Binatang yang bertaring dan berkuku tajam apabila disembelih sesuai syariat islam maka dagingnya

AKURAT.CO, Allah menciptakan berbagai jenis binatang di dunia, selain sebagai penjaga ekosistem juga sebagai bahan makanan bagi manusia. Di antara berbagai macam binatang itu, ada yang halal dikonsumsi ada pula yang haram.

Berikut ini adalah ciri-ciri binatang yang haram dikonsumsi ditinjau dari berbagai dalil yang menjelaskannya:

1. Binatang yang haram menurut nash Al-Qur'an

Dikatakan dalam Surah Al-Maidah ayat 3, Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah, hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali kalian sempat menyembelihnya dan hewan yang disembelih untuk berhala. (QS. Al-Maidah: 3).

2. Binatang yang haram menurut penilaian thiba’us salimah atau tabiat dan akal sehat

Binatang jenis ini diharamkan karena menjijikkan seperti belatung, cacing, kutu dan lainnya.

Allah berfirman dalam Surah Al-A'raf ayat 157 yang artinya, “Dan Allah mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.

3. Binatang buas yang bertaring

Jenis binatang ini haram dikonsumsi karena ia memangsa binatang lainnya, misalnya seperti singa, harimau, serigala, dan sejenisnya.

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, “Semua binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram. (HR. Imam Muslim).

4. Burung yang berkuku tajam

Burung ini juga sering memangsa binatang lainnya sebut saja misalnya elang, rajawali, dan lainnya.

Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Nabi saw melarang ketika perang Khaibar untuk memakan semua burung yang mempunyai kuku panjang dan setiap binatang buas yang bertaring.” (HR. Imam Muslim).

5. Binatang yang diperbolehkan untuk dibunuh

Karena merugikan dan tergolong jahat, ternyata ada sejumlah binatang yang diperbolehkan untuk dibunuh.

Dari Aisyah ra, Rasulullah saw bersabda, Lima binatang jahat boleh dibunuh, baik di tanah halal atau haram, yaitu tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing galak.” (HR. Imam Bukhari).

6. Binatang yang dilarang untuk dibunuh, haram dikonsumsi

Selain ada yang diperbolehkan untuk dibunuh, ada pula beberapa binatang yang tidak boleh dibunuh dan ini haram dikonsumsi.

Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Nabi saw melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja).” (HR. Abu Daud).

Di atas adalah enam jenis binatang yang tidak boleh kita konsumsi. Semoga kita dapat memilih dan memilah makanan yang baik untuk dikonsumsi.

Wallahu a'lam.[]

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pertanyaan saya, apakah binatang yang bertaring haram untuk dimakan? Apa dalilnya?

Pertanyaan Dari:
Warga Muhammadiyah, 08132333XXXX
(disidangkan pada Jum’at, 27 Syawal 1430 H / 16 Oktober 2009)

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Berikut ini jawaban dari kami:

Binatang yang bertaring dalam syariat Islam haram untuk dimakan. Dalilnya adalah:

a. Dalil yang spesifik adalah hadis Rasulullah saw:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ. [رواه مسلم حديث رقم 3574 ، 3573 ، 3572 ، 3571 ، 3570 والبخاري بلفظ آخر حديث رقم 5101]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Rasulullah saw melarang (memakan) semua binatang buas yang bertaring, dan burung yang bercakar.” [HR. Muslim No. 3574, 3573, 3572, 3571, 3570 dan HR. al-Bukhari dengan lafal yang berbeda no 5101]

Oleh ulama dijelaskan bahwa yang dimaksud hewan bertaring dalam hadis itu adalah hewan yang berbahaya bagi manusia ( مَا يَعْدُو بِنَابِهِ عَلَى النَاسِ ) seperti singa, macan, macan tutul dan serigala. Atau juga yang memakan daging (مَا يَأْكُلُ اللَحْمَ ) seperti gajah dan kucing. Sebagian ulama ada juga yang mengharamkan keledai dan kera melalui hadis di atas karena keduanya memiliki taring.

b. Dalil implisit berupa ayat al-Quran yang mengharamkan memakan binatang yang mati terbunuh karena dimakan binatang buas.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ.

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” [QS. al-Maidah (5): 3]

Baca juga:  Istri Aktif di Organisasi, Bagaimana Hukumnya?

Binatang bertaring termasuk ke dalam binatang buas, sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas. Keharaman binatang bertaring bisa pula diambil dari keterangan al-Quran tentang haramnya binatang yang mati karena diterkam binatang buas, sekalipun pada dasarnya hewan tersebut halal, seperti kambing atau sapi. Di dalam binatang buas terdapat sifat yang ganas di mana mereka suka membunuh sesama. Dengan mengharamkan binatang buas, berarti Islam telah memberikan penghormatan pada manusia agar tidak memiliki sifat seperti binatang itu. Di samping itu pula, binatang buas dianggap kotor dan menjijikkan sehingga makanannya pun ikut diharamkan dalam syariat Islam. Dalam ayat al-Quran diterangkan bahwa yang diharamkan dalam Islam adalah barang-barang yang memang pada dasarnya kotor, jorok dan menjijikkan. Allah berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ.

Artinya: “(Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” [QS. al-A’raf (7): 157]

Hanya saja, dari sekian jumlah hewan bertaring yang ada, Rasulullah saw mengkhususkan satu jenis hewan bertaring yang halal untuk dimakan, yaitu hyena. Hyena adalah binatang yang bentuknya menyerupai anjing atau serigala, yang banyak terdapat di benua Afrika dan kawasan Arabia. Kekhususan tersebut berdasarkan pada hadis Rasulullah saw:

عَنْ ابْنِ أَبِي عَمَّارٍ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا قُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ. [رواه النسائي حديث رقم 2787، 4249 ورواه وابن ماجه والترمذي والدارقطني وابن حبان وابن خزيمة واحمد بلفظ آخر]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abi Ammar, ia berkata: Aku telah bertanya pada Jabir bin Abdullah tentang hyena. Ia menyuruhku untuk memakannya. Aku bertanya padanya: Apakah hyena termasuk hewan buruan, ia berkata: Ya. Aku bertanya padanya: Apakah kau mendengarnya dari Rasulullah saw? Ia menjawab: Ya. [HR. an-Nasai no 2787, 4249 dan Ibnu Majah, at-Tirmidzi ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Ahmad dengan lafal yang berbeda]

Baca juga:  Bantuan Dana untuk Ibadah Haji dari Orang Non Muslim

Mengapa hyena dikhususkan dari hewan lainnya, adalah karena hyena termasuk ke dalam kategori hewan buruan (shaid). Disamping itu juga, oleh ulama dijelaskan bahwa kekhususan itu dikarenakan keseluruhan geraham hyena hanya satu tangkai, yang jika diumpakan seperti kaki kuda yang tidak berjeriji, sehingga ia tidak termasuk golongan hewan bertaring (Ibnu Taimiyah, Jilid 1, 484). Oleh sebab itu hyena bukan termasuk hewan bertaring yang haram dimakan.

Wallahu a’lam bish-shawab

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 22, 2009

Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas terkait hewan haram menurut islam. Semoga dengan pembahasan singkat ini, kita jadi lebih mengenal hewan-hewan apa saja yang diharamkan oleh syariat.

Allah menciptakan segala sesuatu yang ada dipermukaan bumi ini adalah untuk kemaslahatan manusia, termasuk didalamnya adalah Allah menciptakan hewan-hewan yang tentunya diperbolehkan untuk dijadikan makanan bagi Bani Adam. Allah Ta’ala berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِيالْأَرْضِ جَمِيعًا [البقرة:29]

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu “

Namun, merupakan bentuk kesempurnaan kasih sayang Allah kepada manusia adalah Allah memerintahkan mereka hanya untuk memakan makanan yang halal lagi baik saja. Perhatikanlah firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّافِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِإِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ [البقرة:168]

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”

Bahkan termasuk diantara khasa’is [kekhususan/karakteristik] dienul islam yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam adalah menghalalkan bagi ummatnya seluruh perkara yang baik dan mengharamkan mereka dari segala sesuatu yang buruk.

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِوَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف:157]

“Dan menghalalkan bagi mereka segalayang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”

Sekilas Tentang Sebab-Sebab Makanan & Minuman Menjadi Haram

Para Ulama telah menjelaskan bahwa sebab haramnya makanan dan minuman ialah disebabkan karena salah satu atau lebih dari 5 sebab berikut:

  1. Apabila membahayakan
  2. Apabila memabukkan
  3. Apabila mengandung najis
  4. Apabila dianggap jorok/ menyelisihi tabi’at yang salimah
  5. Apabila mendapatkannya dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syari’at.

Baca Juga: Hewan Kurban Haram karena Dikuliti Sebelum Mati Total?

Hewan-hewan yang diharamkan oleh syara’

Tidaklah Allah Dan Rasul-Nya mengharamkan sesuatu melainkan disana banyak hikmah dan kebaikan bagi Ummatnya, terkadang sebagian dari hikmah tersebut telah kita ketahui sedangkan sebagian lainnya bahkan mungkin sebagian besar dari hikmah-hikmah tersebut masih Allah Subhanahu wa Ta’ala rahasiakan sehingga akal kita belum mampu untuk menjangkaunya. Namun, sebagai seorang mukmin tentu kita akan berkata “Sami’na Wa Atha’na” kami mendengar dan kami ta’at, kami pasrah dan tunduk kepada seluruh ketetuan-Mu wahai Rab semesta ‘Alam.

Berikut beberapa hewan haram menurut islam, baik itu menurut Al-Qur’anul Karim ataupun Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

  1. Bangkai Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena penyembelihan yang sesuai dengan syari’at seperti mati tercekik, dipukul, tertabrak dan lainnya. Termasuk bangkai adalah potongan tubuh hewan yang masih hidup. Yang dikecualikan[dihalalkan] dari bangkai adalah: bangkai belalang dan ikan/hewan air.
  2. Daging babi Termasuk lemaknya, dan seluruh bagian tubuhnya yang lain.
  3. Hewan yang disembelih dengan selain nama Allah.
  4. Hewan yang disembelih untuk selain Allah.
    Semisal hewan yang disembelih untuk acara-acara yang berbau kesyirikan, seperti: sedekah laut, tumbal tanah, tumbal bangunan dll.

Keempat jenis hewan tersebut tercakup dalam firmanAllah Ta’ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُوَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِوَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَاأَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ[المائدة:3]

“Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, [daging hewan]yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yangjatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan [diharamkan bagimu] yang disembelih untuk berhala.”

Baca Juga: Hukum Memajang Hewan yang Diawetkan di Rumah

Hewan yang diharamkan di dalam hadits-hadits Nabi antara lain:

  1. Keledai jinak Dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma disebutkan: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ “Bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinak”[Muttafaqun ‘Alaih].
  2. Segala hewan yang bertaring Abu Tsa’labah Radhiyallohu ‘anhu berkata: نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ “Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas”[Muttafaqun ‘Alaih].
  3. Segala jenis burung yang bercakar tajam/ burung pemangsa
    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam” [HR. Muslim].
  4. Jallaalah Jallalah adalah Hewan halal yang mayoritas makanan utamanya adalah barang najis sehingga menjadi haram dimakan dan diminum susunya. Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma berkata: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang [memakan]daging jalalah dan [meminum] susunya” [HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah]. Jallaalah akan kembali menjadi hewan halal apabila hewan jallaalah tersebut dikurung selama tiga hari dan selama waktu tersebut hewan itu diberi makanan yang bersih. Para ulama ada yang mengatakan bahwa waktu mengurung jallaalah itu bisa sampai 40 hari.
  5. Tikus
  6. Kalajengking
  7. Burung gagak
  8. Burung elang/rajawali
  9. Anjing galak [الْكَلْبُ الْعَقُورُ] Para Ulama berselisih pendapat tentang maksud dari anjing galak/Al-Kalbul ‘Aquur,  Jumhur ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “Al-Kalbul‘Aquur” adalah anjing itu sendiri [anjing yang kita kenal, kecuali yang dimanfa’atkan untuk menjaga kebun/berburu] dan seluruh hewan buas yang menerkam mangsa seperti harimau/macan, serigala, singa dan semisalnya. Bahkan Zaid Bin Aslam Rahimahullah memasukkan ular kedalam jenis “Al-Kalbul ‘Aquur” sebagaimana hal ini dikutip oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani dalam Al-Fath.
  10. Ular
  11. Cicak/tokek Keharaman hewan-hewan tersebut [no.5-11] dikarenakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwasallam memerintahkan kita untuk membunuhnya. Dan diantara kaedah pengharaman hewan yang dijelaskan oleh para ulama adalah “Setiap binatang yang syari’at memerintahkan kita untuk membunuhnya”.

    Perintah untuk membunuh tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak [الْكَلْبُ الْعَقُورُ] terdapat dalam hadits ‘Aisyah, beliau Radhiyallahu‘anha mengatakan bahwasannya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ [أخرجه البخاري و مسلم] “Lima hewan fasiq [pengganggu] yang hendaknya dibunuh walaupun ditanah haram, yaitu: tikus,kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galak” [HR.Bukhori, Muslim] Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: خَمْسٌفَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُالأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا “Lima hewan fasiq [pengganggu] yang hendaknya dibunuh baik ditempat halal [selaintanah haram] maupun ditanah haram, yaitu: ular, kalajengking, burung gagak, anjinggalak, burung elang” [HR. Muslim]

    Begitu pula tentang cicak/tokek [الْوَزَغ], cicak/tokek termasuk“fawasiq” yang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untukmembunuhnya.

    عَنْأُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِالسَّلاَمُ » Dari Ummu Syarik Radhiyallohu ’anha, bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan membunuh cicak/tokek dan bersabda: “Dahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim ‘Alaihissalam”[HR.Bukhori]. Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan pahala yang banyak/keutamaan dalam membunuh cicak. مَنْقَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِىالثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ “Barangsiapayang membunuh cicak dengan sekali pukul maka dia mendapatkan seratus kebaikan,dan siapa yang membunuhnya dengan dua pukulan maka mendapat pahala yang kurang dari itu, dan barangsiapa yang membunuhnya dengan tiga pukulan maka dia mendapat pahala yang lebih sedikit lagi” [HR.Muslim]
  12. Semut
  13. Lebah
  14. Burung Hud-hud
  15. Burung Shurad عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ “Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh empat hewan, yaitu; semut, lebah, burung hud-hud, burung shurad” [HR.Bukhori]
  16. Katak عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ : ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ [أخرجه أحمد و ابن ماجه و الدارمي Abu Abdirrahman Bin Utsman Radhiyallahu ‘anhu berkata: “seorang dokter bercerita tentang obat dihadapan Rasulullah, dia menyebutkan bahwa bahan obat itu adalah katak, lalu Rasulullah pun melarang membunuh katak”[HR.Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Darimi].

    Para Fuqaha mengharamkan kelima hewan diatas [no.12-16] dikarenakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk membunuhnya. Jika membunuhnya saja haram, maka dengan cara apa kita hendak memakannya?

Selain hewan-hewan diatas para ulama memiliki beberapa kaedah fiqhiyyah dalam menentukan hukum akan haramnya suatu binatang yang belum ada nashnya yang jelas baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah Ash-Shahihah, yaitu:

  1. Setiap hewan yang memakan benda najis dan menjijikkan [النجاساتوالخبائث].
  2. Setiap hewan yang di lahirkan dari hasil silang antara binatang halal dan binatang haram [تولدبين مأكول وغيره].
  3. Setiap serangga yang membahayakan.

Semoga catatan ringkas ini memberi faedah dan pengetahuan kepada kita seputar keharaman hewan-hewan menurut syari’at Islam yang agung, penuh berkah dan hikmah ini. Wallohu A’lam.

Baca Juga: Boleh Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan

Maraji’:

  1. Shahih Fiqh Sunnah; Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid Salim; Maktabah Taufiqiyah.
  2. Fathul Baari Syarah Shahihil Bukhari; Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani; Darul Hadits.
  3. Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim; Al-Imam Muhyiddin An-Nawawi Asy-Syafi’I; Daar Ihyaa’ut Turats.
  4. Hayaatul Hayawaan Al-Kubra; Syaikh Abul Baqaa Ad-Damiri Asy-Syafi’i; Darul Kutub Al-Ilmiyyah.

Penulis: Abu Hatim Abdul Mughni, BA.
Artikel Muslim.or.id

Video yang berhubungan