Orang asing yang menetap di Indonesia menggunakan izin tinggal sementara (KITAS) atau izin tinggal tetap (KITAP) berhak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Persyaratan dasar lain untuk aplikasi SIM di Indonesia adalah lulus tes teori dan tes praktik serta telah berusia 17 tahun atau lebih.
Ada empat kelas SIM di Indonesia, sebagai berikut:
Orang asing hanya dapat mengajukan SIM A dan SIM C.
Dokumen berikut harus dipersiapkan oleh ekspatriat yang ingin memperoleh surat izin mengemudi:
Orang asing harus melalui prosedur berikut untuk memperoleh surat izin mengemudi:
Dalam keadaan normal, dibutuhkan setidaknya 1 (satu) hari untuk melengkapi keseluruhan prosedur, jika orang asing telah menyampaikan semua dokumen wajib. Namun, tak ada jaminan bahwa aplikasi akan disetujui dan SIM akan diterbitkan. Memiliki tim yang terdiri dari para ahli dengan tahunan pengalaman di lapangan, Cekindo dapat membantu Anda dalam pengajuan surat izin mengemudi. Anda tak perlu khawatir karena prosesnya akan berjalan mudah karena kehadiran Anda tak diwajibkan (kecuali saat sidik jari dan pengambilan foto) dan lebih cepat karena seorang profesional berpengalaman akan mewakili Anda, dengan jaminan bahwa SIM akan diterbitkan. Anda tak perlu cemas bahwa Anda akan gagal tes dan sebagainya. Hubungi kami sekarang, melalui form di bawah ini, agar kami dapat segera membantu Anda dengan aplikasi surat izin mengemudi di Indonesia.
Testimonial Klien
We use cookies to improve and customize your browsing experience. You are deemed to have consented to our cookies policy if you continue browsing our site. |