Untuk terbitnya SITU perusahaan harus mentaati syarat -- syarat kesehatan sebagai berikut kecuali

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan salah satu surat wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan, selain dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), agar perusahaan tersebut sah dimata hukum. Tanpa kedua surat tersebut, suatu kantor atau perusahaan bisa dikatakan ilegal, bahkan bisa dibubarkan dan digusur secara paksa. Apa sebenarnya SITU? Apa perbedaannya dengan SIUP? Bagaimana persyaratan dan cara pembuatannya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian SITU

SITU merupakan surat yang dikeluarkan untuk suatu badan usaha, perusahaan, perseorangan yang membuka tempat usaha. Surat izin tempat usaha atau SITU ini dikeluarkan oleh badan hukum yang lokasinya berdekatan dengan tempat usaha atau perusahaan tersebut. 

Surat ini dibuat untuk menyatakan bahwa badan usaha, perusahaan atau tempat usaha tersebut menjalankan usaha yang sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah di sekitar lokasi usaha. Selain itu, surat izin ini juga dapat digunakan untuk penanaman modal di tempat usaha atau perusahaan tersebut. 

Dasar hukum SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang berupa Perda. Pada perda tersebut diatur bagaimana proses untuk dapat memperoleh SITU dan informasi lainnya sesuai daerah masing-masing. 

SITU akan selesai diproses dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah syarat telah lengkap. Pada umumnya, SITU berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sepanjang subyek dan obyek tidak mengalami perubahan.

Perusahaan atau badan usaha yang mempunyai SITU tidak akan terkena masalah di kemudian hari karena sudah ada surat hukum yang menaungi. SITU ini dapat diurus saat akan mendirikan tempat usaha atau perusahaan. Mempunyai surat izin ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik usaha, sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Kepemilikan SITU akan mempermudah urusan pekerjaan sehingga tidak menimbulkan gangguan yang bisa merugikan pihak manapun.

Perbedaan SITU dengan SIUP

SIUP memuat perizinan untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan perdagangan barang dan jasa. SIUP dikeluarkan oleh Pemerintah dengan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau wilayah yang sesuai dengan tempat usaha atau perusahaan tersebut berada. SIUP juga merupakan surat yang harus dimiliki untuk mendirikan tempat usaha atau perusahaan, dan untuk berbagai kegiatan perdagangan, termasuk lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah, serta ekspor-impor.  

Sedangkan SITU, seperti dijelaskan sebelumnya, lebih berkaitan dengan aturan mengenai lokasi usaha dan tata ruang di wilayah tersebut. SITU dibuat untuk menyatakan bahwa suatu badan usaha, perusahaan atau tempat usaha tersebut menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah di sekitar lokasi usaha. Selain itu, surat izin ini juga dapat digunakan untuk keperluan administrasi yang berkaitan dengan penanaman modal.

Persyaratan Pembuatan SITU

Berikut adalah persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses pembuatan SITU :

  • Surat Permohonan yang bersangkutan.
  • Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa atau Lurah.
  • Rekomendasi Camat.
  • Surat Izin Gangguan (HO).
  • Denah Situasi atau Sketsa Lokasi.
  • Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.
  • Foto Copy Setoran Retribusi Izin Gangguan.
  • Foto Copy Pajak Reklame.
  • Foto Copy lunas PBB.
  • Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda).
  • Akte Sertifikat Tanah, Surat Bukti Pemilik.
  • Surat Kuasa atau Sewa Bangunan atau juga Kontrak.
  • Akte Pendirian Perusahaan.
  • Rekomendasi dari suatu instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha.
  • Foto Copy IMB.
  • Foto Copy KTP yang dilegalisir dari Camat.
  • Pas photo 4 lembar ukuran 2 x 3 cm (warna).

Selain itu, ada beberapa persyaratan lain untuk membuat SITU, yaitu :

  • Syarat Keamanan
    • Perusahaan dapat menyediakan alat pemadam kebakaran.
    • Menyediakan sebuah bahan yang mudah dan penyimpanan barang tersebut dengan aman.
    • Bangunan suatu perusahaan terdiri dari bahan yang tidak mudah terbakar.
    • Ikut dan taat pada peraturan undang-undang keselamatan kerja.
  • Syarat Ketertiban
    • Harus dapat menjaga ketertiban.
    • Dilarang menyiapkan berbagai barang-barang di pinggir jalan umum.
    • Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin secara khusus.
  • Syarat Kesehatan
    • Memelihara dan juga dapat menjaga kebersihan.
    • Menyediakan suatu tempat pembuangan sampah atau kotoran.
    • Menyediakan pencegahan kemungkinan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan hidup.
    • Penyediaan berbagai alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan.
  • Syarat-Syarat Lain
    • Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan pendidikan sekitar yang memiliki KTP.
    • Menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan terkait suatu perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut.

Cara Pembuatan SITU

Persyaratan tersebut dipersiapkan dengan langkah-langkah sebagai berikut, termasuk cara pembuatannya :

  1. Buatlah Surat permohonan yang bermaterai Rp 6.000,00 lengkap lalu dibubuhi stempel dan cap perusahaan;
  2. Kemudian Fotocopy KTP dari Pemohon (umumnya adalah para pemilik, direktur atau penanggung jawab) atau Surat Izin Sementara khusus untuk warga Negara asing;
  3. Setelah itu buatlah surat kuasa dan fotocopy KTP dari penerima kuasa apabila pengurusan SITU dikuasakan kepada orang lain;
  4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha;
  5. Fotocopy Bukti Penguasaan Hak atas tanah, diantaranya adalah sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai maupun perjanjian dalam bentuk lainnya;
  6. Fotocopy akta pendirian perusahaan atau akta perubahannya dan juga akta pengesahannya;
  7. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB tahun terakhir;
  8. Persetujuan dari warga, lingkungan, tetangga dalam radium 200 m dari lokasi tempat kamu mendirikan usaha yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa dan Lurah;
  9. Surat Keterangan Domisili Usaha. Untuk mengurusnya, kamu dapat menuju Dinas Perizinan setempat dengan membawa berkas dan persyaratan di atas. Jika syarat telah memenuhi, petugas akan melakukan peninjauan menuju lokasi perusahaan yang kamu miliki. Setelahnya, para petugas akan menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha yang kamu butuhkan.

Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu kamu ketahui mengenai SITU :

Biaya Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Biaya pengurusan Surat Izin Tempat Usaha pada dasarnya ditentukan berbeda pada tiap-tiap daerah, namun rata-rata menarik biaya Per meter sebesar Rp. 5000.

Jangka Waktu Penyelesaian SITU

  • SITU Baru : Pada umumnya, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan tersebut dinyatakan lengkap.
  • SITU Perpanjangan : Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan tersebut dinyatakan lengkap.

Masa Berlaku SITU

SITU yang berlaku selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan sepanjang subjek atau objek tidak mengalami perubahan.

Syarat Perpanjangan SITU

  • Surat Permohonan Perpanjangan yang harus ditandatangani oleh pemohon di atas meterai.
  • Fotocopy SITU Lama.
  • Fotocopy IMB.
  • Fotocopy SPPT serta STTS PBB Tahun terakhir.
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (khusus buat perseroan terbatas sesegera mungkin juga melampirkan pengesahan pendirian suatu perusahaan dari Menteri Hukum serta HAM).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan.

[appbox googleplay com.beecash.app]