Zina merupakan perbuatan yang dianggap sebagai puncaknya keharaman karena itu dikatagorikan


Zina merupakan perbuatan yang dianggap sebagai puncaknya keharaman karena itu dikatagorikan

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. termasuk pada perbuatan keji
  2. dilarang langsung oleh Allah SWT.
  3. memberikan dampak negatif di dunia dan akhirat
  4. merusak kehormatan
  5. mendorong perbuatan dosa lainnya

Jawaban terbaik adalah A. termasuk pada perbuatan keji.

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Perbuatan zina dianggap sebagai puncak keharaman karena ....❞ Adalah A. termasuk pada perbuatan keji.
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu Melakukan perbuatan zina hukumnya.... (Multiple Choice Quiz) dengan jawaban yang sangat akurat.

Apa itu tt.dhafi.link??

Dhafi Kuis 2.0 Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

JATIM | 10 Mei 2020 05:00 Reporter : Andre Kurniawan

Merdeka.com - Zina adalah salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, tapi juga perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim juga termasuk zina.

Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).” (Q.S Al-Israa: 32)

Berzina merupakan perbuatan buruk, yang tidak hanya merugikan diri sendiri dan tapi juga merugikan bagi lingkungan sekitar. Tidak ada keuntungan yang didapat dari berzina, bahkan untuk si pelaku. Zina hanya akan membuatnya merasa tidak tenang dan kesulitan.

2 dari 6 halaman

Macam zina bukan hanya melakukan persetubuhan antar pasangan yang bukan muhrim, tapi juga termasuk perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat.

Dikutip dari Liputan6.com, ada 3 macam zina, yaitu al laman, zina muhsan, dan zina gairu muhsan:

Zina Al-Laman

Zina Al-Laman merupakan macam zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,

"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)

Zina Muhsan

Zina Muhsam adalah macam zina yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri. Artinya, seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri namun tidak menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau bisa disebut berselingkuh.

Zina Gairu Muhsan

Zina Gairu Muhsan merupakan macam zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Contohnya adalah mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran, namun melakukan perbuatan zina.

3 dari 6 halaman

Zina merupakan perbuatan yang dianggap sebagai puncaknya keharaman karena itu dikatagorikan
© Therichest.com

Perbuatan zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dalam golongan dosa besar menurut Islam. Allah SWT berfirman yang artinya:

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)." (Q.S Al-Furqan: 68-69)

4 dari 6 halaman

Hukuman bagi para pelaku zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Pada pelaku yang belum menikah, hukuman diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (Q.S An-Nur: 2).

Dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan untuk menghukum para pelaku zina tanpa perlu berbelas kasihan kepada mereka. Dan juga, hukuman ini dilakukan dengan disaksikan dihadapan orang mukminin yang banyak.

Hal ini bertujuan agar dapat dijadikan pembelajaran serta memberi efek jera pada pelakunya. Bagaimana pun, orang yang melakukan zina harus dihukum berat akibat perbuatannya tersebut.

5 dari 6 halaman

Bagi para pelaku zina akan selalu dibayangi rasa menyesal dan bahaya, baik itu bahaya yang ada di dunia ataupun dari Allah SWT sendiri.

  • Melakukan zina dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri daripada berbuat dosa bagi pelakunya
  • Melakukan zina dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah SWT dan dihadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi
  • Pelaku zina akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka miliki
  • Pelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWT
  • Pelaku zina akan terputus tali silaturahminya, menjadikan sifat dzalim, durhaka pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunannya
  • Pelaku zina akan rusak masa depannya
  • Pelaku zina akan mendapatkan aib berkepanjangan
  • Pelaku zina dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam
  • Pelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya.

6 dari 6 halaman

Nabi Muhammad SAW telah memberitahukan kepada umatnya bahwa perbuatan zina akan mendapat balasan dari Allah SWT di dunia maupun di akhirat. Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya:

“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (HR. Thabrani).

Adapun hukuman atau balasan dari perbuatan zina. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dalam berzina ada enam bahaya yang mengikutinya, baik di dunia maupun di akhirat.

Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan, dan memendekkan umur. Di akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka. Kemudian, para pelaku zina juga akan dibenci oleh Allah SWT.

“Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)

(mdk/ank)

Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan ZinaPergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidakdibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebasadalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yangmenjadi fokus bahasan pada bagian ini.1.Pengertian ZinaSecara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinyahubunganpersetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig)tanpaakadnikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri diluar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.2.Hukum ZinaTerkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zinadianggapsebagaipuncak keharaman.Hal tersebutdidasarkanpadafirman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukumIslam,perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatanyang keji, hina,dan buruk.3.Kategori ZinaPerbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.a.Zina Mukhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah.Hukuman terhadap zina Mukhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampaimeninggal).b.Zina Gairu Mukhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernahmenikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkanselama satu tahun.4.Hukuman bagi PezinaDalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Sehinggaorang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam.Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:a.Dera ataupukulansebanyak100(seratus) kalibagipezina gairuMuhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuangpelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal dinididasarkan pada firman Allah Swt.dalam Q.S. an-Nūr/24:2 sertahadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari AbuHurairah dan Zaid bin Khalid.b.Dirajam sampai mati bagi pezina Muhsan. Hukuman rajamdilakukan dengan cara pelakudimasukan ke dalam tanah hinggadada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajamadalah ditempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkanhadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.5.Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf)Mengingat beratnyahukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telahmenentukansyarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut.