Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Oleh karena itu, dalam membentuk peraturan perundang-undangan perlu memperhatikan berbagai aspek. Dimana, asas atas ini juga ditegaskan pada pasal 5 Undang-undang No.12 tahun 2011. Lalu, apa saja asas peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia? Show Pembahasan asas peraturan perundang-undangan berkaitan erat dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yang cenderung menganut pada civil law sebagai akibat dari sikap represif penjajahan Negara Belanda yang notabene menganut civil law. Berkaitan dengan asas peraturan perundang-undangan yang dijelaskan dalam pasal 5 UU No 12 tahun 2011, maka asas tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah setiap jenis peratiran perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Kegunaan dan kebermanfaatan adalah bahwa setiap peraturan perundangan-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peratiran perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Baca juga: Nilai Positif UUD 1945 yang Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari Keterbukaan adalah bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan/ penetapan bersifat transparan dan terbuka. Maka seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan. Disamping itu, ditegaskan dalam pasal 6 Undang-undang No 12 Tahun 2011 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas sebagai berikut :
This site uses cookies. By continuing, you agree to their use. Learn more, including how to control cookies.
By: Rendra Topan Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat serta merupakan negara hukum sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Untuk itu pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Peraturan Perundang-UndanganPembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang mempunyai norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Asas Pembuatan Peraturan Perundang-UndanganAsas pembuatan peraturan perundang-undangan dibedakan menjadi: Asas Pembentukan Peraturan Perundang-UndanganPembentukan peraturan perundang-undangan ini dilakukan berdasarkan asas-asas sebagai berikut: (Pasal 5 UU No.12/2011)
Asas Materi Peraturan Perundang-UndanganBerdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka materi muatan sebuah peraturan perundang-undangan juga berdasarkan pada asas-asas sebagai berikut: (Pasal 6 UU No.12/2011)
Asas-asas tersebut di atas merupakan dasar dibuat atau dirumuskannya sebuah peraturan, dimana peraturan-peraturan tersebut dibedakan menurut tingkatan dan jenisnya.(RenTo)(300619) |