Kapan tahap penyelidikan penyidikan PENANGKAPAN dan PENAHANAN dilakukan pada Pelanggaran HAM

Jakarta -

Penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang menjadi bagian penanganan perkara perlanggaran HAM berat. Nah, siapakah yang menjadi penyidik dalam perkara pelanggaran HAM berat?

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.

Perbedaaan penyidikan dengan penyelidikan adalah penyidikan diarahkan untuk menentukan siapa tersangka yang dapat diduga melakukan pelanggaran HAM berat tersebut. Sementara itu, penyelidikan diarahkan untuk menentukan ada atau tidak adanya peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM berat, seperti dikutip dari buku Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia oleh R. Wiyono, S.H.

Dalam hal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik.

Penyidik dalam perkara pelanggaran HAM berat

Penyidik dalam perkara pelanggaran HAM berat adalah Jaksa Agung. Hal ini tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Penyidik perkara pelanggaran HAM berat dapat mengangkat penyidik ad hoc sesuai kebutuhan yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat sebagaimana tercantum dalam pasal 21 ayat 3 UU NRI Nomor 26 Tahun 2000.

Syarat penyidik ad hoc untuk dapat diangkat yaitu:

a. warga negara Republik Indonesiab. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahunc. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukumd. sehat jasmani dan rohanie. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercelaf. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

Ketentuan penyidik dan penyidikan perkara pelanggaran HAM berat

Sejumlah ketentuan terkait penyidik dan penyidikan perkara HAM berat dalam UU NRI Nomor 26 Tahun 2000 di antaranya yaitu:

Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran HAM berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Pelaksanaan tugas penangkapan tersebut dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dengan menyebutkan alasan penangkapan, tempat dilakukan pemeriksaan serta uraian singkat perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat yang dipersangkakan.

Jika tersangka tertangkap tangan, maka penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik.

Masa penangkapan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Hakim Pengadilan HAM dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Setelah surat perintah penghentian penyidikan dikeluarkan, penyidikan hanya dapat dibuka kembali dan dilanjutkan apabila terdapat alasan dan bukti lain yang melengkapi hasil penyidikan untuk dilakukan penuntutan.

Dalam hal penghentian penyidikan tidak dapat diterima oleh korban atau keluarganya, maka
korban, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga, berhak mengajukan praperadilan kepada Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari undang-undang di atas, dapat diketahui bahwa yang menjadi penyidik dalam perkara pelanggaran HAM adalah Jaksa Agung. Selamat belajar, detikers!

Simak Video "AS Kembali Menjadi Dewan HAM PBB Usai Keluar Karena Trump"



(twu/pal)

usulan pembentukan suatu undang-undang untuk memberikan penghargaan pada penghormatan pada hak asasi manusia sesuai dengan sila pancasila yang ....

Contoh benda di sekotar yang memiliki bunyi pendek saat di pukul adalah..

Tentu kalian sudah tidak asing lagi dengan hewan semut. Amatilah semut yang ada di sekitarmu. Coba tuliskan 5 pertanyaan yang menunjukkan keingin-tahu … anmu pada salah satu hewan yang diabadikan dalam surat An-Naml (Makkiyah, 93 ayat)tolong dijawab kakak ​

Buatlah sebuah laporan hasil penelaahan sifat atau karakter dari hewan tersebut yang dapat diterapkan dalam kehidupan sosial budaya tolong dijawab kak … ak ​

unsur pembentuk identitas nasional indonesia yang paling rentan/rapuh terkikis hilang sebagai identitas diri bangsa?tolong bantu jawab kak besuk mau d … i kumpulkan​

jelaskan kisah singkat keteladanan ke 25 nabi​

menjaga kebersihan kamar dan membantu orang tua adalah contoh....A. hak anak di sekolahB. kewajiban anak di sekolahC. hak anak di rumahD. kewajiban an … ak di rumahtolong bantu jawab ya......​

36. Bahasa Indonesia telah ditetapkan sebagai bahasa resmi dan menjadi bahasa komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pasal 36 UUD NRI Tahun 194 … 5 dinyatakan bahwa .... a bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan b. bahasa negara ialah bahasa Indonesia c. bahasa Indonesia adalah bahasa nasional d. bahasa Indonesia adalah hasil Konggres Pemuda || 37. Salah satu pelajaran yang dapat dipetik dari Sumpah Pemuda antara lain .... a. adanya keyakinan yang kuat harus dimiliki oleh kaum muda, selain generasi tua b. prinsip mengutamakan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi atau golongan c. adanya pengakuan bahwa bahasa Indonesia lebih baik daripada bahasa daerah d. terdapatnya dorongan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang majemuk 38. Melalui Sumpah Pemuda para pemuda yang berasal dari berbagai latar belakang berbeda dapat bersatu. Dari pernyataan tersebut, nilai yang terkandung dalam Sumpah Pemuda antara lain .... a. persaudaraan c. kekeluargaan b. gotong royong d. persatuan 39. Bangsa Indonesia terdiri dari beraneka ragam suku bangsa dan budaya Untuk membina persatuan dan kesatuan bangsa pada saat ini adalah a. membentuk organisasi berdasarkan kesamaan daerah b. menjalin kerjasama antarpemuda dengan negara lain c. melestarikan keberadaan budaya salah satu daerah d. mengadakan program transmigrasi dan pembauran 40. Pembinaan persatuan bangsa Indonesia melalui tahapan yaitu .... a. kebangkitan nasional, Sumpah Pemuda, Proklamasi Kemerdekaan, perasaan senasib b. Sumpah Pemuda, Proklamasi Kemerdekaan, perasaan senasib, kebangkitan nasional c. perasaan senasib, kebangkitan nasional, Sumpah Pemuda, Proklamasi Kemerdekaan d. Proklamasi Kemerdekaan, perasaan senasib, kebangkitan nasional, Sumpah Pemuda​

Disajikan wacana tentang program vaksinasi, peserta didik dapat menunjukkan contoh perilaku dalam rangka mempertahankan NKRI dengan benar​

bagaimana cara memanfaatkan energi kita sendiri dengan baikpliss jawab dong ​

Tiga kutukan Allah pada taman eden

Susun huruf ini menjadi kata (S.a.y.i.k.h)

Teks karya ilmiah yang belum disunting berikut untuk soal nomor 4 dan 5. Bahan dan Alat non Bahan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu ikan gabus … (Channa striata) yang didapat dari kolam utara bagian selatan (KUBAS) Ciawi Bogor. Ikan gabus yang digunakan dalam penelitian ini memiliki bobot badan 300-400g/ekor. Bahan kimia yang digunakan pada pembuatan hidrolisat, isolat fermentasi dan fermentasi, antara lain buah nanas dan alkohol. Hasil dan Pembahasan Kandungan Gizi Daging dan Tepung Ikan Gabus Kadar protein daging fermentasi lebih tinggi dibandingkan dengan non fermentasi yaitu 67,91 dan 66,08% bk. Hasil analisis kandungan gizi menunjukkan bahwa kadar protein daging ikan fermentasi dan nonfermentasi setelah dilakukan penepungan. Tujuan dari pembuatan tepung adalah untuk meningkatkan luas permukaan, memperpanjang umur penyimpanan dan memudahkan penanganan. Sampel dalam bentuk tepung juga diharapkan dapat lebih homogen.4. Tentujan informasi penting dalam karya ilmiah tersebut!5. Beberapa kalimat, ejaan, dan tanda baca dalam cuplikan karya ilmiah tersebut masih belum tepat. Suntinglag cuplikan karya ilmiah tersebut agar sesuai kaidah!​

mengapa dikatakan hidup kita lebih indah tanpa narkoba?

mengapa dikatakan hidup kita lebih indah tanpa narkoba

Susunlah huruf ini menjadi kata (m.i.o.d.e)

puisi tentang tanaman sayur​

Susunlah huruf ini menjadi kata (g.a.s.m.i.t)

Susunlah huruf ini menjadi kata (g.a.s.m.i.t)

Bentuk sederhana dari (2√5-3√2) (√5+2√2) adalah