Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan salah satu surat wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan, selain dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), agar perusahaan tersebut sah dimata hukum. Tanpa kedua surat tersebut, suatu kantor atau perusahaan bisa dikatakan ilegal, bahkan bisa dibubarkan dan digusur secara paksa. Apa sebenarnya SITU? Apa perbedaannya dengan SIUP? Bagaimana persyaratan dan cara pembuatannya? Simak penjelasannya di bawah ini. Show Pengertian SITUSITU merupakan surat yang dikeluarkan untuk suatu badan usaha, perusahaan, perseorangan yang membuka tempat usaha. Surat izin tempat usaha atau SITU ini dikeluarkan oleh badan hukum yang lokasinya berdekatan dengan tempat usaha atau perusahaan tersebut. Surat ini dibuat untuk menyatakan bahwa badan usaha, perusahaan atau tempat usaha tersebut menjalankan usaha yang sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah di sekitar lokasi usaha. Selain itu, surat izin ini juga dapat digunakan untuk penanaman modal di tempat usaha atau perusahaan tersebut. Dasar hukum SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang berupa Perda. Pada perda tersebut diatur bagaimana proses untuk dapat memperoleh SITU dan informasi lainnya sesuai daerah masing-masing. SITU akan selesai diproses dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah syarat telah lengkap. Pada umumnya, SITU berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sepanjang subyek dan obyek tidak mengalami perubahan. Perusahaan atau badan usaha yang mempunyai SITU tidak akan terkena masalah di kemudian hari karena sudah ada surat hukum yang menaungi. SITU ini dapat diurus saat akan mendirikan tempat usaha atau perusahaan. Mempunyai surat izin ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik usaha, sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Kepemilikan SITU akan mempermudah urusan pekerjaan sehingga tidak menimbulkan gangguan yang bisa merugikan pihak manapun. Perbedaan SITU dengan SIUPSIUP memuat perizinan untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan perdagangan barang dan jasa. SIUP dikeluarkan oleh Pemerintah dengan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau wilayah yang sesuai dengan tempat usaha atau perusahaan tersebut berada. SIUP juga merupakan surat yang harus dimiliki untuk mendirikan tempat usaha atau perusahaan, dan untuk berbagai kegiatan perdagangan, termasuk lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah, serta ekspor-impor. Sedangkan SITU, seperti dijelaskan sebelumnya, lebih berkaitan dengan aturan mengenai lokasi usaha dan tata ruang di wilayah tersebut. SITU dibuat untuk menyatakan bahwa suatu badan usaha, perusahaan atau tempat usaha tersebut menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah di sekitar lokasi usaha. Selain itu, surat izin ini juga dapat digunakan untuk keperluan administrasi yang berkaitan dengan penanaman modal. Persyaratan Pembuatan SITUBerikut adalah persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses pembuatan SITU :
Selain itu, ada beberapa persyaratan lain untuk membuat SITU, yaitu :
Cara Pembuatan SITUPersyaratan tersebut dipersiapkan dengan langkah-langkah sebagai berikut, termasuk cara pembuatannya :
Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu kamu ketahui mengenai SITU : Biaya Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)Biaya pengurusan Surat Izin Tempat Usaha pada dasarnya ditentukan berbeda pada tiap-tiap daerah, namun rata-rata menarik biaya Per meter sebesar Rp. 5000. Jangka Waktu Penyelesaian SITU
Masa Berlaku SITUSITU yang berlaku selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan sepanjang subjek atau objek tidak mengalami perubahan. Syarat Perpanjangan SITU
[appbox googleplay com.beecash.app] |