Kekuasaan kehakiman, dalam konteks negara Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
Selain itu terdapat pula Peradilan Syariah Islam di Provinsi Aceh, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama) dan Lingkungan Peradilan Umum (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum).
Di samping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga memperkenalkan suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.
Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 Sudah diubah menjadi undang undang No.48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman
Konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sebelumnya, pembinaan badan-badan peradilan berada di bawah eksekutif (Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Agama, Departemen Keuangan) dan TNI, namun saat ini seluruh badan peradilan berada di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Berikut adalah peralihan badan peradilan ke Mahkamah Agung:
Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita perlu mengangkat kembali nilai-nilai semangat juang yang khususnya nilai-nilai yang terkandung dalam UUD … 2. jelaskan cara pemanfaatan panas matahari menjadi energi listrik4. Mengapa sumber energi alternatif merupakan sumber energi yang ramah lingkungan 5. … apa saja kelebihan dan kekurangan dari buku kewarganegaraan penulis petrus soerjowinoto ada yg bisa bantu ngak? 1. buatlah kritikan tentang IDENTITAS NASIONAL. sebuah pabrik menghasilkan limbah cair salah satunya adalah pewarna kain Berikut yang merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban pabrik terhadap lingkunga …
Lihat Foto KOMPAS.com – Sebagai negara hukum, Indonesia pastinya memiliki kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif dalam negara Indonesia disebut sebagai kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menjalankan sistem peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Dalam buku Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik (2018) karya Adi Sulistiyono, pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh lembaga peradilan. Terdapat beberapa jenis lembaga peradilan, di antaranya: Lembaga Peradilan UmumPelaksanaan kekuasaan kehakiman di lembaga peradilan umum dilakukan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung. Pengadilan negeri memiliki tugas memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus Sedangkan pengadilan tinggi memiliki tugas menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Kekuasaan tertinggi lingkup peradilan di Indonesia dipegang oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memiliki tugas membina lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga memiliki tugas yang lain. Menurut Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung berwenang, sebagai berikut:
Baca juga: Penggolongan Hukum di Indonesia Lembaga Peradilan AgamaLembaga peradilan agama adalah pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam. Menurut Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, tugas peradilan agama yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, ifaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah. |