AKURAT.CO, Allah menciptakan berbagai jenis binatang di dunia, selain sebagai penjaga ekosistem juga sebagai bahan makanan bagi manusia. Di antara berbagai macam binatang itu, ada yang halal dikonsumsi ada pula yang haram. Show Berikut ini adalah ciri-ciri binatang yang haram dikonsumsi ditinjau dari berbagai dalil yang menjelaskannya: 1. Binatang yang haram menurut nash Al-Qur'an Dikatakan dalam Surah Al-Maidah ayat 3, Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah, hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali kalian sempat menyembelihnya dan hewan yang disembelih untuk berhala. (QS. Al-Maidah: 3). 2. Binatang yang haram menurut penilaian thiba’us salimah atau tabiat dan akal sehat Binatang jenis ini diharamkan karena menjijikkan seperti belatung, cacing, kutu dan lainnya. Allah berfirman dalam Surah Al-A'raf ayat 157 yang artinya, “Dan Allah mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. 3. Binatang buas yang bertaring Jenis binatang ini haram dikonsumsi karena ia memangsa binatang lainnya, misalnya seperti singa, harimau, serigala, dan sejenisnya. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, “Semua binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram. (HR. Imam Muslim). 4. Burung yang berkuku tajam Burung ini juga sering memangsa binatang lainnya sebut saja misalnya elang, rajawali, dan lainnya. Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Nabi saw melarang ketika perang Khaibar untuk memakan semua burung yang mempunyai kuku panjang dan setiap binatang buas yang bertaring.” (HR. Imam Muslim). 5. Binatang yang diperbolehkan untuk dibunuh Karena merugikan dan tergolong jahat, ternyata ada sejumlah binatang yang diperbolehkan untuk dibunuh. Dari Aisyah ra, Rasulullah saw bersabda, Lima binatang jahat boleh dibunuh, baik di tanah halal atau haram, yaitu tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing galak.” (HR. Imam Bukhari). 6. Binatang yang dilarang untuk dibunuh, haram dikonsumsi Selain ada yang diperbolehkan untuk dibunuh, ada pula beberapa binatang yang tidak boleh dibunuh dan ini haram dikonsumsi. Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Nabi saw melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja).” (HR. Abu Daud). Di atas adalah enam jenis binatang yang tidak boleh kita konsumsi. Semoga kita dapat memilih dan memilah makanan yang baik untuk dikonsumsi. Wallahu a'lam.[]
Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Pertanyaan saya, apakah binatang yang bertaring haram untuk dimakan? Apa dalilnya? Pertanyaan Dari: Jawaban: Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Berikut ini jawaban dari kami: Binatang yang bertaring dalam syariat Islam haram untuk dimakan. Dalilnya adalah: a. Dalil yang spesifik adalah hadis Rasulullah saw: عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ. [رواه مسلم حديث رقم 3574 ، 3573 ، 3572 ، 3571 ، 3570 والبخاري بلفظ آخر حديث رقم 5101] Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Rasulullah saw melarang (memakan) semua binatang buas yang bertaring, dan burung yang bercakar.” [HR. Muslim No. 3574, 3573, 3572, 3571, 3570 dan HR. al-Bukhari dengan lafal yang berbeda no 5101] Oleh ulama dijelaskan bahwa yang dimaksud hewan bertaring dalam hadis itu adalah hewan yang berbahaya bagi manusia ( مَا يَعْدُو بِنَابِهِ عَلَى النَاسِ ) seperti singa, macan, macan tutul dan serigala. Atau juga yang memakan daging (مَا يَأْكُلُ اللَحْمَ ) seperti gajah dan kucing. Sebagian ulama ada juga yang mengharamkan keledai dan kera melalui hadis di atas karena keduanya memiliki taring. b. Dalil implisit berupa ayat al-Quran yang mengharamkan memakan binatang yang mati terbunuh karena dimakan binatang buas. حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ. Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” [QS. al-Maidah (5): 3] Baca juga: Istri Aktif di Organisasi, Bagaimana Hukumnya? Binatang bertaring termasuk ke dalam binatang buas, sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas. Keharaman binatang bertaring bisa pula diambil dari keterangan al-Quran tentang haramnya binatang yang mati karena diterkam binatang buas, sekalipun pada dasarnya hewan tersebut halal, seperti kambing atau sapi. Di dalam binatang buas terdapat sifat yang ganas di mana mereka suka membunuh sesama. Dengan mengharamkan binatang buas, berarti Islam telah memberikan penghormatan pada manusia agar tidak memiliki sifat seperti binatang itu. Di samping itu pula, binatang buas dianggap kotor dan menjijikkan sehingga makanannya pun ikut diharamkan dalam syariat Islam. Dalam ayat al-Quran diterangkan bahwa yang diharamkan dalam Islam adalah barang-barang yang memang pada dasarnya kotor, jorok dan menjijikkan. Allah berfirman: وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ. Artinya: “(Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” [QS. al-A’raf (7): 157] Hanya saja, dari sekian jumlah hewan bertaring yang ada, Rasulullah saw mengkhususkan satu jenis hewan bertaring yang halal untuk dimakan, yaitu hyena. Hyena adalah binatang yang bentuknya menyerupai anjing atau serigala, yang banyak terdapat di benua Afrika dan kawasan Arabia. Kekhususan tersebut berdasarkan pada hadis Rasulullah saw: عَنْ ابْنِ أَبِي عَمَّارٍ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا قُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ. [رواه النسائي حديث رقم 2787، 4249 ورواه وابن ماجه والترمذي والدارقطني وابن حبان وابن خزيمة واحمد بلفظ آخر] Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abi Ammar, ia berkata: Aku telah bertanya pada Jabir bin Abdullah tentang hyena. Ia menyuruhku untuk memakannya. Aku bertanya padanya: Apakah hyena termasuk hewan buruan, ia berkata: Ya. Aku bertanya padanya: Apakah kau mendengarnya dari Rasulullah saw? Ia menjawab: Ya. [HR. an-Nasai no 2787, 4249 dan Ibnu Majah, at-Tirmidzi ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Ahmad dengan lafal yang berbeda] Baca juga: Bantuan Dana untuk Ibadah Haji dari Orang Non Muslim Mengapa hyena dikhususkan dari hewan lainnya, adalah karena hyena termasuk ke dalam kategori hewan buruan (shaid). Disamping itu juga, oleh ulama dijelaskan bahwa kekhususan itu dikarenakan keseluruhan geraham hyena hanya satu tangkai, yang jika diumpakan seperti kaki kuda yang tidak berjeriji, sehingga ia tidak termasuk golongan hewan bertaring (Ibnu Taimiyah, Jilid 1, 484). Oleh sebab itu hyena bukan termasuk hewan bertaring yang haram dimakan. Wallahu a’lam bish-shawab Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 22, 2009
Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas terkait hewan haram menurut islam. Semoga dengan pembahasan singkat ini, kita jadi lebih mengenal hewan-hewan apa saja yang diharamkan oleh syariat. Allah menciptakan segala sesuatu yang ada dipermukaan bumi ini adalah untuk kemaslahatan manusia, termasuk didalamnya adalah Allah menciptakan hewan-hewan yang tentunya diperbolehkan untuk dijadikan makanan bagi Bani Adam. Allah Ta’ala berfirman: هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِيالْأَرْضِ جَمِيعًا [البقرة:29] “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu “ Namun, merupakan bentuk kesempurnaan kasih sayang Allah kepada manusia adalah Allah memerintahkan mereka hanya untuk memakan makanan yang halal lagi baik saja. Perhatikanlah firman-Nya: يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّافِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِإِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ [البقرة:168] “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” Bahkan termasuk diantara khasa’is [kekhususan/karakteristik] dienul islam yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam adalah menghalalkan bagi ummatnya seluruh perkara yang baik dan mengharamkan mereka dari segala sesuatu yang buruk. وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِوَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف:157] “Dan menghalalkan bagi mereka segalayang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” Sekilas Tentang Sebab-Sebab Makanan & Minuman Menjadi HaramPara Ulama telah menjelaskan bahwa sebab haramnya makanan dan minuman ialah disebabkan karena salah satu atau lebih dari 5 sebab berikut:
Hewan-hewan yang diharamkan oleh syara’Tidaklah Allah Dan Rasul-Nya mengharamkan sesuatu melainkan disana banyak hikmah dan kebaikan bagi Ummatnya, terkadang sebagian dari hikmah tersebut telah kita ketahui sedangkan sebagian lainnya bahkan mungkin sebagian besar dari hikmah-hikmah tersebut masih Allah Subhanahu wa Ta’ala rahasiakan sehingga akal kita belum mampu untuk menjangkaunya. Namun, sebagai seorang mukmin tentu kita akan berkata “Sami’na Wa Atha’na” kami mendengar dan kami ta’at, kami pasrah dan tunduk kepada seluruh ketetuan-Mu wahai Rab semesta ‘Alam. Berikut beberapa hewan haram menurut islam, baik itu menurut Al-Qur’anul Karim ataupun Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Keempat jenis hewan tersebut tercakup dalam firmanAllah Ta’ala: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُوَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِوَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَاأَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ[المائدة:3] “Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, [daging hewan]yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yangjatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan [diharamkan bagimu] yang disembelih untuk berhala.”
Hewan yang diharamkan di dalam hadits-hadits Nabi antara lain:
Selain hewan-hewan diatas para ulama memiliki beberapa kaedah fiqhiyyah dalam menentukan hukum akan haramnya suatu binatang yang belum ada nashnya yang jelas baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah Ash-Shahihah, yaitu:
Semoga catatan ringkas ini memberi faedah dan pengetahuan kepada kita seputar keharaman hewan-hewan menurut syari’at Islam yang agung, penuh berkah dan hikmah ini. Wallohu A’lam.
— Maraji’:
— Penulis: Abu Hatim Abdul Mughni, BA. Video yang berhubungan |