Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat, hal ini menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas? Show
Jawaban yang benar adalah: B. Pengayoman. Dilansir dari Ensiklopedia, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat, hal ini menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas Pengayoman. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Kekeluargaan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. Pengayoman adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban C. Keadilan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. Kemanusiaan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Pengayoman. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
materi muatan peraturan perundang – undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat?
Jawaban: A. pengayoman Dilansir dari Encyclopedia Britannica, materi muatan peraturan perundang – undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat pengayoman. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Melakukan perubahan dengan cara adendum adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap. Photo by Pixabay on Pexels.com By: Rendra Topan Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat serta merupakan negara hukum sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Untuk itu pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Peraturan Perundang-UndanganPembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang mempunyai norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Asas Pembuatan Peraturan Perundang-UndanganAsas pembuatan peraturan perundang-undangan dibedakan menjadi: Asas Pembentukan Peraturan Perundang-UndanganPembentukan peraturan perundang-undangan ini dilakukan berdasarkan asas-asas sebagai berikut: (Pasal 5 UU No.12/2011)
Asas Materi Peraturan Perundang-UndanganBerdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka materi muatan sebuah peraturan perundang-undangan juga berdasarkan pada asas-asas sebagai berikut: (Pasal 6 UU No.12/2011)
Asas-asas tersebut di atas merupakan dasar dibuat atau dirumuskannya sebuah peraturan, dimana peraturan-peraturan tersebut dibedakan menurut tingkatan dan jenisnya.(RenTo)(300619) Related |