Apa perbedaan syarat penyerahan barang FOB Shipping point dan FOB destination point dan CIF

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by TRIE23 on Mon, 06 Jun 2022 09:36:45 +0700 with category Ekonomi and was viewed by 345 other users

Jawaban:

Perbedaan syarat penyerahan barang FOB shipping point, FOB destination point, dan CIF yaitu jika FOB shipping point penjual hanya bertanggungjawab sampai barang dikapat dermaga penjual. FOB destination poin yaitu sampai ke dermaga pembeli, sedangkan CIF penjual bertanggung jawab atas asuransi barang sampai dengan biaya pengiriman

Perbedaan jurnal khusus dan jurnal umum yaitu jika jurnal umum digunakan pada seluruh bisnis baik perusahaan dagang maupun jasa, sedangkan jurnal khusus hanya digunakan pada perusahaan dagang.

Cara menghitung harga pokok penjualan yaitu persediaan awal ditambah dengan pembelian bersih

Penjelasan:

Pada umumnya jurnal khusus berisi tentang jurnal pembelian, jurnal penjualan, jurnal penerimaan kas dan jurnal pengeluaran kas, Oleh sebab itu, pada umumnya jurnal khusus ini digunakan pada perusahaan dagang yang kegiatannya membeli dan menjual barang itu kembali.

Pelajari lebih lanjut materi tentang standar akuntansi keuangan #Link#

#BelajarBersamaBrainly

Baca Juga: Coba Buat gambar ilustrasi berdasarkan cerita yang anda buat!​


en.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Dalam transaksi pembelian dan penjualan barang dagangan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain terdapat syarat-syarat yang telah disepakati bersama antara kedua perusahaan baik sebagai pihak penjual maupun pihak pembeli. Syarat-syarat tersebut dapat berupa syarat pembayaran barang dagang maupun syarat penyerahan barang atau pengiriman barang dagang. Pada pembahasan kali ini, akan dibahas mengenai syarat penyerahan barang atau yang disebut juga syarat pengiriman barang.

Syarat penyerahan barang dagang dapat diartikan sebagai sebuah kesepakatan yang dibuat bersama antara penjual dan pembeli tentang tempat penyerahan atau pengiriman barang dagang yang diperjualbelikan dan juga kesepakatan bersama mengenai penyerahan tanggung jawab terhadap barang dagang dari penjual ke pembeli.

Secara umum, syarat penyerahan barang menjelaskan tentang satu pihak (antara pihak pembeli atau pihak penjual) yang akan bertanggung jawab dalam menanggung beban angkut pembelian suatu barang dagang dan risiko terhadap barang dagang yang akan diangkut dalam perjalanan dari gudang pihak penjual ke gudang pihak pembeli yang tentunya telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

Syarat penyerahan barang secara umum dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. FOB (Free on Board) Shipping Point

FOB Shipping Point merupakan syarat penyerahan barang dimana biaya angkut barang atau yang biasa disebut ongkos kirim serta tanggung jawab atas segala risiko terhadap barang dagang dalam perjalanan dari gudang penjual menuju ke gudang pembeli merupakan tanggung jawab pembeli. Barang yang sudah beralih kepada pembeli meskipun barang tersebut masih dalam perjalanan ke gudang pembeli, sudah tidak ada kaitannya lagi dengan penjual baik dari segi biaya maupun risiko akan barang yang dipesan.

Saat barang dagang yang dipesan oleh pembeli sudah keluar dari gudang penjual maka baik dari pihak penjual maupun pembeli dapat langsung melakukan pencatatan atau penjurnalan persediaan barang dagang dalam proses transaksi jual beli antara kedua belah pihak meskipun barang yang dikirim belum sampai ke gudang pembeli sekalipun.

  1. FOB (Free on Board) Destination

FOB Destination merupakan syarat penyerahan barang dimana biaya angkut barang atau disebut juga ongkos kirim dan tanggung jawab atas segala risiko terhadap barang dagang dalam perjalanan dari gudang penjual menuju ke gudang pembeli merupakan tanggung jawab penjual. Barang dagang dikatakan menjadi hak milik pembeli apabila barang tersebut sudah sampai dan diterima di gudang pihak pembeli.

Proses pencatatan atau penjurnalan persediaan barang terhadap pembelian barang dapat dicatat ketika barang dagang tersebut sudah sampai kepada pihak pembeli. Dalam syarat penyerahan barang FOB Destination, besarnya biaya angkut pembelian barang tidak dapat diketahui oleh pihak pembeli. Hal ini dikarenakan biaya angkut barang sudah termasuk dalam harga barang yang dibeli oleh pihak pembeli sehingga dalam pembukuan pada pihak pembeli tidak dicantumkan biaya angkut barang melainkan hanya ada pencatatan harga beli barang dagang tersebut.

Berikut pembahasan mengenai syarat penyerahan barang yang berupa FOB Shipping Point dan FOB Destination. Semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi Anda dalam memahami lebih dalam mengenai seluk beluk akuntansi.

Cara Menentukan dan Menjaga Persediaan Minimum Di Gudang

5 Fungsi Rekening Koran Bagi Perusahaan yang Perlu Anda Ketahui

Tujuan dan Fungsi Akuntansi dalam Bisnis Perusahaan

4 Cara Kerja Bisnis Konsinyasi (Consigment)

Kesulitan yang Akan Dihadapi Jika Perusahaan Belum Menerapkan Sistem yang Baik

Syarat Penyerahan Barang

Dalam perjanjian jual beli syarat penyerahan barang berhubungan dengan berpindahnya hak milik atas barang yang diperjualbelikan. Dalam hal ini ditentukan siapa yang akan menanggung biaya pengangkutan. Sehingga syarat penyerahan merupakan suatu kesepakatan antara penjual dengan pembeli tentang pemindahan hak milik disertai biaya pengiriman barang dari gudang penjual sampai digudang pembeli.

Untuk lebih jelasnya berikut dikemukakan beberapa syarat penyerahan barang yang umumnya terjadi dalam jual beli.

a. Franko gudang pembeli
Artinya barang yang diperjualbelikan akan menjadi hak milik pembeli pada saat barang tersebut sampai di gudang pembeli. Sehingga segala bentuk resiko yang timbul selama dalam perjalanan menjadi tanggung jawab penjual termasuk ongkos angkut barang tersebut.
b. Franko gudang penjual
Artinya barang yang sudah diperjualbelikan akan menjadi hak milik pembeli pada saat barang sudah keluar dari gudang penjual, dan segala bentuk resiko yang timbul selama dalam perjalanan menjadi tanggung jawab pembeli termasuk ongkos angkut barang tersebut.
c. Free On Board Shipping point
Syarat ini berlaku untuk pengiriman barang yang menggunakan kapal laut. Artinya barang yang diperjualbelikan menjadi hak milik pembeli pada saat barang sudah sampai di atas kapal di pelabuhan penjual, sehingga segala sesuatu resiko yang timbul dalam perjalanan sampai di gudang pembeli menjadi tanggung jawab pembeli. Syarat ini dalam transaksi biasa ditulis FOB shipping point.

FOB Shipping Point ataupun franco penjual, itu berarti penyerahan barang dilakukan ditempat penjual. Hal ini berarti segala bentuk biaya transformasi  dan resiko yang timbul dari tempat penjual sampai ketempat pembeli ditanggung sepenuhnya oleh pembeli.

d. Free On Board Destination point
Syarat ini berlaku dalam pengiriman barang menggunakan kapal laut. Artinya barang yang sudah diperjualbelikan menjadi hak milik pembeli saat barang tersebut sudah di atas kapal di pelabuhan pembeli. Sehingga semua resiko yang timbul dalam perjalanan dari gudang penjual sampai di atas kapal (dalam perjalanan) menjadi tanggungan penjual. Sedangkan resiko yang terjadi selama dari pelabuhan pembeli ke gudang pembeli menjadi tanggungan pembeli. Jadi ongkos angkut dari gudang penjual, ongkos bongkar muat dan ongkos kapal sepenuhnya tanggungan penjual. Dalam transaksi syarat ini biasa ditulis FOB destination.

FOB Destination Point ataupun franco pembeli, berarti segala bentuk kegiatan penyerahan barang dilakukan ditempat pembeli. Hal ini berarti segala bentuk biaya dan resiko yang timbul dalam hal pengiriman barang dari tempat penjual ketempat pembeli menjadi tanggung jawab dari pihak penjual.

e. Cost Insurance and Freight (CIF)
Artinya dalam perjanjian jual beli disepakati bahwa penjual menanggung semua biaya angkut serta premi asuransi barang dalam perjalanan. Kadang-kadang syarat ini dilengkapi lagi dengan tanggungan biaya komisi oleh penjual, sehingga syarat ini ditulis menjadi CIFIC (Cost Insurance and Freight Inclusive Comission).

Cost, Insurance, and Freight ( CIF ) yaitu syarat penyerahan yang menyebutkan    bahw penjual bertanggungjawab atas biaya pengiriman dan ansuransikerugian barang yang dikirim atau dijual sampai gudang pembeli.

  • LOCO (ex.works)
    Penyerahan barang di gudang penjual dalam kedaan seperti aslinya di gudang penjual. Karena penyerahan barang dilakukan di gudang penjual maka biaya pengangkutan di darat maupun di laut menjadi beban pembeli. Kalau pembeli ingin merubah kemasan, ongkos pengepakan ini pun ditanggung pembeli.
  • FOB (Free on Board)
    Poin perubahan kepemilikan barang adalah saat barang sudah dinaikkan ke atas kapal. Dalam hal ini semua biaya sampai barang selesai dimuat di atas kapal sudah termasuk dalam harga yang disebut. Ini berarti termasuk ongkos pengepakan, pengangkutan ke pelabuhan, dan ongkos muat ke atas kapal di samping harga barangnya sendiri.
  • C&F (Cost and Freight)
    Barang beralih kepemilikan barang pada pelabuhan tujuan (destination port). Biayanya adalah biaya FOB ditambah dengan ongkos angkut laut (freight) dari pelabuhan muat (loading port) sampai ke pelabuhan tujuan (destination port) yang diinginkan oleh importir atau pembeli, termasuk harga barang itu sendiri. Dengan kata lain, biayanya terdiri dari ongkos angkut dari gudang ke pelabuhan muat (forwarding fee), dan ongkos angkut laut serta ongkos dokumen pengapalan (shipping charges).
  • CIF (Cost, Insurance and Freight)
    Titik pengalihan kepemilikan barang sama dengan C&F yaitu pada pelabuhan tujuan (destination port). Biaya CIF adalah segala biaya sebagaimana dalam C&F ditambah premi asuransi ( Insurance Premium).
  • Franco
    Harga pembelian sudah termasuk semua biaya sampai barang dibongkar di gudang pembeli. Jadi berarti termasuk bea-bea yang harus dibayar seperti bea masuk, pajak masuk, dan ditambah dengan ongkos angkut dari pelabuhan tujuan ke gudang pembeli dan ongkos bongkar di gudang pembeli. Cara penjualan franco gudang pembeli ini jarang sekali terjadi di dalam perdagangan luar negeri.

Selain lima jenis penyerahan barang di atas, masih terdapat tiga jenis lagi penyerahan barang yang mempengaruhi harga barang, yaitu:

  • F.O.T ( Free On Truck ) = harga barang sampai di atas truk
  • F.I.W (Free In Wagon ) = harga barang sampai di dalam gerbong
  • F.A.S (Free Alongside Ship) = harga termasuk sampai barang siap di pelabuhan, untuk dimuat ke kapal