Mengapa rakyat merupakan unsur utama dalam sebuah negara?

Jonathan Alfrendi Selasa, 17 November 2020 | 08:15 WIB

Mengapa rakyat merupakan unsur utama dalam sebuah negara?

Ilustrasi Bumi dalam bentuk globe (Pixabay)

Bobo.id- Tahukah teman-teman, berapa jumlah negara yang ada di dunia? Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut ada 193 negara anggota di dunia.

Sebenarnya apa pengertian dari negara? Dan apa fungsinya? Yuk, kita cari tahu!

Baca Juga: Arti dan Makna Lambang Asean, Simbol Persatuan Negara Asia Tenggara

Pengertian Negara

Negara adalah suatu organisasi yang berada dalam suatu wilayah tertentu, yang di dalamnya terdapat rakyat, dan pemerintahan yang sah.

Pemerintah tersebut memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengatur rakyatnya.

Tujuannya, untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Fungsi Negara

Fungsi dari negara yaitu untuk mengatur kehidupan yang ada dalam seluruh wilayah negara untuk mencapai tujuan bersama.

Selain itu, negara berfungsi untuk menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.


Page 2


Page 3

Mengapa rakyat merupakan unsur utama dalam sebuah negara?

Pixabay

Ilustrasi Bumi dalam bentuk globe

Bobo.id- Tahukah teman-teman, berapa jumlah negara yang ada di dunia? Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut ada 193 negara anggota di dunia.

Sebenarnya apa pengertian dari negara? Dan apa fungsinya? Yuk, kita cari tahu!

Baca Juga: Arti dan Makna Lambang Asean, Simbol Persatuan Negara Asia Tenggara

Pengertian Negara

Negara adalah suatu organisasi yang berada dalam suatu wilayah tertentu, yang di dalamnya terdapat rakyat, dan pemerintahan yang sah.

Pemerintah tersebut memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengatur rakyatnya.

Tujuannya, untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Fungsi Negara

Fungsi dari negara yaitu untuk mengatur kehidupan yang ada dalam seluruh wilayah negara untuk mencapai tujuan bersama.

Selain itu, negara berfungsi untuk menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.

Jakarta -

Unsur deklaratif dan konstitutif merupakan syarat minimal untuk terbentuknya sebuah negara. Sebelum membahasnya lebih lanjut, detikers perlu mengetahui terlebih dulu hakikat dari bangsa.

Menurut Ernest Renant, seperti dikutip dari buku PKn SMK/MAK Kelas X karya Retno Listyarti dan Setiadi, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat harus punya kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

Definisi Negara

Berdasarkan etimologi, kata 'negara' berasal dari kata staat dalam bahasa Belanda dan Jerman, lalu state dalam bahasa Inggris, etat dalam bahasa Perancis, dan status atau statum dalam bahasa Latin. Kata ini berarti 'meletakkan dalam keadaan berdiri', 'menempatkan', atau 'membuat berdiri'.

Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan kebutuhan hidupnya. Sementara, bangsa dapat diartikan juga sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa kebangsaannya.

Unsur-unsur terbentuknya negara

Masih dari buku yang sama, ada sejumlah syarat minimal atau mendasar demi terbentuknya sebuah negara. Syarat-syarat ini digolongkan menjadi dua, yakni unsur deklaratif dan unsur konstitutif.

Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada ketika suatu negara berdiri. Tetapi, unsur ini boleh dipenuhi setelah suatu negara berdiri.

Unsur deklaratif merupakan pengakuan dari negara lain. Hal ini memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain juga terbagi menjadi dua.

1. Pengakuan de facto

Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau dakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. Pengakuan de facto juga tergolong menjadi dua, yakni:

- Pengakuan de facto yang bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.

- Pengakuan de facto bersifat sementara, artinya pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Jika negara itu hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.

2. Pengakuan de jure

Pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional. Pengakuan de jure terbagi menjadi:

- Pengakuan de jure bersifat tetap, yang berarti pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan memperlihatkan adanya pemerintahan yang stabil.

- Pengakuan de jure bersifat sementara, yang artinya adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan ekonomi, dagang, serta diplomatik. Negara yang mengakui berhak mempunyai konsulat atau kedutaan di negara yang diakui tersebut.

Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada saat suatu negara didirikan. Unsur ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.

1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang secara nyata ada di suatu wilayah, serta tunduk dan patuh pada peraturan negara tersebut.

2. Wilayah

Wilayah adalah unsur mutlak sebuah negara. Wilayah adalah landasan material atau fisik suatu negara.

3. Pemerintahan yang berdaulat

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi di suatu negara yang berlaku untuk seluruh wilayah dan segenap rakyat di negara tersebut.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa syarat minimal terbentuknya negara adalah unsur deklaratif dan konstitutif. Detikers juga sudah paham pengertian keduanya, kan?

Simak Video "PKN Resmi Didaftarkan, Anas Urbaningrum Dapat Posisi Apa?"



(nah/lus)

Jakarta -

Jika ada pertanyaan sebutkan unsur-unsur terbentuknya bangsa, apakah detikers dapat menjawabnya? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian bangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.

Unsur-unsur terbentuknya bangsa yang dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan karya Maryanto terdiri atas empat hal.

Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa

1. Suku Bangsa

Suku bangsa adalah golongan sosial khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.

2. Agama

Di Indonesia terdapat enam agama yang diakui yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghuchu.

3. Kebudayaan

Unsur terbentuknya bangsa yang ketiga adalah kebudayaan.

4. Bahasa

Bahasa adalah unsur pendukung identitas bangsa. Bahasa adalah sistem lambang yang dibentuk dari unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.


Unsur-unsur terbentuknya bangsa berbeda dengan negara. Menurut Weber, negara adalah asosiasi suatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Keterangan ini memperjelas perbedaan bangsa dan negara.

Unsur Unsur Terbentuknya Negara

Berikut adalah penjelasannya yang dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X karya Retno Lisyarti dan Setiadi:

1. Rakyat

Rakyat dalam suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan dalam negara tersebut. Rakyat dibagi menjadi dua yaitu penduduk yang merupakan warga negara tersebut dan bukan penduduk yaitu mereka yang tinggal sementara waktu.

2. Wilayah

Wilayah adalah unsur mutlak dari suatu negara. Wilayah adalah landasan material atau landasan fisik negara. Luas wilayah suatu negara ditentukan oleh perbatasannya. Di dalam batas tersebut, negara wajib menjalankan yuridiksi territorial tersebut.

Secara umum wilayah suatu negara dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.


3. Pemerintahan yang Berdaulat

Unsur-unsur terbentuknya negara yang ketiga adalah pemerintahan yang berdaulat. Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara.

Kekuasaan itu disebut sebagai kedaulatan. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu.

Kedaulatan negara bersifat asli, tertinggi, dan tidak dapat dibagi-bagi.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain.

Pengakuan dari negara lain dibagi menjadi dua yaitu de facto dan de jure. De facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional.

Jadi detikers jika ditanya sebutkan unsur-unsur terbentuknya bangsa dan negara tidak usah bingung-bingung lagi ya!

Simak Video "Menperin Luncurkan Chromebook Produksi TSM Karya Anak Bangsa"



(pal/pal)