Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.07/2018 tersebut mengatur tata cara pemerintah daerah melaksanakan penagihan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak dalam pembayaran pajak daerah. Ketentuan mengenai pedoman Penagihan dan Pemeriksaan diatur dengan PMK setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 973/10870/SJ tanggal 6 Desember 2018. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, menjelaskan, peraturan baru tersebut sebagai respon dari perlunya pedoman bagi daerah dalam mengoptimalkan penerimaannya. "Khususnya dalam upaya penagihan pajak daerah," tukasnya, Minggu (13/1). Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur tata cara yang terbagi ke dalam dua bagian besar, yakni cara penagihan pajak dan cara pemeriksaan pajak. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan cara menegur atau peringatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual Barang yang telah disita. Sementara, pemeriksaan ialah kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam rangka melaksanakan penagihan, PMK ini memberi wewenang kepada Kepala Daerah untuk menunjuk pejabat yang akan melaksanakan penagihan pajak atau disebut juga jurusita pajak. Kepala Daerah juga berhak menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan ketetapan Pemda, yaitu paling lama satu bulan sejak dikirimnya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan enam bulan sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). PMK mengatur tata cara Jurusita pajak dalam melakukan penagihan, seperti melalui tahap penyampaian surat teguran, surat paksa, hingga proses penyitaan dan pelelangan barang milik penanggung pajak. Selain itu, PMK tersebut juga mengatur tata cara pemeriksaan pajak di mana Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan undangan perpajakan daerah. Adapun, ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun sebelumnya maupun tahun berjalan. Nufransa mengatakan, pedoman tersebut penting dalam proses pemungutan maupun pemeriksaan sejumlah jenis pajak daerah yang ada. "Beberapa pajak daerah yang berbasis omzet, seperti pajak hotel, restoran dan hiburan membutuhkan pedoman untuk pemeriksaan dan penagihan," ujarnya. Melalui PMK baru ini, Kemkeu berharap pemungutan pajak daerah semakin optimal dan sesuai dengan potensinya masing-masing. Di sisi lain, proses pemungutan pajak daerah juga diharapkan tidak membebani wajib pajak secara berlebihan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DONASI, Dapat Voucer Gratis! Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.
Tag
Reporter: Grace Olivia KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PAJAK DAERAH MENTERI DALAM NEGERI,
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
BAB I Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
BAB II Pasal 2 Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. BAB III Pasal 3
BAB IV Pasal 4 Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada norma pemeriksaan yang memuat batasan terhadap pemeriksa, pemeriksaan dan Wajib Pajak. Pasal 5
Pasal 6 Pelaksanaan pemeriksaan berpedoman pada norma pemeriksaan sebagai berikut :
Pasal 7 Wajib Pajak pada saat diperiksa berpedoman pada norma pemeriksaan sebagai berikut :
BAB V Pasal 8 Pelaksanaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, didasarkan pada Pedoman Pemeriksaan yang meliputi Pedoman Umum Pemeriksaan, Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan, dan Pedoman Laporan Pemeriksaan. Pasal 9 Pedoman Umum Pemeriksaan adalah sebagai berikut :
Pasal 10 Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan adalah sebagai berikut :
Pasal 11 Pedoman Laporan Pemeriksaan adalah sebagai berikut :
BAB VI Pasal 12 (1) Pemeriksaan Lapangan, dilakukan dengan cara :
(2) Pemeriksaan Kantor, dilakukan dengan cara :
(3) Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, ditetapkan oleh Kepala Daerah. Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16 Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana dibidang perpajakan daerah, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan Pemeriksa membuat Laporan Pemeriksaan. Pasal 17 Pelaksanaan Pemeriksaan, lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Daerah. BAB VII Pasal 18 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada Tanggal 30 Oktober 1997 MENTERI DALAM NEGERIttd. MOH. YOGIE S.M. |