Apa akibatnya jika kegiatan tersebut tidak dilakukan secara gotong royong

PELAKSANAAN NILAI GOTONG ROYONG PADA KEGIATAN HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN HUKUM DAN KEWARGANEGARAAN TAHUN 2017

Galuh Sekar Putri Universitas Negeri Malang, Jalan Semarang No. 5

Surel :

Abstrak

Pada artikel ini disajikan informasi mengenai pelaksanaan nilai gotong royong pada kegiatan Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan tahun 2017. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui

(1) program kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan tahun 2017,

(2) nilai gotong royong dalam kegiatan Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan tahun 2017,

(3) pelaksanaan nilai gotong royong pada kegiatan Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan tahun 2017,

(4) kendala yang terjadi dalam pelaksanaan nilai gotong royong, serta

(5) solusi dalam mengatasi kendala yang terjadi pada pelasanaan nilai gotong royong pada kegiatan Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan tahun 2017. Diharapkan dengan adanya artikel ini kepengurusan di periode selanjutnya dapat diperbaiki dari kesalahan yang dilakukan pada periode sebelumnya. Semua anggota diharapkan dapat bekerja sama untuk bergotong royong melaksanakan program kerja.

Kata Kunci : gotong royong, organisasi, Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan

Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu membutuhkan orang lain, artinya pada diri manusia ada dorongan dan kebutuhan untuk berhubungan atau berinteraksi dengan manusia lain. Manusia tidak bisa menyiapkan segala kebutuhannya sendiri, dari segi makanan, pakaian, kendaraan, tempat tinggal, dan sebagainya. Manusia dituntut untuk bisa berkomunikasi dan bertingkah laku dengan baik apabila ingin hidup ditengah-tengah manusia lainya. Setiap diri manusia pasti memiliki kemampuan yang berbeda-beda, perbedaan inilah yang membuat manusia harus saling membantu, bertukar fikiran, bahkan saling belajar dari ilmu yang dimiliki masing-masing individu. Berinteraksi dengan baik akan memudahkan manusia untuk saling bekerjasama, menurut Sanjaya (2012:26) interaksi sosial merupakan hubungan timbal balik, saling mempengaruhi dalam pikiran dan tindakan, serta tidak lepas dari suatu hubungan yang terjadi antar individu, sosial, dan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Istilah gotong royong sering digunakan masyarakat Indonesia pada saat masyarakat berbondong-bondong untuk menyelesaikan pekerjaan yang berat dan membutuhkan waktu yang singkat dalam penyelesaiannya. Menurut Bintarto (1980:9) gotong royong adalah kerjasama sukarela yang bisa dilakukan oleh penduduk desa sejak nenek moyang kita. Istilah gotong royong ini bisa disebut berasal dari penduduk pedesaan yang sering melakukan pekerjaan berat secara bersama-sama. Dari pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa gotong royong adalah salah satu bentuk kegiatan positif yang berlaku sejak lama di daerah Indonesia.

Gotong royong sebagai bentuk solidaritas sosial, terbentuk karena adanya bantuan dari pihak lain, untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok, sehingga di dalamnya terdapat sikap royal dari setiap warga sebagai kesatuan. Gotong royong merupakan istilah asli Indonesia yang berarti bekerja-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Gotong royong menjadikan kehidupan berkelompok manusia Indonesia lebih berdaya dan sejahtera. Bergotong-royong berbagai permasalahan kehidupan bersama bisa dipecahkan secara mudah dan murah. Gotong royong merupakan suatu kegiatan sosial yang menjadi ciri khas Bangsa Indonesia dari jaman dahulu kala hingga saat ini. Rasa kebersamaan ini muncul, karena adanya sikap sosial tanpa pamrih dari masing-masing individu untuk meringankan beban yang sedang dipikul.

Gotong royong memiliki pengertian bahwa setiap individu dalam kondisi seperti apapun harus ada kemampuan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam memberikan nilai tambah atau positif kepada setiap obyek, permasalahan atau kebutuhan orang banyak disekeliling hidupnya. Partisipasi aktif tersebut bisa berupa bantuan yang berwujud materi, keuangan, tenaga fisik, mental spiritual, ketrampilan atau skill, sumbangan pikiran atau nasihat yang konstruktif, sampai hanya berdoa kepada Tuhan ( Abdillah, 2011).

Gotong royong juga sering ditemukan dalam sebuah organisasi yang aktif. Peran dan posisi mahasiswa dalam prespektif kehidupan berbangsa dan bernegara, merupakan hal yang menarik sepanjang dinamika kehidupan mahasiswa. Hampir menjadi kenyataan yang lazim bahwa gerakan mahasiswa terutama didunia ketiga memainkan peran yang sangat aktif pada posisi sentral di dalam perubahan sosial-politik dan hampir tak satupun penguasa di negara-negara berkembang yang mengabaikan posisi sosial dan pentingnya representasi politik serta dampak aspirasi dari golongan muda berpendidikan tinggi ini. Sehingga pemerhati sosial tidak mengabaikan fungsi mereka dalam sistem sosial politik baik di negeri maju maupun berkembang, termasuk di Negara Indonesia. Sikap gotong royong dilakukan masyarakat Indonesia dalam kehidupannya memiliki peranan dan manfaat yang sangat penting. Adanya gotong royong pekerjaan yang rumit akan segera terselesaikan, pembangunan fisik maupun non fisik akan cepat terlaksana apabila semua masyarakat berpartisipasi didalamnya. Bidang ekonomi pun diharapkan adanya peran serta masyarakat dalam bergotong royong, memajukan perekonomian keluarga, bangsa, dan juga dalam hal perekonomian kelompok. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 Ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 BAB XIV.

Mahasiswa yang aktif berorganisasi secara konsisten semata-mata memiliki pemahaman bahwa organisasi kemahasiswaaan merupakan sebuah sarana yang efektif dalam mengkader dirinya sendiri untuk kedepan. Sebagian diantaranya masih mempunyai keyakinan pandangan bahwa, kampus merupakan tempat menimba ilmu yang tidak terbatas hanya kepada pelajaran semata. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, sistematis, terorganisasi, terpimpin, dan terkendali. Memanfaatkan sumberdaya, sarana-prasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi, sedangkan organisasi mahasiswa yang berisikan mahasiswa. Kemudian organisasi mahasiswa dibedakan menjadi 2, yaitu internal dan eksternal kampus.

Mahasiswa mempunyai peran yang double, pertama sebagai kaum terpelajar yang kedua sebagai anggota dari masyarakat. Peran mahasiswa dengan sendirinya juga menjadi lebih besar karena memainkan dua peran sekaligus. Mahasiswa mempunyai kekuatan dalam daya nalar dan keilmuannya menyelesaikan permasalahan sosial. Unsur penting dari ilmu dan daya pikir itu adalah identitas nilai moral yang harus di junjung tinggi. Perguruan tinggi adalah institusi yang tidak sekedar untuk kuliah, mencatat pelajaran, pulang dan tidur. Perguruan tinggi adalah tempat penggemblengan mahasiswa dalam melakukan kontempelasi dan penggambaran intelektual agar mempunyai idealisme dan komitmen perjuangan sekaligus tuntutan perubahan.

Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Berdasarkan pengertian dan jabaran diatas, peneliti tertarik dengan nilai gotong royong yang dilakukan antar anggota dalam program kerja atau kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh salah satu Organisasi Mahasiswa di Fakultas Ilmu Sosial, yaitu Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan tahun 2016-2017. Adanya penelitian ini akan memberikan dan juga mengungkap fakta pelaksanaan nilai gotong royong dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan, tentunya pada organisasi mahasiswa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

BAHASAN

A. Program Kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Tahun 2017.

Setelah struktur organisasi Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Periode 2017 telah tersusun berdasarkan karakter masing-masing anggota dan melanjutkan program kerja yang akan dilaksanakan selama satu tahun.  Mahasiswa merupakan bagian dari civitas akademika, yaitu kelompok intelektual dalam bidang pendidikan atau keilmuan masing-masing. Kelompok Intelektual, mahasiswa diharapkan memiliki penguasaaan yang baik atas ilmu dan pengetahuan yang dimiliki untuk selanjutnya agar memanfaatkan ilmu tersebut  dipergunakan dengan baik dalam perkembangan kehidupan dirinya sendiri maupun kehidupan masyarakat pada umumnya. Mahasiswa yang memiliki potensi yang sangat besar dalam perkembangan kehidupan bangsa diperlukan adanya institusi kemahasiswaan untuk mengembangkan bakat, minat, ide, kreasi, inovasi yang dimiliki melalui Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). Himpunan Mahasiswa Jurusan berperan sebagai fasilitator bagi mahasiswa untuk meningkatkan kemampuanya sebagai kaum intektual.

Berdasarkan Buku Tahunan Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan (2017:20), bahwa HMJ ini mempunyai peran yang sangat penting untuk membentuk karakter keorganisasian, kepribadian, dan melatih kemampuan berorganisasi sebagai bekal untuk terjun di masyarakat nantinya. Ada delapan program kerja yang dilaksanakan oleh HMJ hkn selama satu tahun, tetapi dibagi menjadi dua kuartal yang masing-masing kuartal dilaksanakan selama 6 bulan.

Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan berhasil mewujudkan suatu acara yang tidak hanya dari sisi akademiknya saja tetapi juga mendukung moral para anggota, peserta, dan juga mahasiswa jurusan Hukum dan Kewarganegaraan untuk memiliki rasa kekeluargaan, kreatif, berfikir kritis, inovatif seperti yang terdapat pada visi misinya. Terdapat 8 program kerja yang sudah dilaksanakan oleh HMJ HKn adalah sebagai berikut;

(1) English Dialogue Competition;

(2) dialog lintas agama;

(3) bedah buku “Jalan Demokrasi Kita”;

(4) HKn berbakti 2017;

(5) olimpiade PPKn nasional;

(6) latihan kepemimpinan Pancasila;

(7) pekan seni ke-54 jurusan hukum dan kewarganegaraan 2017; dan

(8) seminar nasional dan call for paper.

B. Nilai Gotong Royong yang Terkandung pada Program Kerja HMJ HKn Tahun 2017

Nilai Gotong Royong yang Terkandung dalam Program Kerja HMJ HKn. Gotong royong yang dilakukan tidak hanya berupa fisik, tetapi juga berupa non fisik. Kegiatan gotong royong yang berupa fisik misalnya saling membantu mendekorasi panggung, memasang banner, memasang baliho, menyiapakan meja presensi dan konsumsi, dan juga persiapan yang membutuhkan tenaga lainnya. Sedangkan gotong royong non fisik diperlihatkan dengan adanya masukan sebagai saran atau sebagai kritikan, ide-ide, dan juga bisa membantu pemecahan masalah yang dihadapi. Seperti halnya dalam mencari sponsor acara, dan apabila pemateri tiba-tiba membatalkan tidak bisa hadir, bisa membantu mencarikan lewat link yang dimiliki. Nilai gotong royong yang terkandung dalam program kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan 2017, nilai nilai yang tekandung, yaitu:

(1) kebersamaan;

(2) persatuan;

(3) rela berkorban; dan

(4) tolong menolong. Keempat nilai tersebut yang terkandung dalam kegiatan oleh Himpunana Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Tahun 2017.

C. Pelaksanaan Nilai Gotong Royong dalam Program Kerja HMJ HKn 2017

Pelaksanaan Nilai Gotong Royong dalam Program Kerja HMJ HKn Tahun 2017. Berbagai nilai yang terkandung dalam program kerja dan berikut pelaksanaan nilai gotong royong dalam program kerja HMJ HKn tahun 2017;

(1) pelaksanaan nilai kebersamaan, yang tercermin dalam bersatunya pada saat pelaksanaan program kerja yang dilaksanakan oleh semua anggota tanpa memandang dari berbagai offering maupun kelompok lainnya;

(2) pelaksanaan nilai persatuan, yang tercermin pada persiapan pra acara yang dilakukan dengan bersama dengan tujuan yang sama;

(3) pelaksanaan  rela berkorban, yang tercermin pada dengan membagi waktu jadwal kuliah dan melaksanakan tugas atau mengikuti rapat di HMJ dengan merelakan waktu berjalan-jalan, bermain dengan teman-teman satu geng; dan

(4) pelaksanaan tolong menolong, yang tercermin pada semua anggota yang dalam sie ini bisa bekerja atau melakukan tugasnya saat tugas dari sie lainnya sudah selesai pasti ada yang membantu untuk menyelesaikan tugas dari sie lainnya. Keempat pelaksanaan nilai gotong royong yang sudah dilakukan sudah terlihat dengan baik.

D. Kendala dalam Pelaksanaan Nilai Gotong Royong dalam Program Kerja HMJ HKn Tahun 2017

Beberapa kendala yang terjadi dalam Pelaksanaan Nilai Gotong Royong dalam Program Kerja HMJ HKn Tahun 2017. Ada dua faktor yang menjadi kendala, yaitu faktor Internal dan faktor eksternal. Faktor internal di sebabkan oleh lingkup anggota sendiri karena terdapat perbedaan pendapat yang terjadi, kurangnya kepekaan sosial yang dimiliki anggota HMJ, dan juga kurangnya kesadaran akan tanggung jawab yang dimiliki. Selanjutnya kendala yang disebabkan dari luar atau eksternal yaitu perbedaan jadwal kuliah dan juga keikutsertaan anggota HMJ yang mengikuti kegiatan lain.

E. Solusi untuk Mengatasi Kendala dalam Pelaksanaan Nilai Gotong Royong dalam Program Kerja HMJ HKn Tahun 2017

Beberapa solusi yang pernah digunakan dalam menangani kendala yang ada. Solusi tersebut yaitu pertama evaluasi panitia, hal ini dilakukan untuk mengingatkan anggota yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan yang sudah direncanakan dan yang terpenting mengevaluasi kesalahan yang terjadi agar tidak terjadi pada kegiatan selanjutnya. Kedua, adanya teguran dari ketua umum atau pun antar anggota sendiri, teguran ini bermaksud untuk mengingatkan kembali tanggung jawab agar menyelesaikan tugas yang diberikan. Dan yang ketiga membentuk panitia lapangan pada saat kegiatan berlangsung, panitia lapangan ini bertujuan dilakukan untuk menjaga agar keadaan bisa disiplin dan juga aman.

SIMPULAN DAN SARAN

Berdasarkan uraian informasi pada bagian bahasan, berikut ini disajikan simpulan dan saran yang linier dengan informasi tersebut.

Simpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang sudah diuraikan mengenai pelaksanaan nilai gotong royong pada kegiatan Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Tahun 2017 pada bagian ini dapat dikemukakan kesimpulan peneliti adalah terdapat delapan program kerja yang dilakukan selama satu tahun dan dibagi menjadi dua kuartal yang masing-masing dilaksanakan selama enam bulan. Program kerja yang diselenggarakan meliputi English Dialogue Competition, dialog lintas agama, bedah buku “Jalan Demokrasi Kita”, HKn berbakti 2017, olimpiade PPKn nasional, latihan kepemimpinan Pancasila, pekan seni ke-54 jurusan hukum dan kewarganegaraan 2017, dan seminar nasional dan call for paper. Nilai gotong royong yang tercermin pada kegiatan yaitu kebersamaan, persatuan, rela berkorban, dan tolong menolong. Dalam pelaksanaan nilai gotong royong sudah terlaksana dengan baik dan dilakukan pada setiap program kerja yang berjalan. Kendala yang ditimbulkan dalam pelaksanaan nilai gotong royong yaitu dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal  di sebabkan oleh lingkup anggota sendiri karena terdapat perbedaan pendapat yang terjadi, kurangnya kepekaan sosial yang dimiliki anggota HMJ, dan juga kurangnya kesadaran akan tanggung jawab yang dimiliki. Selanjutnya kendala yang disebabkan dari luar atau eksternal yaitu perbedaan jadwal kuliah dan juga keikutsertaan anggota HMJ yang mengikuti kegiatan lain. Solusi untuk mengatasi kendala yang ada yaitu dengan evaluasi panitia yang dilakukan pada saat selesainya acara, dengan teguran bertujuan untuk menyadarkan tanggung jawab dan juga mengingatkan kembali tugas yang belum diselesaikan, dan terakhir pembentukan panitia lapangan yang bertujuan untuk mendisiplinkan peserta dan panitia agar tidak molor waktunya.

Saran

1. Bagi Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan seharusnya memberikan kegiatan yang mencerminkan gotong royong setiap semesternnya, untuk melatih dan membiasakan mahasiswa mahasiswi untuk membudayakan budaya gotong royong.

2. Bagi Mahasiswa Jurusan Hukum dan kewargganegaraan seharusnya selalu mengaktualisasikan budaya gotong royong pada lingkungan kampus ataupun tempat tinggal dan juga mengaktualisasikan nilai-nilai pancasila disetiap kehidupan sehari-hari.

3. Bagi Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan agar setiap tahunnya selalu memberikan inovasi dan kreatifitas di setiap kegiatan dalam program kerja yang akan diselenggarakan. Dan untuk program kerja HKn Berbakti ataupun bakti sosial bisa menanyakan kepada LP2M untuk daerah-daerah terpencil ataupun desa yang membutuhkan bantuan  dan binaan dari orang luar. Karena setiap tahunnya pasti mengadakan KKN untuk mahasiswa di UM, jadi pihak LP2M pasti mempunyai rekapan ataupun pandangan untuk daerah yang cocok digunakan untuk Bakti Sosial.

4. Bagi anggota Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan yang sedang berjalan ataupun mahasiswa yang berniat untuk menjadi bagian dari HMJ HKn agar selalu menjaga komitmen dan tanggung jawab pada setiap keputusan yang diambil.

5. Bagi peneliti lain atau calon peneliti perlu adanya penelitian lebih lanjut sehingga dalam penulisan dapat berkembang dari penelitian ini lebih besar cakupannya.

6. Bagi seluruh mahasiswa dan pembaca, penelitian ini diharapkan bisa memberikan tambahan pengetahuan, informasi, dan referensi.

DAFTAR RUJUKAN

Abdillah, Baiquni, 2011, Gotong-Royong Cermin Budaya Bangsa dalam Arus Globalisasi, STMIK Amikom, Yogyakarta Adisaputro, Gunawan. 2010. Manajemen Pemasaran (Analisis Untuk Perencanaan Strategi Pemasaran). Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT.Rineka Cipta.

Bertens, K. 2007. Etika. Jakarta: PT. Gramedia Pusaka Umum. Bintarto, S. 1980. Gotong Royong Suatu Karateristik Bangsa Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. Buku Tahunan Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Dan Kewarganegaran Tahun 2017.

Bungin, Burhan.2007. Metodologi Penelitian Kualitatif (Aktualisasi Metodologis Kearah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta : Rajawali Press. Bungin, M. Burhan, 2008. Penelitian kualitatif; Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, Jakarta: Kencana

Bodgan, Robert C. dan Sari Knopp Biklen, Qualitative Research for Education: an Introduction to Theories and Methods, Fifth Edition, USA: Pearson. 2006.

Creswell, John W 2002.  Research Design: Qualitative and Quantitative Approaches. London: Sage  Publications.

Gottschalk, Louis. 1986. Understanding History; A Primer of Historical Method (terjemahan Nugroho Notosusanto). Jakarta: UI Press. Hasibuan, Malayu S.P. 2011. MANAJEMEN: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: PT Aksara. Herimanto dan winarno. 2010. Ilmu Sosial & Budaya Dasar. Jakarta. PT. Bumi Aksara. Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:Paradigma. Koentjaraningrat. 1974, Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan, Gramedia, Jakarta

Melis.2016. Analisis Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan. Kendari : Universitas Halu Oleo press. Mulyana, Deddy. 2008. Ilmu Komunikasi: suatu Pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Moleong, Lexy J.2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Silalahi, Uber. 2011. Asas-asas Manajemen. Bandung: Refika Aditama.

Subagyo. 2012.Gotong Royong dalam Kehidupan Bermasyarakat. Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiyono, 2008. Metode Penelitian kuantitatife, Kualitatife, dan R & D. Bandung: ALFABETA.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : Alfabeta

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Pendidikan : Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta. Sugiyono. 2012. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Alfabeta.

Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan R&D). Bandung: CV Alfabeta. Sukardi. 2013. Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Praktiknya, Jakarta: Penerbit Bumi Aksara.