Artikel YUNI ERLITA, S.Pt(Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan) 09 September 2016 16:16:28 WIB Bila sudah tiba bulan dzulhijjah, maka seluruh umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan hari raya qurban. Karena setiap hari raya ini, pasti akan ada acara penyembelihan hewan qurban. Dan bagi yang sudah mampu untuk berqurban karena finansial sudah menyukupi, maka diwajibkan untuk memberikan satu hewan untuk diqurbankan. Dan bagi yang ingin berqurban, mungkin akan lebih baik jika menyembelih sendiri hewan yang akan diqurbankan. Dan hewan yang akan diqurbankan juga harus memenuhi syarat hewan kurban. Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram karena status binatang itu sama dengan bangkai. Rukun menyembelih diantaranya : 1. Penyembelih beragama Islam. 2. Binatang yang disembelih binatang yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya bukan hasil mencuri atau menipu. 3. Alat penyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih. 4. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya. Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban
Hal-hal yang makruh (sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan) dalam penyembelihan : - Menyembelih sampai putus lehernya. - Menyembelih dengan alat tumpul - Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang. Jenis dan persyaratan hewan qurban di antaranya: hewan yang paling baik,gemuk ,sehat,dan tidak cacat seperti pincang atau matanya buta. Selain persyaratan tersebut kita harus memperhatikan usia dan keberlakuannya. doamustajab.com › Qurban Jakarta - Hari Selasa (20/7/2021), umat muslim memperingati hari raya Idul Adha. Hari raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Hukum ibadah kurban adalah sunnah muakad yaitu dianjurkan apabila memiliki kemampuan finansial. Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam yaitu dengan memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Berikut adalah rukun dan tata cara penyembelihan hewan qurban yang dikutip dari laman resmi Provinsi Sumatera Barat. Rukun Menyembelih Hewan Kurban 1. Penyembelih beragama Islam. 2. Binatang yang disembelih harus halal baik dari halal zatnya dan cara memperolehnya. 3. Alat untuk menyembelih hewan kurban harus tajam agar proses pemotongan terjadi cepat dan hewan kurban tidak terlalu menderita waktu disembelih. 4. Tujuan menyembelih untuk diridhoi Allah SWT. Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Berikut adalah tata cara penyembelihan hewan Kurban: 1. Menggunakan pisau yang tajam. Semakin tajam pisau semakin baik untuk menyembelih. Berdasarkan hadist Syaddad Bin Aus radhiallahu 'anhu, jika Nabi SAW berkata. "Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya." (HR. Muslim). 2. Tidak mengasah pisau di depan hewan yang disembelih. Hal tersebut dilakukan agar hewan kurban tidak merasa takut sebelum disembelih. Menurut hadist Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma yang mengatakan "Rasulullah SAW memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan." (HR. Ahmad, Ibnu Majah). 3. Menghadapkan hewan ke kiblat. 4. Membaringkan hewan kurban di atas lambung sisi kiri. 5. Menginjakkankaki pada bagian leher hewan. 6. Membaca Bismillah sebelum menyembelih. 7. Membaca takbir. 8. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan kurban tersebut. 9. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan rasa sakit hewan kurban. 10. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti. 11. Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati. Doa Menyembelih Hewan Kurban Mengutip dari laman Baznas, berikut adalah doanya: Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm Artinya, "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya waihai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku." Demikianlah rukun, tata cara, dan penyembelihan hewan kurban. Selamat hari raya Idul Adha Sahabat Hikmah! (nwy/nwy)
You're Reading a Free Preview
Para pembaca Sekolahmuonline, masih lanjutan postingan sebelumnya yang membahas Contoh Soal PAIBP Kelas 9 SMP dan MTs Bab Akikah dan Qurban. Pembahasan kali ini adalah tentang Cara Penyembelihan Hewan dalam Islam. Jawaban/Pembahasan: Cara penyembelihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan penyembelihan mekanik (modern). Penyembelihan tradisional adalah penyembelihan hewan menggunakan alat sederhana, seperti pisau, parang, pedang, dan sebagainya. Sedangkan penyembelihan mekanik adalah penyembelihan menggunakan mesin pemotong hewan. Untuk memahami kedua macam cara penyembelihan tersebut, berikut ini uraian lebih jelasnya. Cara penyembelihan tradisional adalah sebagai berikut. a) Menyiapkan lubang penampung darah. b ) Hewan yang akan disembelih dihadapkan kiblat, lambung kiri di bawah. c) Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah. d) Leher hewan diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan e) Berniat menyembelih. f) Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali. g) Arahkan pisau (alat penyembelih) pada bagian leher hewan. Sembelihlah sampai terputus tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya. Dalam proses penyembelihan ada hal-hal yang disunnahkan, yaitu: i) mengasah alat menyembelih setajam mungkin, ii) menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat, dan iii) menyembelih di pangkal leher. Sedangkan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan yaitu: i) menyembelih dengan alat yang kurang tajam, ii) menyembelih dari arah belakang leher, ii) menyembelih sampai putus seluruh batang lehernya, serta iV ) menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati. Penyembelihan mekanik dilakukan agar penyembelihan bisa lebih cepat. Penyembelihan seperti ini biasanya dilakukan di tempat khusus penyembelihan hewan atau RPH (Rumah Penyembelihan Hewan) atau Rumah Pemotongan Hewan. Adapun tata cara penyembelihan secara mekanik, yaitu sebagaimana berikut. a) Memastikan mesin pemotong hewan dalam keadaan baik. b ) Menyiapkan hewan-hewan yang akan disembelih pada tempat pemotongan. c) Penyembelih (operator mesin) berniat untuk menyembelih. d) Membaca basmalah, salawat nabi, dan takbir tiga kali. e) Lakukan penyembelihan dengan menghidupkan mesin pemotong. Bagaimana hukum mengonsumsi hewan yang disembelih secara mekanik? Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila syarat-syarat dan ketentuan tersebut di atas terpenuhi. Lalu bagaimana hukum mengonsumsi daging hewan hasil berburu? Hukumnya halal apabila ketika akan berburu membaca asma Allah Swt. Berburu hewan liar seperti rusa atau kijang dilakukan dengan cara melukai bagian tubuh mana saja yang dapat mengalirkan darah dan menjadikannya mati. “Diriwayatkan dari Abu Sa’labah r.a katanya: Nabi s.a.w telah bersabda: Apabila kamu melontar anak panahmu pada binatang buruan, lalu hilang kemudian kamu menemuinya, maka makanlah selagi tidak berbau busuk .“ (HR Bukhari dan Muslim) Baca juga: Referensi jawaban: Buku PAIBP Kelas 9 SMP dan MTs |