10-12-2018 /
Pimpinan MKD Ahmad Fahdoli. Foto: Riyan/odMahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka sosialisasi Kode Etik dan Tata Beracara Anggota DPR RI dengan Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara. “Kunjungan ke Sulawesi Utara ini juga suatu rangkaian MKD guna bisa menindaklanjuti rencana MKD untuk melaksanakan MoU dengan Kapolri dan Kejaksaan Agung,” tutur Pimpinan MKD Ahmad Fahdoli di Ruang Pertemuan Polda Sulut, di Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (7/12/2018) Anggota MKD DPR RI Ahmad Fadholi, saat memimpin kunspek ke Manado, menilai kerjasama dengan kedua institusi tersebut sangat penting dilakukan guna pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh Anggota DPR RI. “Mengenai hal transparansi peraturan dan kasus, itu sangat bagus. DPR sendiri harus melakukan seleksi bagi para calon Anggota DPR. Kemudian bila terkait Calon Anggota DPR, masyarakat hasus jeli juga harus mengetahui baik dan buruknya anggota yang akan dipilih nantinya,” tutur Legislator Asal Jawa Tengah tersebut Sementara itu Wakapolda Sulut Brigjen Pol Karyoto menyarankan agar MKD juga menyosialisasikan Kode Etik dan Tata Beracara Anggota Dewan ini ke masyarakat dalam bentuk pamflet ataupun himbauan secara langsung. Agar masyarakat tahu apa saja larangan ataupun kode etik anggota dewan. (rh/es)
Mahkamah Kehormatan Dewan
Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Tata cara pelaksanaan tugas Mahkamah Kehormatan Dewan diatur dengan Peraturan DPR RI tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan. |