Tata cara pengurusan balik nama sertifikat rumah

2 menit

Setelah membeli sebidang lahan dari seseorang, Sahabat 99 harus melakukan balik nama sertifikat tanah. Ini sangat penting dilakukan agar hak milik dari tanah tersebut dapat berubah.

Selain hal di atas, nantinya kamu dapat memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan yang telah dibeli.

Seperti apa ketentuan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah?

Lalu, berkas apa saja yang perlu dipersiapkan?

Baca seluruh informasinya di bawah ini!

Ketentuan Penting Perihal Balik Nama Sertifikat Tanah

1. Balik Nama Sertifikat Tanah Dikenakan Biaya BPHTB

Tata cara pengurusan balik nama sertifikat rumah

Sumber: kaskus.co.id

Perlu diketahui bahwa penerima hak tanah wajib dikenakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Apabila BPHTB belum lunas dibayarkan, pendaftaran tanah pun tidak dapat dilakukan.

Pendaftaran baru bisa dilakukan di Kantor Pertanahan jika sudah ada tanda bukti setor BPHTB.

Lebih jelasnya, BPHTB sendiri tercantum dalam Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1997.

Berikut isi pasalnya:

“1. Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.

  1. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.”

2. Wajib Bayar PPh

Tata cara pengurusan balik nama sertifikat rumah

Sumber: epajak.org

Ketika melakukan balik nama tanah, ada Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar.

Nah, PPh ini sendiri harus dibayarkan oleh pemilik tanah yang sebelumnya.

Dasar hukumnya ada dalam Pasal 1 PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Berikut isinya:

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.”

3. Berkas yang Dibutuhkan

Tata cara pengurusan balik nama sertifikat rumah

Setelah mengetahui aturannya, tentu Sahabat 99 juga harus tahu berkas apa saja yang perlu disiapkan.

Ini dia berkasnya:

  • Surat permohonan dan surat kuasa otentik (jika permohonan dikuasakan);
  • Sertifikat hak atas tanah/Sertifikat HMSRS;
  • Akta Jual Beli dari PPAT;
  • Fotokopi KTP pemegang hak, penerima hak, dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  • Bukti pelunasan BPHTB dan PPh Final;
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan;

Izin Pemindahan Hak, di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa…

Hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.

4. Jangka Waktu Balik Nama Sertifikat Tanah

Tata cara pengurusan balik nama sertifikat rumah

Sumber: tirto.id

Prosesnya balik nama ini sendiri biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja.

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa jangka waktu tersebut baru akan berlaku apabila…

Dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.

Nah, itu dia semua hal yang harus diketahui ketika mengajukan balik nama sertifikat tanah.

Jangan sampai bolak-balik dan bingung ketika diminta sejumlah biaya untuk membayar pajak.

Yuk, catat dan bagikan artikel ini ke media sosial agar bermanfaat untuk orang lain!

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah dijual di Tanah Abang?

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com, temukan hunian impianmu dari sekarang.

Kapanpun itu, pokoknya kami selalu #AdaBuatKamu!

2 menit

Prosedur membeli rumah seken sedikit berbeda dengan rumah baru. Terutamanya, kamu harus mengurus segala sesuatu sendiri, termasuk mengurus proses dan biaya balik nama rumah, Sahabat 99. Agar tidak bingung, simak artikel berikut ini, yuk!

Apa itu prosedur balik nama sertifikat rumah?

Istilah ini merujuk pada proses pergantian nama yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) sebuah properti.

Dari yang sebelumnya atas nama penjual, menjadi atas nama pembeli.

Prosedur ini penting, karena merupakan bukti kepemilikan terkuat atas tanah atau rumah di mata hukum.

Untuk melakukan proses balik nama rumah, kamu bisa melakukannya secara mandiri atau menggunakan perantara notaris/PPAT.

Lebih jelasnya, berikut informasi lengkap terkait prosedur dan biaya balik nama rumah yang perlu kamu pahami.

Prosedur Balik Nama Rumah

Tata cara pengurusan balik nama sertifikat rumah

Untuk melakukan proses balik nama rumah, ada dua jalur yang bisa ditempuh.

Kamu bisa mengurusnya secara mandiri langsung ke Kantor Pertanahan setempat atau menggunakan jasa notaris/PPAT sebagai perantara.

Jika menggunakan perantara, kamu perlu menyiapkan sejumlah berkas berikut:

  • Sertifikat tanah asli dari penjual
  • Fotokopi KTP pembeli dan penjual properti
  • Fotokopi akta jual-beli properti
  • Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB)
  • Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli
  • Bukti pelunasan SSP PPh

Serahkan seluruh berkas tersebut pada PPAT, nantinya mereka yang akan mengurus proses balik nama ke Kantor Pertanahan.

Sementara jika mengurus sendiri, kamu perlu melengkapi berkas di atas dengan:

  • Surat pengantar dari PPAT
  • SPPT PBB
  • Surat pernyataan dari calon penerima hak

Jika tidak ada kendala, prosedur balik nama sertifikat rumah akan selesai dalam waktu kurang lebih 2 minggu.

Perhitungan Biaya yang Dibutuhkan

Tata cara pengurusan balik nama sertifikat rumah

Sumber: 99.co/id

1. Biaya Balik Nama Rumah di PPAT

Jika melakukan balik nama rumah di PPAT, biaya yang perlu dikeluarkan biasanya 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi.

Ini sudah termasuk biaya pengecekan sertifikat, pembuatan akta jual beli (AJB), balik nama, dan jasa PPAT.

Namun ada juga yang menggunakan perhitungan berikut:

  • Biaya notaris dan PPAT mulai dari Rp200 ribu
  • Pengecekan sertifikat Rp25-100 ribu, tergantung kebijakan kantor BPN setempat
  • Biaya balik nama sertifikat rumah, tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) daerah
  • Ongkos AJB 5% dari nilai transaksi

Agar pelayanan lebih maksimal, sebaiknya kamu melakukan pelunasan biaya jasa dan lainnya di muka.

Tak hanya memudahkan kinerja PPAT, ini juga memudahkanmu karena tak perlu mengeluarkan uang berkali-kali.

2. Biaya Balik Nama Rumah Mandiri

Jika ingin mengurus balik nama sertifikat rumah sendiri, kamu hanya perlu memperhitungkan NJOP.

Pertama, cek dulu NJOP di daerahmu, kemudian gunakan rumus berikut untuk menghitung biayanya:

  • Nilai tanah x luas tanah : 1.000

Setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25 ribu.

Agar lebih mudah memahaminya, mari coba menghitungnya dengan menggunakan contoh kasus.

Semisal kamu membeli hunian di atas tanah seluas 100 meter persegi yang memiliki nilai NJOP Rp2 juta.

Maka biaya administrasi yang harus tersedia adalah:

  • 2 juta x 100 : 1000 = 200

Biaya administrasi balik nama rumah adalah Rp200 ribu, lalu ada biaya administrasi Rp25 ribu.

Artinya, total biaya yang harus kamu keluarkan adalah Rp225 ribu.

Jika sudah melunasi pembayaran, kamu hanya perlu menunggu untuk mengambil SHM yang sudah diubah nama pemiliknya ke kantor BPN.

***

Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99.

Jangan lupa baca artikel terkini lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu tertarik untuk tinggal di kawasan  Grahawangi City View?

Temukan penawaran terbaik hanya di situs properti 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.