Yang disebut subyek hukum hak dan kewajiban

Subjek dan Objek hukum merupakan hal yang penting diketahui dalam Ilmu Hukum karena segala persoalan hukum yang terjadi melibatkan 2 hal ini: Subjek Hukum dan Objek Hukum. Dalam tulisan ini hendaknya kita dapat mengartikan dan membedakan antara Subjek dan Objek hukum.

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang kepadanya dapat menanggung Hak dan Kewajiban. Karena kemampuannya menanggung Hak dan Kewajiban ini, maka hanya yang termasuk Subjek Hukum saja dapat melakukan Perbuatan Hukum (walaupun tidak semua Subjek Hukum dapat melakukan perbuatan Hukum contoh: orang gila). Apa/siapa saja yang dapat menjadi Subjek Hukum ? pada umumnya yang diterima sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (orang) dan Badan Hukum

1. Subjek Hukum: Manusia (orang)

Secara umum mengapa manusia dapat disebut Subjek Hukum sangat jelas kedudukannya. Manusia dalam kelangsungan hidup sehari-hari mempunyai Hak dan Kewajiban, tanggung jawab serta aturan-aturan yang harus ditaati ketika Hak dan Kewajibannya tersebut dilanggar akan dikenai sanksi. Seseorang dianggap sebagai Subjek Hukum sejak lahir hingga meninggal dunia, bahkan terdapat perluasan seperti dalam Pasal 2 KUHPerdata yang mana menyatakan “anak dalam kandungan seorang wanita dianggap telah lahir setiap kali kepentingannya menghendakinya”.

Kendati Manusia merupakan Subjek Hukum, namun tidak semua manusia dapat melakukan Perbuatan Hukum. Pada masa lalu, budak tidak dianggap sebagai Subjek Hukum melainkan Objek yang dapat diperjual belikan namun perbudakan tidak berlaku lagi di masa sekarang. KUHPerdata pasal 1330 juga menyebutkan bahwa Perempuan Dalam Pernikahan tidak dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum, namun aturan tersebut telah dicabut melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang dan Pasal 31 UU Perkawinan, serta Undang-Undang Perkawinan yang menganggap kesetaraan kedudukan suami dan isteri.

Manusia/Orang yang dianggap tidak dapat melakukan Perbuatan Hukum yaitu:

  1. Anak yang masih di bawah umur

  2. Orang yang berada dalam pengapuan (dungu, sakit ingatan, dll)

2. Subjek Hukum: Badan Hukum

Seiring perkembangan zaman, selain Manusia, Badan Hukum telah dianggap juga sebagai Subjek Hukum. Menurut Prof Soebekti Badan Hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dan dapat digugat dan menggugat di muka hukum. Badan Hukum sendiri memiliki kekayaan yang terpisah dengan anggotanya begitu pula dengan hak dan kewajiban.

Sebelumnya Badan Hukum sebagai Subjek Hukum hanya diakui dalam Hukum Perdata. Hukum Pidana tidak menganggap Badan Hukum sebagai Subjek Hukum dan dapat dipidana. Namun seiring zaman, belakangan Korporasi dianggap sebagai salah satu Subjek Hukum dan dapat dipidana. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan “Korporasi adalah sekumpulan orang dana tau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”.

Objek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hubungan hukum. Jika masih bingung, gampangnya Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh Subjek Hukum (Manusia atau Badan Hukum). Biasanya Objek Hukum inilah nantinya menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum.

Secara umum yang dimaksud Objek Hukum adalah Barang/Benda. Menurut pasal 499 KUHPerdata “kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.

Penggolongan benda yang perlu kita ketahui yaitu:

a. Benda berwujud dan tidak berwujud

b. Benda bergerak dan tidak bergerak

c. Benda yang dan dapat dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan

d. Benda yang dapat diganti dengan yang tidak dapat diganti

e. Benda yang sudah ada dengan benda yang masih akan dating

f. Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.

Sebelum kita membahas mengenai sejak kapan sesorang dapat dikatakan sebagai subjek hukum, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu pengertian Subjek Hukum. Berikut ini pengertian Subjek Hukum menurut para ahli yakni :

Menurut Algra, Subyek hukum (rechts subyek) adalah “setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.”

Menurut Prof. Subekti, Subyek hukum adalah “pembawa hak atau subyek didalam hukum, yaitu orang.”

Menurut Prof. Sudikno, Subyek hukum adalah “segala sesuatu yang mendapat hak an kewajiban dari hukum.”

Pendukung hak dan kewajiban di dalam hukum hanyalah subyek hukum, dan yang termasuk kategori subyek hukum adalah: 1. Manusia (orang/persoon); 2. Badan usaha yang berbadan hukum (rechtpersoon); dan

3. Jika keperluannya menghendaki maka janin yang masih didalam kandunganpun dapat dikategorikan sebagai subyek hukum.

Seseorang mulai disebut sebagai subjek hukum atau sebagai pendukung hak dan kewajiban sejak dilahirkan sampai dengan meninggal dunia dengan mengingat Pasal 2 KUHperdata.

Pasal 2 KUH Perdata:

Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilaman juga kepentingan si anak menghendakinya.

Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tidak pernah ada.

Jadi, seorang anak yang masih di dalam kandungan seorang wanita atau ibunya juga sudah dianggap sebagai subyek hukum atau pembawa hak dan kewajiban apabila kepentingan si anak menghendakinya.

Hal-hal ini dikaitkan hubungannya dengan Pasal 836 dan pasal 899 KUPerdata

Pasal 836 KUH perdata :

“dengan mengingat akan ketentuan dalam pasal 2 kitab ini, supaya dapat bertindak sebagai waris, seorang harus telah ada, pada saat warisan jatuh meluang.”

Pasal 899 KUH Perdata:

Dengan mengindahkan akan ketentuan dalam pasal 2 Kitab Undang-Undang ini, untuk dapat menikmati sesuatu dari suatu surat wasiat, seorang harus telah ada, tatkala yang mewariskan meninggal dunia.

Ketentuan ini tidak tak berlaku bagi mereka yang menerima hak yang menikmati sesuatu dari lembaga-lembaga.

Sumber : Pasal 2 , Pasal 836, dan Pasal 899 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Prev Post

Sumpah Advokat Sebelum Menjalankan Profesinya

Next Post

Kekuatan Visum Et Repertum Dalam Pembuktian

Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap manusia yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam masalah hukum. Dan pada dasarnya yang menjadi subjek hukum adalah manusia/orang atau person.

Adapun subyek hukum terdiri dari dua jenis :

Manusia Biasa ( Naturlijke Person )

Manusia biasa manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap pantas bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak baik seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :

1.Baik melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).

2.Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).

3.Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.

4.Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.

5.Badan Hukum

Badan Hukum (recht persoon)

Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "person" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:

1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya

2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya