Sebutkan syarat syarat binatang qurban



KONTAN.CO.ID - Ketentuan kurban yang benar adalah hal yang perlu dipahami oleh umat Islam menjelang Hari Raya Idul Adha. Selain itu, perlu diketahui syarat sah kurban.  Di antaranya mengenai waktu penyembelihan kurban adalah tanggal berapa serta syarat hewan kurban yang boleh disembelih.  Mengenai syarat hewan kurban pun telah diatur sedemikian rupa oleh syari'at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya, serta kepada siapa saja hewan kurban tersebut dibagikan.  Lantas, apa saja ketentuan kurban yang benar dan syarat hewan kurban?  Baca Juga: Ketentuan Patungan Hewan Kurban Maksimal Berapa Orang?

Syarat sah kurban atau ketentuan kurban yang benar

Dirangkum dari laman NU Online, syarat sah kurban atau ketentuan kurban yang benar adalah sebagai berikut: 1. Hewan kurban harus hewan ternak Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba. 2. Usia harus sesuai syariat  Selanjutnya, syarat hewan kurban adalah usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini:
  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6. 
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3. 
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
  • Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing Jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2. 
Ketentuan tersebut sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar.  Baca Juga: Wabah PMK Merebak, Begini Tips Memilih Hewan Kurban yang Layak dari Pakar UGM 3. Hewan kurban bebas dari aib  Ketiga, syarat hewan kurban adalah terbebas dari aib/cacat, sehingga bisa mengurangi kesempurnaan pelaksanaan ibadah kurban. Di dalam nash Hadits ada ada empat cacat yang disebutkan: 
  • ‘Aura’ (Buta sebelah) yang tampak terlihat jelas.
  • ‘Arja’ (Kepincangan) yang tampak terlihat jelas.
  • Maridhah (Sakit) yang tampak terlihat jelas.
  • ‘Ajfa’ (kekurusan yang membuat sungsum hilang).
Maka, jika hewan kurban terkena salah satu atau lebih dari empat macam aib ini, maka hewan tersebut tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban. Sebab, hewan kurban tersebut belum memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari’at Islam. Baca Juga: Vaksinasi PMK Hewan Ternak Mulai Dilakukan Hari Ini 4. Waktu penyembelihan hewan kurban Waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijjah (hari idul Adha) sesudah shalat ‘Id dan tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah (tiga hari sesudahnya) yang dikenal dengan Ayyam Tasyriq. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dimulai ketika matahari telah naik sepenggalah, atau sekitar pukul 08.30 sampai dengan selesai. Akan lebih baik jika penyembeliha dan pembagiannya dilaksanakan pada siang hari. Sebab, penyembelihan pada malam hari hukumnya makruh, dikhawatirkan terjadi kekeliruan pada penyembelihan ataupun terjadi keterlambatan dalam membagikan daging kurban kepada penerimanya. Demikian syarat sah kurban atau ketentuan kurban yang benar yang harus dipahami oleh umat Islam yang ingin berkurban. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sebutkan syarat syarat binatang qurban

Sebutkan syarat syarat binatang qurban
Syarat hewan qurban perlu diketahui bagi orang yang akan berqurban agar tidak salah memilih hewan ternak yang akan diqurbankan. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Kastolani Senin, 12 Juli 2021 - 20:21:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Syarat hewan qurban perlu diketahui bagi Muslim agar tidak salah dalam membeli hewan qurban yang akan diqurbankan pada Idul Adha 1442 Hijriah. 

Beberapa syarat hewan qurban antara lain termasuk hewan ternak, tidak ada cacat, tidak kurus, tidak makan kotoran dan tidak terpotong kaki maupun tanduknya. 

BACA JUGA:
Dalil tentang Qurban dalam Al Quran dan Hadits Nabi SAW

Diriwayatkan dari Ali radhiallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami agar memeriksa dengan teliti kedua mata dan kedua telinga hewan kurban, dan kami tidak boleh menyembelih hewan kurban yang muqabalah, mudabarah, syarqa, dan kharqa.

Muqdbalah ialah hewan kurban yang bagian depan telinganya terpotong. Mudabarah ialah hewan kurban yang bagian belakang telinganya terpotong. Syarqa ialah hewan kurban yang telinganya terpotong secara memanjang. Demikianlah menurut penafsiran Imam Syafii dan Imam As-mu'i. Adapun kharqa ialah hewan kurban yang daun telinganya berlubang. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ahlus sunan, dan dinilai sahih oleh Imam Turmuzi.

BACA JUGA:
6 Amalan Bulan Dzulhijjah, Perbanyak Dzikir hingga Berqurban

Diriwayatkan dari Al-Barra, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

"أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرها، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضها، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعها، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنقِي"

Ada empat macam hewan yang tidak boleh dipakai untuk kurban, yaitu: Hewan yang buta, yang jelas butanya; hewan yang sakit, yang jelas parah sakitnya; hewan yang pincang, yang jelas pincangnya; dan hewan yang patah tulang kakinya, tak dapat disembuhkan. Hadits riwayat Imam Ahmad dan ahlus sunan, dinilai sahih oleh Imam Turmuzi.

Aib atau cela yang telah disebutkan dalam hadis di atas menjadikan hewan tersebut tidak cukup untuk kurban. Tetapi jika aib atau cela tersebut terjadi sesudah hewan ditentukan untuk jadi kurban, maka tidak mengapa untuk dikurbankan.

Hal ini menurut kalangan mazhab Syafii, berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah.

وَقَدْ رَوَى الإمامُ أَحْمَدُ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: اشْتَرَيْتُ كَبْشًا أُضَحِّي بِهِ، فَعَدَا الذِّئْبُ فَأَخَذَ الْأَلْيَةَ. فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: "ضَحِّ بِهِ"

Imam Ahmad telah meriwayatkan melalui Abu Sa'id yang telah menceritakan bahwa ia pernah membeli seekor domba untuk kurban, kemudian ada serigala yang menyerangnya dan sempat memakan sebagian dari pantatnya. Kemudian Abu Sa'id menanyakan hal tersebut kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. bersabda: Kurbankanlah domba itu.

Karena itulah dalam hadits yang telah disebutkan di atas dikatakan bahwa Nabi SAW memerintahkan agar memeriksa mata dan telinga hewan yang hendak dikurbankan. Dengan kata lain, hendaknya hewan kurban itu harus gemuk, baik, dan berharga.

Berikut syarat hewan qurban yang dianjurkan Rasulullah SAW dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia:

1. Termasuk Al-An'am atau Hewan Ternak

Yang dimaksud dengan al-an'am adalah hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing. Sedangkan unggas seperti ayam, itik, bebek, angsa, kelinci dan sejenisnya, tidak termasuk al-an'am.

Dalilnya adalah firman Allah SWT :

وَلِكُل أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأْنْعَامِ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. (QS. Al-Hajj : 34)

2. Tsaniyah

Hewan yang sudah mengalami copot salah satu giginya (tsaniyyah). Yang dimaksud dengan gigi adalah salah satu gigi dari keempat gigi depannya, yaitu dua di bawah dan dua di atas. Boleh jantan atau betina meski diutamakan yang jantan karena bisa menjaga populasi.

3. Tidak Ada Cacat

Hewan itu tidak boleh yang buta tidak melihat, atau ada cacat parah di matanya, atau picak (aura’). Hewan yang dalam keadaan sakit parah tidak boleh dijadikan hewan sembelihan udhiyah. 

Baik yang terpotong itu salah satu kakinya atau lebih dari satu kaki. Demikian juga hewan itu bukan hewan yang terpotong putting susunya atau sudah kering. Juga tidak boleh hewan yang terpotong pantat, ekor, telinga, hidung dan lainnya.

4. Tidak Pincang

Hewan yang dalam keadaan patah kaki hingga pincang dan tidak mampu berjalan ke tempat penyembelihannya, termasuk hewan yang tidak boleh dijadikan hewan persembahan.

5. Tidak Kurus Kering

Hewan yang kurus kering tinggal tulang belulang saja, tentu sangat tidak layak untuk dijadikan persembahan kepada Allah SWT.

Selain itu bila hewan itu kurus kering, dagingnya tentu menjadi sedikit sehingga kurang bisa dijadikan salah satu sumber makanan.

6. Tidak Makan kotoran

Hewan yang memakan kotoran dan benda-benda yang najis tentu tidak boleh dimakan dagingnya, kecuali setelah mengalami karantina. 

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : Syarat Hewan Qurban idul adha hewan ternak

Sebutkan syarat syarat binatang qurban
​ ​

Tak terasa sebentar lagi kita akan merayakan Iduladha, bagi yang dimudahkan dan dilapangkan rizkinya oleh Allah, maka hendaknya ia berkurban di tanggal 10 Dzulhijjah, terlepas dari khilaf ulama tentang hukum berkurban apakah wajib atau sunnah muakadah.

Tentunya, agar ibadah kurban kita sah dan diterima oleh Allah, maka penting bagi kita untuk memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Harus berkurban dengan hewan ternak yang ditetapkan oleh syariat

Hewan yang ditetapkan oleh syariat, yakni: sapi, kambing, serta unta, dan tidak boleh berkurban dengan selain hewan-hewan tersebut. Sebagai tambahan, kerbau termasuk jenis sapi menurut pendapat para ahli fiqih.

Hal ini disandarkan pada firman Allah Ta’ala

وَلِكُلِّ أُمَّةٖ جَعَلۡنَا مَنسَكٗا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۗ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.(1)

Yang paling afdhol adalah unta, setelahnya sapi, setelahnya kambing kibas setelahnya domba dan kambing, menurut pendapat yang paling rajih. (2)

Tidak masalah berkurban dengan hewan kurban jantan maupun betina. Berkata Imam Nawawy

(أَمَّا) الْأَحْكَامُ فَشَرْطُ الْمُجْزِئِ فِي الْأُضْحِيَّةِ أَنْ يَكُونَ مِنْ الْأَنْعَامِ وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ جَمِيعُ أَنْوَاعِ الْإِبِلِ مِنْ الْبَخَاتِيِّ وَالْعِرَابِ وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الْبَقَرِ مِنْ الْجَوَامِيسِ وَالْعِرَابِ والدربانية وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الْغَنَمِ مِنْ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ وَأَنْوَاعِهِمَا وَلَا يُجْزِئُ غَيْرُ الْأَنْعَامِ مِنْ بَقَرِ الْوَحْشِ وَحَمِيرِهِ وَالضَّبَّا وَغَيْرُهَا بِلَا خِلَافٍ وَسَوَاءٌ الذَّكَرُ وَالْأُنْثَى.

Adapun syarat diperbolehkannya dalam berkurban adalah hendaknya hewan kurban merupakan jenis hewan ternak yaitu unta, sapi, dan kambing. Dalam hal ini sama saja semua jenis unta, baik yang Bakhoti atau jenis ‘Irab, dan semua jenis sapi, baik kerbau atau ‘irab maupun jenis lainnya, dan semua jenis kambing dari domba atau kambing kacang atau yang sejenisnya. Tidak boleh selain hewan ternak, seperti sapi liar, keledai liar dan kambing liar dan selainnya tanpa ada pendapat di kalangan ulama, baik yang jantan atau pun betina.(3)

2. Hewan kurban harus mencapai usia yang diperkenankan oleh syariat untuk dikurbankan

Sepakat ulama bahwasanya hewan kurban yang usianya di bawah ketentuan syariat maka sembelihanya tidak sah(4)

Adapun untuk semua jenis hewan kurban harus mencapai usia musinnah, Perincian per masing-masing jenis adalah sebagai berikut:

  1. Unta harus berusia 5 tahun ke atas.
  2. Sapi harus berusia dua tahun atau lebih
  3. Kambing satu tahun atau lebih

Jabir bin Abdillah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

«لا تذبحوا إلا مسنة، إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن»

“Janganlah kalian menyembelih (berkurban) kecuali musinnah (berumur satu tahun), dan jika sulit bagi kalian, maka sembelih lah oleh kalian jad’ah dari domba/biri-biri.”

Usia Musinnah adalah usia yang ditandai tanggalnya gigi seri atas baik unta, sapi atau kambing.

Adapun untuk jenis domba, jika tidak mampu berkurban dengan yang berusia satu tahun, maka boleh berkurban dengan jadz’ah (yg berusia enam bulan) atau yang diatasnya.

Dalam fatwanya, Lajnah Daimah menyatakan, “Dalil-dalil syar’i menunjukkan bahwasanya sah berkurban dengan domba yang usianya sudah sempurna mencapai enam bulan. (6)

3. Hewan yang dikurbankan bukanlah hewan yang memiliki cacat

Cacat pada hewan kurban dibagi menjadi tiga kategori, salah satunya adalah cacat yang menyebabkan tidak sahnya kurban. Jumlahnya ada empat sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadits akan ketidaksahanya:

  1. Buta Sebelah. Kalau putih bola matanya mendominasi lingkaran hitam matanya, sehingga bulatan hitam matanya hanya kecil, maka ini juga tidak sah dikurbankan. Atau buta kedua-duanya, yang tentu lebih tidak sah lagi untuk dikurbankan;
  2. Yang benar-benar sedang terserang penyakit. Seperti demam yangmengakibatkan hewan tersebut kehilangan nafsu makan dan menjadi lemah, atau luka dalam atau yang serius pada tubuhnya yang berpengaruh terhadap kesehatannya. Jika penyakit yang mengenainya adalah penyakit yang ringan, maka hewan tersebut sah untuk dikurbankan;
  3. Yang jelas-jelas pincang kakinya. Yang terputus atau patah kakinya tentu lebih utama untuk tidak dikurbankan, alias tidak sah;
  4. Yang sangat kurus, sampai-sampai seperti tidak memiliki sum-sum.

Keempat hal diatas dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bara’ bin ‘Ajib Radhiallahu ‘anhu,

«أربعة لا يجزين في الأضاحي: العوراء البين عورها، والمريضة البين مرضها، والعرجاء البين ظلعها، والكسيرة التي لا تنقى»

Empat hal yang membuat hewan kurban tidak sah untuk dikurbankan, buta matanya sebelah, yang jelas akan kebutaannya, yang sakit dengan penyakit yang jelas, yang pincang dengan jelas kepincangannya, dan yang kurus seperti tidak bersum-sum. (7)

4. Hewan tersebut milik orang yang berkurban

Bukan hewan curian, rampasan atau yang diklaim milik dirinya dengan cara yang dzalim. Hewan yang digadaikan kepada dirinya, tidak boleh ia kurbankan, karena bukanlah miliknya.

5. Disembelih pada waktu-waktu yang telah ditentukan syariat

Waktunya adalah setelah shalat ‘Ied, dan ini adalah waktu yang afdhol. Batas waktu penyembelihan sampai dengan hari terakhir Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah) ketika matahari sudah tenggelam.

Barangsiapa yang menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat ‘Ied atau setelah tenggelamnya matahari tanggal ke-13 Dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah. Akan tetapi, jika terdapat udzur-udzur syar’i, semisal larinya hewan kurban, dan baru ditemukan setelah hari ke-14 Dzulhijjah atau setelahnya, maka tetap sah untuk dikurbankan.

Diperbolehkan untuk menyembelih malam hari sebagaimana diperbolehkan untuk menyembelihnya siang hari. Akan tetapi siang hari tentu saja lebih utama.

Wallahu ‘alam

Kukuh Abu Yumnaa

Referensi

  1. Qur’an Surat Al Hajj:34
  2. Bidayatul Mujtahid, hal.559 juz.2
  3. Al Majmu’ Lil imam An Nawawy, hal.393 Juz.8
  4. Al Majmu’ Lil imam An Nawawy, hal.176 Juz.1
  5. HR. Muslim no.1963
  6. Fatwa Lajnah Daimah (377/11).
  7. HR. An Nasa’i, Ibnu Majah (3144) dan Ahmad (274/4).