Uang lama yang bisa ditukar di Bank Indonesia

JAKARTA - Akhir-akhir ini ramai di media sosial, uang logam yang bisa ditukar dengan uang sebesar Rp 750.000. Uang logam itu disebutkan keluaran 1990. Salah satunya beredar di Facebook yang menawarkan bagi yang masih mempunyai uang untuk ditukar.

Dari gambar yang dibagikan, uang tersebut adalah uang logam Rp 750.000 keluaran tahun 1990. Lalu berapa nilai uang logam yang ditularkan? Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait penukaran uang lama, Minggu (12/9/2021):

1. Uang Khusus Senilai Rp 750 Ribu

Bank Indonesia masih memberikan waktu penukaran uang pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) yang tidak lagi berlaku. Salah satu URK yang dicabut BI adalah uang logam terbuat dari emas dengan pecahan Rp750.000.

Uang logam Rp750.000 ini masuk ke dalam URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990.

Baca Juga: Rupiah Kian Menguat Lawan Dolar AS, Kini Rp14.203/USD

Jika masyarakat memiliki URK tersebut dan mau menukarkannya, Bank Indonesia melayani di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

2. Bank Indonesia Siap Mengganti

Bank Indonesia siap melayani masyarakat yang akan menukarkan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun 1970 sampai dengan 1990.

Baca Juga: Tekuk Dolar AS, Rupiah Menguat ke Rp14.245/USD

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki URK dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031. Ini berarti 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

"Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI," ujar Erwin.

3. Teknis Penggantian Uang

Dalam hal penggantian URK terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat. Pertama, penggantian dilakukan untuk URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Kedua nilainya sebesar nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Ketiga, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu bila fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, maka diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan. Namun bila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

4. Daftar Uang yang Ditarik

Berikut daftar URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran: Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;

Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;

Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;

Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;

Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

5. Harga Uang Kuno Selangit

Harga uang koin lama dijual selangit di marketplace. Salah satu uang kuno yang memiliki harga fantastis adalah uang dengan nominal Rp500 tahun 1992. Uang kertas ini memiliki gambar orang utan berwarna hijau.

Yang mana sampai saat ini peredarannya sudah dihentikan, dan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/27/PBI/2006

Selain itu, banyak juga dijual adalah koin Rp1.000 tahun 1993 dengan gambar kelapa sawit, gambar Presiden Soekarno, dan uang Jendral Sudirman.

Tidak hanya itu tapi juga ramai dijual uang koin Rp25 keluaran tahun 1996 bergambar buah pala, uang koin Rp50 keluaran tahun 1971, serta uang koin Rp 100 tahun 1978 bergambar wayang dan rumah gadang.

  • #Uang Baru Rp75.000
  • #Uang Logam
  • #Uang Logam Rp500

Shifa Nurhaliza 08/09/2021 15:47 WIB

Dengan kelangkaan dan jarangnya uang kuno, banyak kolektor yang rela merogoh kocek dalam untuk bisa memilikinya.

Uang kertas Rp500 tahun 1992 (Ilustrasi)

IDXChannel – Memiliki uang kuno yang aman dan tidak banyak orang menyimpannya, menjadi hal yang diminati oleh banyak kolektor uang. Pasalnya, uang kuno tidak bisa diperjualbelikan, namun bisa dihargai dengan harga fantastis jika unik.

Uang jadul atau kuno merupakan produk yang memiliki harga tinggi dari nilai aslinya. Dengan kelangkaan dan jarangnya uang kuno, banyak kolektor yang rela merogoh kocek dalam untuk bisa memilikinya.

Salah satu uang kuno yang memiliki harga fantastis adalah uang dengan nominal Rp500 keluaran tahun 1992. Uang kertas ini memiliki gambar orang utan berwarna hijau. Yang mana sampai saat ini peredarannya sudah dihentikan, dan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/27/PBI/2006.

Untuk diketahui, uang kuno yang masih dimiliki saat ini tidak bisa dijual ke Bank Indonesia. Melainkan BI hanya menerima penukaran uang kuno dengan memenuhi persyaratan terkait tahun keluaran uang tersebut.

Namun bila uang sudah terlalu kuno, dimana tahun 2018 lalu, BI hanya menerima uang keluaran tahun 1998-1999 untuk bisa ditukarkan. Untuk uang yang berumur lebih lama dari itu maka tidak diterima oleh BI. Selain itu nilai tuka uang kuno di BI tidak setinggi jika dijual sendiri.

Melalui akun resmi Twitter Bank Indonesia, menjelaskan jika masyarakat membeli uang kuno untuk koleksi, dalam artian bukan untuk transaksi, maka harga uang kuno tersebut bergantung pada kesepakatan pembeli dan penjual.

“Jadi, apabila Sobat ingin melakukan penukaran uang lama di Bank Indonesia, nantinya akan diberikan penggantian/penukaran sesuai dengan nominal yg ditukarkan, contohnya, Jika menukarkan uang nominal Rp1.000, ya nantinya akan diberikan penggantian/penukaran sebesar Rp1.000” tulis BI, pada akun Twitter resminya, dikutip Rabu (8/9/2021).

Bila tertarik untuk menjual uang kuno yang benar pada kolektor uang, maka hal pertama yang dilakukan adalah memastikan uang tersebut benar-benar asli. Kemudian jangan patok harga yang terlalu tinggi dan tidak masuk akal.

Meskipun uang kuno memang langka, jangan patok harga terlalu mahal karena justru akan membuat kolektor tidak berminat. Selain itu, pahami nilai pasaran dari uang kuno juga diperlukan. (FIRDA/NDA)

Jakarta, CNBC Indonesia - Uang koin kuno kembali marak menjadi perbincangan. Bagaimana tidak, semakin lama dan langka, koin tersebut ternyata bernilai lebih dari nominalnya, bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Sayangnya hal itu berlaku kepada sesama pemilik atau kolektor uang kuno, bukan kepada BI. Ada beberapa jenis koin yang bahkan sudah tidak bisa ditukarkan lagi.

"Setiap mencabut uang beredar sebagai alat transaksi diberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk menukarkan, sehingga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan," ungkap Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi BI kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/9/2021)

"Uang yang bisa ditukarkan tentu adalah uang yang masih beredar ataupun uang yang sudah dicabut dan masih berada dalam rentang waktu penukaran," tegasnya. Informasi mengenai masa berlaku uang dan waktu penukaran dapat dilihat di situs resmi BI.

Uang lama yang bisa ditukar di Bank Indonesia
Foto: Uang koin 100 rupiah tahun 1978. (Dok: Gallery Currency Bank Indonesia)
Uang koin 100 rupiah tahun 1978. (Dok: Gallery Currency Bank Indonesia)

Junanto memandang, aktivitas kepemilikan uang kuno atau dikenal dengan nama numismatika adalah sesuatu yang wajar dan sudah berlangsung sejak lama. Tidak hanya di Indonesia, namun juga banyak orang di dunia,

Bila melihat harganya yang mahal memang serasa tidak masuk akal. Akan tetapi bagi para kolektor tentu ada alasan yang bisa dipahami.

"Hal ini adalah sesuatu yang wajar dan sudah dilakukan masyarakat sejak dulu dan dinamakan dengan istilah Numismatika," paparnya.


(mij/mij)

TAG: uang rupiah uang koin

Jakarta, IDN Times - Uang kuno sempat menjadi tren beberapa waktu lalu lantaran dicari-cari kolektor. Para kolektor pun rela merogoh kocek dalam-dalam untuk bisa mendapatkan uang kuno. Kamu yang memiliki uang kuno pun tergiur dengan iming-iming para kolektor. Hal itu lantas memunculkan niat untuk menjual uang kuno yang kamu miliki.

Namun, kamu dan sebagian orang lainnya yang kebetulan memiliki uang kuno ingin menjual barang tersebut lantaran dihargai cukup mahal. Dalam benak kamu mungkin tersirat untuk menjual uang kuno ke bank dengan harapan bisa dihargai lebih mahal ketimbang oleh kolektor.

Lantas bagaimana cara menjual uang kuno ke bank? Jawabannya adalah tidak bisa karena bank tidak menerima uang kuno.

Kamu hanya bisa menjual uang kuno dengan cara berikut seperti dikutip dari situs ajaib.co.id.

Baca Juga: Daftar Uang Kuno Termahal Indonesia, Kamu Punya? 

Uang lama yang bisa ditukar di Bank Indonesia
Uang lama yang bisa ditukar di Bank Indonesia
Ilustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Kamu bisa menjual uang kuno kepunyaanmu ke penjual uang kuno yang bisa ditemukan di suatu tempat.

Kamu mungkin pernah menemukan penjual uang kuno di berbagai tempat seperti pinggir jalan, tempat wisata, dan tempat-tempat umum serta ramai lainnya yang mudah dijangkau.

Mereka atau para penjual uang kuno tersebut biasanya menerima siapa saja yang menjual uang kuno. Oleh karenanya, kamu mesti pintar dalam menawarkan uang kuno yang hendak kamu jual.

Jika uang kuno milikmu benar-benar langka, jarang ditemukan, dan dicari banyak orang kamu bisa menetapkan harga jual yang tinggi. Maka dari itu, kamu perlu menajamkan pengetahuanmu soal uang kuno agar tidak gampang dibodohi dan kamu mampu menjelaskan mengapa uang kuno milikmu layak dibayar mahal.

Uang lama yang bisa ditukar di Bank Indonesia
Uang lama yang bisa ditukar di Bank Indonesia
Pedagang menunjukkan pecahan uang rupiah kuno di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (30/10/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kolektor jadi pihak yang paling bagus dijadikan target pembeli uang kuno milikmu. Sebagai kolektor, mereka hobi mengoleksi uang-uang langka yang tidak ada di pasaran. Dengan begitu, mereka rela membayar berapa saja untuk bisa mendapatkan uang kuno yang selama ini telah mereka incar untuk dikoleksi.

Jika uang kuno milikmu masuk kategori tersebut maka kamu bisa memasang harga setinggi-tingginya. Inilah mengapa uang kuno bisa disebut sebagai ladang investasi.

Kamu bisa mendapatkan keuntungan berlipat jika mampu menjual uang kuno tersebut ke kolektor yang tepat. Hanya saja kamu perlu upaya ekstra untuk bisa menjual uang kuno ke pembeli atau kolektor yang tepat. Sebagai langkah awal menemukan mereka, kamu bisa mencari lewat internet atau bergabung dengan komunitasnya.

Baca Juga: Wine Termahal! Dibawa dari Luar Angkasa, Harganya Jadi Rp14,4 Miliar

Baca Juga: Mirip Banget! Ini 3 Perbedaan Uang dan Mata Uang 

Uang lama yang bisa ditukar di Bank Indonesia
Uang lama yang bisa ditukar di Bank Indonesia
Ilustrasi e-commerce. IDN Times/Helmi Shemi

Kamu juga bisa menjual uang kuno di marketplace. Saat ini, banyak marketplace yang mengakomodir jual beli uang kuno.

Satu hal yang harus kamu lakukan ketika menjual uang kuno di marketplace adalah memastikan barangnya asli. Untuk itu, kamu perlu foto yang menarik dan orisinil, misalnya diberi tanda air (watermark) namamu sebelum diunggah ke marketplace.

Jangan lupa juga cantumkan harga yang sesuai dengan kadar kelangkaan uang kuno milikmu. Semakin langka dan semakin bagus kondisi uang kuno milikmu maka kamu bisa membanderolnya dengan harga tinggi.

Baca Artikel Selengkapnya