tirto.id - Contoh pengamalan sila ke-5 Pancasila dapat diterapkan di mana saja, mulai dari di masyarakat, tempat bermain, hingga lingkungan sekolah. Show Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga menjadi pilar ideologis bagi bangsa Indonesia. Pancasila dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya dalam lingkungan masyarakat, termasuk Sila ke-5 yang berbunyi: “Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yakni panca dan sila. Panca artinya "lima", sedangkan sila, bermakna "asas", "dasar", atau "prinsip". Artinya, Pancasila bisa dimaknai sebagai rumusan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sukarno memperkenalkan 5 sila pada hari terakhir sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato oleh tokoh yang kemudian menjadi Presiden RI pertama inilah secara spontan itulah tercetus nama Pancasila. “Sekarang, banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila,” ucap Sukarno, dikutip dari Risalah BPUPKI (1995). Adapun isi 5 sila dalam Pancasila yaitu (1) Ketuhanan yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Menurut P.J. Soewarno dalam Pancasila Budaya Bangsa Indonesia (1993), meskipun ke-5 sila itu merupakan satuan yang tidak terpisahkan, tetapi dalam pelaksanaannya tetap dapat ditelusuri perbedaan intensitas masing-masing sila. Walaupun satu tetap lima, masing-masing sila tidak sama asasinya. Maka, dijabarkanlah butir-butir pengamalan Pancasila yang terkandung di setiap sila tersebut. Butir-Butir Pengamalan Pancasila pertama kali diatur melalui Ketetapan MPR No.II/MPR/1978. Setelah era reformasi, Butir-Butir Pengamalan Pancasila disesuaikan kembali berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003. Pancasila memuat berbagai nilai dan sikap yang hendaknya diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sudharmono dalam buku Beberapa Pemikiran Tentang Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 (1997) memaparkan, sikap-sikap yang penting dari Pancasila itu kemudian diperinci menjadi butir-butir pengamalan.
Baca juga:
Yudi Latif dalam Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (2011) berpendapat bahwa sila “Keadilan Sosial” (Sila ke-5) merupakan perwujudan yang paling konkret dari prinsip-prinisp Pancasila. Sila ke-5 adalah satu-satunya sila dalam Pancasila yang dilukiskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan menggunakan kata kerja “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Prinsip keadilan adalah inti dari moral ketuhanan, landasan pokok perikemanusiaan, simpul persatuan, dan matra kedaulatan rakyat. Dengan kata lain, keadilan sosial merupakan perwujudan sekaligus cerminan imperatif etis keempat sila dalam Pancasila lainnya. Rumusan itu telah diuraikan Notonegoro melalui buku Pancasila Dasar Filsafat Negara (1974), bahwa Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia diliputi dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Baca juga:
Isi Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-5Sila ke-5 Pancasila yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia memiliki butir-butir pengamalan yang diatur dalam Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 dan sudah diperbaharui setelah Reformasi dengan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.
Baca juga:
Contoh Pengamalan Sila ke-5 Pancasila di MasyarakatIstilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yakni panca dan sila. Panca artinya "lima", sedangkan sila, seperti kata Sukarno, bermakna "asas", "dasar", atau "prinsip". Berikut ini contoh pengamalan Pancasila Sila ke-5 yakni “Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang bisa diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
PANCASILA
atau
tulisan menarik lainnya
Iswara N Raditya
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
tirto.id - Contoh sikap dan nilai-nilai luhur yang sesuai sila kelima Pancasila dapat digali lebih banyak dalam penjabaran butir-butir pengamalannya. Pancasila merupakan dasar negara bangsa Indonesia sebagai lima prinsip atau lima asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk penerapan sila ke-5 dalam kehidupan sehari-hari yang berbunyi: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sebagai dasar negara, maka sudah sewajarnya rakyat Indonesia mengamalkan kelima sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Untuk dapat menggali lebih banyak lagi isi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam 5 sila Pancasila, maka dijabarkanlah menjadi butir-butir pengamalan dari setiap sila.
Dikutip dari buku Pancasila dalam Pusaran Globalisasi (2017) suntingan Al Khanif, masing-masing sila hendaknya digali nilai-nilai luhurnya agar dapat dipahami oleh setiap generasi untuk menghadapi segala tantangan dan menemukan jalan keluar. Adapun bunyi dari 5 sila dalam Pancasila yaitu: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ke-5 Pancasila yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia memiliki butir-butir pengamalan yang diatur dalam Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 dan sudah diperbaharui setelah Reformasi dengan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.
Baca juga:
Infografik SC Contoh Pengamalan Sila ke-5 Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari. tirto.id/Fuad Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-5
Baca juga:
Contoh Pengamalan Pancasila Sila ke-5Saling gotong royong bantu membantu antar anggota keluarga adalah salah satu bentuk pengamalan Pancasila sila ke-5. Ini bermakna bahwa perbuatan luhur yang patut dikembangkan dalam sikap hidup sehari-hari, sebaiknya dimulai dari dalam keluarga. Anak membantu orang tua dalam pekerjaan rumah sehari-hari adalah sesuatu yang baik. Demikian pula sebaliknya, orang tua yang membantu anak untuk belajar mempersiapkan masa depan anak agar kuat dan berakhlak mulia. Dalam sila ke 5 juga diingatkan untuk saling menghargai hak milik orang lain, sehingga tidak baik merampas benda atau barang yang bukan menjadi milik kita. Lalu, menjaga benda atau barang milik umum yang digunakan bersama-sama, misalnya dengan tidak mengotori dan merusak fasilitas publik. Contoh lain adalah tidak menggunakan hak milik untuk merugikan kepentingan umum. Misalnya dengan tidak mengganggu kenyamanan orang lain dalam beraktivitas sehari-hari.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
PANCASILA
atau
tulisan menarik lainnya
Cicik Novita
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|