Sebutkan dan jelaskan tiga hukum membayar zakat fitrah

Sebutkan dan jelaskan tiga hukum membayar zakat fitrah
Zakat fitrah. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

JABAR | 6 Mei 2021 14:45 Reporter : Andre Kurniawan

Merdeka.com - Menyambut Idulfitri, ada satu amalan yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim, yaitu zakat fitrah. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idulfitri.

Perintah untuk menunaikan zakat fitrah ini tertuang dalam hadis Ibnu Umar ra, yang artinya,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri. Selain itu, melaksanakan salah satu rukun Islam ini juga menjadi bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu serta berbagi kebahagiaan di hari raya agar setiap orang dapat merasakannya.

Tapi, apakah zakat berlaku untuk setiap Muslim? Bagaimana hukum membayar zakat fitrah?

Dalam artikel kali ini, kami akan menjelaskan lebih lanjut mengenai hukum membayar zakat fitrah dan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan zakat fitrah.

2 dari 4 halaman

Melansir dari rumaysho.com, zakat fitrah adalah sedekah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka, atau ketika tidak berpuasa lagi, di bulan Ramadan. Menurut Ishaq bin Rohuyah, wajibnya hukum membayar zakat fitrah ini seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya.

Dalil yang menjelaskan wajibnya hukum membayar zakat fitrah yaitu berdasar hadis dari Ibnu Umar ra,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis lain yang menjelaskan hukum membayar zakat fitrah disampaikan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

3 dari 4 halaman

Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib. Tapi, apakah zakat fitrah ini berlaku untuk setiap muslim? Tentunya tidak. Zakat fitrah hanya wajib ditunaikan oleh:

  • setiap muslim, karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor,
  • yang mampu mengeluarkan zakat fitrah.

Batasan mampu di sini, menurut mayoritas ulama, adalah yang memiliki kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Orang seperti inilah yang dikatakan wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Hal ini juga dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadisnya,

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ

“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam." (HR. Abu Daud dan Ahmad).

Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, seorang suami juga bertanggung jawab atas zakat fitrah dari istrinya, karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.

4 dari 4 halaman

Menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, zakat fitrah yang diberikan adalah yang berupa makanan pokok, seperti kurma, gandum, beras, dan semacamnya.

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau gandum karena dua makanan ini adalah makanan pokok bagi penduduk Madinah. Dan untuk di Indonesia sendiri, yang mayoritas makanan pokok penduduknya adalah nasi, maka zakat fitrah haruslah berbentuk beras.

Bagaimana jika membayar zakat fitrah dengan uang?

Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang senilai dengan zakat. Ini karena tidak ada satu dalil pun yang menyatakan diperbolehkannya cara ini. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti dengan uang.

Abu Daud mengatakan,

قِيلَ لِأَحْمَدَ وَأَنَا أَسْمَعُ : أُعْطِي دَرَاهِمَ – يَعْنِي فِي صَدَقَةِ الْفِطْرِ – قَالَ : أَخَافُ أَنْ لَا يُجْزِئَهُ خِلَافُ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .

“Imam Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah SAW”.

Abu Tholib berkata berkata bahwa Imam Ahmad berkata padanya,

لَا يُعْطِي قِيمَتَهُ

“Tidak boleh menyerahkan zakat fitrah dengan uang seharga zakat tersebut.”

Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz memberikan penjelasan terkait masalah ini:

“Telah kita ketahui bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Namun, Nabi SAW tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fitrah. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fitrah, tentu Rasulullah SAW akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi Rasulullah SAW mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya Rasulullah SAW membayar zakat fitrah dengan uang, tentu para sahabat akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fitrah dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita). (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz).

(mdk/ank)

Edukasi Zakat

Zakat Fitrah

dibuat pada 30 Maret 2022

Sebutkan dan jelaskan tiga hukum membayar zakat fitrah

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah mempunyai arti mensucikan dan mengembalikan kepada suci. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap jiwa baik perempuan maupun laki-laki muslim pada setiap bulan Ramadhan sebagaimana hadist berikut:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Penunaian zakat fitrah selain sebagai sarana mensucikan diri setelah menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan tetapi juga diartikan sebagai tanda kepedulian antar sesama menjelang perayaan hari raya kepada mereka yang kurang mampu. Sehingga kebahagiaan dan kemenangan bisa dirasakan oleh setiap muslim.

Jumlah besaran zakat fitrah

Seperti hadist yang sudah disebutkan, besaran zakat fitrah untuk setiap jiwab sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter dari beras atau makanan pokok lainnya. Atau menurut jumhur ulama, Yusuf qordhowi salah satunya membolehkan mengganti beras, kurma atau bahan pokok lainnya menggunakan uang setara dengan satu sha’ bahan pokok.

Merujuk kepada peraturan yang telah dibuat oleh BAZNAS, 45 ribu rupiah adalah angka rekomendasi yang ditetapkan untuk zakat fitrah pada tahun ini. 

Waktu untuk  Zakat Fitrah

Waktu untuk penunaian zakat fitrah dimulai dari awal Ramadhan hingga habisnya bulan Ramadhan. Karena waktunya yang terbatas selama bulan Ramadhan, maka sangat disarankan untuk menyegerakan penunaiannya untuk menghindari khilaf. Dan kewajiban dari zakat fitrah dikenakan untuk setiap muslim yang berjiwa termasuk bayi yang baru lahir pada bulan Ramadhan.