Tentang DPR
Tahun Anggaran berlaku meliputi masa 1 tahun, yaitu:
Dasar Penyusunan, Penetapan dan Pemeriksaan APBN
Siklus APBN
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBNStruktur APBN
Waktu Penyusunan,Pembahasan dan Penetapan APBNPenyusunan, Pembahasan dan Penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan. Contoh: APBN tahun 2006 disusun, dibahas dan ditetapkan pada tahun 2005. Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan APBNPertengahan MeiPemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu: Mei - JuniPembahasan bersama antara DPR C.q. Panitia Anggaran DPR-RI dengan pemerintah C.q Menteri Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia Hasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya Pembahasan RUU APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I)16 AgustusSeptember-OktoberAkhir OktoberBerdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan). APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya. Laporan Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBNPerubahan/Penyesuaian APBNPerubahan APBN dilakukan bila terjadi: Proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN induk, namun tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (short cut). Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBNPresiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan meliputi:
|