Show
Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam posisinya untuk memajukan negara dan bangsa tidak bisa dipertanyakan lagi. Namun kebijakan tentang iptek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 29 Juli 2002, dirasakan kurang memberi kontribusi optimal dalam pembangunan nasional. Sehingga muncullah upaya untuk memperbaiki dengan UU 11 tahun 2019 tentang Sisnas Iptek. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Agustus 2019. UU 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mulai berlaku setelah diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 13 Agustus 2019 dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148. Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374, agar seluruh masyarakat mengetahuinya. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan TeknologiUndang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219). Pertimbangan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah:
Dasar hukum UU 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penjelasan Umum UU 11/2019 Sisnas IptekUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia". Untuk menjamin setiap orang berhak memperoleh manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pemerintah memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban, serta kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu, pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan, kesejahteraan, dan martabat bangsa. Bangsa Indonesia menyadari bahwa dalam pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diperlukan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan untuk memperkuat posisi daya saing Indonesia dalam kehidupan global. Hal tersebut telah dibuktikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 29 Juli 2002. Namun, penerapan Undang-Undang tersebut belum mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional. Perkembangan lingkungan strategis yang sangat dinamis ikut menjadi penyebabnya. Satu hal yang sangat fundamental dan perlu reorientasi adalah anggapan bahwa masalah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan permasalahan Teknologi yang berkaitan dengan ekonomi. Padahal, sesungguhnya penguatan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah permasalahan ekonomi yang butuh dukungan Teknologi untuk memecahkannya. Kemajuan perekonomian sangat tergantung pada kinerja Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Beberapa kelemahan yang memerlukan penyempurnaan dari pengaturan dalam Undang-Undang tersebut, yaitu: (1) belum mengatur mengenai mekanisme koordinasi antarlembaga dan sektor pada tingkat perumusan kebijakan, tingkat perencanaan program anggaran, serta tingkat pelaksanaan secara jelas dan lugas; (2) belum mengatur secara jelas dan lugas aspek pembinaan pemerintah terhadap Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; (3) perlu harmonisasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan lainnya, terutama dengan peraturan perundang-undangan sistem keuangan negara dan sistem perencanaan pembangunan nasional; dan (4) belum mengatur hal-hal khusus dan strategis lainnya, seiring perkembangan lingkungan strategis serta Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Keempat hal utama di atas menyebabkan Undang-Undang tersebut masih belum dapat dijalankan secara optimal dalam rangka meningkatkan kontribusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terhadap pembangunan nasional. Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-undang sebelumnya, pokok-pokok pengaturan Undang-Undang ini antara lain adalah sebagai berikut:
Undang-Undang ini mengingatkan kepada semua pihak bahwa untuk menjamin penegakan dan kepastian hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang ini ditetapkan sanksi administratif dan sanksi pidana. Berikut adalah isi UU 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (bukan format asli): UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGIBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berasaskan:
Pasal 3Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan:
Pasal 4Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengakui, menghormati, mengembangkan, dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan:
Bagian KeduaKedudukanPasal 6
Pasal 7Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan kedudukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disusun dengan memperhatikan paling sedikit:
Pasal 11
Pasal 12Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan:
Pasal 16Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas bangsa dalam mengelola sumber daya dan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan nasional agar dapat meningkatkan daya saing serta mewujudkan kemandirian bangsa. Pasal 17
Pemerintah Pusat menjamin kemandirian dan kebebasan ilmiah dalam melaksanakan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c. Pasal 19
Pasal 20Pengembangan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan peradaban. Pasal 21Hasil Penelitian dan Pengembangan wajib dipublikasikan dan didiseminasikan oleh sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 22
Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan melalui:
Pasal 29
Pasal 30Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan upaya untuk menjembatani proses terjadinya Invensi dan Inovasi antara penghasil dan calon pengguna Teknologi. Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menggunakan hasil Invensi dan Inovasi nasional. Pasal 37Pemerintah Pusat wajib menjamin pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dalam bentuk Invensi dan Inovasi untuk pembangunan nasional. Pasal 38
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas:
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
BAB VIISUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGIBagian KesatuUmumPasal 49
Bagian KeduaSumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan TeknologiParagraf 1Klasifikasi dan Status KerjaPasal 50
Pasal 51Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) memiliki status kerja sebagai:
Paragraf 2Jenjang Jabatan dan Batas Usia PensiunPasal 52Peneliti dan perekayasa dengan status kerja sebagai aparatur sipil negara memiliki jenjang jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Pasal 53
Pasal 54Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang memiliki status kerja sebagai Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b memiliki jenjang jabatan dan batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c memiliki jenjang jabatan akademik dosen dan batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 56
Paragraf 3PelindunganPasal 57
Pasal 58Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah melaksanakan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang menghasilkan Invensi dan Inovasi sesuai dengan metodologi ilmiah dan rancangan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang menghasilkan Invensi dan Inovasi, serta lolos dari komisi etik dengan hasil tidak sesuai dengan yang diharapkan, tidak dikenai sanksi. Bagian KetigaPendanaan Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPasal 59Pendanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b bersumber dari:
Pasal 60Pendanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menjadi arus utama dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a dengan alokasi anggaran yang memadai dan berkelanjutan sesuai dengan skala prioritas rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal 61Pendanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Bagian KeempatSarana dan Prasarana Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPasal 65Penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dilakukan dengan meningkatkan, membangun, merawat, dan/atau mengoperasikan:
Pasal 66Lembaga Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang menghasilkan Invensi dan Inovasi wajib melakukan pendataan dan pencatatan sarana dan prasarana Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 67
Pasal 68Pendanaan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi dapat berasal dari:
Pasal 69Ketentuan mengenai penyediaan, pendataan, dan akses sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 ayat (3) berlaku juga bagi sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di sektor swasta. Pasal 70Ketentuan lebih lanjut mengenai Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIIIJARINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGIPasal 71Jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan jalinan interaktif sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang memadukan unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan kinerja dan manfaat yang lebih besar daripada yang dihasilkan oleh setiap unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan orang Indonesia yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing, dalam melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan di Indonesia wajib:
Pasal 77
Pasal 78
BAB IXPEMBINAAN DAN PENGAWASANBagian KesatuPembinaanPasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84Dalam rangka pembinaan dan penetapan kebijakan terkait Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah Pusat melakukan pengukuran indikator Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional secara berkala. Pasal 85
Bagian KeduaPengawasanPasal 86
BAB XPERAN DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKATPasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 90Ketentuan lebih lanjut mengenai peran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XISANKSI ADMINISTRATIFPasal 91
Pasal 92Setiap orang asing yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam orang asing yang melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia. BAB XIIKETENTUAN PIDANAPasal 93
Pasal 94
Pasal 95
Pasal 96
BAB XIIIKETENTUAN PENUTUPPasal 97Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 98Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 99Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 100Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 148[ Foto by USAID Indonesia - Sidrap Wind Farm, Public Domain, Link ] Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 11 tahun 2019tentangSistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi(UU Sisnas IPTEK) |