Apabila memiliki kambing 45 ekor kita wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak

Apabila memiliki kambing 45 ekor kita wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak

Apabila memiliki kambing 45 ekor kita wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak

Zakat Hewan Ternak perlu dipahami dahulu bahwa hewan ternak yang wajib dizakati hanyalah tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Namun ini bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperdagangkan, maka akan masuk dalam hitungan zakat barang dagangan.

Diriwayatkan oleh Abu Dzar dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda:

“Tidak ada balasan bagi pemilik unta, sapi, atau kambing, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali datang hewan-hewan itu pada hari kiamat dengan ukuran yang lebih besar, lebih gemuk, sambil menanduk dan menendang.” (H.R. Muttafaq Alaih)

Ada tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu:

  1. Unta dan berbagai macam jenisnya.
  2. Sapi dan berbagai macam jenisnya, termasuk kerbau.
  3. Kambing dan berbagai macam jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba.

Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat Abu Bakr tentang zakat.

Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam:

  1. Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta.
  2. Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya.
  3. Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah.
  4. Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishob.

Syarat wajib zakat hewan ternak:

  1. Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak.
  2. Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.
  3. Telah mencapai nishob, yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel. Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam zakat.
  4. Memenuhi syarat haul (bertahan di atas nishob selama setahun).

Dalil bahwasanya hewan ternak harus memenuhi syarat sa-imah disimpulkan dari hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat,

وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ

“Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.”

Berdasarkan mafhum sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa-imah, maka tidak ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing. Unta dan sapi diqiyaskan dengan kambing.

Sedangkan mengenai nishob dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel berikut untuk memudahkan. Ketentuan ini berasal dari hadits Anas tentang surat Abu Bakr mengenai zakat. Sedangkan untuk ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ  مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).”

Kadar wajib zakat pada unta

 Nishob (jumlah unta) Kadar wajib zakat
 5-9 ekor  1 kambing (syah)
 10- 14 ekor  2 kambing
 15-19 ekor  3 kambing
 20-24 ekor  4 kambing
 25-35 ekor  1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun)
 36-45 ekor  1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
 46-60 ekor  1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
 61-75 ekor  1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun)
 76-90 ekor  2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
 91-120 ekor  2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
 121 ekor ke atas  setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh

Kadar wajib zakat pada sapi

  Nishob (jumlah sapi)    Kadar wajib zakat
 30-39 ekor  1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun)
 40-59 ekor  1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun)
 60-69 ekor  2 tabi’
 70-79 ekor  1 musinnah dan 1 tabi’
 80-89 ekor  2 musinnah
 90-99 ekor  3 tabi’
 100-109 ekor  2 tabi’ dan 1musinnah
 110-119 ekor  2 musinnah dan 1 tabi’
 120 ke atas  setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah

Kadar wajib zakat pada kambing (domba)

Nishob (jumlah kambing)    Kadar wajib zakat
 40-120 ekor  1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun
 121-200 ekor  2 kambing
 201-300 ekor  3 kambing
 301 ke atas  setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat

Sumber : http://www.sinergifoundation.org/bayar/zakat-peternakan/13

  • zakat hewan
  • zakat peternakan
  • zakat sapi
  • zakat ternak

Sudah memenuhi syarat wajib menunaikan zakat dan masih bingung cara hitung zakat yang benar? Mau bayar, takutnya kebanyakan, atau malah kurang dari perhitungan yang ditetapkan? Bagaimana ya cara menghitung zakat yang benar sesuai Islam?

Sebagai seorang muslim, kita perlu memahami bagaimana cara menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan. Zakat fitrah maupun zakat maal. Menghitung dengan adil dan sesuai ketentuan Islam. Simak ulasan berikut ini untuk membantu kamu menghitung zakat.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang dibayar pada Bulan Suci Ramadhan. Bertujuan untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta, dan menyempurnakan ibadah puasa. Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap seorang muslim yang lelaki maupun perempuan, apabila telah memenuhi syarat.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah ada berbagai jenisnya. Waktu Harus adalah waktu membayarkan zakat fitrah pada awal hingga akhir Ramadhan. Waktu Wajib adalah waktu untuk menunaikan setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, dan menemui Syawal.

Waktu Afdhal adalah waktu dilaksanakannya zakat fitrah di antara setelahsholat shubuh dan sebelum Sholat Idul Fitri. Apabila membayar zakat setelah Sholat Idul Fitri, maka pelaksanaannya memasuki waktu haram. Zakatnya jadi tidak diterima.

Cara menghitung zakat fitrah dilihat dari makanan pokok sehari-hari Muzzaki (pembayar zakat). Makanan pokoknya pun harus seharga dengan yang biasa dimakan. Tidak boleh dikurangi kualitas dan nilainya. Di Indonesia, makanan pokok yang disepakati adalah beras.

Berat makanan pokok yang sudah disepakati oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah di Indonesia, sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Kamu dapat membayarnya dengan beras yang biasa dimakan atau bisa dikonversikan dengan uang tunai.

Jika kamu terbiasa makan beras seharga Rp 15.000/liter, maka cara menghitung zakat fitrah yang harus kamu bayar adalah 3,5 liter x Rp 15.000 = Rp 52.500/jiwa. Jika kamu memiliki tanggungan sejumlah dua orang, maka jumlah yang dibayarkan dikalikan total jiwa yang ditanggung. Jadi hasilnya Rp 52.500 x 3 (kamu + 2 tanggungan) = Rp 157.500.

Cara Menghitung Zakat Maal

Zakat maal diwajibkan kepada umat muslim yang telah memenuhi syarat. Orang yang menunaikan zakat maal, dapat menjadikan hartanya bersih. Dalam proses memperoleh harta, bisa jadi ada hal-hal yang tidak mengenakkan pihak-pihak tertentu, yang nilainya bukan haram.

Contohnya, jika dalam proses memperoleh harta dari hasil menjual jasa, lalu ada komentar tidak dari klien mengenai jasa yang kita berikan, maka harta yang diperoleh dari proses ini dapat dibersihkan dengan zakat. Jika proses memperoleh hartanya haram seperti korupsi, tentu tidak dapat dibersihkan dengan zakat.

Allah memerintahkan umat muslim menunaikan ibadah zakat maal untuk membantu orang yang tidak mampu. Menguji rasa kemanusiaan umat muslim. Zakat maal dapat menjadi kesempatan bagi mereka yang kurang mampu, untuk melanjutkan hidup.

Zakat maal dilakukan ketika seorang muslim sudah baligh. Merdeka atau tidak menjadi budak. Kebutuhan pokok terpenuhi dengan baik. Memiliki harta yang mencapai nisab atau ketentuan minimal harta yang dimiliki. Serta harta yang dimiliki mencapai haul atau dimiliki selama satu tahun.

Ada beberapa beberapa jenis zakat maal. Jenisnya yaitu zakat binatang ternak, hasil pertanian, emas dan perak, harta perniagaan/dagangan, barang temuan, dan zakat profesi.

Secara umum, perhitungan zakat maal yaitu berjumlah 2,5% dari total nilai uang yang dimiliki. Untuk jenis harta lainnya, memiliki kadar perhitungan yang berbeda. Sebagai contoh sederhana, setelah dihitung total nilai uang yang dimiliki oleh Pak Karim selama satu tahun, sebesar Rp 150.000.000. maka Pak Karim perlu membayar zakat harta senilai 2,5% dari total hartanya. Rp 150.000.000 x 2,5% = Rp 3.750.000. Berarti total zakat maal yang perlu dibayarkan oleh Pak Karim senilai Rp 3.750.000.

Nisab Zakat Maal atau Zakat Harta

Harta yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka wajib dibayarkan zakat. Berikut ini adalah cara perhitungan nisab berdasarkan jenis hartanya.

Nisab Emas

Seorang muslim memiliki emas dalam ukuran yang telah ditentukan, atau mencapai nisab, maka wajib untuk dizakatkan. Nisab emas sebesar 20 Dinar, atau setara dengan 85 gram. Jika seorang muslim memiliki emas seberat 85 gram, maka wajib membayar zakat senilai 2,5% dari harga emas yang dimilikinya.

Bu Hamidah memiliki emas seberat 200 gram, tidak dipakai, dan usia kepemilikannya sudah satu tahun. Maka Bu Hamidah wajib membayar zakat. Jika harga emas senilai Rp 800.000, maka perhitungannya (200 gram x 2,5%) x Rp 800.000 = 5 gram x Rp 800.000 = Rp 4.000.000. Zakat emas yang harus dibayarkan oleh Bu Hamidah sebesar Rp 4.000.000.

Emas yang dizakatkan bisa berbeda nilai, apabila emas tersebut biasa dipakai untuk sehari-hari, misal untuk perhiasan, dengan jumlah yang wajar atau tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

Contoh cara menghitung zakat emas, Bu Hamidah memiliki 200 gram emas, 10 gram-nya digunakan untuk aktivitas sehari-hari. maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh Bu Hamidah adalah 200 – 10 = 190 gram. Bila harga emas yang berlaku Rp 700.000, maka perhitungannya (190 gram x 2,5%) x Rp 700.000 = 4,75 gram x Rp 700.000 = Rp 3.325.000.

Nisab Perak

Perhitungan zakat perak sama dengan emas, yakni 2,5% dari jumlah perak yang dimiliki. Nisab perak sebesar 200 Dirham, atau seberat 595 gram. Jadi maksudnya, apabila seorang muslim memiliki perak seberat minimal 595 gram, dan dimiliki selama setahun, maka wajib membayar zakat.

Contoh cara menghitung zakat perak, Ahmad memiliki perak seberat 1.000 gram, dan telah dimiliki selama satu tahun. Misal harga 1 gram perak sebesar Rp 10.000, maka perhitungan zakat peraknya adalah (1000 gram x 2,5 %) x 10.000 = 25 x 10.000 = Rp 250.000. Jadi, Zakat perak yang perlu dibayarkan oleh Ahmad adalah Rp 250.000.

Nisab Binatang Ternak

Apabila seorang muslim memiliki binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, maka wajib untuk membayar zakat. Kewajiban ini dikenakan apabila binatang ternak telah dimiliki selama satu tahun dan mencapai nisab. Berikut ini pembagian nisab zakat binatang ternak:

Nisab binatang ternak unta sebanyak 5 ekor. Seorang muslim yang memiliki Unta di bawah 5 ekor maka tidak wajib mengerluarkan zakat. Cara menghitung zakat Unta:

  1. Unta 5-9 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor kambing.
  2. Unta 10-14 ekor, wajib membayar zakat sebesar dua ekor kambing.
  3. Unta 15-19 ekor, wajib membayar zakat sebesar tiga ekor kambing.
  4. Unta 20-24 ekor, wajib membayar zakat sebesar empat ekor kambing.
  5. Unta 25-35 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor unta betina usia 1 sampai 2 tahun.
  6. Unta 36-45 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor unta betina usia 2 tahun memasuki usia 3 tahun.
  7. Unta 46-60 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor unta betina usia 3 tahun memasuki 4 tahun.
  8. Unta 61-75 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor unta betina usia 4 tahun memasuki 5 tahun.
  9. Unta 76-90 ekor, wajib membayar zakat sebesar dua ekor unta betina usia 2 tahun memasuki 3 tahun.
  10. Unta 91-120 ekor, wajib membayar zakat sebesar dua ekor unta betina usia 3 tahun memasuki 4 tahun.
  11. Unta 121-129 ekor, wajib membayar zakat tiga ekor unta betina usia 2 tahun memasuki 3 tahun.
  12. Unta 130-139 ekor, wajib membayar zakat satu ekor unta betina usia dua tahun, dan satu ekor unta betina usia 3 tahun.

Jika binatang ternak yang dimiliki mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung zakatnya, setiap kelipatan 40 ekor wajib membayar zakat satu ekor unta betina umur 2 tahun. Untuk setiap kelipatan 50 ekor, maka zakatnya satu ekor unta betina umur 3 tahun.

Seorang muslim yang memiliki peternakan sapi, apabila mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka wajib membayar zakat. Nisab sapi adalah minimal 30 ekor. Jika sapi yang dimiliki berjumlah di bawah 30 ekor, maka tidak wajib dizakatkan. Cara menghitung zakat sapi:

  1. Sapi 30-39 ekor, maka wajib membayar zakat sebesar satu ekor sapi jantan atau betina tabi’ (umur 1 tahun memasuki 2 tahun).
  2. Sapi 40-59 ekor, maka wajib membayar zakat sebesar satu ekor sapi jantan atau betina musinnah’ (umur 2 tahun memasuki 3 tahun).
  3. Untuk perhitungan selanjutnya, apabila sapi yang dimiliki bertambah kelipatan 30 ekor, maka zakatnya bertambah satu ekor sapi jantan atau betina tabi’. Jika jumlahnya bertambah kelipatan 40 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor musinnah’.

Itulah perhitungan zakat jika dari ternak berupa sapi.

Jika seorang memiliki peternakan kambing selama satu tahun, dan telah mencapai nisab. Nisab kambing adalah 40 ekor. Jika jumlah kambing yang dimiliki di bawah 40 ekor, maka tidak wajib untuk membayar zakat. Cara menghitung zakat kambing:

  1. Kambing 40-120 ekor, wajib membayar zakat sebesar 1 ekor kambing usia 2 tahun, atau satu ekor domba usia 1 tahun.
  2. Kambing 121-200 ekor, wajib membayar zakat sebesar 2 ekor kambing atau domba.
  3. Kambing 301-400 ekor, wajib membayar zakat sebesar 4 ekor kambing atau domba.
  4. Kambing 401-500 ekor, wajib membayar zakat sebesar 5 ekor kambing atau domba.
  5. Untuk perhitungan selanjutnya, jika jumlah kambing bertambah setiap  kelipatan 100 ekor, maka zakatnya bertambah satu ekor kambing atau domba.

Untuk nisab binatang ternak kerbau dan kuda, setara dengan nisab sapi, yaitu sebanyak 30 ekor. Untuk nisab ternak unggas, setara dengan sejumlah uang 20 dinar. Dengan perkiraan, satu Dinar sekitar 4,25 gram emas murni. Jika seorang muslim memiliki ternak unggas atau perikanan senilai 20 dinar dalam satu tahun, maka diwajibkan membayar zakat sebesar 2,5% dari total harga ternak yang dimiliki.

Nisab Hasil Pertanian

Hasil pertanian merupakan bagian dari zakat maal. Yaitu hasil tanaman yang dapat dikonsumsi dan memiliki nilai ekonomis. Seperti contohnya biji-bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, dan lain sebagainya.

Nisab hasil pertanian sejumlah 5 wasq, setara dengan berat 750 kg. Setiap hasil pertanian yang minimal mencapai berat 750 kg, maka wajib membayar zakat. Jumlah yang dizakatkan pun memiliki kadar yang berbeda, tergantung proses penyiraman.

Apabila pertanian dialiri air hujan, sunga, atau mata air, maka zakatnya sebesar 10% dari total hasil pertanian. Sedangkan untuk pertanian yang dialiri dengan disiram atau pembuatan irigasi yang memiliki biaya tambahan, maka zakatnya menjadi 5% dari total hasil pertanian. Menurut Imam Az Zaqorni, apabila lahan pertanian dialiri dengan irigasi dan air hujan sekaligus, maka besaran zakatnya menjadi 7,5%.

Contoh perhitungannya, Bu Siti memiliki lahan sawah sebesar 2 hektar. Sudah dimiliki dalam waktu satu tahun. Sawah ini dialiri dengan menggunakan irigasi sepanjang kemarau, dan jarang hujan. Beras yang dihasilkan seberat 1000 kilo. Harga beras 1 kilo sekitar Rp 10.000. Maka perhitungannya, (1000 kilo x 5%) x Rp 10.000 = 50 x 10.000 = Rp 500.000. Bu Siti wajib membayar zakat senilai Rp 500.000 rupiah.

Nisab Barang Dagangan

Seorang muslim yang memiliki dagangan dalam bentuk barang maupun jasa, dalam bentuk lembaga usaha apapun, memiliki kewajiban membayar zakat perniagaan. Syarat zakat perdagangan yaitu memiliki nilai usaha sebesar 85 gram emas. Wajib membayar zakat sebesar 2,5 % dari total kekayaan usaha. Bila dikonversikan, misalnya satu gram emas sekitar Rp 842.000/gram (harga emas berubah-ubah). Jadi, nilai usaha 85 gram emas setara dengan Rp 71.570.000.

Cara menghitung zakat barang dagangan, Pak Komar memiliki usaha toko buku dan alat tulis. Dalam waktu satu tahun, memiliki nilai usaha mencapai 100 juta rupiah. Maka, perhitungan zakat Pak Komar adalah Rp 100.000.000 x 2,5%  = Rp 2.500.000. Pak Komar wajib membayar zakat dagangannya sebesar Rp 2.500.000.

Nisab Harta Temuan (Rikaz)

Zakat Rikaz atau barang temuan, adalah zakat yang dikeluarkan untuk barang yang terpendam dari tanah dan ditemukan, barang berharga yang ditemukan, atau sejenis harta karun. Zakat Rikaz tidak mensyaratkan nisab atau haul.

Contoh zara menghitung zakat rikaz, Bu Rahma tidak sengaja mengenukan gelang emas sebesar 5 gram di tengah jalan. Setelah ditanya-tanya orang sekitar, tidak ada yang mengaku. Ditunggu lama, tidak ada pula orang yang mencari-carinya. Akhirnya Ibu Rahma membawa pulang emas tersebut.

Setelah lama menunggu kabar, tidak ada seorang pun yang mencari gelang emas tersebut. Jika Bu Rahma memutuskan untuk mengambil gelang emas tersebut, maka wajib membayar zakat senilai 20% dari total nilai barang yang ditemukan. Jadi perhitungannya, satu gram emas misalnya seharga 800 ribu, (5 gram x 800.000) x 20% = Rp 800.000. Bu Rahma wajib membayar zakat harta temuan sebesar Rp 800.000.

Zakat Penghasilan

Seorang muslim yang bekerja dan memiliki penghasilan, baligh, merdeka, maka diwajibkan membayar zakat penghasilan. Zakat dikeluarkan apabila penghasilan dari profesi yang digeluti telah mencapai nisab. Zakat dibayar apabila profesi telah mencapai haul, yaitu satu tahun.

Pelaksanaan zakat penghasilan cukup didukung oleh berbagai ulama, contohnya Muhammad Ghazali menulis dalam bukunya Al-Islam wal Audl’ Aliqtishadiya yang berbunyi, “Sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun.”[1]

Dr. Yusuf Al-Qaradawi juga berpendapat bahwa setiap muslim yang memiliki penghasilan wajib mengeluarkan zakat, setiap kali menerima pendapatan, apabila telah mencapai nisab dan sudah dikurangi dengan utang. Zakat penghasilan dapat dbayarkan secara harian, mingguan, atau bulanan.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan soal zakat penghasilan, dalam fatwa MUI 7 tahun 2003 yang bertuliskan, “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.” Berdasarkan fatwa MUI, seorang muslim yang memiliki total penghasilan dalam satu tahun senilai emas 85 gram, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Contoh cara menghitung zakat penghasilan, Abdullah memiliki pendapatan profesinya sebagai karyawan sebesar 10 juta rupiah. Abdullah telah mencapai nisab, yakni menerima pendapatan selama satu tahun. Total pendapatan selama setahun 10 x 12 bulan = 120 juta. Harga emas 85 gram sekitar 68 juta. Maka perhitungan zakatnya, Rp 120.000.000 x 2,5% = Rp 3.000.000. Abdullah wajib membayar zakat penghasilannya sebesar tiga juta rupiah.

Setiap jenis harta memiliki cara masing-masing untuk dihitung zakatnya. Setiap harta yang kita miliki tentu bukan murni berasal dari jerih payah dan usaha, ada campur tangan orang lain, dan campur tangan Allah. Oleh sebab itu, wajib bagi kita menyisihkan sebagian harta untuk mensejahterakan orang-orang yang butuh untuk melanjutkan hidup.

Jadi, sudahkah kamu menghitung berapa jumlah zakatmu? Untuk menghitung zakat dengan benar kamu juga bisa menggunakan Kalkulator Zakat. Selamat menghitung!

Apabila memiliki kambing 45 ekor kita wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak