Sebutkan contoh usaha ekonomi yang dikelola sendiri di bidang pertanian perdagangan dan

Setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti melakukan kegiatan atau usaha ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Ada banyak jenis usaha ekonomi di Indonesia, sehingga masyarakat memiliki berbagai peluang usaha sesuai dengan minat, modal, baik berskala kecil maupun besar.

Secara umum, terdapat dua jenis usaha ekonomi. Dimana usaha tersebut ada yang dikelola sendiri/perseorangan dan ada pula yang dikelola secara berkelompok. Adapun contoh dari jenis usaha ekonomi tersebut antara lain :

Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri

Usaha ekonomi ini biasanya memiliki modal terbatas dan dikelola secara sederhana. Contoh usaha perorangan adalah sebagai berikut:

  • Usaha pertanian, lahan yang digarap petani biasanya terbatas namun ada juga usaha pertanian yang dikelola secara besar-besaran.
  • Usaha perdagangan, biasanya berskala kecil atau sedang. Contohnya adalah pedagang kaki lima, pedagang asongan, warung, pedagang dipasar, dan toko kelontong.
  • Usaha jasa, contoh usaha jasa adalah usaha bengkel, potong rambut, fotocopy, dan penjualan pulsa.
  • Industri kecil, industri jenis ini yang dikelola perseorangan biasanya merupakan industri rumahan. Contohnya; usaha kerajinan anyaman, tembikar, souvenir, dan meubel.

Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok

Jenis usaha ekonomi ini dikelola bersama dan hasil keuntungannya pun dibagi rata. Adapun bentuk usaha ekonomi kelompok antara lain :

Jenis usaha firma adalah usaha ekonomi yang didirikan sekurang-kurangnya oleh dua sekutu. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma dan bertanggung jawab secara penuh atas kerugian firma. Usaha jenis ini biasanya bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.

Baca juga: Apa Saja Sektor Usaha Dalam Bidang Ekonomi Kreatif?

Biasanya disebut CV didirikan sekurang-kurangnya oleh dua orang yang menyetorkan modal. Terdapat dua jenis sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Perbedaan keduanya adalah sekutu aktif sebagai investor dan pengelola CV sedangkan sekutu pasif sebagai investor tetapi tidak terlibat pengelolaan CV.

Biasa disebut dengan PT, ini adalah usaha bersama uang modalnya berupa kumpulan saham. Pengertian saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Dividen adalah jenis keuntungan yang akan dimiliki pemilik saham.

Biasa disingkat menjadi BUMN, ini adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis dan vital.

Jenis usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya disebut Koperasi. Berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahin 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berlandaskan kegiatannya berdasarkan azas kekeluargaan. Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta karena beliaulah yang pertama kali mengembangkan jenis usaha ini. Beberapa jenis koperasi adalah koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi jasa, dan koperasi serba usaha.

PIxabay.com- JJenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri

Secara umum, usaha ekonomi di Indonesia terdiri dari 2 jenis usaha, yaitu usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan usaha ekonomi yang dikelola kelompok, berikut ini akan dibahas mengenai contoh jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan kelompok.

Pembahasan mengenai jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri ini terdapat dalam Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Kelas V Tema 9, Edisi Revisi 2017, tentang benda dalam kegiatan ekonomi. Salah satu hal yang dipelajari adalah materi tentang usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan kelompok.

Melansir dari buku Panduan Praktis Mengurus Legal Formal Perusahaan, Solahudin Pugung, S.H, 2013, pengertian usaha adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang terus menerus secara berkesinambungan. Sementara makna usaha ekonomi adalah sebuah kegiatan yang biasa dilakukan oleh seseorang atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Contoh Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri dan Kelompok

Berdasarkan jenisnya, usaha ekonomi dibagi menjadi usaha yang dapat dikelola sendiri dan secara berkelompok. Berikut penjelasan mengenai pengertian dan contohnya.

Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri

Jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri adalah usaha yang dijalankan olah perorangan. Ciri-ciri usaha ekonomi yang dikelola sendiri pada umumnya memiliki modal terbatas, teknik atau strategi pengelolaannya sederhana dan dibuka secara perseorangan. Jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri ada yang memanfaatkan alam ada juga yang tidak.

Usaha perdagangan secara perorangan biasanya berskala kecil dan sedang. Contoh usaha perdagangan antara lain, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong.

Usaha ini memiliki modal yang terbatas. Lahan yang digarap petani biasanya juga terbatas, lahan persawahan dan tegalan. Walau tak menutup kemungkinan ada juga usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran

Secara umum, ada banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan, contohnya salon, fotokopi, bengkel, dan penjualan pulsa.

Contoh industri rumahan antara lain usaha kerajinan tangan berupa pembuatan keramik, souvenir, tembikar, anyaman, dan mebel.

Pixabay.com

Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok

Jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok merupakan usaha yang dijalankan bersama-sama dalam hal pemodalan, pengelolaan, dan pembagian hasil. Biasanya, usaha yang dikelola kelompok merupakan usaha yang besar.

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh sedikitnya dua orang. Biasanya pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling kenal.

CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dengan modal dari pengusaha itu dan dari beberapa penanam modal.

Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Koperasi adalah usaha bersama dalam bidang ekonomi. Koperasi didirikan dengan prinsip saling membutuhkan dan kesamaan kebutuhan anggotanya. Di Indonesia ada lima bentuk koperasi, yaitu Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Jasa, dan Koperasi Serba Usaha. (DNR)


Page 2