Tuduhan melakukan zina dari suami kepada istrinya disebut talak

Rep: A Syalaby Ichsan Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kata lian diambil dari kata la'n (laknat atau kutukan). Orang yang mengambil sumpah lian mengatakan pa da sumpahnya yang kelima. "Bahwasanya laknat Allah atas diriku sekiranya aku termasuk orangorang yang dusta."

Kalimat ini diambil dari QS anNur ayat 69. ".. Dan mereka yang melempar tuduhan (berzina) kepada istriistri mereka, sedangkan mereka tak mempunyai saksisaksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian seseorang di antara mereka itu adalah: empat kali bersumpah dengan nama Allah. Bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orangorang yang berkata benar. Dan (sumpah) kelima bahwa laknat Allah atas dirinya jika dia termasuk orangorang yang berdusta.

Dan istrinya itu dihindarkan dari hukuman dengan bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa sesungguhnya suaminya itu benarbenar termasuk orangorang yang berdusta. Lalu sumpah kelima bahwa murka Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orangorang yang benar (dalam tuduhan itu)."

Dilansir dari buku Panduan Lengkap Muamalah karya Muhammad Bagir, lian bisa dilakukan dalam dua keadaan. Pertama, apabila seorang suami menuduh istrinya telah berzina. Sedangkan, dia tidak mempunyai empat orang saksi yang melihat sendiri perbuatan itu dan bersedia bersaksi bahwa si istri memang telah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.

Dalam hal ini, si suami dibolehkan melakukan lian terhadap istrinya hanya jika dia benar-benar yakin bahwa istrinya telah berzina. Misalnya, dengan menyaksikan sendiri perbuatan itu ataupun si istri mengakuinya. Sementara dia benar-benar percaya akan peng pakuan istrinya itu. Meski demikian, yang lebih utama dalam keadaan ini adalah menjatuhkan talak kepada istri dan tidak perlu melaku kan lian. Di samping itu, suami dilarang melempar tuduhan berzina kecuali dalam keada an dia benarbenar, yakin istrinya berzina.

Lian juga bisa dilakukan apabila suami tidak bersedia mengakui kehamilan istrinya berasal dari si suami sendiri. Namun, dari lelaki lain. Yaitu, apabila dia mengklaim tidak pernah sekali pun bersenggama dengan istrinya itu sejak berlangsungnya akad nikah dengannya. Kondisi lainnya, yakni dia menu duh istrinya melahirkan anaknya kurang dari enam bulan sejak dia bersenggama dengannya atau lebih dari satu tahun setelah bersenggama dengannya.

Meski demikian, Lian hanya dibenarkan dilakukan di hadapan hakim yang berwenang. Sebelum dilakukan, hakim hendaknya mengingatkan kedua suami istri dan menasihati agar tidak bersumpah kecuali dengan kesadaran penuh akan konsekuensinya di dunia maupun di akhirat.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi SAW. "Siapa saja perempuan yang memasukkan seseorang (anak) ke dalam suatu keluarga, sedangkan dia sesungguhnya bukan anggota sah keluarga itu, maka terputuslah semua hubungan perempuan itu dengan Allah, dan Allah tak akan memasukkannya ke dalam surga.

Dan siapa pun lakilaki yang mengingkari anaknya (yang sah) sementara dia melihat kepadanya, maka Allah SWT akan tertutup ba gi pandangan lakilaki itu dan Allah akan mem permalukannya di hadapan semua orang terdahulu dan yang kemudian," (HR Abu Daud, Nasa'i, Ibn Majah). 

Tuduhan melakukan zina dari suami kepada istrinya disebut talak

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Volume 7, Nomor 1, Juni 2011 /
  4. Articles

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga zakinah, mawaddah, warahmah dan untuk melanjutkan keturunan. Perkawinan di ibaratkan mitsaqan ghalidan (ikatan yang kokoh), oleh karena itu, Allah melarang untuk melepaskannya, namun dalam kenyataan kehidupan masyarakat ada saja hal-hal menjadi pemicu konflik rumah tangga seperti qadhaf, perbuatan menuduh seseorang berbuat zina atau pengingkaran anak, penuduhan bisa dari suami atau orang lain. Adanya penuduhan dalam hukum Islam melahirkan konsekuensi hukum bagi si penuduh yaitu didera 80 kali apabila ia tidak dapat membuktikan tuduhannya dengan menghadirkan empat orang saksi dan tertuduh kena hukum rajam atau dera 100 kali jika tuduhan ini terbukti. Jika yang menuduh ini adalah suami dan tidak dapat menghadirkan empat orang saksi, sebagai bukti atas kebenaran tuduhannya, ia harus bersumpah empat kali dan kelima kalinya ia menyatakan menerima kutukan Allah jika tuduhannya dusta, perbuatan inilah disebut li’an, Tuduhan ini bisa diingkari isteri dengan sumpah li’an juga, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 6-9. Li’an ada 2 macam yaitu menuduh istri berbuat zina dan mengingkari anak yang ada dalam kandungan. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam bahwa li’an menyebabkan putusnya perkawinan selama-lamanya dan hanya sah apabila dilakukan di hadapan Pengadilan Agama.

Kata Kunci:  sumpah li’an dan qadhaf.

Zina sebagai Alasan Perceraian

Zina adalah hubungan badan yang diharamkan oleh Allah dan Nabi dalam Al Qur’an dan Hadist dan serta disepkatai oleh para ulama dalam berbagai mazab atas keharamannya.[1] Hubungan badan dalam hal ini adalah menyangkut hubungan suami istri secara biologis tetapi dilakukan oleh bukan suami istri yang sah.

Menurut Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) jo. Pasal 19 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 huruf a Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) menyebutkan salah satu alasan perceraian adalah salah satu pihak (suami/istri) melakukan zina.

Zina dapat dibuktikan dengan cara:[2]

  1. Pengakuan. Para fuqaha bersepakat bahwa pengakuan dilakukan oleh pelaku zina sebanyak 4 kali yang dikemukakan satu per satu dan diucapkan di tempat yang berbeda.
  2. Saksi. Para fuqaha bersepakat bahwa perbuatan zina dapat ditetapkan berdasarkan keterangan minimal 4 orang saksi. Allah berfirman dalam QS Annur:4 yang artinya adalah “ dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina), kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi….”. Saksi haruslah orang yang adil dan kesaksian yang diberikan harus diberikan berdasarkan penyaksian langsung terhadap alat kelamin laki-laki (penis) masuk (penetrasi) ke dalam vagina perempuan. Kesaksian itu harus dinyatakan dengan kata-kata yang jelas bukan sindiran.[3] Persaksian dari 4 orang tersebut harus sinkron dan tidak boleh ada perbedaan di antaranya.
  3. Hamilnya si wanita. Ini semata-mata tidak dapat dijadikan bukti zina apabila tidak didukung oleh pengakuan atau bukti lainnya yang mampu jadi bukti bahwa hamilnya seorang wanita terjadi bukan melalui perkawinan yang sah.

Apabila pengakuan dan saksi tidak diperoleh maka dapat dilakukan dengan sumpah oleh si penggugat. Hal ini tertuang dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan:

    1. Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah.
    2. Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama.

Oleh karena itu, zina oleh istri dapat dijadikan sebagai salah satu alasan perceraian dan pengakuan zina oleh istri harus dilakukan sebanyak 4 kali yang dikemukakan satu persatu dan diucapkan di tempat yang berbeda, agar dapat dijadikan bukti zina.

Sumpah Li`an

Apabila istri telah mengakui perbuatan zina namun menyangkalnya di pengadilan, Anda dapat mencari 4 orang saksi yang mengetahui perzinaan tersebut dengan mengetahuinya secara langsung. Jika tidak dapat membuktikan zina tersebut dengan pengakuan atau saksi, Anda dapat melakukan sumpah bahwa istri Anda telah berzina (sumpah Li`an).[4]

Sumpah li`an dilakukan sebagai berikut:[5]

  1. Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata‐kata “laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta”.
  2. Isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata “tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah kelima dengan kata‐kata murka Allah atas dirinya: tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar”.
  3. tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
  4. apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak terjadi li`an.  

Agar sah, sumpah li`an harus dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama.[6] Akibat hukum dari sumpah li`an adalah:[7]

  1. suami terhindar dari hukumnya menuduh zina (qadzaf).
  2. dilakukan hukuman zina terhadap istri.
  3. hubungan perkawinan putus.
  4. anak yang lahir tidak bernasab kepada suami, hanya bernasab kepada ibunya.
  5. istri menjadi haram selamanya terhadap suami, tidak dapat kembali hidup bersuami istri.

Selain itu, bilamana li`an  terjadi  maka  perkawinan  itu  putus  untuk  selamanya  dan  anak  yang  dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah.[8]

Akibat hukum perceraian adalah sebagai berikut:

Pada dasarnya baik ibu atau bapak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai hak asuh, Pengadilan memberi keputusannya.[9]

Patut diperhatikan, bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan si anak, jika bapak tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan si ibu ikut memikul biaya.[10]

Dalam hukum Islam, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Sedangkan bagi anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih antara ayah atau ibunya, serta biaya pemeliharaan ditanggung ayahnya.[11]

Baca juga: Pemegang Hak Asuh Anak Angkat, Ortu Kandung atau Ortu Angkat?

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.[12]

Bagi yang beragama Islam, janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.[13]

Baca juga: Kedudukan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam

Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.[14] Dalam hukum Islam, semua    biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya  sampai  anak  tersebut  dewasa  dapat  mengurus diri sendiri (21 tahun).[15] Dalam hal terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya.[16]

Baca juga: Jika Mantan Suami Tidak Nafkahi Anak Sesuai Putusan Hakim

Jadi, ketika terjadi perceraian maka anak tetap menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya, namun apabila terjadi perselisihan, Pengadilan akan memberikan putusannya. Namun dalam hukum Islam, bagi anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya.

Sementara itu, biaya pemeliharaan anak jadi tanggung jawab ayahnya, dan ibu dapat ikut memikul biaya pemeliharaan si anak apabila si ayah tidak dapat melaksanakannya. Selanjutnya, mantan suami juga tetap wajib menafkahi bagi mantan istri dan anak.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

  1. Ahmad Azhar Basyir. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 2000;
  2. Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid 3, Jakarta: Pustaka Amani, 2007;
  3. M. Nurul Irfan dan Masyrofah. Fiqih Jinayah. Jakarta: Amzah, 2014.

[1] M. Nurul Irfan dan Masyrofah. Fiqih Jinayah. Jakarta: Amzah, 2014, hal. 19

[2] Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid 3, Jakarta: Pustaka Amani, 2007, hal. 617

[3] Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid 3, Jakarta: Pustaka Amani, 2007, hal. 620

[7] Ahmad Azhar Basyir. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 2000, hal. 88

[9] Pasal 41 huruf a UU Perkawinan

[10] Pasal 41 huruf b UU Perkawinan

[12] Pasal 37 dan penjelasannya UU Perkawinan

[14] Pasal 41 huruf c UU Perkawinan

[15] Pasal 156 huruf c KHI

[16] Pasal 156 huruf e KHI