Sebutkan kewajiban orang yang masih hidup kepada mayit

Sebutkan kewajiban orang yang masih hidup kepada mayit
* Para peserta halaqah pemulasaraan janazah baik Penyuluh Agama Islam dan Kasi Pelayanan desa se Kecamatan Reban tampak antusias mengikuti praktik pemulasaraan janazah itu

Batang- Penyuluh Agama Islam Kecamatan Reban bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Reban menggelar Halaqah bertema Pemulasaraan Jenazah yang diikuti oleh Penyuluh Agama dan Kasi Pelayanan Desa se-Kecamatan Reban. Selasa (27/10).

Tampak hadir pengurus MUI, KH Maftuhin, Kiai Mahmud, KH Abdurrohim, Kiai Hijroh Saputro. Hadir pula Ketua ormas diantaranya NU, LDII, Rifaiyyah, dan Muhammadiyah.

Acara yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Reban ini dibuka oleh Camat Reban, Purmono. Dalam arahanya, ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, pemulasaraan jenazah adalah salah satu tema yang menarik untuk diikuti karena menyangkut aspek kewajiban kolektif atau fardhu kifayah.

“Dengan adanya kegiatan ini, semoga dapat menambah pemahaman dan kemantapan terkait pentingnya kewajiban mengurus jenazah,” ucapnya.

Ia meminta para peserta untuk aktif bertanya kepada para narasumber.

“Mumpung di tengah-tengah kita ini ada ahlinya yaitu para ulama dan kiai yang kompeten dibidangnya,” katanya.

Sementara itu, KH Maftuhin, salah satu pemateri dari MUI Kabupaten Batang menjelaskan latar belakang digelarnya halaqah bertema pemulasaraan janazah karena semakin langkanya orang yang memiliki keahlian khusus dalam merawat jenazah, padahal keahlian ini sangat penting dimiliki oleh kaum muslimin dan muslimat.

Dia membeberkan beberapa kewajiban yang mesti dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap orang yang meninggal. Kewajiban itu adalah memandikan, mengafani, menyalati, dan mengubur.

“Tapi yang paling utama mengurus jenazahnya mulai dari memandikan, mengafani, menyolati, hingga memakamkan adalah ahli warisnya,” terang kiai asal Kecamatan Warungasem itu.

Sebutkan kewajiban orang yang masih hidup kepada mayit
* Para penyuluh Agama Islam tampak mempraktikkan cara memandikan janazah

Oleh sebab itu, perlu ada perubahan cara berfikir masyarakat muslim bahwa kewajiban mengurus jenazah bukan dibebankan kepada kiai atau ibu nyai dan kasi pelayanan desa (lebe). Tetapi yang lebih wajib adalah keluarganya sendiri atau ahli warisnya.

“Maka kegiatan pemulasaraan jenazah seperti ini sangat penting,” sambungnya.

Secara rinci, Kiai sepuh itu lalu menjelaskan beberapa aspek memandikan jenazah misalnya, ada adab, rukun, syarat dibolehkannya tayamum, peralatan yang harus dimiliki, jenazah yang tidak wajib dimandikan, dan tahapan memandikan jenazah.

Kegiatan pemulasaraan jenazah ini mendapat tanggapan baik dari para peserta. Para penyuluh agama Islam dan kasi pelayanan tampak aktif menanyakan seputar tatacara yang dilakukan dalam mengurus jenazah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharap dapat menambah wawasan terkait tata cara pemulasaraan jenazah yang baik menurut syariat islam.

“Dan kami harap para penyuluh agama dan kasi Pelayanan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat dan binaanya,” kata Kepala KUA Reban, H Zahid Luthfi.  (Zaenal Faizin /Zy)

Jakarta -

Hukum mengurus jenazah muslim adalah fardhu kifayah. Ada empat kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya, orang Islam yang meninggal dunia yaitu memandikan, mengafani, mensholatkan dan menguburkannya.

Sholat jenazah juga merupakan salah satu kewajiban umat Islam terhadap jenazah dan hukumnya fardhu kifayah. Arti fardhu kifayah adalah kewajiban yang bersifat kolektif, artinya kewajiban ini dianggap sudah terpenuhi bila di dalam suatu wilayah ada beberapa orang yang melakukannya. Namun jika tak ada yang menjalankannya, maka semua orang di wilayah itu ikut berdosa.

Selain itu ada pula hal-hal yang harus dilakukan kepada orang yang telah meninggal. Dikutip dalam buku "Fiqih Lengkap Mengurus Jenazah" oleh M. Nashirussin al-Albani, berikut ini hal-hal yang harus dilakukan jika menghadapi seseorang yang meninggal:

1. Memejamkan mata jenazah

Setelah seseorang meninggal dunia, segeralah memejamkan matanya dan mendoakannya. Tindakan ini berdasarkan hadits yang dikisahkan Ummu Salamah, ia berkata, "Rasulullah SAW mendatangi Abu Salamah yang telah menghembuskan napas terakhirnya dengan kedua mata terbelalak, lalu beliau memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda,'Sesungguhnya apabila ruh telah direnggut (hendaknya) diikuti dengan pemejaman mata'. Pada saat keluarga sang jenazah gaduh, beliau pun bersabda, 'Janganlah kalian mengatakan kecuali yang baik-baik karena sesungguhnya para malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan.' Rasulullah SAW berkata seraya mendoakan Abu Salamah, 'Ya Allah, ampunilah dosa dan kesalahan Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya di kalangan orang-orang yang diberi petunjuk, dan janganlah keturunan sesudahnya termasuk orang-orang yang binasa. Ampunilah kami dan dia dan lapangkan kuburnya serta berilah cahaya di dalamnya.'" (HR. Muslim, Ahmad, dan Baihaqi).

2. Menutupi seluruh tubuh sang jenazah

Menutup seluruh badan jenazah dengan pakaian (kain), selain pakaian yang dikenakannya. Yang demikian berdasarkan hadits Aisyah r.a, "Ketika Rasulullah SAW wafat, seluruh jasadnya ditutupi dengan kain lurik (nama jenis kain buatan Yaman)" (HR. Bukhari, Muslim dan Baihaqi).

3. Menyegerakan pemakaman

Hukum mengurus jenazah adalah menyegerakan pemakaman jika telah nyata kematiannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang dikisahkan Abu Hurairah r.a, "Segerakanlah pemakaman jenazah.."

Hendaklah memakamkan jenazah di kota tempat ia wafat dan tidak dipindahkan ke kota atau negeri lain. Hal ini disebabkan pemindahan berarti bertentangan atau menyalahi perintah untuk menyegerakan pemakaman.

Ketika Aisyah r.a mendengar bahwa saudaranya telah wafat di Wadi al-Habasyah telah dipindahkan dari tempat kematiannya, ia pun berkata,"Tidaklah ada yang merisaukan dan menyedihkanku kecuali aku ingin agar ia dikebumikan di tempat ia wafat." (HR. Baihaqi).

4. Melunasi hutang-hutang sang jenazah

Hendaklah keluarga atau kerabat sang jenazah melunasi hutang-hutang sang jenazah dari harta yang dimiliki. Apabila sang jenazah tidak meninggalkan harta atau tidak mampu, hendaklah negara yang menanggungnya jika terbukti sang jenazah semasa hidupnya telah berusaha untuk melunasi seluruh hutangnya.

Jika pemerintah atau negara tidak juga memerhatikan hal ini, diperbolehkan dari sebagian kaum muslimin untuk melunasinya dengan sukarela sebagai salah satu hukum mengurus jenazah.

(lus/erd)

Solo, NU Online

Waktu libur setelah menjalani Ulangan Akhir Semester (UAS) I, dimanfaatkan para guru SD Ta’mirul Islam Surakarta untuk belajar merawat jenazah. Bertempat di aula sekolahan, mereka belajar mulai dari soal bagaimana pertama kali yang mesti dilakukan ketika ada seseorang yang meninggal hingga tata cara penguburan, Rabu (29/12).

Hadir dalam kesempatan tersebut sebagai pemateri, Habib Abdurrahman Fahmi As-Segafi. Ustaz asal Pasar Kliwon Surakarta itu menjelaskan beberapa kewajiban, ketika ada seorang muslim yang meninggal dunia.

Empat hal tersebut yakni memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan. “Hak ini mesti didapatkan seorang muslim yang meninggal, siapa pun itu. Yang penting orang tersebut, selama hidupnya pernah mengucap syahadat. Perkara, dia shalat atau tidak itu urusan dia dengan Allah,” terang Habib Fahmi.

Ditambahkan Habib Fahmi, seorang petugas yang hendak merawat mayat minimal mesti memiliki dua syarat. “Pertama, dia mesti amanah. Artinya segala yang ia saksikan pada mayat, terlebih aib, ia mesti tutup mulut, tidak disebarkan kepada yang lainnya,” tutur dia.

Kedua. Dia mesti memiliki mental yang kuat. Dikatakan oleh dia, merawat mayat tidaklah menakutkan, sebab mayat bagaimanapun akan diam, mengikuti apa saja yang dilakukan oleh petugas. “Selain berani, juga siap dibutuhkan kapan saja saat ada panggilan dari masyarakat,” ujarnya.

Wakil Kepala SD Ta’mirul Islam, Wahid Mustofa Kamal, menerangkan kegiatan pelatihan merawat yang diikuti para guru dan karyawan SD Ta’mirul ini sangat penting sebagai bekal di masyarakat.

“Zaman dahulu para guru dijadikan panutan oleh masyarakat, dalam hal apa pun, termasuk merawat jenazah. Untuk itulah kami juga perlu untuk belajar lebih dalam lagi soal bagaimana merawat jenazah,” ungkap dia. (Ajie Najmuddin/Abdullah Alawi)

Bila terdapat salah seorang muslim yang meninggal dunia, maka bagi muslim yang lain dianjurkan bahkan wajib kifayah untuk melakukan beberapa hal bagi janazah, sedikitnya ada empat kewajiban terhadap janazah yaitu memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkannya. Dalam tulisan ini akan dibahas kaifiyat secara sederhana menurut pandangan Islam, lepas dari sunat-sunatnya yang sangat bervariasi.

Sebutkan kewajiban orang yang masih hidup kepada mayit

Jenazah orang muslim wajib dimandikan kecuali janazah orang yang mati syahid. Untuk kesempurnaan memandikan janazah perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini:

  1. Jenazah dimandikan ditempat yang sunyi, hanya boleh hadir keluarga atau petugas pemandian, menghindari jangan sampai terlihat aurat mayat.
  2. Lebih baik yang melakukan fardhu kifayah adalah keluarga termasuk memandikan demi untuk menjaga rahasia mayat.
  3. Jenazah diletakkan di tempat yang tinggi, agar dapat mengalir air bekas mandi mayat.
  4. Jenazah dimandikan dalam pakaian gamis atau ditutup dengan kain.
  5. Dengan air yang suci dan lebih baik air dingin.

Cara memandikannya sebagai berikut:

  • Dengan jumlah ganjil, tiga kali atau lima kali dan seterusnya.
  • Pertama dengan air yang biasa, serta dipoles dengan sabun, seterusnya disiram dengan air yang bersih.
  • Kemudian dengan air wangi-wangian yang telah bercampur dengan kapur barus dan sebaginya.
  • Memandikan dimulai dari sebelah kanan, dengan ketentuan mayat laki-laki oleh laki-laki, mayat perempuan yang memandikan adalah perempuan.

Setelah selesai mayat dimandikan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pengafanan terhadap Si mayat dengan cara sebagai berikut:

  1. Sebelum dikafani semua peralatan dan bahannya telah dipersiapkan sebelumnya.
  2. Kain kafan dan semua pembiayaan diambil dari harta si mayat jika ia meninggalkan harta, kalau tidak memiliki harta, maka wajib atas orang yang wajib memberi belanjanya ketika ia hidup. Jika juga tidak ada maka boleh diambil pada Baitul Mal (rumah zakat negara) atau dari kaum muslimin yang mampu.
  3. Kain kafan menutupi seluruh tubuh mayat, dan sebaiknya dengan kain yang putih, minimal tiga lembar.
  4. Di atas kain kafan telah dipersiapkan wangi-wangian dan kemenyan serta kapas. Inti dari mengafani mayat adalah menutup seluruh tubuhnya, selain itu adalah sunat.
  5. Menghindari dari sifat berfoya-foya dalam mengafankan si mayat, artinya ang wajar-wajar saja tidak berlebihan.

Menshalati jenazah muslim hukumnya fardhu kifayah, baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan shalat jenazah sebagai berikut:

  1. Shalat jenazah terdiri dari empat takbir, pada takbir pertama dibaca Al-Fatihah, takbir kedua selawat kepada Nabi dan takbir ketiga dan empat di baca do’a bagi si mayat.
  2. Untuk mayat laki-laki dibaca “allahummaghfirlahu… dst, ( ه) sedangkan bagi wanita diganti dengan ( ھا ) dan seterusnya sampai akhir.
  3. Shalat jenazah lebih baik berjamaah dengan ketentuan imam sama seperti shalat fardhu. Perempuan boleh imam sesama perempuan.

Dalam penguburan jenazah terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengatakan kuburnya dibuat lahat atau boleh juga juga dibaringkan dalam keranda. Inti dari penguburan jenazah adalah mayat cepat menyatu dengan tanah. Maka dilarang membuat keranda atau peti mati secara berlebihan, apalagi mempersiapkan kuburan terlebih dahulu sangat dilarang dalam agama. 

Ketentuan penguburan jenazah sebagai berikut:

  1. Kuburan perempuan lebih dalam dari pada kuburan laki-laki.
  2. Kedalaman kuburan laki-laki minimal sejajar dada orang dewasa, yang penting jauh dari ciuman binatang buas.
  3. Sebagaimana penjelasan sebelumnya, sebaiknya keluarga mayat lebih berhak melakukannya terhadap empat pelaksanaan atas mayat.
  4. Setelah penguburan selesai sunat melakukan peninggian kuburan, memberikan batasan seperti batu nisan, menyirami dengan air bunga serta sebelum pulang keluarga berdoa untuk mayat lebih utama dari pada orang lain.