam tertib hukum Indonesia, UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Konstitusi negara Republik Indonesia ini sekaligus berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Pasca amandemen, UUD 1945 berisi Pembukaan dan Batang Tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945" (kri/lus) Page 2Jakarta - UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Ia berkedudukan sebagai hukum dasar dan tertinggi yang memiliki beberapa sifat. Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang kini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa UUD 1945 menempati posisi tertinggi dari perundang-undangan yang ada. Berikut jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan pasal tersebut: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang3. Peraturan Pemerintah4. Peraturan Presiden 5. Peraturan Daerah Adapun, peraturan daerah sebagaimana terdapat dalam hierarki di atas terdiri dari Peraturan Daerah provinsi, Peraturan Daerah kabupaten/kota, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat. SIfat dari UUD 1945Sifat dari UUD 1945 yaitu singkat dan supel. Kedua sifat tersebut tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen. Pada saat itu UUD 1945 hanya terdiri dari 37 pasal. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, sifat singkat mengandung arti bahwa UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, dan garis-garis besar instruksi pemerintah pusat dan penyelenggara negara. Sedangkan, supel atau elastis mengandung pengertian bahwa kehidupan masyarakat akan terus berkembang dan dinamis. Begitu pula dengan negara Indonesia seiring perubahan zaman. Berdasarkan kedua pengertian di atas, berikut empat sifat UUD 1945: 1. UUD 1945 bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Dalam hal ini, UUD 1945 merupakan hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara. 2. UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Di dalamnya memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM). 3. Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional. 4. Dalam tertib hukum Indonesia, UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Konstitusi negara Republik Indonesia ini sekaligus berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Pasca amandemen, UUD 1945 berisi Pembukaan dan Batang Tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945" [Gambas:Video 20detik] (kri/lus)
Lihat Foto KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah hukum dasar tertinggi yang berlaku di Indonesia yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Pada pembukaan terdiri atas empat alinea yang merupakan pokok kaidah fundamental atau norma dasar. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang berada di seluruh dunia. Nilai-nilai tersebut mampu menampung dinamika masyarakat sehingga akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama Indonesia masih setia terhadap proklamasi 17 Agustus 1945. Baca juga: Makna dalam Pembukaan UUD 1945 Bagaimana kedudukan Pembukaan UUD 1945 di Indonesia? Dalam buku Spiritualisme Pancasila (2018) karya Fokky Fuad Wasitaatmadja, pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangata bangsa Indonesia. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 merupakan satu rangkaian utuh dengan proklamasi kemerdekaan. Maka Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah. Jika pembukaan diubah, berati mengubah hakikat negara Indonesia yang sudah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Pokok-pokok pikiranDalam Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah negara fundamental yang menerangkan hakikat negara Indonesia. Berikut pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945:
Baca juga: Sejarah Perumusan UUD 1945 Suatu persetujuan yaKeuletan dan daya tahan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang ditujukan untuk menghadapi segala an … 1. Anda analisis bagaimana sebaiknya fungsi pengawasan dilaksanakan dalam kasus di Rendel Company. 2. Silahkan analisis bagaimana sebaiknya seorang m … Apakah pemerintah dapat terkena hukuman dalam pengabaian HAM warganya? Garis bujur, garis lintang, dan rotasi adalah kosakata² yg berkaitan dengan. kemukakan satu saja permasalahan yang menurut anda dapat terjadi di kelas berdasarkan kelemahan k13 dalam mata pelajaran pkn di sekolah dasar 22. Harapan kita terhadap sinkronisasi antar Peraturan Perundangan dapat berlanjut dan mencapai kwalitas yang baik sehingga cita-cita bangsa Indonesia … Bagaimana upaya atau strategi negara dalam mengatasi ancaman di bidang Ekonomi? Perhatikan pernyataan berikut ini! 1. Padang Sumatera Barat 2. Baduy → Kalimantan 3. Tengger → Jawa Timur 4. Dani → Maluku Pasangan yang tepat adalah … Integrasi nasional adalah pernyataan bagian-bagian yang berbeda dari masyarakat menjadi keseluruhan yang lebih utuh, secara sederhana memadukan masyar … Pada tanggal 19 Agustus di luar parlemen itu, para pemuda yang dipimpin oleh Adam Malik mengadakan rapat di Prapatan 10. Hadir pula Kasman, Ki Hajar D … |