Menurut pendapat kalian apa saja bentuk partisipasi warga negara dalam penegakan hukum di Indonesia?

Makassar (Komisi Yudisial) - “Masyarakat memegang peran penting dalam upaya penegakan hukum yang ada di tanah air. Dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi, penerapan hukum akan lebih bisa dirasakan oleh seluruh khalayak masyarakat,” demikian disampaikan oleh Joko Sasmito, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial. Joko mengatakan hal tersebut di hadapan warga masyarakat dan aparatur di wilayah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (19/8).

Di tengah rangkaian kemeriahan warga menyambut HUT Kemerdekaan warga masyarakat sangat antusias terhadap pelaksanaan sosialisasi ini. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Kecamatan Mamajang, oleh Komisi Yudisial merupakan satu dari rangkaian kegiatan PPIH (Program Peningkatan Integritas Hakim) yang berlangsung di wilayah Sulawesi Selatan. 

Lebih lanjut Joko Sasmito menyampaikan, “Kami di Komisi Yudisial juga bertanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pengetahuan hukum di masyarakat. Ia berharap dengan tingkat pengetahuan soal hukum yang cukup baik, dengan sendirinya kesadaran hukum masyarakat juga akan lebih baik,” ungkap mantan hakim militer ini.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Kecamatan Mamajang menjadi pilot project bagi Komisi Yudisial di Sulawesi Selatan untuk menyebarluaskan informasi terkait penegakan hukum. Setelah kegiatan tersebut diharapkan terbentuk komunitas kecil di lingkup RT/RW yang akan rutin memberikan sosialisasi/edukasi soal hukum kepada masyarakat.

Sebelum pelaksanaan sosialisasi ke warga masyarakat, Komisi Yudisial menyelenggarakan TOT kepada Anggota Pokja Kadarkum di Kecamatan Mamajang. Pelaksanaan TOT yang berlangsung selama dua hari ini disambut baik oleh Pokja, karena sebagai Pokja yang telah mendapat apresiasi penghargaan juara I di Provinsi Sulawesi Selatan, maka pokja lebih dapat mendorong masyarakat untuk menerapkan kepatuhan hukum dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus membantu KY dalam penegakan Hukum.(KY/Arif/Titik)

5. Menjadi pedagang sembako termasuk dalam kegiatan .... a. distributor b. konsumsi c. distribusi d. produksitlong bantu kak ​

kang teh aku anak paskibra apa paskibra itu​

alat utama yang dipakai untuk pembuatan produk teknik komputer dan informatika adalah peralatan yang membantu pembuatan produk mencapai mutu yang baik … dengan standar kerapihan yang tinggi​

Sebuah pertimbangan yang diperlukan agar sebuah produk dapat diterima oleh masyarakat berdasarkan nilai-nilai budaya yang dianutnya disebut dengan kon … sep …. *

Manfaat menghitung rasio keuangan bagi usaha. Mikro, keil, dan menengah yaitu

Harga produk kemasan pryek petho dengan berat500gram adalah 25.000 . Jika menginginkan mendapatkan keuntungan 20% dari harga pokok produksi . Berapaka … h harga jual perkemsan peyek petho dengan berat500gram?

Berikan contoh bahan bahan nabati dan hewani dan contoh produk awetannya Misalnya Telur bebek diolah menjadi Telur asin

sebutkan 5 soal yang berhubungan dengan pekerjan​

jenis satwa harapan, ciri cirinya,dan fungsinya​

Bahan yang digunakan untuk membuat kripik kulit terong adalah.... A, daun pandan b. tepung maizena c. gula jawa d.tepung panir

Masyarakat memiliki peran penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai pihak terdampak dari pembangunan yang acap kali mempengaruhi kelestarian lingkungan hidup, penolakan maupun penerimaan dari masyarakat menjadi unsur yang menentukan kelancaran pembangunan. Guna menjamin pengejawantahan peran penting masyarakat tersebut, ruang untuk partisipasi publik haruslah dibuka sebesar-besarnya.

Menyadari pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah menyediakan beberapa ketentuan umum bagi masyarakat untuk berpendapat dalam pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hak ini dijamin melalui disediakannya peluang bagi masyarakat untuk beracara di pengadilan dengan menggunakan hak gugat perwakilan sebagaimana terdapat dalam Pasal 90 s.d. Pasal 92. Di luar ragam hak gugat perwakilan tersebut, terdapat pula perlindungan Anti–Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti SLAPP) sebagaimana dimuat dalam Pasal 66 UU PPLH. Instrumen-instrumen yang memberikan ruang partisipasi publik sebagaimana dimuat dalam UU PPLH tersebut juga sudah dirinci dalam SK KMA No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Kendati demikian, undang-undang dan SK KMA tersebut ternyata tidaklah cukup. Penelaahan terhadap beberapa putusan perdata lingkungan hidup menunjukkan masih terjadi ketidakseragaman, baik dari segi gugatan yang diajukan oleh Penggugat maupun pertimbangan dan putusan hakim.

Dalam hal hak gugatan perwakilan, citizen lawsuit menjadi instrumen yang masih memiliki permasalahan. Lain halnya dengan class action yang telah diatur secara terperinci dalam Perma No. 1 Tahun 2002. Ketiadaan regulasi yang mengatur prosedur dan ketentuan citizen lawsuit secara rinci memunculkan gugatan-gugatan yang tidak memenuhi persyaratan seperti kurang jelasnya penguraian kedudukan Penggugat sebagai masyarakat, adanya gugatan yang meminta ganti kerugian serta gugatan yang tidak didahului notifikasi pada salah satu Tergugat. Gugatan-gugatan tersebut pun berdampak pada putusan dengan amar ditolak maupun niet onvankelijke verklaard (N.O).

Ketidakseragaman juga ditemui dalam anti-SLAPP yang masih belum ramai ditemukan dalam putusan-putusan perdata lingkungan hidup. Garis-garis besar kriteria penegakan anti-SLAPP sebagaimana dirumuskan dalam Lampiran SK KMA No. 36/KMA/SK/II/2013 tidak diterapkan secara seragam dalam berbagai putusan hakim. Adanya ketidakseragaman tersebut menjadi tantangan untuk menjamin partisipasi publik dalam pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup, sehingga kehadiran suatu peraturan yang lebih terperinci amat diperlukan. Namun untuk mendorong lahirnya peraturan, publik tentu harus terlebih dahulu mengetahui bagaimana realita penerapan mekanisme partisipasi publik yang semula dijamin dalam UU PPLH a quo. Karenanya, dibutuhkan sebuah diskusi publik sebagai forum inklusif yang mempertemukan praktisi, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk membahas penerapan mekanisme partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup.

Berikut materi dari para pembicara:

Menurut pendapat kalian apa saja bentuk partisipasi warga negara dalam penegakan hukum di Indonesia?

Menurut pendapat kalian apa saja bentuk partisipasi warga negara dalam penegakan hukum di Indonesia?

Penulis: Nika Halida Hashina
04 April 2021

View non-AMP version at tirto.id

Menurut pendapat kalian apa saja bentuk partisipasi warga negara dalam penegakan hukum di Indonesia?
Partisipasi warga negara dalam politik menjadi ciri khas Indonesia sebagai negara demokrasi.

tirto.id - Indonesia sebagai negara demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya untuk berperan aktif dalam menyuarakan pendapat. Salah satunya melalui partisipasi politik warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Partisipasi politik diartikan sebagai keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan dalam ranah politik.

Advertising

Advertising

Wujud partisipasi politik dapat dilihat dari berbagai bentuk dan intensitas keikutsertaan masyarakat yang bertujuan untuk mendorong perubahan bangsa. Intensitas yang beragam ini dilakukan oleh warga negara dari mulai tingkatan pasif hingga aktif.

Berdasarkan hak dan kewajiban warga negara, partisipasi politik aktif diharapkan dapat dilakukan masyarakat karena mencerminkan kesadaran dan kepercayaan politik secara penuh.

Hal ini karena partisipasi politik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang memiliki kesadaran berdemokrasi dan bela negara.

Baca juga:

Warga dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau jalur-jalur lainnya seperti media massa, sosial media, dan sebagainya.

Dikutip dari "Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945" dalam Modul Pembelajaran PPKn SMA (2020) yang disusun Ida Rohayani, dijelaskan bahwa partisipasi politik juga dapat diikuti secara langsung guna memberikan aspirasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Infografik SC Partisipasi Politik Warga Negara. tirto.id/Fuad

Adapun partisipasi langsung ini di antaranya melalui:

  1. Pemilihan Umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden/wapres
  2. Pemilihan Kepala Daerah langsung (Pilkada)
  3. Aksi demonstrasi yang tertib, damai, dan santun

Pemilu adalah kegiatan menghimpun suara rakyat untuk menentukan atau mengisi jabatan-jabatan politik, baik dalam badan eksekutif maupun legislatif, yang bertujuan untuk menegakkan prinsip kedaulatan rakyat, menciptakan representative goverment, dan membangun legitimasi kekuasaan.

Baca juga:

Sedangkan perilaku politik yang tidak langsung diwujudkan dengan penyampaian aspirasi melalui lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat, atau media massa.

Supaya perilaku politik yang ditampilkan sesuai aturan, maka masyarakat harus menaati ketentuan-ketentuan dalam:

  • Pancasila
  • UUD 1945
  • Undang-Undang, seperti UU Nomor 12 tahun 2002 tentang Pemilu, UU Nomor 31 tentang Partai Politik, UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan sebagainya
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan daerah

Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik diatas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di Indonesia.

Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya.

Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara diyakini dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait CONTOH PARTISIPASI POLITIK atau tulisan menarik lainnya Nika Halida Hashina
(tirto.id - nka/isw)

Penulis: Nika Halida Hashina Editor: Iswara N Raditya Kontributor: Nika Halida Hashina

© 2022 tirto.id - All Rights Reserved.