PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI PENGELOLA FISKAL DAN WAKIL PEMERINTAH DALAM KEPEMILIKAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI PENGELOLA FISKAL DAN WAKIL PEMERINTAH DALAM KEPEMILIKAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN. BAB I
Pasal 2
Pasal 3
BAB II Bagian Kesatu Pengawasan atas Pengelolaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pasal 4
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
BAB III Bagian Kesatu
Bagian Kedua Pasal 8
Bagian Ketiga Paragraf 1 Tim Pengawasan Pasal 9
Paragraf 2
Paragraf 3
Bagian Keempat
Pasal 13
Bagian Kelima Pasal 14
Bagian Keenam
Pasal 16
Pasal 17
Bagian Ketujuh
BAB IV Pasal 19
BAB V Pasal 21 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan terkait dengan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diatur dalam:
Pasal 22 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.09/2015 tentang Pengawasan terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1728), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 23 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 236 |