Yang termasuk lembaga peradilan yang mengurusi mengenai kehakiman ialah

Kekuasaan kehakiman, dalam konteks negara Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:

  • Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
  • Mahkamah Konstitusi

Selain itu terdapat pula Peradilan Syariah Islam di Provinsi Aceh, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama) dan Lingkungan Peradilan Umum (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum).

Di samping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga memperkenalkan suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim

Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.

Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 Sudah diubah menjadi undang undang No.48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman

Konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sebelumnya, pembinaan badan-badan peradilan berada di bawah eksekutif (Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Agama, Departemen Keuangan) dan TNI, namun saat ini seluruh badan peradilan berada di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Berikut adalah peralihan badan peradilan ke Mahkamah Agung:

  • Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2004 dialihkan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung.[1]
  • Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Provinsi, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004 dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung
  • Organisasi, administrasi, dan finansial pada Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama, terhitung sejak tanggal 1 September 2004 dialihkan dari TNI ke Mahkamah Agung. Akibat perlaihan ini, seluruh prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada pengadilan dalam lingkup peradilan militer akan beralih menjadi personel organik Mahkamah Agung, meski pembinaan keprajuritan bagi personel militer tetap dilaksanakan oleh Mabes TNI.

Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.

  • Bambang Waluyo (1992), Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia (The Implementation of Judicial Power in the Republic of Indonesia), Sinat Grafika, Jakarta, ISBN 979-8061-42-X
  • Denny Indrayana (2008) Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition, Kompas Book Publishing, Jakarta ISBN 978-979-709-394-5

  1. ^ [https://jdih.jabarprov.go.id/page/eksekusi_download/kp21-2004.pdf, KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2004.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kekuasaan_kehakiman_di_Indonesia&oldid=18762303"

dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita perlu mengangkat kembali nilai-nilai semangat juang yang khususnya nilai-nilai yang terkandung dalam UUD … Negara RI tahun 1945 Berikut adalah contoh sikap positif yang berkaitan dengan nilai demokrasi yang harus dipertahankan kehidupan bangsa Indonesia yaituA. sampainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia cinta tanah air dan adanya pemahaman dan benar ada realitas Adanya perbedaan dan keragamanB. tumbuhnya kebanggaan terhadap bangsanya sendiri nasionalis dan tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran dengan cara menghalalkan segala cara C. meningkatkan sumber daya manusia atau SDM dengan cara menambahkan wawasan dengan cara apapun demi kesejajaran dengan bangsa-bangsa modern lainnya D. cinta tanah air jiwa Patriot bangsa dan bangga menjadi bangsa yang mandiri sehingga dapat merendahkan martabat bangsa lain ​

2. jelaskan cara pemanfaatan panas matahari menjadi energi listrik4. Mengapa sumber energi alternatif merupakan sumber energi yang ramah lingkungan 5. … Sebutkan tiga keuntungan penggunaan sumber energi alternatif ​

apa saja kelebihan dan kekurangan dari buku kewarganegaraan penulis petrus soerjowinoto​

ada yg bisa bantu ngak? 1. buatlah kritikan tentang IDENTITAS NASIONAL.​

sebuah pabrik menghasilkan limbah cair salah satunya adalah pewarna kain Berikut yang merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban pabrik terhadap lingkunga … n adalah a membuang limbah ke tanah kosong B membuang limbah ke sungai C menyimpan limbah D menetralkan limbah sebelum dibuang​

Yang termasuk lembaga peradilan yang mengurusi mengenai kehakiman ialah

Yang termasuk lembaga peradilan yang mengurusi mengenai kehakiman ialah
Lihat Foto

shutterstock.com

Ilustrasi hukum di Indonesia

KOMPAS.com – Sebagai negara hukum, Indonesia pastinya memiliki kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif dalam negara Indonesia disebut sebagai kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menjalankan sistem peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.

Dalam buku Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik (2018) karya Adi Sulistiyono, pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh lembaga peradilan.

Terdapat beberapa jenis lembaga peradilan, di antaranya: 

Lembaga Peradilan Umum

Pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lembaga peradilan umum dilakukan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung. Pengadilan negeri memiliki tugas memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.

Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus

Sedangkan pengadilan tinggi memiliki tugas menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding.

Kekuasaan tertinggi lingkup peradilan di Indonesia dipegang oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memiliki tugas membina lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga memiliki tugas yang lain.

Menurut Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung berwenang, sebagai berikut:

  • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain.
  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
  • Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, misalnya memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal pemohonan grasi dan rehabilitasi.

Baca juga: Penggolongan Hukum di Indonesia

Lembaga Peradilan Agama

Lembaga peradilan agama adalah pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam.

Menurut Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, tugas peradilan agama yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, ifaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.