Suara.com - Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa Lagu Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia. Nah, seperti apa sejarah Lagu Indonesia Raya? Show
Mungkin sebagian orang dan termasuk Anda belum tahu bahwa Lagu Indonesia Raya ini sempat dilarang oleh Belanda. Untuk itu, anda perlu menyimak sejarah Lagu Indonesia Raya dan fakta-fakta menarik yang dirangkum Suara.com dari berbagai sumber berikut ini. Pencipta Lagu Indonesia Raya Siapa pencipta Lagu Indonesia Raya? Dia adalah Wage Rudolf Supratman atau yang dikenal sebagai WR Supratman. Bukan hanya, pejuang di garis depan medan pertempuran yang memiliki resiko tinggi. Baca Juga: Pengendara di Persimpangan CSW Jaksel Berhenti Sejenak Nyanyikan Indonesia Raya Ternyata pencipta Lagu Indonesia Raya, WR Supratman nyaris ditangkap. Lagu Indonesia Raya menggambarkan semangat dan juga cita-cita para pejuang pergerakan kebangsaan yang ingin terlepas dari belenggu para penjajah, sehingga dianggap sebagai ancaman oleh Belanda. WR Supratman, menciptakan Lagu Indonesia Raya karena sebuah tulisan yang ia baca di majalah Timbul, yang menantang ahli-ahli musik Indonesia untuk menciptakan lagu kebangsaan. Pada tahun 1924, lahirlah Lagu Indonesia Raya. Sejarah Lagu Indonesia Raya Saat pertama kali diperdengarkan di Kongres Pemuda Kedua pada hari Minggu (28 Oktober 1928), lagu Indonesia Raya dianggap sebagai lagu perkumpulan biasa oleh Belanda. Melansir dari laman Museum Sumpah Pemuda, pada saat itu para peserta kongres sedang duduk beristirahat setelah berpindah dari gedung Java Oost Bioscoop ke gedung Indonesische Glubsgebouw. Mereka tengah beristirahat setelah mendengarkan pidato Sunario dan Ramelan Djojoadigoeno mengenai kepanduan, sembari menunggu putusan yang sedang dirumuskan oleh Mohammad Yamin. Pada saat itulah WR Supratman meminta izin untuk memperdengarkan lagu ciptaannya, yaitu Indonesia Raya, dihadapan peserta kongres. Baca Juga: Bersiap Upacara Kemerdekaan, Simak Lirik Lagu Indonesia Raya Ini Instrumental Lagu Indonesia Raya pertama kali dibawakan dalam Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928, yang kelak dikenal sebagai cikal bakal Hari Sumpah Pemuda.
Surat Edaran Mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI, perlu memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan ketentuan berikut :
== SE Mendengarkan Lagu Indonesia Raya Lengkap ==
Dalam suasana merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kita semua sebagai anak Indonesia pasti pernah mendengar Lagu "Indonesia Raya", yang merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia, negara kita tercinta. Di lingkungan tempat tinggal, sekolah maupun tempat kerja, Lagu Indonesia Raya ini perlu dinyanyikan saat upacara bendera. Namun bagaimana jika dinyanyikan dalam kondisi lain? Pada pembuka konser? Di-cover untuk di media sosial? Boleh kah? Nah, mari kita bahas fakta mengenai Lagu Indonesia raya, serta kondisi menyanyikan dan larangannya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai bendera, bahasa dan lambang negara sekaligus lagu kebangsaan ini. 1. Cerita singkat di balik komponis Lagu Kebangsaan Indonesia RayaLagu “Indonesia Raya” merupakan hasil karya gubahan komponis Indonesia bernama Wage Rudolph Soepratman, yang lahir di Jatinegara, 9 Maret 1903. Wage Rudolph Soepratman saat itu adalah guru yang dihormati. Lebih dikenal sebagai W.R. Soepratman, Ia juga pernah menjadi wartawan surat kabar “Kaoem Moeda” dan pengarang buku. Bakat musiknya terlihat dari hobinya bermain biola. Ia cukup dipandang karena merupakan putra dari Sersan Instruktur Mas Senen Sastrosoehardjo. Lagu Indonesia Raya yang digubah pada tahun 1924 banyak dianggap sebagai salah satu lagu kebangsaan terbaik di dunia, sejajar dengan The Star Spangled Banner milik Amerika Serikat dan God Save The Queen-nya Inggris. Kisah hidup Wage Rudolph Soepratman bahkan sudah difilmkan dengan judul "WAGE" yang rilis di bioskop seluruh Indonesia pada 9 November 2017 lalu. Telah disimpan naskah asli Indonesia Raya, yang pertama kali diperdengarkan dalam Kongres Pemuda II di Jakarta, 28 Oktober 1928, yang kemudian diubah sesuai kesepakatan bersama. 2. Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya itu WAJIB pada momen-momen yang ditetapkaninstagram.com/susipudjiastuti115Begitu sakralnya makna Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sehingga momen penggunaannya pun telah diatur secara tegas. Sesuai dengan UU Nomor: 24 tahun 2009 Bab V bagian kedua terkait penggunaan lagu kebangsaan, pasal 59 ayat (1), Lagu Kebangsaan WAJIB diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
Terlepas dari momen-momen yang mewajibkan untuk menyanyikannya, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga boleh digunakan untuk momen tertentu. pada pasal 59 ayat (2) disebutkan bahwa Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
Meskipun Lagu Kebangsaan Indonesia Raya boleh dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan, sebaiknya juga melihat momen dan kondisinya. Seperti contoh kasus menyanyikan Indonesia Raya dalam pembukaan konser band Coldplay di Thailand pada Bulan April 2017, tidak lah etis menyanyikan Indonesia Raya saat momen tersebut memang merupakan waktu menyanyikan Lagu Penghormatan Raja Thailand, sebagai negara tuan rumah penyelenggara konser tersebut. Karena sudah pasti sebagai rakyat Indonesia, kita juga akan tersinggung ketika momen menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya "diganggu" oleh nyanyian lagu kebangsaan negara lain, meskipun alasannya adalah pernyataan rasa kebangsaan. Baca Juga: Bangga! Ini 9 Prestasi Indonesia Sepanjang Tahun 2017 3. Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pun diatur secara pastiinstagram.com/ristekdiktiMulai dari cara menggunakan sampai cara bersikap saat menyanyikan pun telah diatur dengan jelas. Menurut pasal 60 pada bagian ketiga UU, tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan adalah sebagaimana berikut:
Sebagai tambahan dari pasal 61, apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali. Sementara sikap hadirin tertulis pada Pasal 62 yang berisi bahwa setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. 4. Jangan sembarangan menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya karena larangannya telah tertulis secara jelasJika kamu berniat meng-cover atau menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam karyamu dan berbagai acaramu, kamu juga perlu memperhatikan larangan ini. Berdasarkan pasal 64 di bagian keempat UU Nomor: 24 tahun 2009, setiap orang dilarang:
Undang-undang telah memberikan kita batasan yang jelas, sehingga kita perlu berhati-hati dalam menggunakannya bahkan sikap saat menyanyikannya. Banyak perdebatan terjadi akibat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan/dimainkan untuk event dan keperluan komersial bahkan diimprovisasi sehingga penyanyiannya tidak seperti seharusnya. Semoga kita bisa menghormati makna Lagu Kebangsaan ini sebagai lagu pemersatu kita semua, karena kita semua #SatuIndonesia. Baca Juga: Video Ini Memperlihatkan Bule-bule Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dengan Indah! Bangganya! |