Yang termasuk sumber daya alam tambang golongan c (industri) adalah

Bahan tambang berasal dari dalam perut bumi, yang membutuhkan jutaan tahun lamanya untuk dapat digunakan. Foto: Pixabay

Bahan tambang adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, yang berasal dari endapan fosil makhluk hidup di dalam perut bumi selama jutaan tahun lamanya. Makanya, jenis sumber daya ini akan cepat habis apabila digunakan secara terus menerus.

Sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dalam waktu singkat, pemanfaatan bahan tambang harus selalu diperhatikan. Pasalnya, menggunakan bahan tambang dengan boros akan menimbulkan kelangkaan di masa yang akan datang.

Mengutip dalam buku Geografi Kelas XI yang disusun oleh Kasman, S.Pd., M.Pd., barang tambang dapat digolongkan ke beberapa jenis tertentu, antara lain:

1. Menurut cara terbentuknya bahan galian tambang

  • Bahan galian hasil pengendapan

  • Bahan galian hasil pengayaan sekunder

  • Bahan galian hasil metamorfosis kontak

  • Bahan galian hidrotermal.

2. Berdasarkan PP No. 27 tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian

  • Bahan tambang Golongan A (strategis), yang sangat penting untuk pertahanan dan keamanan negara, serta bagi stabilitas ekonomi nasional. Contoh barang tambang golongan A adalah minyak bumi dan gas

  • Bahan tambang Golongan B (vital), merupakan bahan tambang yang bisa memenuhi hajat hidup orang banyak. Contohnya adalah emas, perak, besi, dan tembaga.

  • Bahan tambang Golongan C, yaitu bahan tambang yang digunakan untuk kepentingan industri. Contoh bahan tambang golongan C adalah pasir, batu kapur, asbes, granit dan marmer.

Penggolongan bahan tambang pada dasarnya memiliki tujuan sama, yaitu untuk digunakan dan dimanfaatkan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup manusia. Foto: Pixabay

3. Berdasarkan penggunaannya

  • Barang tambang bukan mineral, yaitu batu bara dan minyak bumi yang dimanfaatkan sebagai sumber energi.

  • Barang tambang mineral logam, yakni mineral yang memiliki wujud padat dan keras berupa bahan logam.

  • Barang tambang mineral bukan logam

  • Barang tambang berwujud padat

  • Barang tambang berwujud cair

  • Barang tambang berwujud gas.

Bahan Tambang untuk Industri

Sebelumnya telah disebutkan bahwa bahan tambang untuk industri masuk ke dalam pembagian jenis bahan tambang golongan C, yang telah ditetapkan oleh aturan undang-undang.

Oleh sebab itu, pada dasarnya bahan tambang yang diperuntukkan untuk kegiatan industri, kegunaannya berkaitan dengan usaha-usaha untuk memperlancar kegiatan industri itu sendiri.

Mengutip dalam buku Kayanya Negeriku Tema 9 Kelas IV terbitan Kemendikbud RI, yang termasuk ke dalam jenis-jenis bahan tambang untuk industri adalah berlian, belerang, fosfat, gamping, batu kapur, yodium, asbes, dan gipsum.

Bahan tambang untuk industri sangat ditentukan dengan sifat fisika, seperti warna, ukuran, daya serap, dan lain-lain. Foto: Pixabay

Sementara itu, dalam Publikasi Pembelajaran Universitas Lambung Mangkurat berjudul Penggolongan Bahan Galian dan Bahan Galian Industri, bahan tambang industri merujuk pada bahan tambang bukan bijih, yang digunakan sebagai bahan baku industri.

Penggunaan bahan tambang dalam industri pun sangat ditentukan dengan sifat fisika, seperti warna, ukuran partikel, kekerasan, plastisitas, daya serap, dan lain-lain. Industri yang dapat menggunakan bahan tambang, antara lain:

Indonesia sebagai negara yang dengan kekayaan melimpah ruah, memiliki beberapa kawasan wilayah yang digunakan sebagai lokasi pertambangan untuk menunjang kegiatan industri dari bahan tambang.

Mengutip dalam buku Modul Ilmu Pengetahuan Sosial SD/MI Kelas IV karya Nur Hasanah, berikut adalah beberapa lokasi di Indonesia, yang dijadikan kawasan pertambangan, khususnya bahan tambang industri.

  • Penambangan aspal, yang terletak di Sulawesi Utara (Pulau Buton).

  • Penambangan belerang di daerah Jawa Barat (Gunung Patuha) dan Jawa Timur (Gunung Welirang).

  • Penambangan yodium, yang berada di daerah Jawa Tengah (Semarang) dan Jawa Timur (Mojokerto).