Berziarah kubur dianjurkan untuk mengingat kematian. Sabtu , 02 Nov 2019, 04:35 WIB Abdan Syakura Red: Nashih Nashrullah REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Nyekar atau mengunjungi makam kerabat atau orang tua menjadi salah satu tradisi dalam sebagian masyarakat Indonesia. Biasanya, nyekar dilakukan menjelang Ramadhan atau atau sebelum Hari Raya. Baca Juga Direktur Rumah Fikih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, mengatakan dalam ketentuan hukum syariah Islam, ziarah kubur awalnya dilarang. Namun, menurutnya, hal itu kemudian diperbolehkan. Ustaz Sarwat mengatakan, Rasulullah awalnya mengharamkan ziarah kubur karena saat itu para sahabat masih belum terbiasa untuk berziarah kubur tanpa melakukan kemusyrikan. Mengingat sebelum memeluk Islam, orang-orang Arab sudah terbiasa menyembah kuburan, meminta dan berdoa serta memberikan berbagai persembahan kepada ruh yang ada di dalam kubur. Sehingga, menurutnya, saat itu Rasulullah SAW melihat sebaiknya ziarah kubur dilarang terlebih dahulu. Akan tetapi, setelah bertahun-tahun kemudian ziarah kubur itu dibolehkan kembali. Rasulullah SAW tidak serta merta membolehkan ziarah kubur, melainkan saat itu beliau memandang para sahabat sudah memiliki kedalaman iman serta aqidah yang dianggap telah kokoh dan mantap. Sehingga, tidak ada resiko jatuh kepada jenis-jenis kesyirikan dalam kubur. Hal ini dinyatakan dalam sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi, "Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang berziarahlah." (HR Muslim). "Setidaknya ada dua tujuan utama kenapa kita berziarah kubur, selain karena memang ada perintah langsung dari Rasulullah SAW. Yang pertama melembutkan hati dan mengingatkan kematian, dan yang kedua bertujuan untuk mendoakannya," kata Ustaz Sarwat, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Jumat (1/11). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ziarah kubur adalah bagian dari syariat Islam yang diperintahkan dengan sah, dalam kapasitas ibadah sunnah. Di antara tujuan berziarah kubur sebagaimana dijelaskan di dalam riwayat dari al-Hakim, hikmahnya adalah agar peziarah ini dapat melembutkan hati, berlinang air mata serta mengingatkan akan kematian dan hari akhir. Tujuan tersebut disebutkan di dalam sabda Nabi saw yang berbunyi, "Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat. Namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr)." (HR al-Hakim). "Jadi tema utama ziarah kubur yang sesuai dengan syariah adalah ingat mati, bersedih demi melembutkan hati yang keras," jelasnya. Selain itu, kata Ustaz Sarwat, berziarah kubur juga diharapkan akan melembutkan hati yang kelam, mengusir kesenangan terhadap dunia, membuat musibah yang dialami terasa ringan. Ia mengatakan, bahwa ziarah kubur memiliki pengaruh yang sangat besar untuk mencegah hitamnya hati dan mengubur sebab-sebab datangnya dosa. Karena itu, jika direnungkan, Ustaz Sarwat mengatakan kurang tepat apabila ziarah kubur dilakukan hanya di hari-hari yang bahagia, seperti hari Raya Idul Fitri. "Bukan tidak boleh atau haram, tetapi tema ziarah kubur pada dasarnya adalah tema kesedihan, sedangkan Hari Raya bertema kegembiraan, bahkan orang yang berpuasa saja dilarang di hari Raya Idul Fitri. Maka kalau di hari itu justru kita datang ke kuburan, ada yang agak terasa janggal," ujarnya. Selain dalam rangka melembutkan hati dan mengingat mati, ziarah kubur juga dimaksudkan untuk mendoaakan orang yang telah wafat. Ustaz Sarwat menuturkan, bahwa ziarah kubur tentunya bermanfaat untuk kebaikan yang menghuni kubur. Sebab, menurutnya, Rasulullah telah mengajarkan untuk mendoakan orang yang ada di dalam kubur. Hal itu dilakukan mulai dari mengucapkan salam ketika datang ke kuburan, hingga memohonkan ampunan kepada Allah atas dosa-dosa orang yang telah meninggal tersebut dan mendoakan kebaikan. Adab saat berziarah kubur ini seperti dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Muslim. Aisyah bertanya: "Apa yang harus aku ucapkan bagi mereka (shahibul qubur) wahai Rasulullah? Beliau bersabda, "Ucapkanlah, Salam sejahtera untuk kalian wahai kaum Muslimin dan Mukminin penghuni kubur. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului dan juga orang-orang yang diakhirkan. Sungguh, Insya Allah kami pun akan menyusul kalian." (HR. Muslim).
sumber : Harian Republika Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...
Islam mengajarkan kepada umatnya agar melakukan pengurusan terhadap jenazah. Pengurusan jenazah meliputi memandikan, mengafani, menyalati, dan mengubur. Keempat hal tersebut hukumnya fardu kifayah (kewajiban kolektif). Perhatikan uraian berikut agar Anda dapat memahami dan mempraktikkan dengan benar tata cara pengurusan jenazah. Tata Cara Mengubur JenazahSetelah jenazah disalati, saatnya melaksanakan kewajiban berikutnya, yaitu mengubur jenazah. Islam memerintahkan agar jenazah segera dikubur atau dimakamkan. Hadis tersebut menjelaskan tentang cara memikul keranda jenazah. Kaum muslimin yang masih hidup hendaknya mengantarkan jenazah ke kubur. Berjalan mengantar jenazah ke kubur merupakan amal kebaikan. Pada saat mengantar jenazah ke pemakaman, ada beberapa sikap yang harus diterapkan antara lain menjaga ketenangan, menyegerakan pemakaman, berdiri di sisi makam untuk beberapa saat, dan menaburkan tanah setelah pemakaman. Setelah tiba di area pemakaman, jenazah segera dikubur. Mengubur jenazah hukumnya fardu kifayah bagi muslim yang masih hidup. Lubang kubur hendaknya dipersiapkan terlebih dahulu. Lubang kubur hendak¬nya dibuat cukup dalam kira-kira setegak badan orang dewasa dengan lebar lebih kurang satu meter. Lubang kubur dibuat cukup dalam agar tidak mengeluarkan bau dan tidak mudah dibongkar oleh binatang buas. Di dasar lubang yang telah dibuat, dibuat kembali lubang yang lebih sempit untuk meletakkan jenazah. Lubang sempit tersebut dapat dibuat dengan dua cara. Pertama, berbentuk liang lahat yaitu relung sempit selebar dan sepanjang badan jenazah yang terletak di tengah-tengah kubur atau lubang yang pertama. Kedua, berbentuk liang harsy yang berupa relung sepanjang dan selebar badan yang terletak di salah satu sisi kubur.,Mengubur jenazah berarti memasukkan jenazah ke liang lahat. Jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan hati-hati. Pada saat memasukkan jenazah ke liang lahat, jenazah diletakkan dalam posisi miring. Diperbolehkan meletakkan tanah yang dikeraskan untuk mengganjal punggung dan kepala jenazah sebagai penyangga. Selanjutnya, tali-tali yang mengikat jenazah dibuka dan bagian muka serta kaki dibuka sedikit agar pipi kanan dan ujung kaki jenazah menempel di tanah. Selanjutnya, liang lahat ditutup dengan papan atau kayu kemudian ditimbun dengan tanah.Timbunan tanah pada liang lahat boleh ditinggikan lebih kurang satu jengkal dan memberinya tanda dengan batu nisan. Setelah penguburan, orang yang hadir disunahkan menaburkan tanah ke arah kepala jenazah sebanyak tiga kali. Selain itu, disunahkan pula orang-orang yang hadir untuk memohonkan ampun bagi si jenazah. Rasulullah saw. menjelaskan yang Artinya: “Dari Usman, ”Nabi saw. jika selesai menguburkan jenazah, berdirilah beliau, lalu bersabda, ’mintakanlah ampun saudaramu dan mintakanlah supaya ia berketetapan, sebab ia sekarang sedang ditanya’.” (H.R. Abu Daud dan Hakim)” Pada saat ada sesama muslim yang meninggal dunia, muslim yang masih hidup turut belasungkawa kepada keluarga yang ditinggal atau disebut takziah. Pada saat bertakziah, hendaklah mengucapkan turut belasungkawa dan mendoakan agar kesalahan si jenazah diampuni oleh Allah Swt. Selain itu, orang yang bertakziah mendoakan agar keluarga yang ditinggal diberi kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan. Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Tata Cara Menguburkan Jezanah Menurut Ajaran Syariat Islam. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya. Baca postingan selanjutnya: Tata Cara Menshalati Jenazah Menurut Ajaran Syariat Islam Macam Macam Dosa Besar Dalam Agama Lengkap Dengan Penjelasan Pengertian Dan Dalil Tentang Dosa Besar Lengkap Dengan 7 Macam Dosa Besar Perilaku Dan Hikmah Beriman Kepada Kitab Kitab Allah Swt. Pengertian Iman Kepada Kitab-Kitab Allah Swt. Dan Mengenal Kitab-Nya Berlakunya Periode Reformasi / Transisi (21 Mei 1998 – Oktober 2004) Di Indonesia Berlakunya Periode Orde Lama Dan Orde Baru Di Indonesia Kami ingin menanyakan hukum menguburkan jenazah di liang lahat yang
sebelumnya sudah ada makam lama, sehingga jasad akan bertumpuk atau menyatu di
satu kubur. Bagaimana pandangan Islam?. (Wisnu, 085731639xxx). Fenomena menguburkan jenazah di liang lahat yang sebelumnya sudah ada makam
lama atau menumpuk
jenazah di tempat pemakaman umum (TPU), misalnya di Jakarta bukan hal baru, karena
TPU di Jakarta
sudah tidak tersedia lagi lahan untuk menguburkan jenazah. Lalu bagaimana hukumnya menumpuk jenazah dalam
ajaran Islam?. MUI DKI sudah membuat fatwa terkait hal itu dan diumumkan pada
2011 lalu. Secara garis besar, MUI membolehkan jenazah ditumpuk di makam
jenazah lain dalam keadaan darurat, misalnya karena tidak ada lagi lahan
pemakaman. Jika sebagian tulang belulang jenazah yang lama kelihatan setelah
proses penggalian selesai, maka tulang belulang yang lama diletakkan di sebelah
jenazah yang baru atau ditaruh di atasnya dengan dipisah tanah atau papan. Fatwa
tersebut lalu menjelaskan dalam kondisi normal hukum menimpa jenazah lama
dengan jenazah yang baru adalah haram, karena dianggap mencederai kehormatan
jenazah yang lama. Keputusan MUI DKI itu tidak jauh beda dengan pandangan para ahli fikih. Menurut qaul yang mu’tamad (pendapat yang bisa digunakan pegangan), mengubur dua mayat atau lebih dalam satu liang kubur adalah haram, meskipun keberadaan mayit tersebut sejenis atau pasangan suami istri atau masih kecil atau bersaudara, kecuali apabila mayit yang pertama diperkirakan oleh orang yang ahli telah hancur dan tidak ada yang tersisa dari bagian tubuh mayit yang pertama. Menurut sebagian Ulama’ yang lain jika antara mayit yang pertama dan mayit yang kedua sama-sama berwasiat untuk dikubur dalam satu kuburan, maka hukumnya boleh. Namun pendapat ini ditentang oleh Imam Al-Sibramalisi, karena dianggap berwasiat dengan perkara yang diharamkan, sehingga tidak boleh dilaksanakan. Pendapat ahli fiqh di atas dalam kondisi normal atau tidak dalam kondisi darurat. Apabila dalam kondisi darurat, maka hukum mengubur lebih dari satu mayat dalam satu kuburan adalah boleh, seperti terlalu banyaknya orang yang meninggal hingga sulit untuk mengubur satu mayat dalam satu kuburan. Imam Al-Nawawi dalam Kitab Majmu’ Syarh kitab Al-Muhadzdzab menegaskan, bahwa larangan mengubur lebih dari satu mayat dalam satu kuburan tersebut karena Rasulullah saw. tidak pernah mengubur lebih dari satu mayat dalam satu kuburan kecuali dalam kondisi darurat, seperti yang pernah dilakukan ketika mengubur para sahabat yang meninggal dalam perang uhud. Hal itu sesuai dengan hadis, misalnya riwayat al-Nasai sebagaimana pada bab ma yustahabb min i’maq al-qabr dari Hisyam ibn ‘Amir, ia mengatakan : “kami mengadu kepada Rasulullah saw. pada hari perang uhud, “wahai Rasulullah, berat bagi kami untuk menguburkan setiap orang dalam satu lubang”. Maka Rasulullah saw. bersabda : “galilah lubang, buatlah lebih dalam dan bersikaplah dengan baik terhadap para jenazah, kuburkan dua atau tiga orang dalam satu lubang”. Para sahabat lalu bertanya lagi, “siapakah yang kita taruh di depan, wahai Rasulullah?”, beliau menjawab: “taruhlah di depan orang yang paling banyak qur’annya”. Hisyam ibn ‘Amir berkata, “dan ayahku adalah orang ketiga dalam satu kubur”. Selain ketentuan hukum itu, terdapat adab, di antara satu mayat dan mayat yang lain diberi pembatas dari tanah. Ayah didahulukan dari pada anaknya, meskipun anaknya lebih mulia, karena derajat ayah yang terhormat. Begitu juga jasad ibu lebih didahulukan dari pada jasad anak perempuannya. Tidak boleh mengumpulkan jasad mayat laki-laki dan perempuan dalam satu lubang kubur, kecuali benar-benar dalam keadaan darurat. Di antara kedua jasad itupun harus diberi pembatas dari tanah. Jasad seorang laki-laki harus diletakkan di depan jasad orang perempuan, meskipun dia adalah anaknya. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat, dan mohon maaf jika terdapat kesalahan. Khamim Fakultas Syariah IAIN Kediri untuk link downloadnya silahkan klik di bawah ini Kubur Jenazah di Kubur LamaDownload Oleh Coretanzone September 20, 2017 Setiap makhluk akan mati dan kehidupannya berakhir. Begitu juga dengan manusia sebagai makhluk. Setiap manusia akan mengalami suatu peristiwa yang dinamakan kematian. Jika ada muslim yang meninggal dunia, ada beberapa ketentuan pengurusan terhadap jenazahnya. Ketentuan pengurusan jenazah meliputi memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan. Bagaimana cara memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan jenazah? Mari kita simak uraiannya di bawah ini. Ketika seseorang sedang sakit parah, orang-orang yang ada di sekelilingnya hendaknya mengajari atau menuntun si sakit untuk mengucapkan syahadat. Hal ini dimaksudkan agar si sakit tidak meninggal dalam keadaan su'ul khatimah. Dengan senantiasa mengucapkan syahadat, tahlil, atau kalimat tayyibah lainnya seseorang meninggal dunia dalam keadaan husnul khatimah. Hal lain yang dapat dilakukan mereka yang masih hidup hendaknya mendoakan kebaikan untuk si sakit. Selain itu, sebaiknya orang-orang yang masih hidup tidak berkata-kata di dekat si sakit kecuali untuk kebaikan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kondisi dan suasana hati si sakit dan keluarganya. Ketika Malaikat Izrail telah melaksanakan tugasnya dengan mencabut nyawa seorang muslim, ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan oleh orang-orang yang masih hidup. Orang-orang yang masih hidup dan berada di sekelilingnya hendaknya segera memejamkan mata jenazah. Rasulullah saw. bersabda seperti berikut. Artinya: Dari Syaddad bin Aus, Rasulullah saw. bersabda: "Apabila kamu menghadapi orang mati, hendaklah tutupkan matanya karena sesungguhnya mata itu mengikuti roh. Hendaklah kamu mengucapkan yang baik, karena sesungguhnya ia dipercayai menurut apa yang diucapkan oleh ahlinya." (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah) Setelah dipejamkan kedua matanya, seluruh tubuh jenazah hendaknya ditutup dengan kain. Selain itu, orang-orang yang masih hidup hendaknya mengucapkan kalimat istirja, yaitu inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Tangan jenazah hendaknya segera disedekapkan dengan cata tangan kanan berada di atas tangan kiri dan diletakkan di dada jenazah. Segala sesuatu berasal dari Allah swt. dan kepada-Nya pula segala sesuatu akan kembali. Mendoakan kebaikan untuk si jenazah merupakan salah satu hal yang dianjurkan bagi muslim yang masih hidup. Mendoakan agar dosa si jenazah diampuni oleh Allah swt. dan dia akan mendapat tempat terbaik di sisi-Nya. Selanjutnya, orang-orang yang masih hidup hendaknya segera mempersiapkan segala keperluan yang berkaitan dengan pengurusan jenazah. Hal ini dilakukan agar jenazah dapat segera dimakamkan. Bagi keluarga atau kaum muslim yang masih hidup hendaknya segera membayar utang-utang si jenazah. Uang untuk membayar utang si jenazah diambilkan dari harta peninggalannya. Memberitakan kematian diperbolehkan asal tidak menyerupai pemberitaan ala jahiliah. Kadang hukumnya wajib jika di sekeliling jenazah tidak ada yang melaksanakan pengurusan jenazah. Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pada saat kematian sebagai berikut.
Tata cara praktik pengurusan jenazah meliputi, memandikan, mengafani, menyolati, dan menguburkan. Hal pertama yang harus dilakukan oleh muslim yang masih hidup terhadap saudara muslim yang meninggal dunia, yaitu memandikan jenazahnya. Memandikan jenazah merupakan tata cara pengurusan jenazah yang pertama kali dilakukan sebelum pengurusan yang lain. Memandikan jenazah bukan sesuatu yang sulit tetapi juga tidak mudah. Oleh karena itu, anda harus memahami tata cara memandikan jenazah agar anda dapat memandikannya sesuai dengan tuntunan Islam. Ada tiga syarat sehingga jenazah wajib dimandikan, yaitu: (a) seorang muslim (b) didapati badan atau anggota badannya walaupun hanya sebagian, dan (c) jenazah tersebut wafat bukan disebabkan mati syahid dalam peperangan. Ketiga syarat di atas harus terpenuhi agar jenazah dapat dimandikan. Jenazah orang yang mati syahid dalam peperangan tidak dimandikan. Orang yang berhak memandikan jenazah adalah suami, istri, muhrim, atau keluarga dekat si jenazah. Bagaimana jika orang-orang yang dimaksud tidak ada atau tidak mampu memandikan jenazah? Jika hal tersebut terjadi, pelaksanaan memandikan jenazah dapat diserahkan kepada orang yang dapat dipercaya serta mengetahui tata cara memandikan jenazah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga rahasia atau aib yang mungkin ada pada tubuh si jenazah. Orang yang memandikan jenazah hendaknya berjenis kelamin sama dengan si jenazah. Jika jenazah berjenis kelamin laki-laki, yang memandikan hendaknya berjenis kelamin laki-laki, kecuali istri atau muhrimnya. Sebaliknya, jika jenazah berjenis kelamin perempuan, yang memandikan hendaknya berjenis kelamin perempuan juga, kecuali suami atau muhrimnya. Jika ada jenazah perempuan, sedangkan di sana tidak ada suami, muhrimnya atau orang yang berjenis kelamin perempuan, jenazah tersebut cukup ditayamumkan. Jika jenazah masih anak-anak, siapa pun boleh memandikannya dengan syarat mengetahui tata cara memandikan jenazah. Setelah syarat jenazah dan orang yang akan memandikan terpenuhi berarti jenazah telah siap untuk dimandikan. Tata cara memandikan jenazah sebagai berikut.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ Artinya: Limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga Nabi Muhammad. e. Mendoakan jenazah sesudah takbir ketiga. Rasulullah saw. bersabda seperti berikut yang artinya: Dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda, "Jika kamu menyalatkan jenazah, hendaklah kamu ikhlaskan doa baginya." (H.R. Abu Daud dan Ibnu Hibban) Doa yang dibaca setelah takbir ketiga sebagai berikut.اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ (لَهَا) وَارْحَمْهُ (هَا) وَعَافِهِ (هَا) وَاعْفُ عَنْهُ (هَا)، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ (هَا)، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ (هَا)، وَاغْسِلْهُ (هَا) بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ (هَا) مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ (هَا) دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ (هَا)، وَاَهْلًا خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ (هَا)، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ (هَا)، وَقِهِ (هَا) فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّار Artinya: Ya Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, dan maafkanlah kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskan tempat diamnya, bersihkanlah ia dengan air, es, dan embun; bersihkanlah ia dari dosa, sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran; gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik daripada rumahnya dahulu, dan gantilah ahli keluarganya dengan yang lebih baik daripada ahli keluarganya dahulu, dan peliharalah ia dari huru-hara kubur dan siksaan api neraka. f. Mendoakan jenazah sesudah takbir keempat. Doa yang dibaca sesudah takbir keempat sebelum salam seperti berikut.اَللّٰهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ وَلَاِ خْوَا نِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْاِيْمَانِ وَلَاتَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا رَبَّنَااِنَّكَ رَؤُفٌ رَّحِيْمٌ Artinya: Ya Allah, janganlah Engkau halangi (tutupi) kami dari mendapat pahalanya, janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami, dia, dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan membawa iman, dan janganlah Engkau berikan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang. g. Berdiri jika mampu. h. Memberi salam. Salat jenazah disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah dan dalam tiga saf. Satu saf sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang. Jika yang melaksanakan salat jenazah ada enam orang, dibentuk tiga saf dengan tiap-tiap saf dua orang. Semakin banyak orang yang menyalatkan jenazah semakin besar pula kemungkinan doa dikabulkan. Salat jenazah dapat dilakukan tanpa kehadiran jenazah di hadapan orang yang menyalati yang disebut dengan salat gaib. Jenazah telah siap dikubur atau dimakamkan setelah dimandikan, dikafani, dan disalati. Mengubur jenazah merupakan tugas terakhir bagi muslim yang masih hidup. Jenazah hendaknya segera dikubur atau dimakamkan. Perhatikan sabda Rasulullah saw. berikut. Artinya: Dari Ibnu Mas'ud, ia berkata, "Barangsiapa yang mengikuti jenazah, hendaklah memikul pada keempat penjuru keranda karena sesungguhnya cara yang demikian itu termasuk sunah Nabi saw." (H.R. Ibnu Majah) Berjalan mengantarkan jenazah ke kubur merupakan suatu amal kebaikan. Bagaimana cara mengantarkan jenazah? Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang mengantarkan jenazah sebaiknya berjalan lebih dahulu dari jenazah. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang mengantarkan jenazah sebaiknya berjalan di belakang jenazah. Setelah sampai di kubur atau area pemakaman, jenazah segera dikuburkan. Menguburkan jenazah hukumnya fardu kifayah bagi muslim yang masih hidup. Lubang kubur hendaknya dipersiapkan terlebih dahulu. Lubang kubur hendaknya dibuat cukup dalam kira-kira setegak badan orang dewasa dengan lebar lebih kurang satu meter. Lubang kubur dibuat cukup dalam agar tidak mengeluarkan bau busuk dan tidak mudah dibongkar oleh binatang buas. Di dasar lubang yang telah dibuat, buatlah kembali lubang yang lebih sempit untuk meletakkan jenazah. Lubang sempit tersebut dapat dibuat dengan dua cara.Pertama, berbentuk liang lahat yaitu relung sempit selebar dan sepanjang badan jenazah yang terletak di tengah-tengah kubur atau lubang yang pertama. Kedua, berbentuk liang harsy yang berupa relung sepanjang dan selebar badan yang terletak di salah satu sisi kubur. Mengubur jenazah dilakukan dengan memasukkan jenazah ke liang lahat. Setelah jenazah selesai disalati dan liang lahat telah siap, prosesi penguburan jenazah dapat dimulai. Masukkan jenazah ke dalam liang lahat dengan hati-hati. Pada saat memasukkan jenazah ke liang lahat disunahkan membaca doa seperti berikut.باسم الله وعلى ملة رسول الله Artinya: Dengan nama Allah dan atas nama agama Rasulullah. Jenazah diletakkan dalam posisi miring menghadap kiblat. Sebagai penyangga kita boleh mengganjal punggung dan belakang kepala jenazah dengan tanah yang dikeraskan. Selanjutnya, tali-tali yang mengikat jenazah dilepaskan dan bagian muka serta kaki dibuka sedikit agar pipi kanan dan ujung kaki jenazah menempel di tanah. Liang lahat kemudian ditutup dengan papan atau kayu dan ditimbun dengan tanah. Timbunan tanah boleh ditinggikan lebih kurang satu jengkal dan memberinya tanda dengan batu nisan. Selanjutnya, umat Islam yang masih hidup hendaknya memohonkan ampun untuk si jenazah. Perhatikan sabda Rasulullah saw. berikut ini. A rtinya: Dari Usman, "Nabi saw. jika selesai menguburkan jenazah, berdirilah beliau, lalu bersabda, 'mintakanlah ampun saudaramu dan mintakanlah supaya ia berketetapan, sebab ia sekarang sedang ditanya'." (H.R. Abu Daud dan Hakim) Sampai di sini selesailah sudah penyelenggaraan terhadap jenazah. Umat Islam yang masih hidup dianjurkan turut berbelasungkawa terhadap keluarga yang ditinggalkan. Tindakan berbelasungkawa ini disebut takziah. Takziah lebih baik dilakukan sebelum jenazah dikuburkan atau dalam waktu tiga hari. Takziah bertujuan untuk menghibur ahli mayat atau keluarga yang ditinggalkan agar bersabar dan tidak berkeluh kesah dengan meninggalnya salah satu anggota keluarga. Selain itu, takziah juga bertujuan untuk mendoakan jenazah agar mendapat ampunan Allah swt. Islam menuntunkan beberapa adab pada saat bertakziah. Adab bertakziah sebagai berikut.
Hal-hal yang berkaitan dengan jenazah Memandikan, mengafani, menyalatkan, dan mengubur jenazah merupakan empat kewajiban kifayah muslim yang masih hidup terhadap jenazah. Selain itu, masih ada beberapa hal yang menyangkut masalah jenazah. Hal-hal yang dimaksud sebagai berikut.
Video yang berhubungan |