Untuk laporan gratifikasi yang disampaikan melalui UPG instansi petugas UPG akan melakukan

Merasa tak nyaman atau tak tenang karena mendapat pemberian yang didapat karena layanan atau manfaat yang diperoleh? Hati-hati, Anda mungkin mendapat pemberian berupa gratifikasi.

Menurut Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti dikutip dari situs resmi Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Definisi di atas menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral. Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Ketentuan tentang gratifikasi yang dianggap suap seperti diatur pada Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut berbeda dengan suap.

Hal ini perlu ditegaskan mengingat selama ini masih terdapat kerancuan berpikir seolah-olah delik gratifikasi merupakan bentuk lain dari suap atau menyamakan delik gratifikasi dengan suap.

Dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, diatur mengenai delik gratifikasi mengatur ancaman pidana bagi setiap pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima segala bentuk pemberian yang tidak sah dalam pelaksanaan tugasnya, atau yang diistilahkan sebagai gratifikasi yang dianggap suap dan tidak melaporkannya pada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.

Terkait hadiah, dilihat dari sisi aspek sosiologis, memang praktik penerimaan hadiah merupakan sesuatu yang wajar dari sudut pandang relasi pribadi, sosial dan adat-istiadat.

Akan tetapi, ketika hal tersebut dijangkiti kepentingan lain dalam relasi kuasa maka cara pandang gratifikasi adalah netral tidak bisa dipertahankan. Hal itulah yang disebut dalam Pasal 12B sebagai gratifikasi yang dianggap suap, yaitu gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Dalam konteks Pasal 12B ini, tujuan dari gratifikasi yang dianggap suap dari sudut pandang pemberi adalah untuk mengharapkan keuntungan di masa yang akan datang dengan mengharapkan pegawai negeri/penyelenggara negara akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya demi kepentingan si pemberi tersebut.

1. Prinsip-prinsip dalam Pengendalian Gratifikasi

Pengendalian gratifikasi merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan kegiatan pengendalian gratifikasi, terdapat sejumlah prinsip-prinsip utama, yaitu:

  • Transparansi;
  • Akuntabilitas;
  • Kepastian Hukum;
  • Kemanfaatan;
  • Kepentingan Umum;
  • Independensi; dan
  • Perlindungan bagi Pelapor.

2. Pelaporan Gratifikasi

Pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya serta menyampaikan laporan tersebut kepada KPK.

A. Penolakan Gratifikasi yang Dianggap Suap pada Kesempatan Pertama

Gratifikasi yang dianggap suap, yaitu gratifikasi yang diberikan dari pihak yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan pegawai negeri/penyelenggara negara, dan pemberian tersebut dilarang oleh aturan yang berlaku, merupakan jenis gratifikasi yang harus ditolak oleh setiap pegawai negeri/penyelenggara negara.

Penolakan atas penerimaan gratifikasi tersebut, perlu dilaporkan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara ke instansinya atau KPK.

Pencatatan atau pelaporan atas penolakan dapat berguna sebagai alat pemutus keterkaitan antara pegawai negeri/penyelenggara negara dengan pihak pemberi.

B. Prinsip Penolakan Gratifikasi

Gratifikasi yang ditolak dalam konteks ini adalah gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diserahkan secara langsung.

Penolakan atas penerimaan gratifikasi tersebut perlu dilaporkan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara ke UPG di instansi masing-masing. Pencatatan atau pelaporan atas penolakan dapat berguna sebagai alat pemutus konflik kepentingan antara pegawai negeri/penyelenggara negara dengan pihak pemberi.

Simulasi menarik yang dapat dikemukakan adalah ketika Pejabat A yang memiliki integritas menolak pemberian dari seorang kurir pengusaha X, namun ternyata uang yang ditolak oleh Pejabat A ternyata tidak pernah dikembalikan oleh kurir pada pengusaha X, sehingga Pengusaha X mencatat dan berasumsi Pejabat A telah menerima uangnya.

Hal ini menjadi masalah ketika di suatu hari Pengusaha X dijerat aturan pidana dan kemudian ditemukan catatan aliran dana terhadap Pejabat A, maka jika Pejabat A sejak awal melaporkan penolakan gratifikasi yang dilakukannya secara internal, dan kemudian hal tersebut dicatat oleh UPG, tentu saja pencatatan tersebut dapat menjadi bukti yang melindungi Pejabat A, karena ia telah menolak gratifikasi tersebut sejak awal.

Akan berbeda halnya jika Pejabat A tidak pernah melapor dan tidak memiliki bukti apapun untuk menyangkal bahwa ia telah menerima sejumlah uang dari Pengusaha X melalui kurir.

Prinsip penolakan ini berada pada ranah aturan disiplin sehingga jika ketentuan ini dilanggar perlu diatur bentuk sanksi administratif yang dapat dijatuhkan pada pihak yang melanggar. Hal ini merupakan penegasan dari larangan menerima gratifikasi yang dianggap suap.

Ketentuan ini diharapkan sejalan dengan prinsip law as tool of social engineering, dimana pegawai negeri dan penyelenggara negara yang selama ini cenderung permisif perlu mengubah kebiasaan tersebut dan merombak cara berpikir, sehingga muncul sikap yang tegas untuk menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap yang diberikan secara langsung padanya.

Akan tetapi, terdapat kondisi-kondisi tertentu ketika gratifikasi tidak dapat ditolak. Hal inilah yang perlu diatur sebagai pengecualian dari kewajiban menolak atau larangan menerima gratifikasi. Berikut adalah beberapa kondisi pengecualian, maka gratifikasi tidak wajib ditolak, yaitu:

  1. Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
  2. Tidak diketahuinya pemberi gratifikasi;
  3. Penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima.
  4. Adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, seperti: dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karier penerima/ada ancaman lain,
  5. Gratifikasi diberikan dalam kegiatan adat istiadat, kegiatan yang sesuai dengan tradisi yang luhur dan upacara keagamaan.

Dalam hal gratifikasi yang memenuhi empat kondisi pengecualian di atas, maka gratifikasi tersebut dapat diterima dan kemudian wajib dilaporkan pada KPK atau kepada KPK melalui masing-masing Unit Pengendali Gratifikasi.

C. Kewajiban Hukum Melaporkan Gratifikasi yang Dianggap Suap

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur kewajiban pegawai negeri/penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Pada Penjelasan Pasal 16 tersebut gratifikasi yang wajib dilaporkan di sini adalah gratifikasi yang terdapat pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

D. Mekanisme Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi

Pegawai negeri/penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi, atau kepada KPK melalui UPG sebelum 7 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam kelengkapan data perlu dicantumkan kontak pelapor berupa nomor telepon, nomor telepon kantor, alamat email dan nomor komunikasi lain yang bisa dihubungi mengingat adanya proses klarifikasi dan keterbatasan waktu pemrosesan laporan yang ditentukan oleh undang-undang.

Penyampaian formulir dapat disampaikan secara langsung kepada KPK atau melalui UPG melalui pos, e-mail, atau website KPK/pelaporan online.

UPG atau Tim/Satuan Tugas yang ditunjuk wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima oleh UPG atau Tim/Satuan Tugas.

KPK menetapkan status penerimaan gratifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan gratifikasi diterima oleh KPK secara lengkap.

KPK melakukan penanganan laporan gratifikasi yang meliputi: (1) verifikasi atas kelengkapan laporan gratifikasi; (2) permintaan data dan keterangan kepada pihak terkait; (3) analisis atas penerimaan gratifikasi; dan (4) penetapan status kepemilikan gratifikasi.

Dalam hal KPK menetapkan gratifikasi menjadi milik penerima gratifikasi, KPK menyampaikan Surat Keputusan kepada penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan, yang dapat disampaikan melalui sarana elektronik dan non-elektronik.

Dalam hal KPK menetapkan gratifikasi menjadi milik negara, penerima gratifikasi menyerahkan gratifikasi yang diterimanya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Penyerahan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. apabila gratifikasi dalam bentuk uang maka penerima gratifikasi menyetorkan ke rekening KPK dan selanjutnya menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK;

b. apabila gratifikasi dalam bentuk barang maka penerima gratifikasi menyerahkan kepada:

i. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat barang berada menyampaikan bukti penyerahan barang kepada KPK; atau

ii. KPK yang untuk selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada Penerima gratifikasi.

Dalam hal gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta penerima Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a.

E. Perlindungan terhadap Pelapor Gratifikasi

Pelapor gratifikasi mempunyai hak untuk diberikan perlindungan secara hukum. Menurut Pasal 15 UU KPK, KPK wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang telah menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mempunyai tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban.

Dalam konteks ini, pelapor gratifikasi dapat akan dibutuhkan keterangannya sebagai saksi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Pelapor gratifikasi yang menghadapi potensi ancaman, baik yang bersifat fisik ataupun psikis, termasuk ancaman terhadap karir pelapor dapat mengajukan permintaan perlindungan kepada KPK atau LPSK. Instansi/Lembaga Pemerintah disarankan untuk menyediakan mekanisme perlindungan khususnya ancaman terhadap karir atau aspek administrasi kepegawaian lainnya. Bentuk perlindungan tersebut dapat diatur dalam peraturan internal.

Pelaporan Gratifikasi dengan Aplikasi Gratifikasi Online (GOL)

KPK meluncurkan e-Gratifikasi dalam rangka peningkatan pemahaman gratifikasi dan pelaporan gratifikasi yang lebih inovatif, masif, terstruktur dan mengikuti perkembangan teknologi. e-Gratifikasi terdiri dari salah satunya Aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

GOL adalah aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memudahkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam melaporkan penerimaan Gratifikasi. Aplikasi GOL ini tersedia dalam beberapa media, yaitu web (gol.kpk.go.id) dan mobile (dapat di unduh melalui Android dan iOS).

Aplikasi GOL terbaru ini juga menyediakan fitur untuk membantu Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing K/L/O/P dalam mengelola laporan gratifikasi yang diterima oleh pegawai dalam instansinya. Dengan adanya aplikasi GOL, diharapkan petugas UPG dapat melaporkan penerimaan gratifikasi secara kolektif dengan lebih mudah dan cepat.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id