Apa maksud dari uud nri 45 sebagai hukum dasar

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(UUD NRI Tahun 1945) merupakan hukum dasar negara Indonesia. Hukum dasar negara mengandung pengertian bahwa UUD NRI 1945 merupakan ketentuan dasar bagi pelaksanaan sistem pengelolaan negara. Oleh karena itu, ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Indonesia merupakan negara hukum. Ketentuan tersebut terimplementasi dalam pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum tidak sekadar memiliki undang-undang dasar, tetapi yang terpenting adalah mampu mengimplementasikan materi undang- undang dasar dalam kehidupan sehari-hari. Rakyat dan pemerintah memiliki kewajiban moral menjalankan materi undang-undang dasar dalam berbagai aspek kehidupan antara lain pengelolaan pemerintahan dan lingkungan masyarakat. Isi muatan UUD NRI Tahun 1945 memberikan arahan kepada seluruh warga negara

Indonesia untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap pasal UUD NRI Tahun 1945 sesuai nilai-nilai Pancasila. Muatan UUD NRI Tahun 1945 yang harus diimplementasikan meliputi pelaksanaan pengelolaan pemerintahan negara yang baik, penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, serta pelaksanaan sistem kedaulatan rakyat. Dalam UUD NRI Tahun 1945 juga memuat ketentuan yang mengatur tentang lembaga negara. Berikut struktur lembaga-lembaga negara dalam ketatanegaraan Indonesia pascaamendemen UUD NRI Tahun 1945.

Ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 dapat diimplementasikan dalam berbagai bidang antara lain bidang pemerintahan, kenegaraan, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat. Berikut implementasi UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara.

1. Bidang pemerintahan, misalnya mengadakan rapat membahas masalah-masalah kenegaraan dengan cara musyawarah mufakat.

2. Bidang penegakan hak asasi manusia, misalnya pemerintah memberikan hak kebebasan berserikat dan berkumpul untuk warga negara.

Referensi bacaan buku konstitusi negara republik indonesia karya Khilya Fa’izia

tirto.id - UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia. Artinya, UUD 1945 jadi fondasi sistem ketatanegaraan, hukum, dan pemerintahan yang berlaku di Indonesia.

Undang-undang Dasar 1945 adalah sumber hukum dasar tertulis yang memiliki kedudukan sebagai supremasi tertinggi di Indonesia dan merupakan rujukan seluruh peraturan di bawahnya.

UUD 1945 digunakan sejak awal Indonesia merdeka. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, atau 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan naskah yang kini menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Sejarah Singkat Pemberlakuan UUD 1945

Pada masa awal kemerdekaan, UUD 1945 sempat digunakan hingga 27 Desember 1949. Pada saat itu, agresi Belanda 1 dan 2 (1947 dan 1948) berujung pada lahirnya perjanjian damai melalui KMB, atau Konferensi Meja Bundar. KMB melahirkan Republik Indonesia Serikat.

Baca juga: Hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Mengutip buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani (2015), UUD 1945 lantas dihentikan penggunaannya karena Indonesia menjadi negara serikat. Alhasil, selama 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, berlakulah UUD Republik Indonesia Serikat. UUD itu dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS.

RIS tidak bertahan lama. Mayoritas bangsa Indonesia saat itu lebih menghendaki negara kesatuan. Maka, seluruh daerah lalu kembali bergabung ke dalam Republik Indonesia. Lalu, mulai 17 Agustus 1950, berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950.

Pemberlakuan UUDS 1950 itu berakhir pada tahun 1959. Sebab, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden pada 5 Juli 1959.

Baca juga: Sejarah Dekrit 5 Juli 1959: Politik Tentara & Kediktatoran Sukarno

Dekrit itu menyatakan pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 yang sejak 10 November 1956 ditugasi membuat undang-undang dasar, tetapi tidak kunjung tuntas. Dekrit itu menyatakan pula bahwa Republik Indonesia kembali menggunakan UUD 1945.

Sejak 5 Juli 1959 hingga sekarang, UUD 1945 digunakan sebagai konstitusi negara RI dan tidak pernah mengalami pergantian lagi. Setelah Reformasi 1998 terjadi dan Orde Baru bubar, segenap petinggi negara bersepakat bahwa UUD 1945 perlu diamandemen.

Tercatat, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyepakati amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali, yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen ini memperkaya isi UUD 1945 yang semula hanya 37 pasal dan memunculkan sejumlah perubahan.

Dikutip dari buku Makna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati (2018:7), saat ini isi Undang-undang Dasar 1945 terbagi dalam 2 bagian, yakni:

  • Pembukaan UUD Negara RI Tahun1945, yang terdiri atas empat alinea.
  • Batang Tubuh yaitu Pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 yang terdiri dari terdiri atas; 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, dan 3 pasal Aturan Peralihan, 2 pasal Aturan Tambahan.

Apa maksud dari uud nri 45 sebagai hukum dasar

Infografik fungsi uud 1945 sebagai alat kontrol penentu dan pengatur. (tirto.id/Fuad)

Fungsi UUD sebagai Alat Kontrol, Penentu, & Pengatur

UUD 1945 mengikat semua unsur dalam Republik Indonesia, seperti pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara RI. UUD Negara Republik Indonesia itu merupakan hukum dasar yang tertulis.

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 menjadi sumber hukum di RI. Artinya, ia menempati kedudukan tertinggi dalam sistem hukum Republik Indonesia. Karena itu, setiap peraturan yang berkedudukan di bawah undang-undang dasar harus bersumber dan berlandaskan pada UUD 1945.

Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum itu membuat undang-undang dasar ini mempunyai 3 fungsi, yakni menjadi alat kontrol, pengatur, dan penentu semua peraturan di bawahnya.

Baca juga: Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa

Merujuk buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terbitan Kemendikbud (2020:26-27), di bawah ini penjelasan mengenai masing-masing dari fungsi UUD 1945 tersebut.

1. Fungsi UUD sebagai Alat Kontrol

UUD 1945 merupakan alat kontrol terhadap hukum atau segala peraturan di bawahnya. Dengan berfungsi sebagai alat kontrol, UUD 1945 bisa menjadi alat untuk mengecek atau menguji apakah suatu peraturan perundang-undangan di bawahnya sudah sesuai dengan konstitusi RI atau malah bertentangan dengan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia.

Sebagai contoh, saat ini, masyarakat bisa mengajukan pengujian suatu undang-undang yang berisi pasal bermasalah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, MK akan menguji kesesuaian pasal itu dengan UUD 1945. Jika tidak sesuai, MK bisa memerintahkan pencabutan pasal itu.

2. Fungsi UUD sebagai Pengatura

Dalam fungsi pengatur, UUD 1945 berperan mengatur kekuasaan negara, meliputi bagaimana cara menyusun, membagi, dan dilaksanakan. Karena itu, dalam melaksanakan kekuasaannya, seluruh lembaga negara, termasuk presiden, harus selaras dengan ketentuan dalam UUD 1945.

3. Fungsi UUD sebagai Penentu

UUD 1945 juga berfungsi sebagai penentu atas hak dan kewajiban negara, aparat pemerintah, dan warga negara.

Dengan demikian, penentuan hak maupun kewajiban lembaga negara, aparat negara/pemerintah, dan warga negara harus dirumuskan sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Syamsul Dwi Maarif
(tirto.id - sym/add)


Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif

Subscribe for updates Unsubscribe from updates