Semua jenis makanan yang mendatangkan mudharat terhadap kesehatan jiwa merupakan makanan

Agama islam melarang umatnya untuk mengonsumsi makanan dan minuman haram. Foto: Pexels.com

Umat Islam dalam ajarannya dianjurkan untuk tidak mengonsumsi makanan dan minuman haram. Makanan dan minuman haram adalah jenis makan dan minuman yang menimbulkan mudarat atau keburukan bagi manusia.

Mengonsumsi makanan dan minuman haram juga merupakan salah satu larangan Allah SWT. Dengan begitu, menghindari mengonsumsi hal-hal yang haram adalah bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT.

Untuk mengetahui lebih banyak terkait jenis makanan dan minuman haram, simak penjelasan di bawah ini.

Makanan dan Minuman Haram

Dikutip dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang dilarang agama untuk dikonsumsi.

Larangan untuk mengonsumsi makanan dan minuman haram bertujuan untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad manusia.

Menurut Muhammad Ahsan dan Sumiyati dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, berikut jenis makanan dan minuman yang haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam.

Makanan haram adalah jenis makanan yang dilarang untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Jenis makanan haram telah dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 3.

Adapun potongan ayat tersebut yang menerangkan soal makanan haram adalah sebagai berikut:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ....

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik... (Q.S.al-Māidah/5 : 3)

Salah satu contoh makanan haram adalah daging yang mati tidak disembelih. Foto: Pexels.com

Berdasarkan potongan surah Al Maidah ayat 3 di atas, makanan yang dinyatakan haram adalah:

  • Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT

  • Daging hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binatang buas

  • Daging hewan yang disembelih untuk berhala

Selain itu, makanan haram juga merupakan makanan yang mendatangkan mudarat atau bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah.

Hal tersebut telah diterangkan dalam surah Al-Araf ayat 33 yang berbunyi:

قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَاَنْ تُشْرِكُوْا بِاللّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا وَّاَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kamu membicarakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui.

Selain makanan haram, Islam juga mengharamkan minuman haram. Minuman haram adalah jenis minuman yang dilarang untuk dikonsumsi oleh umat Islam akibat beberapa alasan tertentu.

Salah satu alasan minuman haram untuk dikonsumsi adalah karena dapat mendatangkan bahaya bagi manusia, baik secara fisik maupun secara psikologis.

Adapun jenis minuman haram yang dilarang untuk dikonsumsi oleh agama Islam adalah minuman keras. Minuman keras dalam ajaran islam disebut sebagai khamr.

Pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh.

Minuman beralkohol adalah jenis minuman haram yang dilarang dalam agama Islam. Foto: Pexels.com

Contoh khamr adalah berbagai macam narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya serta minuman beralkohol. Dalam agama Islam, orang-orang yang mengonsumsi ini akan mendapatkan dosa besar.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya yang berbunyi:

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ الْحِزَامِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو يَحْيَى زَكَرِيَّا بْنُ مَنْظُورٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Dari Abdullah bin Umar dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Setiap yang memabukkan adalah haram dan sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram “ (H.R. Ibnu Majah)

Selain khamr, agama Islam juga melarang umatnya untuk mengonsumsi minuman yang mengandung hal-hal yang najis dan didapatkan dengan cara batil (tidak halal).