Teknis pembagian keuntungan usaha yang menggunakan modal patungan

Modal mendirikan sebuah bisnis atau usaha tidak harus datang dari kantong sendiri. Anda bisa membuka bisnis dari modal yang dipinjam dari bank, bekerja sama dengan teman atau saudara dan lain-lain. 

Akan tetapi, tentu jika menggunakan alternatif pendanaan yang kedua, Anda harus tahu cara membagi hasil keuntungan usaha Anda. Tujuannya adalah agar Anda dan rekan bisnis Anda terlibat dalam bisnis yang menguntungkan kedua belah pihak. 

Berikut ini beberapa cara bagi hasil keuntungan yang dapat Anda simak. 

1. Beri Gaji Sekaligus Dividend (Keuntungan Investasi)

Cara bagi hasil yang pertama adalah dengan cara memberi gaji bulanan sekaligus keuntungan investasi (dividen). Opsi ini dapat dipilih jika Anda dan rekan kerja Anda tidak hanya menyumbang modal dalam bentuk uang tetapi juga terlibat aktif mengelola bisnis. 

Contohnya, jika A bersama B patungan untuk mendirikan bengkel motor. Ketika bengkel telah berdiri, A berperan sebagai montir sementara B berperan sebagai customer service. Maka dari itu, A dan B berhak mendapatkan gaji bulanan sekaligus keuntungan investasi karena keduanya juga termasuk karyawan. 

Misalnya apabila pada bulan pertama bengkel A memperoleh pendapatan kotor sebesar 20  juta rupiah. Dari 20 juta tersebut, A dan B berhak mendapatkan gaji masing-masing 1 juta rupiah. 

Setelah dipotong gaji dan biaya lain-lain ternyata keuntungan bersih perusahaan A sebesar 1 juta. Karena A dan B sama-sama memiliki kontribusi modal 50%:50%, maka A dan B berhak mendapatkan keuntungan bisnis sebesar 500 ribu rupiah. 

Sebaliknya jika bisnis Anda mengalami kerugian atau belum break even, Anda dan rekan bisnis Anda juga harus menanggung kerugian bersama. 

2. Jika Rekan Kerja Berperan Sebagai Investor (Pemberi Modal)

Dalam banyak kasus, pengelola sebuah bisnis sama sekali tidak memiliki modal untuk operasi bisnis tersebut. Mereka hanya menyumbang tenaga untuk mengelola bisnis dari modal yang telah disediakan oleh orang lain. 

Kasus seperti ini tidak hanya terjadi pada perusahaan atau investasi asing saja melainkan juga terjadi pada bisnis-bisnis kecil. Bahkan saat ini ada perusahaan P2P lending yang menargetkan pemberian pinjaman modal kepada petani dan peternak penggarap. 

Contohnya, di kampung-kampung di seluruh Indonesia masih banyak petani dan peternak yang mengerjakan lahan atau hewan ternak milik orang lain sementara orang lain tersebut hanya berperan sebagai investor. Sebagian kecil petani dan peternak penggarap tersebut kini tergabung sebagai emiten perusahaan P2P lending pertanian yang sedang berkembang. 

Apabila sistem kerja yang Anda jalankan seperti ini, maka rekan Anda hanya berhak mendapatkan pembagian keuntungan bulanan dan tidak berhak mendapatkan gaji sementara Anda berhak mendapatkan gaji dan dividen. Ini karena dia tidak terlibat secara langsung dalam proses penggarapan usaha. 

Namun jika bisnis tersebut merugi, umumnya yang harus menanggung kerugian adalah pemilik modal. Sebab mereka tidak mendapatkan keuntungan bisnis dan modal bisnis yang mereka berikan tidak jarang akan hilang. 

Adapun mengenai prosentase pembagian keuntungan tergantung kesepakatan antara Anda dan rekan Anda tersebut. Anda tidak perlu takut mengemukakan pendapat jika Anda merasa bahwa prosentase pembagian hasil tersebut kurang layak untuk Anda sebagai penggarap. 

Contoh dari sistem bagi hasil ini adalah ketika A bekerja sebagai peternak penggarap lahan tambak ikan. A tidak memiliki modal entah itu uang atau tanah tempat usaha dan hanya berperan sebagai operator tambak. 

Katakanlah dalam 1 bulan A berhasil mendapatkan pendapatan bersih sebesar 2 juta rupiah setelah hasil penjualan ikan dikurangi oleh berbagai macam biaya termasuk gaji Anda. Maka, A dan investor berhak mendapatkan keuntungan dari pendapatan bersih tersebut yang mana jumlah pembagiannya tergantung kesepakatan antara A dan investor tersebut. 

3. Jika Anda Mendapatkan Modal Dari Hasil Pinjaman

Ingin mendirikan usaha tapi tidak punya modal? Anda bisa meminjam modal dari bank dengan ikut kredit usaha rakyat (KUR) atau meminjam modal dari sanak saudara. Dari manapun sumber pinjaman modal tersebut berasal, pinjaman itu tetap harus dilunasi. 

Apabila Anda meminjam modal dari bank, maka umumnya Anda harus membayar pokok pinjaman beserta bunganya dalam tenggat waktu yang ditentukan. Jumlah pokok pinjaman dan bunga pinjaman yang harus Anda bayarkan tidak terkait dengan jumlah keuntungan yang perusahaan Anda peroleh. 

Artinya, utang ke bank harus tetap dibayar sesuai tanggal yang ditentukan meskipun perusahaan sedang mengalami kerugian. Namun Anda bisa mengajukan keringanan pembayaran kredit kepada bank jika memang kerugian tersebut tidak dapat dihindarkan. 

Lain halnya jika Anda meminjam modal pada saudara atau teman. Umumnya jenis pinjaman ini memiliki sistem yang tidak seketat bank. Seringkali Anda juga tidak diharuskan membayar bunga dan pokok pinjaman sesuai dengan tanggal yang ditentukan. 

Hanya saja jika pinjaman pada saudara tidak dilunasi tepat waktu, utang ini bisa menjadi momok dalam kehidupan sosial Anda dan saudara Anda tersebut. Tentu Anda tidak ingin hubungan persaudaraan Anda hancur karena masalah utang bukan?

Cara menghitung bagi hasil modal hasil pinjaman sebenarnya cukup sederhana. Anda bisa mengurangi pendapatan bisnis Anda dengan jumlah cicilan pinjaman beserta bunganya secara langsung. Untuk membantu Anda menghitung kredit ini, Anda juga bisa menggunakan kalkulator kredit yang kini banyak tersedia di internet. 

Contoh, untuk mendirikan bisnis restoran A harus meminjam dana dari bank sebesar 100 juta. Dana tersebut harus dilunasi dalam kurun waktu 5 tahun (60 bulan) dan memiliki tingkat suku bunga flat sebesar 10% per tahun. Oleh karena itu, A harus membayar cicilan kredit beserta bunganya sebesar Rp. 2.500.000 per bulan. 

Pada bulan ini bisnis A untung sebesar 10 juta rupiah. A bisa secara langsung mengurangi keuntungan tersebut dengan jumlah cicilan dan bunga yang harus A bayarkan setiap bulannya. 

Ketiga transaksi tersebut di atas dalam ekonomi Islam dikenal sebagai akad Musyarakah, Mudharabah dan Qiradh. Oleh sebab itu, Anda bisa memperdalam pemahaman mengenai cara bagi hasil usaha di atas dengan mempelajari cara bagi hasil menurut hukum agama Islam. 

Selain cara bagi hasil, pelajari juga cara bagi risiko bisnis kepada rekan kerja Anda. Sebab, ada kalanya bisnis yang Anda jalani mendapatkan kerugian. Baik cara bagi hasil atau cara bagi risiko sangat penting untuk dipahami agar Anda bisa membangun bisnis yang menguntungkan. 

Hal lain yang harus dipelajari untuk menunjang bagi hasil dan risiko adalah cara mengelola keuangan usaha dan administrasi bisnis supaya setiap transaksi dalam bisnis Anda dapat tercatat dengan baik. 

Teknis pembagian keuntungan usaha yang menggunakan modal patungan

Bisnis patungan adalah sebuah kesatuan dibentuk antara kedua pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama (Wikipedia). Para pihak tersebut setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya dan control perusahaan.

Sederhanannya bisnis patungan ini merupakan model bisnis alternatif dengan sistem penanaman modal bersama yang nantinya keuntungan yang didapatkan dari bisnis tersebut akan dibagi secara adil ke masing-masing pemilik usaha.

Bagi pelaku usaha pemula, bisnis patungan ini pasti terlihat menggiurkan. Bagaimana tidak, dengan berbisnis model ini pelaku usaha bisa menjalankan bisnisnya dengan modal yang kecil karena sebagian modal lainnya akan di-cover oleh pemilik modal. Selain itu, untuk pebisnis yang memiliki modal namun tidak memiliki kemampuan untuk mengelolanya juga bisa diuntungkan karena mereka bisa mempercayakan 100% modalnya ke dalam sebuah bisnis dan mendapatkan keuntungan tanpa harus ikut mengelolannya.

Dewasa ini pembiayaan bisnis seperti ini dinilai lebih kreatif dan adil dibandingkan dengan pinjaman modal usaha di bank atau badan usaha keuangan lain. Seperti yang sudah kita ketahui, pinjaman modal usaha yang banyak ditawarkan dengan besaran bunga yang bervariasi. Ini lah yang biasanya jadi pertimbangan para pebisnis, cicilan di tambah bunga yang harus ditanggung masih terasa berat. Untuk itu dipilihlah alternatif permodalan usaha lainnya salah satunya adalah model bisnis patungan atau bisnis kerjasama.

Namun tidak bisa dipungkiri terkadang banyak juga bisnis kerjasama yang gagal ditengah jalan. Salah satu penyebanya bisa jadi karena berbedanya visi dan misi para pemilik bisnis dan yang paling krusial adalah sistem sharing profit yang tidak benar dan kurang terbuka. Maka dari itu, dibutuhkan perencanaan dan kesepakatan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak sebelum memutuskan untuk menjalankan bisnis kerjasama ini.

Menurut finansialku.com, sistem bagi hasil bisnis patungan adalah pembagian dengan porsi yang tetap atau disebut juga dengan fixed split. Di mana pemilik modal akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan modal yang ditanamkan. Berikut kami ilustrasikan contoh bagi hasil Dini dan Karin.

Dini dan Karin mencoba untuk bisnis patungan dibidang kuliner. Untuk modal awal, Dini menanamkan dana sebesar Rp 50 juta dan Karin menaruh modal awal sebesar Rp 150 juta. Jadi perhitungan porsi bagi hasil dari bisnis patungan tersebut adalah Dini 25% dan Karin 75%. Porsi bagi hasil ini akan tetap selama bisnis patungan tersebut berjalan hingga ada perubahan komposisi kepemilikan misalnya Karin menjual porsi bagiannya ke orang lain.

Teknis pembagian keuntungan usaha yang menggunakan modal patungan

Karena porsi bagi hasil ditentukan dari modal awal yang ditanamkan, sistem ini dinilai kurang adil karena tidak dipengerahui oleh porsi pekerjaan pemilik. Misalkan suatu saat Dini memutuskan ingin menjalankan bisnis baru. Sehingga bisnis patungannya dengan Karin sepenuhnya menjadi tanggung jawab Karin dan otomatis porsi pekerjaan Karin bertambah. Seharusnya porsi bagi hasil Karin bertambah juga bukan? Tidak, dengan sistem fixed split ini porsi Karin akan tetap sama yaitu 75% dan Dini tetap mendapatkan 25% dari keuntungan usaha.

Cara pembagian tersebut tidak salah namun bisa dibilang juga tidak adil. Untuk besaran devidennya memang sudah benar, tapi juga harus disesuaikan dengan kontribusi masing-masing pemilik seperti, modal usaha, lisensi, paten kemampuan dan lainnya.

Lalu bagiamana sistem pembagian hasil yang adil?

Ada 2 bentuk kerjasama yang bisa mempengaruhi besarnya porsi keuntungan dalam berbisnis yaitu Trust Investment/Full Investment dan Sharing Investment.

Bentuk kerja sama Trust Investment

Bentuk kerjasama Trust Investment adalah kerjasama usaha antara pemilik modal dan pemilik usaha. Di mana pihak pemodal menginvestasikan 100% uangnya kepada pihak lain yang berkompeten untuk menegelola usaha tersebut. Di sini investor atau pemilik modal tidak mengelola bisnis namun tetap memiliki peran dalam pengawasan usaha.

Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan aktual laba rugi usaha dan besarnya ditetapkan melalui negosiasi dan kesepakatan. Kesepatan tersebut nantinya akan dituangkan dalam akad atau perjajian usaha. Bisanya besar deviden yang ditetapkan 60% untuk pengelola usaha dan 40% untuk pemilik modal.

Contoh implementasi dan perhitungannya seperti ini:

Dini menginvestasikan modal sebesar Rp 200 juta dalam usaha makanan yang akan dikelola oleh Karin. Modal tersebut digunakan untuk sewa tempat, investasi peralatan dan modal kerja. Porsi pembagian keuntungan yang ditetapkan oleh kedua belah pihak sebesar 60% untuk pengelola dan 40% untuk pemilik modal. Ini ditetapkan karena pemodal tidak berperan dalam pengelolaan bisnis, maka dari itu besarnya lebih kecil dari pengelola.

Setelah berjalan selama 3 bulan Karin melaporkan omzet dan keuntungan yang diperoleh usahanya kepada Dini seperti berikut.

BulanOmzetKeuntungan bersih

(Omzet – (Pengeluaran perbulan+invest))

MaretRp 20 jutaRp 14 juta
AprilRp 21 jutaRp  15 juta
MeiRp 18 jutaRp  12 juta

Maka perhitungan pembagian keuntungan yang didapatkan keduanya adalah:

BulanDeviden untuk DiniDeviden untuk Karin
MaretRp 14 juta x 40% = Rp 5.6 jutaRp 14 juta x 60% = Rp 8.4 juta
AprilRp 15 juta x 40% = Rp 6 jutaRp 15 juta x 60% = Rp 9 juta
MeiRp 12 juta x 40% = Rp 4.8 jutaRp 12 juta x 60% = Rp 7.2 juta

Ketentuan yang perlu diketahui:

– Bila ada resiko kerugian usaha yang dalam hal ini bukan disebabkan bisnis risk atau pengelola yang berhianat maka tanggung jawab sepenuhnya oleh pemilik modal. Artinya pemodal tidak akan mendapatkan keuntungan dari investasinya dalam kurun waktu teretentu atau bahkan pemilik modal wajib menambahkan investasi dalam bisnis tersebut.

– Sedangkan untuk pengelola bisnis, kerugian yang akan dihadapinya kemungkinan tidak akan mendapatkan pembagian keuntungan dari bisnis yang dijalankan.

– Seluruh asset baik berupa tunai maupun non tunai, baik hasil pengadaan saat di awal usaha atau asset hasil pengadaan yang tumbuh hasil pengembangan usaha 100% hak pemilik modal.

Baca Juga : Cara Menghitung Persen

Bentuk kerjasama Sharing Investment

Merupakan bentuk kerjasama usaha yang masing-masing orang menginvestasikan modal dan menunjuk satu pihak pemodal yang berkompeten untuk bertugas mengelola usaha tersebut atau bisa juga bersama-sama berperan dalam mengelola bisnis. Untuk menentukan porsi pembagian keuntungan tidak ada ketentuan baku, tapi berdasarkan kesepakatan. Namun bisanya, bagi pemilik modal dan juga menjadi pengelola usaha mendapatkan porsi yang lebih besar dari pemodal yang tidak ikut mengelola.

Contoh implementasi dan perhitungan pembagian keuntungan seperti ini:

Dini dan Karin sepakat membuka usaha kuliner bersama dengan total modal sebesar Rp 350 juta. Untuk modal awal yang Dini menyalurkan dana Rp 150 juta dan Karin Rp 250 juta. Dari kesepakatan bersama, Dini bertugas sebagai pengelola bisnis tersebut. Maka berapakah yang mereka berdua dapatkan?

Besar bagian kepemilikan usaha:

Dini dengan modal Rp 150 juta berarti memiliki kepemilikan atas usaha sebanyak 37%

Karin dengam modal Rp 250 juta memiliki kepemilikan atas usaha sebanyak 63%

Teknis pembagian keuntungan usaha yang menggunakan modal patungan

Setelah berjalan selama 3 bulan Dini melaporkan omzet dan keuntungan yang diperoleh usahanya kepada Karin seperti berikut.

Tahun OmzetKeuntungan bersih

(Omzet – Pengeluaran Perbulan + gaji pengelola))

MaretRp 50 jutaRp 50 juta – (Rp 12 juta – Rp 3 juta) = Rp 35 juta
AprilRp 45 jutaRp 45 juta – (Rp 12 juta – Rp 3 juta) = Rp 25 juta
MeiRp 35 jutaRp 35 juta – (Rp 12 juta – Rp 3 juta) =Rp 20 juta

Di atas merupakan keuntungan yang didapatkan dari bisnis mereka setiap bulannya, namun karena Dini bertugas juga sebagai pengelola bisnis maka sama seperti pekerja ia layak untuk menerima “gaji” perbulan. Besarnya gaji bisa disepakati bersama.

Maka perhitungan pembagian keuntungan yang didapatkan keduanya adalah

BulanDeviden untuk DiniDeviden untuk Karin
MaretRp 35 juta x 37% = Rp 12.9 jutaRp 35 juta x 63% = Rp 22 juta
AprilRp 25 juta x 37% = Rp 9.2 jutaRp 25 juta x 63% = Rp 15.7 juta
MeiRp 20 juta x 37% = Rp 7.4 jutaRp 20 juta x 63% = Rp 12.6 juta

Ketentuan yang harus diketahui:

– Risiko kerugian usaha menjadi tanggung jawab bersama yang dibagi proporsioal berdasarkan jumlah modal yang di setorkan (Dini 37%, Karin 63%)

– Seluruh asset baik berupa tunai maupun non tunai, baik hasil pengadaan saat di awal usaha atau asset hasil pengadaan yang tumbuh hasil pengembangan usaha menjadi hak pemilik modal berdasarkan porsi kepemilikan setoran modal.

Apakah waktu pembagian harus dilakukan setiap bulannya?

Mengenai kapan dan pembagian hasil bisa disesuaikan dengan perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. tidak hanya bulanan saja, tapi juga bisa dilakukan dalam satu siklus usaha, tahunan, kuartal atau semester. Tapi bagi usaha yang belum mendapatkan keuntungan yang besar sebaiknya jangan dipaksakan, utamakan untuk kebutuhan produksi berikutnya dan investasi bisnis.

Sebenarnya sistem pembagian ini sifatnya dinamis tergantung kesepakatan atara pemodal dan juga pengelola bisnis. Namun secara umum, kurang lebih seperti di atas lah pembagian keuntungan dalam bisnis patungan. Demikian informasi tentang cara pembagian hasil dalam bisnis patungan yang benar semoga informasi ini berguna. Semoga suskes!