Show
Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah selesai masa hubungan kerja, baik pada pekerjaan yang menghasilkan barang maupun pekerjaan berupa. Dari aspek hukum ketenagakerjaan merupakan bidang hukum privat yang memiliki aspek publik, karena meskipun hubungan kerja dibuat berdasarkan kebebasan para pihak, namun terdapat sejumlah ketentuan yang WAJIB tunduk pada ketentuan pemerintah dalam artian hukum publik. Lalu, apa saja yang berpotensi menjadi permasalahan dalam ketenagakerjaan? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini! Peraturan & UU KetenagakerjaanBerdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Peraturan tersebut dilandasi dengan tujuan sebagai berikut:
Pasal 5 UU 13/2013 menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa adanya diskriminasi. Lebih lanjut, tenaga kerja dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok yaitu: a. Tenaga Kerja TerdidikTenaga kerja yang mempunyai keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari bidang pendidikan. Sebagai contoh: dosen, dokter, guru, pengacara, akuntan dan sebagainya. b.Tenaga Kerja TerlatihTenaga kerja yang memiliki keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari pengalaman dan latihan. Sebagai contoh: supir, tukang jahit, montir dan sebagainya. c. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak TerlatihTenaga kerja yang mengandalkan tenaga, tidak memerlukan pendidikan maupun pelatihan terlebih dahulu. Sebagai contoh: kuli, pembantu rumah tangga, buruh kasar dan sebagainya. Klasifikasi diatas mendorong pengaturan terkait pelatihan kerja sebagaimana diatur dalam Bab V UU 13/2013, agar kualifikasi tenaga kerja Indonesia dapat semakin baik. Dalam pelaksanaan ketenagakerjaan, pelaku usaha dan tenaga kerja mengikatkan diri dalam suatu hubunga hukkum melalui ikatan atau perjanjian kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, bersifat tertulis atau lisan dan dilandasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Hak dan kewajiban antara pengusaha dan tenaga kerja juga menjadi perhatian demi menciptakan keamanan dan kenyamanan saat melakukan aktivitas pekerjaan. Apabila timbul perselisihan antara pengusaha dan tenaga kerja, maka hukum yang mengatur adalah Undang Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Setiap bentuk perselisihan memiliki cara atau prosedur yang berlaku dan harus diikuti oleh kedua belah pihak baik itu melalui cara berunding, mediasi, konsiliasi, arbitrase maupun diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. Masalah KetenagakerjaanMasalah ketenagakerjaan dapat timbul karena beberapa faktor seperti pendidikan, kesempatan kerja maupun pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah. Hal ini dialami oleh banyak negara yang termasuk Indonesia, karena hingga saat ini masih banyak pengangguran atau lebih tepatnya lagi orang yang tidak dapat bekerja karena minimnya lapangan pekerjaan. Baca Juga : Luapan Banjir Akibatkan Gugatan Hukum Tiga masalah ketenagakerjaan yang sering terjadi di Indonesia: 1. Banyaknya PengangguranDisebabkan karena tingginya jumlah penduduk dan tidak diikuti dengan lapangan kerja yang cukup, permasalah ini merupakan yang paling utama di Indonesia. Begitu juga dengan rendahnya kualitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi faktor utama dalam timbulnya masalah ini. 2. Lapangan Kerja yang RendahTimbul akibat jumlah angkatan kerja yang produktif tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang disediakan. Hal ini menjadi salah satu pemicu masalah pengangguran. 3. Kualitas Tenaga Kerja yang RendahTingkat pendidikan yang rendah baik formal maupun non formal. Kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia tergolong rendah menyebabkan ketidakmampuan untuk meraih pendidikan yang tinggi. Bicara tentang ketenagakerjaan tentunya masih banyak lagi yang dapat dijadikan pembahasan. Sekilas pemaparan secara umum mengenai pengertian, peraturan dan masalah ketenagakerjaan yang ada di Indonesia
Salah satu komponen penting penggerak perekonomian suatu bangsa adalah tenaga kerja. Hal ini dikarenakan, adanya keterlibatan tenaga kerja secara langsung pada sebuah proses produksi barang maupun jasa yang mampu menggerakan roda perekonomian, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi. Berdasarkan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003, tenaga kerja itu sendiri merupakan setiap orang atau individu yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang ataupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun masyarakat. Pada umumnya, tenaga kerja memiliki kriteria yang harus dipenuhi, yaitu berada pada usia produktif atau usia kerja yaitu antara 18 tahun sampai 64 tahun. Adapun, jenis-jenis tenaga kerja di Indonesia terbagi menjadi 4, baik dilihat dari sisi kualitas, sifat, hubungan dengan produk, maupun jenis pekerjaan. Berikut adalah pembahasan secara detail dari jenis-jenis tenaga kerja yang berlaku di Indonesia, kita simak yuk! Tenaga Kerja Berdasarkan Kualitas Jika melihat dari sisi kualitas maka tenaga kerja dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu :
(Baca juga: Beda Tenaga Kerja dan Angkatan Kerja) Tenaga Kerja Berdasarkan Sifat Jika melihat dari sifatnya maka tenaga kerja dapat diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu :
Tenaga Kerja Berdasarkan Hubungan dengan Produk Berdasarkan hubungan dengan produk, maka jenis tenaga kerja ini dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Tenaga Kerja Berdasarkan Jenis Pekerjaan Berdasarkan pada jenis pekerjaan yang dilakukan, maka tenaga kerja dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu :
|