Ruang terbuka hijau merupakan satu wilayah yang bentuk yang berbentuk memanjang dan
Selain dari rumah, upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dapat juga kita lakukan
Komunitas bisnis sampah di kota Semarang umumnya dilakukan oleh anak-anak mudan atau
Program Dinas Lingkungan Kota Semarang, Kebersihan kota tidak hanya menjadi tanggung jawab
Burung cendrawasih KOMPAS.com - Indonesia memiliki keanekaragaman fauna yang luar biasa. Ini merupakan hasil dari wilayah Indonesia yang luas dengan beragamnya kondisi alam di Indonesia. Sayangnya, beberapa populasi hewan endemik di Indonesia semakin menurun dan terancam kepunahan. Oleh karena itu, kita harus melakukan upaya-upaya pelestarian hewan untuk mencegah mereka dari kepunahan. Bagaimana upaya pelestarian hewan yang bisa kita lakukan?Secara garis besar, terdapat dua macam upaya pelestarian hewan langka, yaitu pelestarian in situ dan pelestarian ex situ. 1. Pelestarian in situ Pelestarian in situ adalah pelestarian yang dilakukan pada habitat asli hewan itu berada. Contoh pelestarian in situ adalah suaka margasatwa. 2. Pelestarian ex situ Pelestarian ex situ dilakukan di luar habitat aslinya. Contoh pelestarian ex situ adalah Taman Safari dan kebun binatang. Baca juga: Mengapa Perlu Dilakukan Pelestarian terhadap Hewan yang Langka? Upaya pelestarian lainnyaSelain upaya di atas, kita sebagai masyarakat juga bisa melakukan pelestarian hewan sebagai berikut:
Upaya pelestarian hewan oleh pemerintahPemerintah juga bertanggung jawab untuk melindungi hewan-hewan langka di Indonesia. Pemerintah telah melakukan beberapa langkah untuk mencegah kepunahan hewan-hewan langka. Berikut beberapa diantaranya:
Baca berikutnya
AKURAT.CO, Berwisata sambil mengamati hewan-hewan yang dilindungi tentu akan memberikan pengalaman liburan yang berbeda. Apalagi lokasi penangkaran tersebut menawarkan pemandangan alam yang menakjubkan. Di Indonesia sendiri ada banyak lokasi penangkaran hewan yang dilindungi yang bisa kunjungi. Namun, ada lima tempat yang paling menarik dan menjadi favorit traveler. Berikut Akurat.co rangkum dari berbagai sumber. 1. Taman Nasional Komodo Foto: Getty Image Di pulau ini, traveler dapat menemukan ribuan Komodo yang hidup dan berkembang biak. Hewan dengan panjang rata-rata sekitar 2 hingga 3 meter ini memiliki bobot berat mencapai 165 kg. komodo juga merupakan hewan predator yang memiliki kesabaran. Bagi para traveler yang hendak ke Taman Nasional Komodo, sebaiknya ditemani oleh pawang atau tour guide untuk keamanan kamu tentunya. Taman Nasional Komodo berada di antara provinsi Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. 2. Taman Nasional Ujung Kulon topindonesiaholidays.com Tepatnya di wilayah Semenanjung Ujung Kulon merupakan habitat Badak Jawa. Sayangnya pengelolaan wisata untuk wilayah ini sangat terbatas sekali, hal itu agar tidak mengganggu habitat Badak Jawa. Adapun wisata yang dapat dilakukan di wilayah ini adalah tracking, berkemah dan wild life viewing. Taman Nasional Ujung Kulon berada di Kecamatan Sumur dan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. 3. Taman Nasional Way Kambas Instagram/@dennys_yusdian Taman Nasional ini merupakan tempat perlindungan gajah. Di sana merupakan Pusat Konservasi Gajah (PKG). Lebih dari 300 gajah Sumatera yang hidup di taman nasional ini. Traveler yang berkunjung dapat bermain, berfoto dan melihat langsung dari dekat atraksi-atraksi gajah Way Kambas. Selain gajah, di taman nasional ini juga terdapat hewan yang hampir punah lainnya, diantaranya yaitu Badak Sumatera, Harimau Sumatera, Mentok Rimba dan Buaya Sepit. Taman Nasional Way Kambas berada di Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. 4. Penangkaran Hiu Karimunjawa Instagram/@qbons Di tempat ini, traveler dapat berenang dan berfoto bersama puluhan hiu. Eits.. jangan khawatir akan bahayanya, karena ikan ganas ini sudah jinak selama di penangkaran. Adanya kolam penangkaran hiu bertujuan agar keberadaan ikan hiu di Karimun Jawa tidak akan habis dan bahkan akan semakin bertumbuh besar. Penangkaran Ikan Hiu ini berada di Pulau Menjangan Besar, Karimun Jawa, Jawa Tengah. 5. Penangkaran Rusa Ranca Upas AKURAT.CO/Rahma Maulidia Di penangkaran rusa ini, traveler dapat bermain, berfoto dan memberi makan langsung terhadap rusa-rusa yang ada di dalamnya. Di sana kamu akan menikmati suasana yang sejuk disiang hari dan dingin di malam hari. Karena suhu di sana berkisar 18-23 derajat selsius. Dengan panorama yangn indah karena dikelilingi pepohonan dan gunung yang membentang, dijamin bikin traveler betah berlama-lama. Penangkaran Rusa ini berada di Jl. Ciwidey-Patengan Km. 11, Rancabali, Bandung, Jawa Barat. []
Pengertian
Tujuan Penangkaran
Ruang Lingkup
Pengadaan Induk dan Legalitas Asal Induk
Induk penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam (W) dinyatakan sebagai milik negara dan merupakan titipan negara. Induk penangkaran satwa liar generasi pertama (F1) hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi dinyatakan sebagai milik negara dan merupakan titipan negara. Spesimen induk satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam, dan atau hasil penangkaran generasi pertama (F1) satwa liar yang dilindungi, tidak dapat diperjual belikan dan wajib diserahkan kepada negara apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penandaan dan Sertifikasi Pelaksana penangkaran wajib melakukan penandaan dan sertifikasi terhadap indukan maupun hasil penangkarannya. Penandaan pada hasil penangkaran merupakan pemberian tanda yang bersifat permanen pada bagian tumbuhan maupun satwa dengan menggunakan teknik tagging/banding, cap (marking), transponder, pemotongan bagian tubuh, tattoo dan label yang mempunyai kode berupa nomor, huruf atau gabungan nomor dan huruf. Penandaan bertujuan untuk membedakan antara induk dengan induk lainnya, antara induk dengan anakan dan antara anakan dengan anakan lainnya serta antara spesimen hasil penangkaran dengan spesimen dari alam. Untuk memudahkan penelusuran asal usul (tracking) spesimen tumbuhan atau satwa, penandaan dilengkapi dengan sertifikat. Bagi jenis-jenis yang karena sifat fisiknya tidak memungkinkan untuk diberitanda hanya dilakukan pemberian sertifikat. Dalam rangka perdagangan luar negeri, unit penangkaran jenis-jenis Appendix I CITES, yang dilakukan melalui kegiatan pengembangbiakan satwa di dalam lingkungan terkontrol (captive breeding) dan perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam kondisi terkontrol (artificial propagation), wajib deregister pada sekretariat CITES. Registrasi hanya dapat diajukan oleh unit penangkaran yang telah memenuhi standar kualifikasi penangkaran.Ketentuan tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhut-II/2005tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar. DIAGRAM IZIN PENANGKARAN TSL DIAGRAM IZIN PENANGKARAN TSL |