Apakah tujuan dari pembuatan PENANGKARAN hewan tuliskan 3 contoh PENANGKARAN hewan di Indonesia

Selain dari rumah, upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dapat juga kita lakukan

Komunitas bisnis sampah di kota Semarang umumnya dilakukan oleh anak-anak mudan atau

Program Dinas Lingkungan Kota Semarang, Kebersihan kota tidak hanya menjadi tanggung jawab

Apakah tujuan dari pembuatan PENANGKARAN hewan tuliskan 3 contoh PENANGKARAN hewan di Indonesia

Apakah tujuan dari pembuatan PENANGKARAN hewan tuliskan 3 contoh PENANGKARAN hewan di Indonesia
Lihat Foto

Shutterstock

Burung cendrawasih

KOMPAS.com - Indonesia memiliki keanekaragaman fauna yang luar biasa. Ini merupakan hasil dari wilayah Indonesia yang luas dengan beragamnya kondisi alam di Indonesia.

Sayangnya, beberapa populasi hewan endemik di Indonesia semakin menurun dan terancam kepunahan. Oleh karena itu, kita harus melakukan upaya-upaya pelestarian hewan untuk mencegah mereka dari kepunahan.

Bagaimana upaya pelestarian hewan yang bisa kita lakukan?

Secara garis besar, terdapat dua macam upaya pelestarian hewan langka, yaitu pelestarian in situ dan pelestarian ex situ.

1. Pelestarian in situ

Pelestarian in situ adalah pelestarian yang dilakukan pada habitat asli hewan itu berada. Contoh pelestarian in situ adalah suaka margasatwa.

2. Pelestarian ex situ

Pelestarian ex situ dilakukan di luar habitat aslinya. Contoh pelestarian ex situ adalah Taman Safari dan kebun binatang.

Baca juga: Mengapa Perlu Dilakukan Pelestarian terhadap Hewan yang Langka?

Upaya pelestarian lainnya

Selain upaya di atas, kita sebagai masyarakat juga bisa melakukan pelestarian hewan sebagai berikut:

  • Tidak berburu hewan sembarangan
  • Melindungi hewan-hewan langka
  • Membudidayakan hewan langka
  • Mencari alternatif pemanfaatan hewan-hewan langka dengan menciptakan pengganti bahan sintetis.

Upaya pelestarian hewan oleh pemerintah

Pemerintah juga bertanggung jawab untuk melindungi hewan-hewan langka di Indonesia. Pemerintah telah melakukan beberapa langkah untuk mencegah kepunahan hewan-hewan langka. Berikut beberapa diantaranya:

  1. Membuat suaka margasatwa
  2. Membuat cagar alam
  3. Inseminasi buatan
  4. Membuat kebun binatang
  5. Penangkaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

AKURAT.CO, Berwisata sambil mengamati hewan-hewan yang dilindungi tentu akan memberikan pengalaman liburan yang berbeda. Apalagi lokasi penangkaran tersebut menawarkan pemandangan alam yang menakjubkan.

Di Indonesia sendiri ada banyak lokasi penangkaran hewan yang dilindungi yang bisa kunjungi. Namun, ada lima tempat yang paling menarik dan menjadi favorit traveler. Berikut Akurat.co rangkum dari berbagai sumber.

1. Taman Nasional Komodo

Foto: Getty Image

Di pulau ini, traveler dapat menemukan ribuan Komodo yang hidup dan berkembang biak. Hewan dengan panjang rata-rata sekitar 2 hingga 3 meter ini memiliki bobot berat mencapai 165 kg. komodo juga merupakan hewan predator yang memiliki kesabaran. Bagi para traveler yang hendak ke Taman Nasional Komodo, sebaiknya ditemani oleh pawang atau tour guide untuk keamanan kamu tentunya.

Taman Nasional Komodo berada di antara provinsi Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

2. Taman Nasional Ujung Kulon

topindonesiaholidays.com

Tepatnya di wilayah Semenanjung Ujung Kulon merupakan habitat Badak Jawa. Sayangnya pengelolaan wisata untuk wilayah ini sangat terbatas sekali, hal itu agar tidak mengganggu habitat Badak Jawa. Adapun wisata yang dapat dilakukan di wilayah ini adalah tracking, berkemah dan wild life viewing.

Taman Nasional Ujung Kulon berada di Kecamatan Sumur dan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

3. Taman Nasional Way Kambas

Instagram/@dennys_yusdian

Taman Nasional ini merupakan tempat perlindungan gajah. Di sana merupakan Pusat Konservasi Gajah (PKG). Lebih dari 300 gajah Sumatera yang hidup di taman nasional ini. Traveler yang berkunjung dapat bermain, berfoto dan melihat langsung dari dekat atraksi-atraksi gajah Way Kambas. Selain gajah, di taman nasional ini juga terdapat hewan yang hampir punah lainnya, diantaranya yaitu Badak Sumatera, Harimau Sumatera, Mentok Rimba dan Buaya Sepit.

Taman Nasional Way Kambas berada di Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

4. Penangkaran Hiu Karimunjawa

Instagram/@qbons

Di tempat ini, traveler dapat berenang dan berfoto bersama puluhan hiu. Eits.. jangan khawatir akan bahayanya, karena ikan ganas ini sudah jinak selama di penangkaran. Adanya kolam penangkaran hiu bertujuan agar keberadaan ikan hiu di Karimun Jawa tidak akan habis dan bahkan akan semakin bertumbuh besar.

Penangkaran Ikan Hiu ini berada di Pulau Menjangan Besar, Karimun Jawa, Jawa Tengah.

5. Penangkaran Rusa Ranca Upas

AKURAT.CO/Rahma Maulidia

Di penangkaran rusa ini, traveler dapat bermain, berfoto dan memberi makan langsung terhadap rusa-rusa yang ada di dalamnya. Di sana kamu akan menikmati suasana yang sejuk disiang hari dan dingin di malam hari. Karena suhu di sana berkisar 18-23 derajat selsius. Dengan panorama yangn indah karena dikelilingi pepohonan dan gunung yang membentang, dijamin bikin traveler betah berlama-lama.

Penangkaran Rusa ini berada di Jl. Ciwidey-Patengan Km. 11, Rancabali, Bandung, Jawa Barat. []

Pengertian
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Penangkaran tumbuhan dan satwa liar berbentuk :

  1. Pengembangbiakan satwa,
  2. Pembesaran satwa, yang merupakan pembesaran anakan dari telur yang diambil dari habitat alam yang ditetaskan di dalam lingkungan terkontrol dan atau dari anakan yang diambil dari alam (ranching/rearing),
  3. Perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam kondisi yang terkontrol (artificial propagation).
    Pengembangbiakan satwa adalah kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan danatau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Pembesaran satwa adalah kegiatan penangkaran yang dilakukan dengan pemeliharaan dan pembesaran anakan atau penetasan telur satwa liar dari alam dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Perbanyakan tumbuhan (artificial propagation) adalah kegiatan penangkaran yang dilakukan dengan cara memperbanyak dan menumbuhkan tumbuhan di dalam kondisi yang terkontrol dari material seperti biji, potongan (stek), pemencaran rumput, kultur jaringan, dan spora dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Tujuan Penangkaran
Tujuan penangkaran adalah untuk :

  1. Mendapatkan specimen tumbuhan dan satwa liar dalam jumlah, mutu, kemurnian jenis dan keanekaragaman genetik yang terjamin, untuk kepentingan pemanfaatan sehingga mengurangi tekanan langsung terhadap populasi alam,
  2. Mendapatkan kepastian secara administrative maupun secara fisik bahwa pemanfaatan spesimen tumbuhan atau satwa liar yang dinyatakan berasal dari kegiatan penangkaran adalah benar-benar berasal dari kegiatan penangkaran.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengaturan penangkaran tumbuhan dan satwa liar mencakup ketentuan-ketentuan mengenai kegiatan penangkaran, administrasi penangkaran dan pengendalian pemanfaatan hasil penangkaran tumbuhan dan satwa liar baik jenis yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi, kecuali jenis :

  • ANOA
  • BABI RUSA
  • BADAK JAWA
  • BADAK SUMATERA
  • BIAWAK KOMODO
  • CENDERAWASIH
  • ELANG JAWA, GARUDA
  • HARIMAU SUMATERA
  • LUTUNG MENTAWAI
  • ORANG UTAN
  • OWA JAWA
  • TUMBUHAN JENIS RAFLESIA

Pengadaan Induk dan Legalitas Asal Induk
Induk satwa untuk keperluan penangkaran, dapat diperoleh dari :

  • Penangkapan satwa dari alam,
  • Sumber-sumber lain yang sah meliputi : hasil penangkaran, Luar Negeri, rampasan, penyerahan dari masyarakat, temuan dan dari Lembaga Konservasi.
    Pengadaan induk penangkaran :
    1. Pengadaan induk dari penangkapan dari alam, diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
    2. Pengadaan induk dari hasil penangkaran :
      1. Pengadaan induk penangkaran dari hasil penangkaran generasi pertama (F1) untuk jenis yang dilindungi dan atau termasuk Appendix I CITES dilakukan dengan izin dari Menteri Kehutanan.
      2. Untuk generasi kedua (F2) dan generasi berikutnya untuk jenis yang dilindungi dan atau termasuk Appendix I CITES, dilakukan dengan izin dari Direktur Jenderal PHKA.
      3. Untuk jenis yang tidak dilindungi dan atau termasuk Appendix II, III dan atau Non Appendix CITES, dilakukan dengan izin Kepala Balai KSDA.
    3. Pengadaan induk penangkaran dari luar negeri :
      1. Pengadaan induk penangkaran dari luar negeri wajib dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN Impor) dan bagi jenis yang termasuk dalam Appendix CITES, SATS-LN Ekspor dari Negara pengekspor.
      2. Induk penangkaran yang berasal dari luar negeri dan yang termasuk dalam Appendix I CITES harus berasal dari unit usaha penangkaran di luar negeri yang telah terdaftar pada Sekretariat CITES sebagai penangkar jenis Appendix I CITES untuk kepentingan komersial.
    4. Pengadaan induk penangkaran yang berasal dari hasil rampasan, penyerahan dari masyarakat atau temuan, hanya dapat dilakukan bagi spesimen yang telah ditempatkan dan diseleksi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) dan atau di tempat penampungan Balai KSDA.

Induk penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam (W) dinyatakan sebagai milik negara dan merupakan titipan negara. Induk penangkaran satwa liar generasi pertama (F1) hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi dinyatakan sebagai milik negara dan merupakan titipan negara. Spesimen induk satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam, dan atau hasil penangkaran generasi pertama (F1) satwa liar yang dilindungi, tidak dapat diperjual belikan dan wajib diserahkan kepada negara apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Pelaksanaan Penangkaran Dalam rangka menjamin kemudahan kontrol hasil penangkaran, maka setiap anakan harus dipisahkan dari induk-induknya. Pemisahan anakan dari induk harus dapat dilakukan untuk membedakan antar generasi dimana generasi pertama (F1) harus dapat dibedakan dengan generasi-generasi berikutnya. Dalam rangka menjaga kemurnian jenis satwa liar, unit penangkaran dilarang melakukan pengembangbiakan silang (hibrida) baik antar jenis maupun antar anak jenis, bagi jenis-jenis yang dilindungi yang bersasal dari habitat alam. Hal ini dikecualikan untuk mendukung pengembangan budidaya peternakan atau perikanan. Untuk menjaga keanekaragaman genetic jenis satwa, penangkaran satwa dilakukan dengan jumlah paling sedikit dua pasang atau bagi jenis-jenis satwa yang poligamous minimal dua ekor jantan. Dan dilakukan dengan menghindari penggunaan induk-induk satwa yang mempunyai hubungan kerabat atau pasangan yang berasal dari satu garis keturunan.

Penandaan dan Sertifikasi

Pelaksana penangkaran wajib melakukan penandaan dan sertifikasi terhadap indukan maupun hasil penangkarannya. Penandaan pada hasil penangkaran merupakan pemberian tanda yang bersifat permanen pada bagian tumbuhan maupun satwa dengan menggunakan teknik tagging/banding, cap (marking), transponder, pemotongan bagian tubuh, tattoo dan label yang mempunyai kode berupa nomor, huruf atau gabungan nomor dan huruf. Penandaan bertujuan untuk membedakan antara induk dengan induk lainnya, antara induk dengan anakan dan antara anakan dengan anakan lainnya serta antara spesimen hasil penangkaran dengan spesimen dari alam. Untuk memudahkan penelusuran asal usul (tracking) spesimen tumbuhan atau satwa, penandaan dilengkapi dengan sertifikat. Bagi jenis-jenis yang karena sifat fisiknya tidak memungkinkan untuk diberitanda hanya dilakukan pemberian sertifikat. Dalam rangka perdagangan luar negeri, unit penangkaran jenis-jenis Appendix I CITES, yang dilakukan melalui kegiatan pengembangbiakan satwa di dalam lingkungan terkontrol (captive breeding) dan perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam kondisi terkontrol (artificial propagation), wajib deregister pada sekretariat CITES. Registrasi hanya dapat diajukan oleh unit penangkaran yang telah memenuhi standar kualifikasi penangkaran.

Ketentuan tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhut-II/2005tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

DIAGRAM IZIN PENANGKARAN TSL
YANG DILINDUNGI UNDANG – UNDANG

DIAGRAM IZIN PENANGKARAN TSL
YANG TIDAK DILINDUNGI UNDANG – UNDANG
TERMASUK APPENDIKS CITES/JENIS YANG DILINUNGI GENERASI F2 DAN SETERUSNYA