Siapa saja pemerintah pusat dalam arti sempit?

Amrah Muslimin, 1986, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, Bandung:Alumni.

Bagir Manan, 1993, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta:Pustaka Sinar harapan.

___________, 1993, dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung:Alumni.

___________, 1999, Lembaga Keprisidenan,. Yogyakarta:Pusat Studi Hukum Universitas Islam Indonesia & Gama Media.

___________, 2002, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta:PSH FH UII.

Danuredjo, 2000, Struktur Administrasidan Sistem Pemerintahan di Indonesia, Jakarta:Lembaga AdministrasiNegara.

Harsono, 1992, Hukum Tata Negara Pemerintah Lokal Dari Masa ke Masa, Yogyakarrta:Liberty.

Haryanto, 1997, Fungsi-Fungsi Pemerintahan Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri, Jakarta:

Ismail Sunny, 1985, Pembagian Kekuasaan Negara, Jakarta:Aksara Baru.

Josef Riwu Kaho, 2001, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Kuntana Magnar, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta: Sinar Harapan.

Mohammad Maiwan,2000,Demokratisasi dalam Jurnal Otonomi, Vol. I No.3, Mei,

Moh. Kusnadi, dan Harmaily Ibrahim, 1985, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta:Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sinar Bakti.

Noer Fauzi dan R.Yando Zakaria,2000, Mensiasati Otonomi Daerah, Yogyakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria INSIST “Pressâ€.

R. Joeniarto, 1992, Perkembangan Pemerintah Lokal, Jakarta:Bumi Akara.

Syaiful Anwar, 1996, Sendi–sendiHukumTataNegara, Bandung: Tarsito,

The Liang Gie, 1981, Kumpulan Pembahasan Terhadap Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Penerintahan Daerah Indonesia, Yogyakarta: Super Sukses.


Page 2

Siapa saja pemerintah pusat dalam arti sempit?

Siapa saja pemerintah pusat dalam arti sempit?
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

ilustrasi pengertian pemerintah. sumber ilustrasi gambar shutterstock.

KOMPAS.com - Dalam bahasa Indonesia, pemerintah disebut juga sebagai penyelenggara negara. Secara umu, pemerintah diartikan sebagai kelompok orang yang memiliki wewenang untuk memerintah negara. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintah yaitu badan tertinggi yang memerintah suatu negara. Diartikan juga sebagai sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. 

Dilansir dari buku Ilmu Negara (2019) oleh Max Boli Sabon, terdapat tiga pengertian pemerintah, yakni:

  1. Pemerintah dalam arti luas meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, termasuk semua badan yang menyelenggarakan kesejahteraan umum.
  2. Pemerintah dalam arti Kepala Eksekutif (Presiden atau Perdana Menteri) bersama-sama dengan menteri-menterinya sebagai organ eksekutif, yang disebut Dewan Menteri atau Kabinet.
  3. Pemerintah dalam arti gabungan badan kenegaraan tertinggi atau satu badan kenegaraan tertinggi yang memerintah di wilayah suatu negara. Contoh: Presiden, Raja, atau Sultan.

Baca juga: Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Keberadaan pemerintah pusat dan daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintahan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: 

Pemerintah pusat

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Dikutip dari buku Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai Pemerintah Daerah (1983) oleh M. SOlly Lubis, dijelaskan dalam negara kesatuan, yang memegang tampuk kekuasaan tertinggi ialah pemerintahan pusat.

Segenap urusan negara dipegang pemerintah pusat tanpa adanya delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah.

Pemerintah daerah

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 

Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Baca juga: Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

PEMERINTAHAN

Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.

Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)

Pemerintahan dalam arti luas juga diartikan adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas- tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dalam UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD merupakan salah satu lembaga yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dalam pemerintahan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jawa Timur) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di Provini Jawa Timur. DPRD Jawa Timur memiliki 100 anggota yang mewakili dari daerah pemilihan Jatim I sampai dengan Jatim XI dan terbagi ke dalam sembilan fraksi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Perda ini diatur mengenai Ketentuan Umum, Azaz, Pembentukan, Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Pembentukan Cabang Dinas, Badan Penghubung, Staf Penghubung, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

Data mengenai jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut jenis kelamin dan PNS menurut Golongan Kepangkatan, PNS menurut jenis Kelamin dan Tingkat Pendidikan dan PNS menurut Golongan Kepangkatan dan jenis Kelamin bersumber dari Badan Kepegawaian  Negara Kantor Regional II Jawa Timur.

Data mengenai jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut Partai Politik dan Jenis Kelamin serta Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Kelamin di bersumber dari Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur.

Data mengenai perkembangan Jumlah Organisasi Masyarakat menurut jenisnya di dapatkan dari Badan Kesatuan  Bangsa dan politik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi/arti pemerintah yakni dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan. Baca juga : Fungsi Pemerintah.

Siapa saja pemerintah pusat dalam arti sempit?

Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia,  pemerintah memiliki arti sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah merupakan sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk mecapai tujuan negara. (Baca juga : Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia)

Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang demokratis, dan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial dan dengan sistem politik didasarkan pada Tria Politika yakni kekuasaan legeslatif, eksekutif, dan yudikatif. Untuk kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah dan dikepalai oleh seorang presiden yang dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintah, presiden dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet.

Dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah, pemerintah Indonesia merupakan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Baca juga : Sistem Pemerintahan.

Berikut beberapa pengertian pemerintah menurut beberapa ahli :

Suradinata : pemerintah adalah organisasi yang mempunyai kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup urusan masyarakat, territorial dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.

Ndraha : pemerintah adalah segenap alat perlengkapan negara dan lembaga-lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan.