Secara umum penerapan MEA pada tahun 2015 akan memberikan peluang yang sangat besar bagi

Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) / AEC (Asean Economic Community)  merupakan realisasi pasar bebas di Asia Tenggara yang telah dilakukan secara bertahap mulai KTT ASEAN di Singapura pada tahun 1992. Tujuan dibentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) untuk meningkatkan stabilitas  perekonomian di kawasan ASEAN, serta diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah di bidang ekonomi antar negara ASEAN.

MEA  memiliki pola mengintegrasikan ekonomu ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan AEC atau ASEAN ECONOMIC COMMUNITY

Konsekuensi atas kesepakatan MEA tersebut berupa aliran bebas barang bagi negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal. Hal-hal tersebut tentunya dapat berakibat positif atau negative bagi perekonomian Indonesia.

Secara umum penerapan MEA pada tahun 2015 akan memberikan peluang yang sangat besar bagi
Potensi Indonesia Meyongsong Masyarakat Ekonomi Asean 2015

Menjelang tahun 2015, semua negara di Asia Tenggara kini tengah sibuk mempersiapkan diri menghadapi era baru kegiatan perekonomian bebas yang disebut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC). MEA merupakan bentuk kerjasama regional ASEAN yang lahir dari penandatanganan piagam ASEAN dan Blueprint ASEAN menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 oleh para pemimpin negara ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-13 yang dilaksanakan di Singapura pada 20 November 2007 silam. 10 Negara ASEAN yang hadir dalam KTT tersebut telah bersepakat untuk membentuk integrasi ekonomi regional pada tahun 2015.

Tujuan dari pembentukan integrasi ekonomi tersebut, agar MEA dapat menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi bersama di mana terjadi aliran barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil dan modal yang lebih bebas di kawasan ASEAN. Langkah-langkah yang dilakukan guna memastikan adanya aliran bebas barang, jasa, modal, dan lain sebagainya, antara lain, dengan meniadakan hambatan pergerakan komoditas dan faktor produksi, menghilangkan hambatan penyediaan jasa, serta menghapus hambatan modal masuk dan keluar melalui harmonisasi kebijakan di antara negara ASEAN. Hal tersebut menandakan bahwa ASEAN akan mengkiblatkan framework perekonomiannya ke arah pasar bebas.

Globalisasi telah mengantarkan ASEAN pada harapan-harapan positif pada pasar bebas. ASEAN sebagai suatu kawasan merupakan pasar yang sangat potensial untuk dimanfaatkan, saat ini pasar ASEAN sudah mencapai 625 juta orang dan Produk Domestik Bruto (PDB) ASEAN pun termasuk tinggi, yakni US$ 3,36 triliun. Oleh karenanya ditawarkan mekanisme pasar bebas sebagai berikut : Pertama, melanjutkan penghapusan hambatan tarif (non-entry barrier) dalam menyongsong pasar bebas 2015 yang ditentukan oleh kesiapan masing-masing negara berdasarkan jenis komoditas, kalau komoditi domestik belum siap maka dapat menunda penghapusan hambatan tarif. Kedua, peran pemerintah sebagai promotor, pemrakarsa dan pendorong pasar bebas. Ketiga, melakukan standarisasi kemampuan antar negara dalam berkompetisi ditinjau dari kuantitas dan kualitas produksi. Pasar bebas tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota ASEAN melalui intensitas perdagangan bebas antar negara anggota agar mampu menghadapi persaingan ekonomi pada lingkup regional dan global. Maka dari itu, Negara-negara ASEAN harus mampu mempersiapkan kondisi ekonominya agar dapat memanfaatkan peluang pasar bebas ini.

Persiapan Indonesia

Indonesia, sebagai salah satu kekuatan ekonomi di ASEAN, memiliki potensi besar untuk memenangkan ajang perdagangan bebas MEA 2015. Pertumbuhan ekonomi yang stabil, meningkatnya kelas menengah, serta keunggulan Sumber Daya Alam (SDA) menjadi modal Indonesia dalam menghadapi MEA. Dengan adanya common market di regional ASEAN akan semakin merangsang aliran investasi, perdagangan intra-regional dan penyerapan tenaga kerja yang lebih besar di ASEAN. Indonesia perlu melihat peluang-peluang yang ada sehingga mampu berperan sebagai ‘pemain’ dalam MEA, bukan hanya menjadi ‘tempat pemasaran’ bagi Negara ASEAN lainnya. Agar dapat menjadi ‘pemain’ dalam MEA, tentu saja Indonesia harus melakukan persiapan terlebih dahulu, jika persiapan semakin matang, maka posisi tawar Indonesia di kompetisi liberalisasi perdagangan ASEAN juga akan meningkat. Dalam tulisan kali ini, pembahasan mengenai persiapan Indonesia menghadapi MEA 2015 akan diulas dari persiapan dalam hal aliran bebas barang, jasa, investasi, modal, dan tenaga kerja (free flow of goods, services, investment, capital and skilled labor).

Dari sisi barang (free flow of goods), liberalisasi perdagangan barang akan menjamin kelancaran arus barang untuk pasokan bahan baku maupun bahan jadi di kawasan ASEAN. Indonesia sebagai salah satu Negara yang memiliki tingkat integrasi tinggi dalam berproduksi, berpeluang besar untuk mengembangkan industri di dalam negeri melalui liberalisasi perdagangan barang. Berdasarkan data yang dirilis oleh ASEAN Secretariat tahun 2012, tercatat bahwa Indonesia sudah mengeliminasi hambatan tarif sebanyak 5.731 produk dan menempati urutan ketiga dalam produksi sektor berbasis SDA (karet, minyak dan gas, batu bara, kayu, tekstil), tak lupa, sejumlah UMKM di Indonesia pun turut menggeliat untuk membuka cabang usaha di ASEAN. Sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing produk, kini Badan Standarisasi Nasional (BSN) tengah menyusun Strategi Standarisasi Nasional 2015-2025, yang nantinya menjadi acuan untuk membendung kemungkinan membanjirnya produk-produk impor dari luar negeri.

Menilik ke sektor jasa (free flow of services), Indonesia mengandalkan jasa pariwisata, kesehatan, penerbangan, logistik dan telekomunikasi sebagai sektor jasa unggulan guna menghadapi MEA. Dari kelima jasa tersebut, berdasarkan data Kementerian Perdagangan tahun 2012 Indonesia meraup pendapatan sebesar US$ 2.168 juta. Mengingat kondisi geografis dan demografis ASEAN, peluang pengembangan sektor jasa tersebut sangat terbuka. Apalagi dalam Blueprint AEC 2015 ditetapkan bahwa pada tahun 2015, sebanyak 128 sektor jasa akan terbuka. Pemerintah Indonesia akan memanfaatkan liberalisasi sektor jasa ASEAN dengan mengembangkan pola kerjasama pemerintah-swasta untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia.

Dari sisi investasi dan modal (free flow of investment and capital), di dalam MEA investasi didefinisikan sebagai investasi langsung yang berupa Foreign Direct Investment (FDI), Indonesia saat ini telah memiliki regulasi yang jelas dalam bidang investasi, di mana keamanan bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia telah dijamin dalam UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Presiden No.39 Tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No.5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non-perizinan Penanaman Modal. Ketiga regulasi itu telah lengkap mengatur mengenai ruang lingkup, kebijakan dasar, fasilitas, dan alur perizinan penanaman modal sehingga iklim investasi di Indonesia ke depan menjadi kondusif bagi para investor. Untuk aliran modal, Indonesia akan menyelaraskan pengembangan pasar modal ASEAN dengan agenda nasional supaya manfaat liberalisasi aliran modal bisa dirasakan secara bersama di kawasan ASEAN.

Dari sisi tenaga kerja (free flow of skilled labor), dengan terbentuknya MEA akan memberikan peluang dan harapan sekaligus tantangan bagi masa depan para pencari kerja. MEA akan menjadikan ASEAN bagaikan satu Negara besar yang memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pekerja untuk dapat mengisi lowongan kerja yang tersedia, keluar dan masuk dari satu wilayah Negara ke wilayah Negara lain tanpa hambatan yang berarti. Demikian pula kantor-kantor atau perusahaan-perusahaan yang akan relatif lebih dimudahkan dalam mencari atau merekrut para pegawai yang diinginkan melalui bursa tenaga kerja yang lebih banyak dan beragam. Di Indonesia, pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia secara umum ditujukan untuk mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. pemerintah Indonesia pun telah mengambil beberapa langkah kebijakan seperti : sertifikasi keahlian di berbagai bidang dan penerapan standar kompetensi tenaga kerja nasional Indonesia. Bagi Indonesia, dengan semakin terintegrasinya ekonomi melalui MEA akan semakin memberikan kemudahan pergerakan dan perpindahan tenaga kerja dan menambah peluang kerja secara lebih luas. Dari hal tersebut diharapkan dapat mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, mengentaskan kemiskinan, serta meningkatkan pendapatan masyarakat melalui penerimaan devisa.

Dengan melihat berbagai persiapan yang telah dijabarkan, bisa disimpulkan bahwa MEA sejatinya bukanlah hal yang patut dikhawatirkan, sehingga Indonesia harus mampu memanfaatkan pembentukan MEA 2015 untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat. Di samping itu, integrasi negara-negara ASEAN melalui MEA baru akan dimulai pada 31 Desember 2015 sehingga dengan melihat jangka waktu yang tersedia, pemerintah, pengusaha, investor lokal, dan seluruh elemen masyarakat di Indonesia masih memiliki waktu yang cukup guna membenahi sektor-sektor perdagangan yang dinilai belum memuaskan daya saingnya. Jika segala sektor berhasil dibenahi dan digenjot daya saingnya, maka tak pelak lagi ekonomi Indonesia hanya tinggal menunggu momentum yang tepat untuk ‘naik kelas’ di kancah perdagangan bebas ASEAN.