Yuk, pelajari tentang visa sebelum Anda pergi ke luar negeri! Show Visa adalah dokumen wajib yang harus Anda sertakan ketika hendak tinggal di luar negeri. Baik itu untuk urusan liburan, pekerjaan ataupun sekolah. Dokumen ini berfungsi sebagai surat izin masuk suatu negara. Tanpa adanya visa, seorang yang masuk negara asing dianggap ilegal, bahkan terancam dideportasi. Mengingat betapa pentingnya visa, Anda perlu memahami lebih lanjut mengenai pengertian, jenis serta bagaimana cara membuatnya. Apalagi jika Anda berencana pergi ke luar negeri untuk pertama kali. Maka dari itu, yuk simak artikel mengenai visa di bawah ini. Apa itu Visa?Visa adalah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara melalui sebuah perwakilan, dimana umumnya berisi izin untuk masuk sekaligus keluar dari negara tersebut. Dokumen ini berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu. Bentuk VisaJika Anda membayangkan bentuk visa berupa buku layaknya paspor, Anda kurang tepat. Bentuk visa adalah stempel yang nantinya akan di cap pada paspor asli milik pengunjung. Tidak hanya itu, visa juga bisa berbentuk stiker dan ditempelkan pada lembaran paspor Anda. Nantinya, stiker atau stempel itu akan diberi tulisan tangan petugas sebagai tanda bahwa visa tersebut telah sah dan bisa digunakan. Selain itu, visa juga telah dilengkapi dengan hologram yang berfungsi untuk menghindari tindak pemalsuan dari oknum tak bertanggung jawab. Bentuk paling terbaru dari visa adalah soft file, atau disebut juga dengan visa online. Dokumen ini biasanya dikirimkan via email. Untuk mendapatkan e-visa, Anda cukup mendaftarkan diri melalui website. Isi VisaIsi visa tergantung dari kebijakan masing-masing negara. Ada beberapa yang berisi informasi detail, namun ada pula yang hanya berupa cap sederhana. Tetapi, satu hal yang wajib tercantum dalam visa adalah tujuan negara yang hendak dikunjungi. Fungsi VisaPada dasarnya, fungsi visa adalah sebagai izin keluar masuk suatu negara. Adanya visa juga membantu wilayah tersebut dalam menjaga keamanan, pengunjung yang tidak memiliki visa tidak diperbolehkan masuk demi menghindari adanya tindakan terorisme atau kriminalitas. Perbedaan Visa dan PasporSama-sama sebagai syarat masuk suatu negara, banyak yang sering menganggap bahwa paspor dan visa adalah hal yang sama. Padahal keduanya amat berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya. Paspor
Visa
Dasar Hukum dan Kebijakan VisaDasar hukum visa merujuk pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Pasal 1 (18) mengenai keimigrasian yang menyatakan bahwa: “Visa adalah keterangan secara tertulis yang diterbitkan oleh pejabat berwenang yang merupakan perwakilan Republik Indonesia atau pada tempat lain yang telah ditentukan oleh Pemerintah RI dan memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan kunjungan ke Indonesia sekaligus sebagai dasar izin tinggal.” Jenis Visa dan KegunaannyaVisa memiliki banyak macam yang dibedakan berdasarkan kegunaanya. Agar tidak keliru, mari pahami beberapa jenis visa berikut ini.
Cara Membuat Visa
Biaya Pembuatan Paspor dan VisaBiaya pembuatan visa tergantung dari jenisnya, mulai dari Rp100 ribu - Rp700 ribu atau bahkan lebih mahal. Sedangkan untuk paspor, biaya yang dikenakan mulai dari Rp350 ribu - Rp1.000.000 per permohonan. Masa Berlaku VisaVisa adalah dokumen yang memiliki batas masa berlaku. Setiap negara memiliki aturan masing-masing mengenai masa berlaku visa. Di Indonesia sendiri, visa kunjungan yang diberikan kepada WNA berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4 kali namun dengan durasi 30 hari saja. Sedangkan, untuk visa tinggal, masa berlakunya selama 2 tahun. Itu dia penjelasan lengkap dari OCBC NISP mengenai pengertian, jenis-jenis, cara membuat serta perbedaan visa dan paspor. Setiap negara memiliki kebijakan yang harus dipatuhi. Jadi, sebagai warga yang baik, kita wajib mematuhi tata tertib demi keamanan dan kenyamanan bersama. Baca Juga:Visa Amerika Serikat (Foto: Thinkstock)Saat traveling ke suatu negara, visa menjadi salah satu dokumen penting yang harus disertakan. Ya, banyak negara saat ini mewajibkan wisatawan menyertakan visa untuk bisa masuk ke negara mereka. Visa sendiri merupakan dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan, di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Jadi selain paspor, kamu tak bisa masuk ke sebuah negara jika tak memiliki visa. Saat ini, 70 negara memberikan keuntungan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia yang ingin berkunjung ke sana. Beberapa negara yang memberikan bebas visa antara lain, negara-negara di Asia Tenggara, Hong Kong, Turki, India, Yordania, hingga Kenya. Beberapa negara ada yang langsung bebas visa tanpa menyertakan apapun, ada pula yang menyertakan E-visa atau Visa on Arrival. Lalu, sebenarnya ada berapa macam visa yang terdapat di dunia? Berikut penjelasannya: Visa kunjungan menjadi jenis visa yang paling sering digunakan jika pergi ke luar negeri. Wisatawan yang ingin berlibur harus mengajukan visa jenis ini ke kedutaan besar negara yang ingin dituju. Beberapa negara yang memerlukan bisa kunjungan, seperti Korea Selatan, Australia, New Zealand, Inggris, Belanda, Amerika Serikat, dan beberapa negara di Eropa lainnya. Biasanya, visa jenis ini berlaku hingga 30 hari. Visa on Arrival merupakan sebuah dokumen izin masuk ke suatu negara yang diperoleh langsung di perbatasan antar negara atau di bandara yang dituju. Kamu tak perlu mengurus visa di negara asalmu, karena bisa diproses langsung di negara tujuan. Visa on Arrival diberikan untuk kunjungan dalam waktu tertentu. Cara mendapatkan visa jenis ini pun cukup mudah. Ketika sampai di negara tujuan, cukup menuju konter yang bertuliskan 'Visa on Arrival'. Nantinya petugas akan mengajukan beberapa pertanyaan, seperti asal negara kamu, rencana kunjungan, serta berbagai pertanyaan terkait. Kamu juga harus membayar sejumlah uang, tergantung tujuan negara dan kebijakan pemerintah setempat. Selanjutnya, paspor kamu akan diberikan cap atau stiker sebagai tanda masuk. 3. Visa Kunjungan Keluarga Visa jenis ini biasanya digunakan untuk mereka yang ingin datang ke suatu negara dengan tujuan mengunjungi keluarga. Jika wisatawan memiliki visa ini, mereka bisa tinggal di negara tujuan maksimal 90 hari. Tak berbeda jauh dengan visa kunjungan wisata, visa jenis ini juga harus diajukan sebelum keberangkatan dan juga harus disertai surat undangan dari keluarga yang tinggal di negara tujuan. Hal ini sebagai bukti bahwa keluarga tersebut bertindak sebagai penjamin selama berada di sana. Visa ini diperuntukkan bagi mereka yang ke luar negeri untuk keperluan bisnis dan pekerjaan. Misalnya saja untuk keperluan mengunjungi kantor pusat/cabang, rapat dengan klien, hingga seminar. Seperti jenis-jenis visa pada umumnya, untuk membuat visa bisnis kamu juga perlu datang ke kantor kedutaan besar atau konsulat negara yang menjadi tujuan perjalanan bisnis kamu. Beberapa persyaratan untuk membuat visa ini, antara lain paspor, pas foto 4x6, surat undangan dari perusahaan, salinan SIUP perusahaan tujuan, surat keterangan bekerja, salinan kartu keluarga, dan bukti-bukti dokumen perjalanan. Visa kerja diperlukan bagi orang-orang yang bekerja di perusahaan negara tujuan. Biasanya visa jenis ini memiliki jangka waktu yang lama. Visa kerja juga bisa berupa izin tinggal semi permanen, permanen, atau sesuai dengan lamanya kontrak kerja. Jika mau memperpanjang visa ini, kamu harus kembali ke negara asal dan mengajukan pembuatan ulang. Visa ini biasanya digunakan oleh siswa/mahasiswa yang ingin belajar di luar negeri. Pengajuan visa jenis ini lebih mudah apabila kamu sudah memenuhi syarat di instansi pendidikan negara yang dituju. Visa belajar berlaku selama masa pendidikan masih berjalan, termasuk pada masa libur. Berniat membuka bisnis di suatu negara dan butuh tinggal dalam waktu lama? Jia iya, visa bisnis jawabannya. Visa ini memberikan kamu waktu tinggal yang agak lama di negara tujuan, karena mengurus keperluan mendirikan peruahaan. Visa bisnis bisa diperpanjang untuk mendapatkan izin permanen. |