Sunnah dapat menetapkan hukum baru yang tidak ada dalam Alquran

2 dari 3 halaman

Dalam sumber-sumber hukum Islam, sunah menempati posisi yang kedua setelah Al-Quran. Jumhur muslimin pun telah menyepakati bahwa segala hal mengenai keterangan Rasulullah saw yang ada hubungannya dengan Allah SWT dan diriwayatkan secara sahih dai-Nya, baik itu berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan adalah hujjah sumber hukum serta menjadi pedoman dari pengamalan yang dilakukan setiap umat Islam.

Berikut adalah beberapa alasan yang disampaikan oleh jumhur muslimin terkait dengan kedudukan sunah terhadap Al-Quran yang dikutip melalui tulisan berjudul Al-Sunnah: Telaah Segi Kedudukan dan Fungsinya Sebagai Sumber Hukum yang ditulis oleh Moh. Turmudi.

6 Arti Mimpi Naik Tangga, Pertanda Baik dalam Urusan Karier hingga Jodoh?

Menerima Sunah Adalah Konsekuensi Iman

Mengimani akan kerasulan Nabi Muhammad saw adalah salah satu dari akidah Islam. Sebagai seorang Rasul yang diutus oleh Allah SWT, Nabi Muhammad saw pun mendapatkan penjagaan dari Allah SWT dari berbagai kesalahan dan juga mendapat bimbingan dari-Nya.

Oleh karena itulah, sunah Rasul ini dijadikan sebagai hujjah atau bukti dalam mengaplikasikan syariat Nabi di kehidupan nyata.

Keterangan dalam Surat Ali Imran Ayat 164

Dalam sumber-sumber hukum Islam, kedudukan sunah terhadap Al-Quran juga berdasarkan pada keterangan di dalam Al-Quran. Lebih tepatnya pada surat Ali Imran ayat 164 yang bunyinya sebagai berikut:

لَقَدْ مَنَّ اللّٰهُ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ اِذْ بَعَثَ فِيْهِمْ رَسُوْلًا مِّنْ اَنْفُسِهِمْ يَتْلُوْا عَلَيْهِمْ اٰيٰتِهٖ وَيُزَكِّيْهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَۚ وَاِنْ كَانُوْا مِنْ قَبْلُ لَفِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍ

 Artinya: “ Sungguh, Allah telah memberi karunia kepada orang-orang beriman ketika (Allah) mengutus seorang Rasul (Muhammad) di tengah-tengah mereka dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka kitab (Al-Quran) dan hikmah (sunah), meskipun sebelumnya mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Ali Imran: 164).

Hadis Nabi Agar Umat Islam Mengikuti Sunah Nabi

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al Hakim menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw menyampaikan agar umat Islam mengikuti sunahnya. Selain itu dari Abu Najih al Irbadh bin Syari’ah ra juga mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw memberikan nasihat yang bisa menggetarkan hati dan bisa membuat kita mengeluarkan air mata.

Ijma Sahabat tentang Diharuskannya Berpijak pada Sunah

Di masa Nabi saw, para sahabat selalu mengikuti segala sesuatu yang diperintahkan oleh Nabi saw dan menjauhi setiap apa yang dilarangnya tanpa membedakan kewajiban taat pada hukum yang diwahyukan Allah SWT dalam Al-Quran dan hukum yang ditetapkan Nabi saw.

Para sahabat kala itu menjadikan sunah-sunah Rasul sebagai penjelas dari hukum yang ada di Al-Quran yang bersifat ijam’i atau umum dan menjadikan sunah untuk bisa menyelesaikan persoalan yang penjelasan hukumnya dalam Al-Quran bersifat tersirat.

Adanya Al-Quran Menjadi Petunjuk Pentingnya Kedudukan Sunah

Seperti yang diketahui bersama bahwa wahyu yang diturunkan Allah SWT dalam Al-Quran sifatnya adalah umum. Oleh karena itu, sumber-sumber hukum Islam yang lain akan sangat membantu untuk bisa memberikan penjelasan yang mendetail. Adanya sunah sebagai sumber hukum Islam kedua menjadi sangat penting untuk bisa menjelaskan secara lebih rinci lagi dan lebih mudah dipahami serta bisa dilaksanakan oleh umat Islam.

DOI: https://doi.org/10.33367/tribakti.v27i1.255

Keywords: Sunnah, Fungsi dan Kedudukan Sunnah, Al Quran

Artikel ini membahas tentang tinjauan kedudukan dan fungsi sunnah terhadap al Quran. Dimana al Quran sebagai sumber ajaran Islam yang dijamin kebenaran dan keutuhan serta kemurniannya hanya mengandung kaidah-kaidah syariat Islam secara umum. Sehingga diperlukan bantuan untuk menafsirkan kaidah dan hukum yang masih universal tersebut. Ketika Nabi masih hidup permasalah yang muncul tersebut oleh para sahabat langsung bias ditanyakan kepada baginda Nabi Muhammad SAW.

Sunnah merupakan keterangan Nabi Muhammad SAW baik berupa ucapan (sunnah qauliyah), perbuatan (sunnah filiyah), maupun ketetapan Nabi (sunnah taqririyah). Selain itu, Sunnah juga merupakan sumber hukum kedua setetalah al Quran. Hal demikian itu disebabkan adanya perbedaan sifat, yaitu al Quran bersifat qhati al wurud, sedangkan sunnah bersifat dhanni al wurud. Semantara fungsi sunnah terhadap al Quran adalah pertama, sunnah berfungsi sebagai penguat (taqid) atas apa yang dibawa al Quran. Kedua, fungsi sunnah sebagai penjelas (tabyin) atas apa yang terdapat dalam al Quran. Dan ketiga, fungsi sunnah sebagai mustaqillah atau menetapkan hukum yang belum ada hukumnya dalam al Quran.

Sunnah dan al Quran merupakan dua hal yang menyatu sebagaimana tak terpisahkan antara mubayyin dan maudhu al bayan, mufashil dan maudhu ijmal dan antara juzi dan kulli. Adalah al Quran yang membawa syariat secara ijmal dan sunnah yang menjelaskan sekalian juziinya.

al Barily, Zakaria. Mashadir al Islamiyah, Kairo, 1395. al Hummarah, Abbas Mutawalli. al Sunnah al Nabawiyyah wa Makanatu fi al Tasyri, Kairo, al Dar al Qammiyah li al Thiba�ah wa al Nasyr. T.th. Al Jaziri, Abu Bakar Jabir. Minhaj al Muslim, Bairut, Dar Al Fikr, Cet VII Al Jurjani, Al Syarif Ali Bin Muhammad. Al Ta�rifat, Al Haramain, Jeddah, tt. Al Khatib, Muhammad Ajaj. Ushul al Hadits, Dar Al Fikr, Cet III, 1975. Al Syaukuni, Irsyad Al Fukhul ila Tahqiq al Haq Min �Ilm al Ushul, tt. Daud, Abu. Sunnah Abi Daud, ditahqiq oleh Muhammad Muhyi Al Diin Abd. Al Hamid, Bairut Dar al Fikr, Juz IV. Fatehurrahman, Mukhtar Yahya. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, Bandung, Al Ma�rif, 1986. Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Al Fiqh, Ar Al Quwatiyyah, Mesir, Cet VIII. Muslim, Imam. Shahih Muslim Syarah An Nawawi, Juz II. Maktabah Dahlan, tt.

Syalthout, Mahmud. Al Islam al Aqidah wa Syariah, Al Khoiroh, Dar Al Qalam, 1966.

Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna di dunia ini, berasal dari sisi Allah SWT dan diturunkan kepada manusia lewat perantara Al Quran yang diwayuhkan kepada Nabi Muhammad SAW. Bagi umat muslim, Al-Quran merupakan pedoman hidup yang sangat berharga. Di dalamnya berisi perintah dan larangan serta petunjuk guna mencapai kebahagiaan dunia akhirat. (Baca juga: Fungsi Al-Quran dalam Kehidupan Sehari-hari dan Sumber Pokok Ajaran Islam Menurut Dalil Al-Quran dan Hadist)

Keberadaan Al-Quran sebagai pedoman hidup tidaklah lengkap tanpa adanya As-sunnah. Kedudukan As-sunnah dalam ajaran islam menjadi sumber hukum kedua setelah Al Quran. Dimana As-sunnah ini merupakan segala sesuatu yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW, baik berupa perbuatan atau perkataan.

As sunnah sendiri berperan sebagai penjelas, yaitu menerangkan hal-hal yang masih bersifat samar di dalam Al-Quran. Dan bagi orang-orang beriman diperintahkan untuk mengikuti sunnah Nabi Saw sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisaa’ ayat 59 yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, tha’atilah Allah dan tha’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’ : 59)

Baca juga:

Sunnah Rasul Malam Jumat Dalam Islam

Cara Makan Rasulullah Sesuai Sunnah Rasul

Secara bahasa (etimologi), Sunnah (سنة ) berarti kebiasaan atau yang biasa dilakukan. Dalam islam, mengacu pada kebiasaan-kebiasaan Rasulullah SAW dalam menjali kehidupannya. Sedangkan menurut istilah (terminologi), As-sunnah merupakan segala hal yang bersumber nabi Muhammad SAW, baik perbuatan (fi’il), ucapan (qaul), ilmu,aqidah, atau ketetapan (taqrir) lainnya.

  • Menurut ulama fuqaha (ahli fiqih), sunnah didefinisikan sebagai segala sesuatu perbuatan (amalan) yang dianjurkan oleh syariat untuk diikuti umat muslim, namun hukumnya tidak sampai derajat wajib. Dalam artian, perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, namun bila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah dalam hal ini mencakup amalan yang dianjurkan (mustahab), terdiri dari sunnah muakadah (seperti puasa senin-kamis) dan sunnah yang tidak muakadah (sholat 2 rakaat sebelum sholat magrib).
  • Menurut ulama aqidah, sunnah berarti amal perbuatan yang tuntunannya bersumber dari Nabi Muhammad SAW, bukan sesuatu yang dilebih-lebihkan atau diadakan sendiri menurut keyakinan (bid’ah).
  • Menurut pakar hadist (muhadditsun), sunnah adalah segala sesuatu (perbuatan, perkataan, ataupun ketetapan) yang disandarkan kepada nabi Muhammad SAW, baik sebelum diutus menjadi rasul maupun sesudahnya.
  • Menurut ahli ushul, sunnah merupakan hal-hal yang bersumber dari Rasulullah SAW selain Al-Quran, baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan yang bisa dijadikan dalil bagi hukum syara’.

Fungsi As-sunnah dan Keterkaitannya dengan Al-Quran

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ…..

“Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. (Q.S. al Nahl : 44)

Dari ayat diatas, terdapat makna tersirat yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW telah diberikan tugas oleh Allah SWT untuk menerangkan ayat-ayat Al-Quran lebih terperinci kepada umat manusia. Nah, cara rasul memberikan penjelasan-penjelasan tersebut yaitu lewat sunnahnya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa as sunnah merupakan penjelas dari Al-Quran.

Lebih lengkapnya, berikut beberapa fungsi as-sunnah terhadap Al-Quran:

  1. Memperkuat hukum dalam Al-Quran

Segala jenis hukum, syariat, dan hal-hal yang menyangkut muamalah kehidupan, semuanya telah ditulis dalam Al-Quran secara sempurna. Seperti halnya hukum shalat, puasa, zakat, larangan melakukan riba’, mencuri, membunuh, dan sebagainya. Nah, keberadaan As-sunnah disini memperkuat hukum-hukum yang telah disebuatkan di Al-Quran. Misalnya saja untuk melakukan shalat, seseorang harus berwudhu terlebih dahulu. (Baca juga: Hukum Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan dan Keutamaan Shalat Dhuha yang Luar Biasa)

” Rasulullah saw bersabda: tidak di terima salat seorang yang berhadats sebelum ia berwudhu ” (HR Bukhari )

  1. Menjelaskan atau merinci isi Al-Quran

As sunnah juga berperan untuk menjelaskan atau merinci  (menspesifikan) ayat-ayat Al-Quran yang masih bersifat umum. Misalnya saja, Al-Quran menuliskan kewajiban untuk berhaji bagi umat yang mampu. Maka As-sunnah memperjelas tata cara manasik haji yang benar sesuai ajaran Rasulullah SAW. (Baca juga: Syarat Wajib Haji dalam Islam, Haji: Hukum, Keutamaan, Syarat dan Rukunnya)

  1. Menetapkan hukum baru yang tidak dimuat dalam Al-Quran

Adakalanya As-sunnah menetapkan hukum baru, dimana hukum tersebut tidak terdapat dalam al-Qur’an. Contohnya perihal larangan mengenakan kain sutera dan cincin emas bagi laki-laki.

Penetapan hukum baru di as-sunnah tentunya tidak boleh asal-asalan. Hukum itu harus benar-benar berdasarkan tuntunan Nabi Muhammad SAW dan sesuai syariat islam. Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Apa-apa yang telah disunnahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak terdapat pada Kitabullah, maka hal itu merupakan hukum Allah juga.

Kedudukan As-Sunnah

Seluruh ulama dan umat muslim telah menyepakati bahwa kedudukan As-sunnah dalam islam adalah sebagai hukum kedua setelah Al-Quran. Keputusan ini juga didasarkan atas firman Allah SWT dalam surat Al-Hasyr ayat 7:

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya” (Al-Hasyr 59:7)

As sunnah adalah tuntunan yang berasal dari Rasulullah SAW. Dan Allah SWT memerintahkan kita untuk menerima apa-apa yang diberikan Rasul serta meninggalkan yang dilarangnya. Sebab Nabi sendiri adalah utusan Allah SWT yang memiliki kepribadian mengagumkan. Maka dari itu, Allah menjadikan Rasulullah sebagai suri tauladan bagi seluruh umat.

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

 “Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah Saw, itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (Q.S AL-Ahzab:21)

Kesimpulannya, al-Quran dan As-sunnah merupakan sumber hukum islam yang harus diikuti oleh umat manusia agar memperoleh petunjuk di dunia dan kebahagiaan di akhirat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn