Siapa yang mengeluarkan surat izin tempat usaha?

Surat izin tempat usaha– Salah satu kunci suksesnya sebuah bisnis adalah memiliki tempat usaha. Baik itu di tempat sendiri atau di tempat lain. Selain itu, Anda juga memerlukan surat izin tempat usaha untuk bisnis Anda.

Surat izin tempat usaha atau SITU adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pegiat usaha. Dokumen penting ini menjadi bukti bahwa bisnis yang Anda lakukan sah dimata hukum.

Jika Anda tidak memiliki surat izin tempat usaha, maka bisnis yang Anda jalani bisa dianggap ilegal alias bisa dibubarkan sewaktu-waktu. Pahami terkait cara membuat surat izin tempat usaha, persyaratan yang dibutuhkan, hingga tahap penerbitannya di bawah ini.

BACA JUGA: Apa Bedanya CV dan PT? Ini 7 Perbedaan dan Syarat Pendiriannya

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Siapa yang mengeluarkan surat izin tempat usaha?

Pengertian surat izin tempat usaha atau SITU adalah sebuah surat yang dibuat untuk perusahaan, badan usaha hingga perorangan yang membuka dan memiliki tempat usaha.

Pada praktiknya, lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan surat izin tempat usaha atau SITU adalah badan hukum yang berada di dekat lokasi usaha Anda. Tujuannya adalah untuk pernyataan bahwa perusahaan, badan usaha, atau tempat usaha yang dijalankan sudah sesuai dengan aturan tata ruang wilayah sekitar lokasi tersebut.

Selain memahami cara membuat SITU, Anda juga perlu mempertimbangkan lokasi untuk tempat usaha. Berikut beberapa tips pemilihan lokasi usaha yang bisa Anda pertimbangkan.

  1. Tentukan lokasi tempat usaha dengan demografi pelanggan Anda
  2. Usahakan untuk memilih tempat yang ramai dan dilalui banyak orang
  3. Pilih lokasi tempat usaha yang mudah dijangkau
  4. Jika bisa, pilih lokasi tempat usaha yang dekat dengan kompetitor
  5. Pilih lokasi tempat usaha yang mudah terlihat dan cukup luas untuk menampung segala kebutuhan kegiatan operasional usaha Anda
  6. Pilih lokasi tempat usaha yang aman

Fungsi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Siapa yang mengeluarkan surat izin tempat usaha?

Tahukah Anda bahwa surat izin tempat usaha memiliki banyak fungsi? Terutama bagi Anda yang memang ingin mendirikan suatu usaha. Seperti yang disebutkan sebelumnya, dokumen penting ini merupakan tanda perusahaan Anda sah di mata hukum.

Berikut beberapa fungsi dari surat izin tempat usaha yang perlu Anda ketahui:

1. Mentaati Peraturan Pemerintah

Salah satu fungsi dari surat izin tempat usaha atau SITU adalah mentaati peraturan pemerintah. Perlu diketahui bahwa, pemerintah mewajibkan para pengusaha untuk mengurus dokumen penting ini. Lalu apa yang terjadi jika Anda tidak memiliki surat ini? Kemungkinan besar Anda akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.

2. Bukti Izin Pendirian

Fungsi selanjutnya dari surat izin tempat usaha atau SITU adalah sebagai bukti izin pendirian usaha. Dokumen penting ini bisa menjadi bukti formal bahwa usaha Anda sudah mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Jika tidak ada surat ini, bisa-bisa tempat usaha Anda digusur atau ditolak oleh warga sekitar.

3. Jembatan Antara Tempat Usaha dengan Warga Sekitar

Surat izin tempat usaha juga bisa berfungsi sebagai jembatan hubungan baik antara tempat usaha dan warga sekitar. Sebab, Anda perlu meminta izin dengan ketua RT/RW hingga warga sekitar untuk mendirikan tempat usaha.

Selain bisa dijadikan bentuk soft promotion, Anda juga bisa menjadi lebih dekat dengan warga sekitar.

4. Meminimalisir Terjadinya Konflik

Satu lagi fungsi dari surat izin tempat usaha atau SITU adalah untuk meminimalisir terjadinya konflik. Sebab Anda sudah meminta izin dengan ketua RT/RW dan warga sekitar lokasi untuk mendirikan usaha. Dan tentunya, tempat usaha Anda akan terbebas dari segala bentuk gangguan dan konfrontasi.

BACA JUGA: Biar Untung, Ini 10 Cara Mengelola Keuangan Usaha dengan Baik & Efektif

Syarat Pengajuan dan Tahapan Penerbitan SITU

Siapa yang mengeluarkan surat izin tempat usaha?

Jika Anda sudah memahami fungsi dari surat izin tempat usaha, dan sudah memutuskan lokasi tempat usaha Anda, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan pembuatan SITU. Selengkapnya tentang syarat pengajuan SITU adalah sebagai berikut:

1. Syarat Administratif

  • Surat permohonan yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan atau pengusaha yang dibubuhi materai Rp10.000,00
  • Formulir pembuatan surat izin tempat usaha
  • Surat izin gangguan (HO) disertai dengan fotokopi bukti pembayaran retribusinya
  • Surat rekomendasi kepala desa dan camat yang berada di lokasi tempat usaha Anda
  • Surat keterangan Fiskal Daerah yang diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
  • Akta sertifikat tanah (jika Anda menyewa atau mengontrak tempat usaha)
  • Berita acara pemeriksaan lokasi usaha
  • Denah lokasi tempat usaha
  • Akta pendirian usaha
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokopi KTP dengan disertai legalisir dari camat setempat
  • Pas foto pihak yang bersangkutan atau pengusaha atau pihak yang bertanggung jawab atas tempat usaha sebanyak 4 (empat) lembar ukuran 2x3
  • Fotokopi pajak reklame dan tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

2. Syarat Keamanan

  • Perusahaan menyediakan alat pemadam kebakaran
  • Menyediakan bahan yang mudah dan bisa disimpan dengan aman
  • Bangunan tempat usaha terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar
  • Mengikuti dan taat pada peraturan K3 dan undang-undang keselamatan kerja yang berlaku

3. Syarat Ketertiban

  • Dapat menjaga ketertiban
  • Dilarang menyediakan berbagai barang-barang di pinggir jalan umum
  • Jika melebihi ketentuan jam kerja, maka bisa diurus dengan izin khusus

4. Syarat Kesehatan

  • Memelihara dan menjaga kebersihan
  • Menyediakan tempat pembuangan sampah atau kotoran
  • Menyediakan pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan
  • Menyediakan alat-alat P3K

5. Syarat Lainnya

  • Perusahaan atau pemilik usaha diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan pendidikan sekitar yang memiliki KTP
  • Menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan lingkungan

Setelah Anda sudah menyiapkan seluruh dokumen syarat untuk mengajukan surat izin tempat usaha, langkah selanjutnya adalah menyerahkan syarat-syarat tersebut ke lembaga terkait.

Perlu diketahui, surat izin tempat usaha tidak langsung jadi dalam satu hari. Ada beberapa tahap penerbitan surat izin tempat usaha yang perlu Anda perhatikan, yaitu:

  • Mengajukan permohonan melalui bagian pemerintahan Sekretariat Daerah dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan.
  • Kemudian permohonan izin akan diproses dan dicatat secara administratif
  • Tim terkait akan meninjau lokasi tempat usaha.
  • Hasil peninjauan lokasi tempat usaha akan dilaporkan dalam berita acara disertai dengan dokumen persyaratan yang dilampirkan.
  • Pejabat setempat yang ditunjuk akan meninjau lokasi tempat usaha untuk melihat ada tidaknya permasalahan dengan tempat tersebut.
  • Setelah permohonan disetujui, maka surat izin tempat usaha akan diterbitkan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Hal yang perlu diperhatikan dalam tahap penerbitan surat izin tempat usaha atau SITU adalah membutuhkan waktu kerja lima hari atau lebih. Tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat dan kelengkapan syarat untuk mengajukan surat izin tempat usaha.

Masa berlaku surat izin tempat usaha adalah tiga tahun terhitung dari diterbitkannya surat tersebut. Anda bisa memperpanjang masa berlaku surat izin tempat usaha jika diperlukan. Tentunya dengan syarat dan tahapan yang sama.

Contoh Surat Izin Tempat Usaha

Setelah mengetahui apa itu SITU, fungsi, serta syarat dan tahapan pembuatannya, di bawah ini terdapat beberapa contoh surat izin tempat usaha yang bisa Anda jadikan referensi:

Contoh Surat Izin Tempat Usaha I

Siapa yang mengeluarkan surat izin tempat usaha?

Contoh Surat Izin Tempat Usaha II

Siapa yang mengeluarkan surat izin tempat usaha?

Demikianlah penjelasan terkait surat izin tempat usaha, fungsinya, syarat dan tahapan untuk penerbitan SITU, hingga tips pemilihan tempat usaha yang perlu Anda ketahui dan jadikan pertimbangan.

Karena surat izin tempat usaha merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengusaha, maka ada baiknya jika Anda tidak lupa mengajukan pembuatan SITU, ya! Tujuannya agar usaha Anda bisa berjalan lancar dan bebas dari gangguan yang tidak sah.

Jika perusahaan atau usaha Anda membutuhkan karyawan untuk kegiatan operasional, maka Anda bisa menaruh informasinya di platform KitaLulus. Saat ini, KitaLulus sudah beroperasi di Jabodetabek, Bandung, Makassar, Medan, Semarang, Surabaya, dan Gowa.

Daftarkan diri Anda untuk memasang iklan lowongan pekerjaan di KitaLulus. Dapatkan kandidat terbaik untuk perusahaan Anda hanya dalam hitungan hari! #LebihMudah, kan?

Siapa yang mengeluarkan surat izin usaha?

Sesuai namanya, SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dipakai untuk menandakan kalau tempat usaha yang kamu pakai sudah bisa untuk digunakan dalam menjalankan bisnis. Pihak berwenang yang berhak merilis izin usaha ini adalah pemerintah daerah dan memiliki peraturan yang berbeda-beda di masing-masing daerah.

Surat Izin tempat usaha wajib dimiliki oleh siapa saja yang?

Surat ini wajib dibuat oleh setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan dan tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan serta pencemaran lingkungan. SITU harus diurus sebelum kegiatan usaha dilakukan atau sebelum tempat usaha didirikan.

Surat Izin tempat usaha dibuat dimana?

SITU atau Surat Izin Tempat Usaha dikeluarkan Dinas Penanaman Modal atau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Kota atau Kabupaten tempat usaha didirikan. Fungsi SITU adalah sebagai bukti resmi pendirian tempat usaha dari pemerintah.

Bagaimana mencari izin tempat usaha?

Persyaratan Mengajukan Surat Izin Tempat Usaha.
Mengisi surat formulir permohonan..
Menyertakan alamat surel pribadi/perusahaan yang masih aktif..
Fotokopi akta atau pengesahan hukum HAM bagi PT, CV, Koperasi, BUL..
Fotokopi KTP pemohon..
Surat pernyataan..
Fotokopi tanda lunas PBB tahun terakhir..
Pas foto..
Fotokopi IMB..