Show
Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitab Matnur Rahabiyyah menuturkan ada 10 (sepuluh) orang dari pihak laki-laki yang berhak menerima warisan. Kesepuluh orang tersebut beliau rinci dalam beberapa bait berikut ini: والوارثون من الرجال عشرة ... أسماؤهم معروفة مشتهره الإبن وابن الإبن مهما نزلا ... والأب والجد له وإن علا والاخ من أى الجهات كانا ... قد أنزل الله به القرآنا وابن الاخ المدلي إليه بالأب ... فاسمع مقالاً ليس بالمكذب والعم وابن العم من أبيه ... فاشكر لذي الإيجاز والتنبيه والزوج والمعتق ذو الولاء ... فجملة الذكور هؤلاء 1. Anak laki-laki (ibnun) 2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) terus ke bawah 4. Kakek dari bapak (jaddun atau abul ab) terus ke atas 5. Saudara laki-laki (akhun) dari arah mana pun 6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung (ibnul akhi syaqîq) dan anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak (ibnul akhi li ab) 7. Paman sekandung (‘ammun syaqîq) dan paman sebapak (‘ammun li ab) 8. Anak laki-laki dari paman sekandung (ibnul ‘amm syaqîq) dan anak laki-laki dari paman sebapak (ibnul ‘amm li ab) 10. Orang laki-laki yang memerdekakan budak (mu’tiqun) (Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam Ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, [Semarang: Toha Putra, tanpa tahun], hal. 12-13) Berbeda dengan Syekh Rahabi, Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thâlibîn (Beirut: Al-Maktab Al-Islami, 1991, juz VI, hal. 4) menyebutkan ada 13 (tiga belas) orang dari golongan laki-laki yang berhak mendapat warisan. Namun sesungguhnya perbedaan ini tidaklah prinsipiil, melainkan sekadar Imam Nawawi lebih memerinci beberapa ahli waris yang disebutkan Imam Rahabi di atas. Di antaranya saudara laki-laki dirinci menjadi tiga yakni saudara laki-laki sekandung, sebapak, dan seibu. Demikian pula anak laki-laki dari saudara laki-laki (ibnul akhi), paman (‘ammun), dan anak laki-laki paman (ibnul ‘amm) juga dirinci yang sekandung dan yang sebapak. Perlu dipahami bahwa kesepuluh ahli waris laki-laki tersebut adalah orang-orang yang berhubungan dengan si mayit. Semisal seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang anak laki-laki, seorang bapak, dan seorang saudara laki-laki. Maka itu artinya anak laki-laki tersebut adalah anak laki-lakinya si mayit, bapak adalah bapaknya si mayit, dan saudara laki-laki adalah saudara laki-lakinya si mayit. Untuk lebih jelasnya kesepuluh ahli waris dari kelompok laki-laki di atas dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Yang dimaksud dengan anak laki-laki adalah anak laki-laki kandung si mayit, bukan anak laki-laki angkat atau tirinya, karena anak angkat tidak mendapat bagian warisan. 2. Yang dimaksud cucu laki-laki dari anak laki-laki adalah cucu kandung dari anak laki-laki kandungnya si mayit, bukan cucu angkat atau tirinya si mayit, bukan juga cucu kandung dari anak angkat atau anak tirinya si mayit. 3. Yang dimaksud bapak adalah ayah kandung yang melahirkan si mayit dalam sebuah perkawinan yang sah menurut agama. Seorang bapak tiri dan bapak angkat tidak berhak menerima warisan dari si mayit. Demikian pula seorang bapak biologis yang melahirkan si mayit dalam perkawinan yang tidak sah juga tidak berhak mendapatkan harta warisan. 4. Yang dimaksud kakek dari bapak adalah kakek dari bapak kandungnya si mayit. Ini tidak berhenti pada kakek saja tapi juga bisa terus ke atas seperti buyut dan canggah dari bapak kandungnya si mayit. 5. Yang dimaksud saudara laki-laki di sini adalah adik atau kakak laki-lakinya si mayit. Saudara laki-laki si mayit yang bisa mendapatkan warisan bersifat mutlak, artinya mencakup saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, atau saudara laki-laki seibu semuanya bisa mendapatkan warisan tentunya bila memenuhi persyaratan yang ada. 6. Yang dimaksud anak laki-laki dari saudara laki-laki adalah anak laki-laki dari adik atau kakak laki-lakinya si mayit. Dalam bahasa Indoesia ini sering disebut dengan keponakan. Keponakan ini bisa mendapatkan harta warisan bila ia merupakan anak kandung dari saudara laki-laki si mayit baik sekandung atau sebapak. Sedangkan keponakan laki-laki dari saudara laki-lakinya si mayit yang seibu tidak berhak mendapatkan warisan. 7. Kata paman atau yang dalam bahasa Arab disebut ’Ammun di sini memiliki arti yang tidak sama dengan kata paman dalam bahasa Indonesia. Bila dalam bahasa Indonesia paman berarti adik laki-lakinya orang tua, maka di sini yang dimaksud paman adalah saudaranya orang tua baik adik ataupun kakaknya, atau dalam bahasa Indonesia—Jawa khususnya—baik paman ataupun pakde. Yang bisa mendapatkan warisan hanyalah paman dari pihak bapaknya si mayit, sedangkan paman dari pihak ibunya si mayit tidak berhak menerima warisan. 8. Yang dimaksud anak laki-laki dari paman sekandung adalah anak laki-lakinya pamannya si mayit atau dalam kata lain saudara sepupu laki-lakinya si mayit dari pihak bapak, sedangkan dari pihak ibu tidak bisa menerima warisan. 9. Yang dimaksud suami adalah suami si mayit dalam pernikahan yang sah menurut agama. 10. Yang dimaksud mu’tiqun adalah seorang laki-laki yang memiliki budak, lalu ia memerdekakannya. Ketika si budak yang telah dimerdekakan itu meninggal maka sang tuan yang memerdekakannya itu berhak mendapat bagian ashabah (keseluruhan atau sisa) dari harta peninggalannya. Untuk menegaskan, bahwa semua ahli waris di atas selain suami dan mu’tiq adalah ahli waris kandung atau yang memiliki garis nasab dengan si mayit dengan berdasar pada sebuah ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Hubungan keluarga karena angkat atau tiri dan hubungan keluarga yang bukan berdasar pada ikatan perkawinan yang sah menurut agama tidak berhak menerima harta waris. (Yazid Muttaqin)
Penjelasan soal Wakaf dalam Islam
Pembagian harta warisan menjadi hal yang kerap diperdebatkan banyak pihak karena menyangkut banyak kepentingan di dalamnya. Berikut merupakan pembahasan lengkap mengenai pembagian ahli waris dan hartanya. Apa Itu Warisan?Warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris baik berupa aset maupun hutang. Apa Itu Ahli Waris?Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi pewaris. Siapa yang Berhak menjadi Ahli Waris?Pasal 174 KHI mengatur mengenai golongan ahli waris yaitu:
Ditegaskan dalam ayat (2), “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Cara PembagianBerikut merupakan tabel pembagian harta warisan menurut islam. (ini isinya bukan tabel si, saranku mending pake tabel ajaaa drpd dijelasin soalnya pusing banget istilah dan artinya) kalo tabel gini tinggal liat cara pembagiannya sesuai tabel Baca Juga: Kapan Pembagian Harta Warisan Harus Di Lakukan?Tidak ada penegasan kapan pembagian warisan harus dilakukan. Walaupun memang lebih baik segera dibagikan dan tidak ditunda-tunda demi kemaslahatan bersama dan menghindari perselisihan. Walaupun begitu, keluarga bisa mulai bermusyawarah dahulu untuk menentukan hari pembagian harta warisan akan dilaksanakan. Biasanya waktu pembagiannya adalah ketika 7 hari, 40 hari, bahkan sampai 100 hari setelah waktu kematian. Alasan Kenapa Pembagian Harta Warisan Tidak Boleh Di TundaSegera membagi harta waris sebaiknya segera dilakukan dan tidak ditunda. Karena dengan adanya kematian pewaris, masing-masing ahli waris memiliki hak untuk memiliki objek waris. Bolehkah Pembagian Harta Warisan Dilakukan Saat Pewaris Masih HidupProses waris hanya terjadi apabila pewaris meninggal dunia, jadi tidak bisa dikatakan sudah membagi harta waris ketika pewaris masih hidup. Meski begitu, Anda dapat memberikan harta Anda melalui hibah kepada istri/suami/anak Anda. Namun yang perlu diperhatikan, saat Anda memberikan hibah maka pada saat itu terjadi perpindahan hak milik dari Anda menjadi milik penerima hibah. Apa yang Bisa Menjadi Penghalang Pembagian Harta Warisan?Mitra Advokat Justika, M. Muslih, menuturkan penghalang warisa diterima atau dalam Bahasa Arabnya disebut al-hujub ini telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (HKI), dimana seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim ia dihukum karena telah melakukan 2 hal atau dalam hal ini ada hal yang bisa menjadi penghalang warisan. Pertama ia membunuh atau mencoba membunuh pewaris. Membunuh pewaris berarti menyegerakan kematiannya dengan maksud untuk dapat segera menerima harta warisan peninggalannya. Akan tetapi, justru hukum melarang apa yang ingin disegerakannya yaitu dengan tidak diberikan hak mendapat warisan kepadanya. Hal kedua yakni perbuatan memfitnah pewaris atas suatu kejahatan yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih. Pasal 173 KHI menegaskan seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; Hitung Macam Macam Pembagian Waris Menggunakan Layanan di JustikaMemang banyak pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum menghitung pembagian waris, kehadiran layanan atau fitur online yang dapat membantu perhitungan pembagian waris dengan mudah pasti akan membantu para ahli waris. Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu Layanan Analisis Hak WarisDengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris hanya dengan Rp 100.000 saja. Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:
Kalkulator Waris IslamDengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris dengan gratis, transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya. Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia. Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online. Konsultasi via ChatUntuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Hanya dengan Rp 30.000 saja Anda sudah bisa bertanya secara langsung mengenai permasalahan waris pada advokat. Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris. Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:
Layanan Konsultasi via TeleponJika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 saja selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami. Layanan Konsultasi Tatap MukaAnda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Hanya dengan Rp 2.200.000 saja Anda sudah bisa bercerita secara langsung, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. |