Selama melakukan kegiatan ihram ada hal-hal yang dilarang bagi perempuan laki-laki atau keduanya

Biro Umroh Semarang | Dewangga Lil Haji Wal Umroh. Saat menunaikan ibadah umroh, ada beberapa larangan bagi jamaah yang harus dijauhi untuk mendapatkan kesempurnaan ibadah umroh. Beberapa larangan adalah hal kecil yang mungkin saja terlupa jika tidak benar-benar tidak teliti. Dalam kesempatan ini, artikel ini akan membahas tentang larang-larangan tersebut. Berikut ini adalah beberapa larangan secara umum:

  • Tidak diperbolehkan memotong dan mencabut sebagian atau keseluruhan rambut,
  • tidak boleh memotong kuku,
  • tidak boleh menggaruk kulit sampai terkelupas dan mengeluarkan darah,
  • tidak diperbolehkan mengenakan parfum, termasuk parfum yang terdapat pada sabun mandi,
  • tidak diperbolehkan membikin gaduh, seperti bertengkar,
  • tidak diperbolehkan bermesraan meskipun dalam ikatan yang resmi,
  • tidak diperbolehkan bersetubuh antar pasangan resmi,
  • tidak diperbolehkan berkata-kata kotor,
  • tidak diperbolehkan melakukan pernikahan,
  • tidak diperbolehkan berburu binatang atau membantu berburu binatang liar
  • tidak diperbolehkan membunuh binatang liar atau pun binatang pelliharaan (kecuali mengancam jiwa),
  • memotong atau mencabut tumbuh-tumbuhan yang masih hidup dan segala hal yang mengganggu kehidupan mahluk,
  • tidak diperbolehkan memakai make-up

  Bagi laki-laki, terdapat beberapa larangan khusus, diantara: 1. memakai penutup kepala (topi, sorban,dsb), 2. memakai pakaian yang terdapat jahitannya dan tidak boleh memakai alas kaki yang menutup mata kaki. Sedangkan larangan khusus bagi Wanita adalah sebagai berikut: 1. menutup wajah, 2. dan tidak boleh menutup telapak tangan. Demikian beberapa hal yang patut menjadi perhatian bagi anda yang hendak melakukan ibadah umrah ke Tanah Suci. semoga bermanfaat. [sumber]

Biro Umroh Semarang | Dewangga Lil Haji Wal Umroh 📱Whatsaap : 081228155300

KANTOR PUSAT : – Sriwijaya 57 Semarang Telp. (024) 8418218 – Jl. Setiabudi No. 91 Srondol Semarang, Telp. 024 76405900 , 0816650805

KANTOR PERWAKILAN : – Jl. Raya Pati – Tayu Km. 1 Depan Asrama Tentara Alugoro Pati Telp. 0295 383070 , 0852 9003 3398 – Jl. Sunan Abinawa Patebon Kendal Telp. 08122 9999 300 – Jl. Tumenggung Jogonegoro No. 33 Jaraksari – Wonosobo Telp. 0286 323868 , 0822 4282 9361 – Jl. Jend. Sudirman Rembang Depan Pom Bensin Desa Tireman Telp. 0295 383070 , 0852 2802 5000

Jakarta -

Ihram merupakan salah satu rukun haji dan umrah. Artinya, termasuk amalan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan yang lain. Untuk itu, perlu juga diketahui seperti apa pakaian ihram bagi laki-laki.

Pakaian ihram sendiri bermakna pakaian yang dipakai oleh orang yang melakukan ibadah haji dan umrah dengan ketentuan. Untuk pakaian ihram bagi laki-laki adalah dua helai kain yang tidak berjahit.

Cara memakainya dengan satu kain diselendangkan di bahu, kemudian satu kain lainnya lagi disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Agama melalui publikasi Buku Tuntunan Manasik Haji Tahun 2020.

"Jemaah pria memakai dua helai kain ihram. Satu kain disarungkan dan satu kain lainnya diselendangkan di kedua bahu dengan menutup aurat," tulis Kemenag.

Selama melakukan kegiatan ihram ada hal-hal yang dilarang bagi perempuan laki-laki atau keduanya
Pakaian ihram bagi laki-laki di luar waktu tawaf. Foto: Buku Tuntunan Manasik Haji Tahun 2020 dari Kemenag

Khusus saat melakukan tawaf, jemaah laki-laki disunnahkan memakai pakaian ihram dengan cara idhtiba'. Idhtiba' di sini maksudnya adalah meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya di atas bahu kiri.

Selama melakukan kegiatan ihram ada hal-hal yang dilarang bagi perempuan laki-laki atau keduanya
Pakaian ihram bagi laki-laki saat tawaf. Foto: Buku Tuntunan Manasik Haji Tahun 2020 dari Kemenag

Sementara itu, untuk jemaah perempuan mengenakan pakaian ihram yang menutup seluruh tubuh. Kecuali bagian muka dan kedua tangan dari pergelangan tangan hingga ujung jari (kaffain). Baik telapak tangan maupun punggung tangan.

Setelah memahami pakaian ihram bagi laki-laki maupun perempuan, selanjutnya perlu diketahui sunnah, larangan, dan hikmah pakaian ihram bagi laki-laki.

A. Sunnah Ihram bagi Laki-laki

  • Mandi
  • Memakai wangi-wangian pada tubuhnya
  • Memotong kuku dan merapikan jenggot, rambut ketiak dan rambut kemaluan
  • Memakai kain ihram yang berwarna putih
  • Shalat sunnah ihram dua raka'at

B. Larangan Ihram bagi Laki-laki

  • Memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju)
  • Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit
  • Menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban
  • Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah
  • Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
  • Memburu dan menganiaya atau membunuh hewan dengan cara apapun, kecuali hewan yang membahayakan mereka
  • Memakan hasil buruan
  • Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput
  • Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi
  • Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat
  • Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata kata kotor
  • Melakukan kejahatan dan maksiat
  • Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi

C. Hikmah Mengenakan Pakaian Ihram bagi Laki-laki

Ada sejumlah makna dari pakaian ihram yang dijelaskan pada pemaparan sebelumnya. Melepas pakaian sehari-hari dan menggantinya dengan dua helai kain ihram menggambarkan keadaan orang yang meninggal dunia.

Pasalnya, pakaian dunia kerap membuat manusia lupa diri sehingga mudah berbuat salah dan dosa. Hal inilah yang membuat pakaian dunia harus digantikan dengan pakaian ihram agar ibadah yang dilakukan dapat diterima oleh Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam surat Taha ayat 12 yang berbunyi,

إِنِّي أَنَا رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ ۖ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى

Artinya: "Sungguh, Aku adalah Tuhanmu, maka lepaskan kedua terompahmu. Karena sesungguhnya engkau berada di lembah yang suci, Tuwa."

Pakaian ihram bagi laki-laki juga dapat bermakna arti pembebasan diri dari keinginan hawa nafsu dan daya tarik luar selain Allah. Sebab itu, ketika sudah mengenakan pakaian ihram, seseorang dilarang melakukan dosa dan kemaksiatan.

Baik kepada sesama manusia, hewan, tumbuhan, terlebih kepada Allah SWT. Untuk itulah, pakaian ihram bagi laki-laki juga mengajarkan jamaahnya tentang kesamaan dan kesetaraan di hadapan Allah SWT.

Simak Video "Penantian Jemaah Akhirnya Bisa Berangkat Umroh di Tahun Ini"



(rah/lus)

Larangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, maka wajib baginya menunaikan fidyah, puasa, atau memberi makan. Yang dilarang bagi orang yang berihram adalah sebagai berikut:

  1. Mencukur rambut dari seluruh badan (seperti rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis dan jenggot).
  2. Menggunting kuku.
  3. Menutup kepala dan menutup wajah bagi perempuan kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
  4. Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan bentuk lekuk tubuh bagi laki-laki seperti baju, celana dan sepatu.
  5. Menggunakan harum-haruman.
  6. Memburu hewan darat yang halal dimakan. Yang tidak termasuk dalam larangan adalah: (1) hewan ternak (seperti kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) hewan yang haram dimakan (seperti hewan buas, hewan yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) hewan yang diperintahkan untuk dibunuh (seperti kalajengking, tikus dan anjing), (5) hewan yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
  7. Melakukan khitbah dan akad nikah.
  8. Jima’ (hubungan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumroh Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya saja ibadah tersebut wajib disempurnakan dan pelakunya wajib menyembelih seekor unta untuk dibagikan kepada orang miskin di tanah suci. Apabila tidak mampu, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari pada masa haji dan tujuh hari ketika telah kembali ke negerinya. Jika dilakukan setelah tahallul awwal, maka ibadah hajinya tidak batal. Hanya saja ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melakukan thowaf ifadhoh lagi karena ia telah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan  ia wajib menyembelih seekor kambing.
  9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menyembelih seekor unta. Jika tidak keluar mani, maka wajib menyembelih seekor kambing. Hajinya tidaklah batal dalam dua keadaan tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).

Tiga keadaan seseorang melakukan larangan ihram

  1. Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah.
  2. Jika melakukannya dengan sengaja, namun karena ada uzur dan kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah. Seperti terpaksa ingin mencukur rambut (baik rambut kepala atau ketiaknya), atau ingin mengenakan pakaian berjahit karena mungkin ada penyakit dan faktor pendorong lainnya.
  3. Jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa adanya uzur atau tidak ada kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah ditambah dan terkena dosa sehingga wajib bertaubat dengan taubat yang nashuhah (tulus).

Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan

  1. Yang tidak ada fidyah, yaitu akad nikah.
  2. Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tidak sah.
  3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu hewan darat. Caranya adalah ia menyembelih hewan yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu ia memberi makan setiap orang  miskin dengan satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai dengan jumlah mud makanan yang harus ia beli.
  4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya adalah memilih: [1]  berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menyembelih seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)

Catatan:

  1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan  meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melakukan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
  2. Wanita adalah seperti laki-laki dalam hal larangan-larangan saat ihram kecuali dalam beberapa keadaan: (1) mengenakan pakaian berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tidak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menutup kepala, (3) tidak menutup wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
  3. Orang yang berihram maupun tidak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa dengan memburu hewan, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh hewan buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tidak ada fidyah jika melanggar hal itu.

Kaedah dalam masalah menggunakan harum-haruman ketika ihram

  1. Boleh menghirup bau tanaman yang memiliki aroma yang harum. Hal ini disepakati oleh para ulama.
  2. Boleh menghirup bau sesuatu yang memiliki aroma harum dan mengkonsumsinya seperti buah-buahan yang dimakan atau digunakan sebagai obat. Hal ini juga disepakati oleh para ulama.
  3. Jika sesuatu yang tujuan asalnya digunakan untuk parfum (harum-haruman) dan memang digunakan untuk maksud tersebut seperti minyak misik, kapur barus, minyak ambar, dan za’faron, maka ada fidyah jika digunakan ketika berihram.
  4. Jika sesuatu yang tujuan asalnya digunakan untuk parfum, namun digunakan untuk maksud lain, maka hal ini pun terkena fidyah (An Nawazil fil Hajj, 198).

Hal-hal yang dibolehkan ketika ihram

  1. Mandi dengan air dan sabun yang tidak berbau harum.
  2. Mencuci pakaian ihram dan mengganti dengan lainnya.
  3. Mengikat izar (pakaian bawah atau sarung ihram).
  4. Berbekam.
  5. Menutupi badan dengan pakaian berjahit asal tidak dipakai.
  6. Menyembelih hewan ternak (bukan hewan buruan).
  7. Bersiwak atau menggosok gigi walau ada bau harum dalam pasta giginya selama bukan maksud digunakan untuk parfum.
  8. Memakai kacamata.
  9. Berdagang.
  10. Menyisir rambut.

Tahallul

Tahallul artinya keluar dari keadaan ihram. Tahallul ada dua macam: (1) tahallul awwal (tahallul shugro), dan (2) tahalluts tsani (tahallul kubro).

Tahallul awwal ketika telah melakukan: (1) lempar jumroh pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), (2) mencukur atau memendekkan rambut. Jika telah tahallul awwal, maka sudah boleh melakukan seluruh larangan ihram (seperti memakai minyak wangi), memakai pakaian berjahit dan yang masih tidak dibolehkan adalah yang berkaitan dengan istri.

Tahalluts tsani ditambah dengan melakukan thowaf ifadhoh (yang termasuk thowaf rukun). Ketika telah tahalluts tsani, maka telah halal segala sesuatu termasuk jima’ (hubungan intim) dengan istri (Fiqhus Sunah, 1: 500).

-bersambung insya Allah-

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

Selama melakukan kegiatan ihram ada hal-hal yang dilarang bagi perempuan laki-laki atau keduanya

🔍 Kedudukan Ulama Dalam Islam, Muraja'ah Adalah, Kumpulan Hadits Tentang Zakat, Jawaban Ketika Dipuji Dalam Islam