Penyerahan Piagam Penghargaan Karya Satya Lencana Karya Satya dan Satya Karya Sewindu Kepada Sekretaris, Panitera, Panitera Muda dan Kasubag Umum Pengadilan Agama Rumbia. Show Senin (31/08), bertempat di Gedung Pengadilan Agama Rumbia telah dilaksanakan serah terima penghargaan Satya Lencana Karya Satya dan Satya Karya Sewindu dari Presiden RI dan Ketua Mahkamah Agung R.I, Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH., MH. (Ditandangani) terhadap empat jajaran pejabat di lingkungan Pengadilan Agama Rumbia. Tanda Kehormatan yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai Penghargaan yang melaksanakan tugasnya telah menunjukkan Kesetiaan, Pengabdian, Kecakapan, Kejujuran dan Kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus. Tujuan Satya Karya diadakan untuk memberi penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam waktu lama sekali Setia Terhadap Negara, Cakap, dan Rajin melakukan tugasnya sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lain. Adapun penerima Piagam Karya Satya Lencana Karya XX Tahun Pegawai Pengadilan Agama Rumbia antara lain; - La Mahana, S.Ag. : Panitera Pengadilan Agama Rumbia Penerima Piagam Satya Lancana Satya X Tahun, Yaitu : - Asfin, S.E.I. : Sekretaris Pengadilan Agama Rumbia - Ramliyanto, A.Md. : Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Rumbia - Sudarmin, S.H.I. : Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rumbia Penerima Piagam Satya Karya Sewindu, Yaitu : -Rahmini, S.Ag. : Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Rumbia Penyerahan Piagam penghargaan Satya Lancana Karya Satya dan Satya Karya Sewindu tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Rumbia Naharuddin,S.Ag,M.H. terhadap kelima pejabat tersebut. Piagam tersebut merupakan bentuk apresiasi Presiden RI dan Mahkamah Agung R.I terhadap pejabat yang telah bekerja dan berdedikasi tinggi di lingkungan badan peradilan pada umumnya dan Pengadilan Agama Rumbia pada khususnya. Satyalancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya. Satyalancana Karya Satya dibagi dalam tiga kelas, yaitu Satyalancana Karya Satya 10 Tahun, Satyalancana Karya Satya 20 Tahun, dan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun. Berikut Persyaratan yang harus di lengkapi:
Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi kerja serta untuk memupuk kesetiaan terhadap Negara, maka kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan atau telah berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah.Penghargaan yang dimaksud dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, atau bentuk penghargaan lainnya, seperti surat
pujian, penghargaan yang berupa materiil, dan lain-lain. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 1994, PNS yang telah mempunyai masa kerja 10 tahun; 20 tahun; dan 30 tahun atau lebih secara terus menerus dan menunjukkan kesetiaan, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan, sehingga karena hal-hal tersebut PNS yang bersangkutan dapat dijadikan teladan bagi pegawai lain berhak mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. Syarat-syarat umum untuk mendapatkan Satyalancana ini adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia Prosedur pengajuan usul calon penerima Satyalancana Karya Satya yaitu diajukan secara selektif dan setelah melalui pengkajian/penelitian mendalam oleh tim penghargaan di unit kerja masing-masing dan tingkat Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut: I. Untuk tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya X tahun, (berkas masing-masing 2 rangkap ) :
II. Untuk tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya XX Tahun, (berkas masing-masing 2 rangkap ) :
III. Untuk Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun, (berkas masing-masing 2 rangkap ) :
Apa fungsi Satya Lencana?Selain sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, juga bertujuan sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja sehingga dapat dijadikan teladan bagi PNS lain.
Apakah yang dimaksud Satya Lencana Karya Satya?Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan atau yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 ...
Apa tujuan pemberian penghargaan Satya Lencana Karya Satya?Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian para pejabat, atau pegawai yang bekerja di lingkungan Kementerian PUPR. Tak hanya itu, mereka yang berjasa dan dianggap memenuhi persyaratan serta kriteria sesuai dengan jenis tanda kehormatan juga akan diberikan penghargaan.
Kapan Satya Lencana dipakai?Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. Satyalancana Karya Satya berwarna perak, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh) tahun.
|