Upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila pada awal kemerdekaan?

Jakarta -

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia disahkan pada 18 Agustus 1945. Penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan dilaksanakan sejak disahkan.

Penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan mengalami pasang surut. Sejumlah upaya muncul untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dengan ideologi lainnya, seperti dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya yaitu adanya upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila.

Tantangan penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan yakni sebagai berikut:

- Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII)

Pemberontakan DI/TII dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo.

Pemberontakan DI/TII ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari'at Islam.

Di sisi lain, gerakan DI/TII bertentangan dengan ajaran Islam. Pengikutnya melakukan perusakan dan pembakaran rumah-rumah penduduk, pembongkaran jalan-jalan kereta api, perampasan harta benda milik penduduk, dan penganiayaan terhadap penduduk.

Kartosuwiryo bersama para pengikutnya baru bisa ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962.

- Pemberontakan PKI di Madiun

Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun dipimpin oleh Muso pada tanggal 18 September 1948. Pemberontakan PKI di Madiun bertujuan untuk mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis.

- Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)

Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil.

Pemberontakan RMS bertujuan untuk membentuk negara sendiri yang didirikan tanggal 25 April 1950. Pulau-pulau terbesar RMS adalah Pulau Seram, Ambon, dan Buru. Pemberontakan RMS di Ambon ditangani militer Indonesia pada bulan November 1950, namun konflik di Seram masih berlanjut sampai Desember 1963.

Kekalahan RMS di Ambon berujung pada pengungsian pemerintah RMS ke Seram. Pemerintah RMS kemudian mendirikan pemerintahan dalam pengasingan di Belanda pada tahun 1966.

- Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)

Pemberontakan APRA terjadi pada tanggal 23 Januari 1950 dengan melakukan serangan dan menduduki kota Bandung, serta menguasai markas Staf Divisi Siliwangi. Gerakan APRA bertujuan untuk mempertahankan bentuk negara federal di Indonesia, serta memiliki tentara sendiri bagi negara-negara RIS.


Pemberontakan ini digagalkan Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri RIS waktu itu dengan melakukan perundingan dengan Komisi Tinggi Belanda untuk percepatan pembubaran Republik Indonesia Serikat dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.

Angkatan Perang Ratu Adil atau APRA didirikan Kapten KNIL Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949. Raymond memandang dirinya sebagai "Ratu Adil" yang diramalkan akan membebaskan Indonesia dari tirani.

- Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)/Permesta

Pemberontakan PRRI/Permesta terjadi pada 1957-1958. Gerakan ini merupakan bentuk koreksi untuk pemerintahan pusat yang dipimpin Presiden Soekarno yang dianggap melanggar undang-undang, sentralistis, dan tidak adil dengan mengabaikan pembangunan di daerah.

Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta
(Permesta) dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara dan Ventje Sumual di Sumatra dan Sulawesi.

- Perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Di masa awal kemerdekaan, sempat terjadi perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan, konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

NKRI melaksanakan pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 yang selama itu dianggap paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959.

Dekrit Presiden 1959 dikenal dengan sebutan Dekrit 5 Juli 1959. Isi Dekrit 5 Juli 1959 yaitu membubarkan Badan Konstituante, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berlaku kembali dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 tidak berlaku, serta segera akan dibentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara).

Penerapan Pancasila saat itu lebih diarahkan seperti ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.

Nah, demikian penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan. Selamat belajar, detikers!

Simak Video "Anak Farida Nurhan Ngaku Hamil, Ternyata Cuma Prank!"


[Gambas:Video 20detik]
(twu/lus)

KOMPAS.com - Indonesia menyatakan kemerdekaannya melalui proklamasi pada 17 Agustus 1945, yang disampaikan oleh Presiden Soekarno.

Sebagai negara merdeka, Indonesia membutuhkan landasan-landasan penting untuk menjalankan pemerintahannya.

Oleh sebab itu, dibentuklah beberapa konstitusi serta dasar negara Indonesia yang disebut Pancasila.

Akan tetapi, pada praktiknya banyak terjadi penyimpangan di masa awal kemerdekaan. 

Salah satu penyimpangan terhadap ketentuan UUD NRI 1945 dalam hal sistem pemerintahan dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia adalah UU yang menyatakan kekuasaan presiden tidak terbatas.

Lantas, apa saja penyimpangan pada masa awal kemerdekaan?

Baca juga: Mengapa Indonesia Perlu KNIP di Awal Kemerdekaan?

Penyimpangan terhadap sistem pemerintahan

Salah satu bentuk penyimpangan pada awal kemerdekaan adalah perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer.

Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga sistem kongresional, adalah sistem pemerintahan di mana pemilihan eksekutifnya dilakukan oleh rakyat melalui pemilihan umum atau pemilu.

Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa terpilihnya suatu kabinet atau presiden sudah ditentukan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Sementara sistem parlementer adalah sistem yang di mana pemilihan eksekutifnya dilakukan oleh suatu badan parlemen atau legislatifnya.

Akibatnya, jabatan suatu kabinet atau eksekutif tidak menentu, karena masa jabatannya akan ditentukan oleh badan legislatif dan parlemen.

Sistem parlementer juga terbagi dalam dua pemerintahan, yaitu kepala negara dipegang oleh presiden, dan kepala pemerintahannya dipimpin oleh perdana menteri.

Baca juga: Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?

Perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer telah memberikan beberapa dampak.

Satu di antaranya adalah banyak bermunculan partai politik dan bentuk negara berubah dari negara kesatuan menjadi federal.

Penyimpangan terhadap konstitusi

Penyimpangan juga terjadi terhadap konstitusi atau UUD 1945, ketika keluarnya maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dari pembantu menjadi badan legislatif.

Lalu, KNIP juga ikut menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebelum terbentuknya MPR, DPR dan DPA.

Hal ini bertentangan dengan adanya UUD 1945 pasal 4 terkait aturan peralihan yang berbunyi, "Sebelum MPR, DPR dan DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional."

Baca juga: Sejarah Perumusan Pancasila

Penyimpangan terhadap Pancasila

Pada periode awal kemerdekaan terjadi beberapa penyimpangan terhadap Pancasila.

Berikut ini yang menunjukkan penyimpangan pada periode awal kemerdekaan terhadap nilai-nilai Pancasila.

  • Penerapan konsep Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom). Nasional diwakili oleh Partai Nasional Indonesia, Agama diwakili Nahdlatul Ulama (NU) dan Komunis diwakili PKI.
  • Presiden Soekarno menjadi presiden yang otoriter, mengangkat dirinya menjadi presiden dengan masa jabatan seumur hidup.
  • Terjadinya pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 18 September 1948, konflik yang akhirnya ditunggangi untuk revolusi komunisme.
  • Terjadi pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang bertujuan untuk menggantikan Pancasila dengan syariat Islam.
  • Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) juga terjadi yang bertujuan untuk mendirikan negara sendiri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

1. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945

Bunyi maklumat ini adalah “Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk, maka segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan komite nasional”. Maka Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk menjadi lembaga pembantu presiden mengalami perubahan fungsi, melalui maklumat ini KNIP diberi kekuasaan dan kewenangan secara legislatif untuk berpartisipasi menerapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Padahal tugas ini seharusnya dilakukan oleh DPR dan penetapan GBHN seharusnya dilakukan oleh MPR. Ketahui mengenai sejarah pemilu pada masa orde lama , sejarah pemilu 1955 dan sejarah singkat pemilu di Indonesia.

2. Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945

Maklumat yang dikeluarkan oleh Presiden ini merupakan penyimpangan pada masa orde lama terutama pada konstitusi yang ada pada waktu itu. Dalam maklumat ini dinyatakan perubahan pada sistem pemerintahan di Indonesia. Sistem pemerintahan yang tadinya berbentuk kabinet presidensiil berubah menjadi sistem pemerintahan kabinet parlementer. Perubahan sistem pemerintahan ini berdasarkan usulan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP). Perubahan sistem pemerintahan seperti yang diketahui seharusnya tidak bisa dilakukan hanya melalui maklumat presiden saja, melainkan harus melalui tahapan – tahapan yang lebih kompleks dan melibatkan berbagai unsur pendukung sistem pemerintahan.

3. Perubahan Bentuk Negara

Pada masa ini Indonesia mengalami perubahan bentuk dari negara kesatuan menjadi negara serikat. Perubahan ini diberlakukan mulai 27 Desember 1949 sebagai hasil dari Kesepakatan Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan Belanda. Hasilnya membuat Indonesia terpecah menjadi 16 negara bagian. Ini adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap konstitusi karena negara Indonesia dibentuk untuk menjadi suatu kesatuan. Akan tetapi dengan perubahan bentuk negara ini menjadi penyimpangan masa orde lama yang memecah bangsa karena adanya banyak perbedaan yang sulit disatukan.

4. Pelanggaran Pada Aturan Legislatif

Penyimpangan pada masa orde lama di era RIS terjadi pada bidang legislatif berupa kekuasaan bersama yang dilakukan oleh DPR dan Senat. Senat adalah perwakilan daerah yang ditunjuk untuk mewakili negara bagian dalam sistem pemerintahan pusat. Bentuk kerjasama dalam mengatur kekuasaan tersebut tidak membuat sistem pemerintahan menjadi lebih baik tetapi memecah belah karena adanya perbedaan pendapat antara DPR dan Senat. Sudah pasti akan terjadi dualisme pendapat dan pandangan ketika berlangsungnya musyawarah tingkat pusat.

5. Penyimpangan UUDS

UUDS mulai diberlakukan sejak tanggal 17 Agustus 1950 setelah konstitusi RIS dianggap gagal dalam mempersatukan bangsa dan menjaga kedaulatan negara. Maka sejak itu UUD Sementara diberlakukan pada tanggal 17 Agustus 1950 sambil menunggu hasil pemilihan umum yang tujuannya untuk menyusun konstitusi baru. Namun keberadaan UUDS tidak juga berjalan lancar. Masih ada banyak penyimpangan yang dilakukan pemerintah dalam menerapkannya, antara lain berupa penetapan presiden yang berbentuk Undang – Undang. Pada masa ini presiden memiliki hak untuk mengeluarkan dan menetapkan satu produk di bidang legislatif tanpa persetujuan DPR lebih dulu.

6. Presiden Membubarkan DPR

Berikutnya penyimpangan pada masa orde lama dalam sejarah DPR dan sejarah MPR adalah bahwa presiden membubarkan DPR yang dibentuk di era berlakunya UUDS. Setelah itu dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) dan anggotanya dipilih untuk membantu kerja presiden serta melaksanakan Demokrasi Terpimpin.

7. Perubahan Aturan Pembentukan MPRS

Presiden membentuk MPRS dengan penetapan dan pemberhentiannya dilakukan juga oleh presiden berdasarkan wewenangnya yang dimiliki pada saat itu berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Hal ini tentu saja menjadi suatu penyimpangan masa orde lama lagi karena bertentangan dengan UUD 1945 yang mengatur pemilihan umum sebagai syarat memilih anggota legislatif. MPR juga tunduk kepada Presiden yang memiliki kekuasaan besar terhadap MPR sehingga setiap keputusan MPR berasal dari Presiden. Padahal sesuai UUD 1945, MPR dan Presiden memiliki kedudukan yang sejajar dengan tugas masing – masing dan harus saling berkoordinasi.

8. Perubahan Ideologi

Penyimpangan pada masa orde lama ini terjadi dengan mengganti Pancasila menjadi Nasakom, yang merupakan akronim dari Nasionalisme, Agama dan Komunisme yang dikeluarkan oleh Presiden untuk menghubungkan tuntutan kelompok utama dalam politik yang berlangsung di Indonesia pada saat itu. Kelompok utama tersebut adalah nasionalisme dari PNI, agama dari NU, dan Komunisme dari PKI.