Rangkuman membangun Argumen tentang dinamika dan tantangan PENDIDIKAN kewarganegaraan

Rangkuman membangun Argumen tentang dinamika dan tantangan PENDIDIKAN kewarganegaraan


Sebagaimana diketahui, pendidikan Pancasila mengalami pasang surut dalam pengimplementasiannya. Apabila ditelusuri secara historis, upaya pembudayaan atau pewarisan nilai-nilai Pancasila tersebut telah secara konsisten dilakukan sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang. Namun, bentuk dan intensitasnya berbeda dari zaman ke zaman. Pada masa awal kemerdekaan, pembudayaan nilai-nilai tersebut dilakukan dalam bentuk pidato-pidato para tokoh bangsa dalam rapat-rapat akbar yang disiarkan melalui radio dan surat kabar. Kemudian, pada 1 Juli 1947, diterbitkan sebuah buku yang berisi Pidato Bung Karno tentang Lahirnya Pancasila. Buku tersebut disertai kata pengantar dari Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat yang sebagaimana diketahui sebelumnya, beliau menjadi Kaitjoo (Ketua) Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan).


Perubahan yang signifikan dalam metode pembudayaan/pendidikan Pancasila adalah setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada 1960, diterbitkan buku oleh Departemen P dan K, dengan judul Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia (Civics). Buku tersebut diterbitkan dengan maksud membentuk manusia Indonesia baru yang patriotik melalui pendidikan. Selain itu, terbit pula buku yang berjudul Penetapan Tudjuh Bahan-Bahan Pokok Indoktrinasi, pada tahun 1961, dengan penerbit CV Dua-R, yang dibubuhi kata pengantar dari Presiden Republik Indonesia. Buku tersebut nampaknya lebih ditujukan untuk masyarakat umum dan aparatur negara.

Tidak lama sejak lahirnya Ketetapan MPR RI, Nomor II/MPR/1978, tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) atau Ekaprasetia Pancakarsa, P-4 tersebut kemudian menjadi salah satu sumber pokok materi Pendidikan Pancasila. Selanjutnya diperkuat dengan Tap MPR RI Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN yang mencantumkan bahwa “Pendidikan Pancasila” termasuk Pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Dalam rangka menyempurnakan perkuliahan pendidikan Pancasila yang digolongkan dalam mata kuliah dasar umum di perguruan tinggi, Dirjen Dikti, menerbitkan SK, Nomor 25/DIKTI/KEP/1985, tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU). Sebelumnya, Dirjen Dikti telah mengeluarkan SK tertanggal 5 Desember 1983, Nomor 86/DIKTI/Kep/1983, tentang Pelaksanaan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pola Seratus Jam di Perguruan Tinggi. Kemudian, dilengkapi dengan SK Kepala BP-7 Pusat tanggal 2 Januari 1984, Nomor KEP/01/BP-7/I/1984, tentang Penataran P-4 Pola Pendukung 100 Jam bagi Mahasiswa Baru Universitas/Institut/Akademi Negeri dan Swasta, menyusul kemudian diterbitkan SK tanggal 13 April 1984, No. KEP-24/BP-7/IV/1984, tentang Pedoman Penyusunan Materi Khusus sesuai Bidang Ilmu yang Diasuh Fakultas/Akademi dalam Rangka Penyelenggaraan Penataran P-4 Pola Pendukung 100 Jam bagi Mahasiswa Baru Universitas/Institut/Akademi Negeri dan Swasta.

Dampak dari beberapa kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan Penataran P-4 tersebut, terdapat beberapa perguruan tinggi terutama perguruan tinggi swasta yang tidak mampu menyelenggarakan penataran P-4 Pola 100 jam sehingga tetap menyelenggarakan mata kuliah pendidikan Pancasila dengan atau tanpa penataran P-4 pola 45 jam. Di lain pihak, terdapat pula beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta yang menyelenggarakan penataran P-4 pola 100 jam bersamaan dengan itu juga melaksanakan mata kuliah pendidikan Pancasila.

Dalam era kepemimpinan Presiden Soeharto, terbit Instruksi Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, nomor 1 Tahun 1967, tentang Pedoman Penyusunan Daftar Perkuliahan, yang menjadi landasan yuridis bagi keberadaan mata kuliah Pancasila di perguruan tinggi. Keberadaan mata kuliah Pancasila semakin kokoh dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang pada pasal 39 ditentukan bahwa kurikulum pendidikan tinggi harus memuat mata kuliah pendidikan Pancasila. Kemudian, terbit peraturan pelaksanaan dari ketentuan yuridis tersebut, yaitu khususnya pada pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi, jo. Pasal 1 SK Dirjen Dikti Nomor 467/DIKTI/Kep/1999, yang substansinya menentukan bahwa mata kuliah pendidikan Pancasila adalah mata kuliah yang wajib ditempuh oleh seluruh mahasiswa baik program diploma maupun program sarjana. Pada 2000, Dirjen Dikti mengeluarkan kebijakan yang memperkokoh keberadaan dan menyempurnakan penyelenggaraan mata kuliah pendidikan Pancasila, yaitu:

  • SK Dirjen Dikti, Nomor 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi,
  • SK Dirjen Dikti, Nomor 265/Dikti/2000, tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK), dan
  • SK Dirjen Dikti, Nomor 38/Dikti/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Seiring dengan terjadinya peristiwa reformasi pada 1998, lahirlah Ketetapan MPR, Nomor XVIII/ MPR/1998, tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa), sejak itu Penataran P-4 tidak lagi dilaksanakan.

Ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003, kembali mengurangi langkah pembudayaan Pancasila melalui pendidikan. Dalam Undang-Undang tersebut pendidikan Pancasila tidak disebut sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi sehingga beberapa universitas menggabungkannya dalam materi pendidikan kewarganegaraan. Hasil survei Direktorat Pendidikan Tinggi 2004 yang dilaksanakan di 81 perguruan tinggi negeri menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, yaitu Pancasila tidak lagi tercantum dalam kurikulum mayoritas perguruan tinggi. Kenyataan tersebut sangat mengkhawatirkan karena perguruan tinggi merupakan wahana pembinaan calon-calon pemimpin bangsa dikemudian hari. Namun, masih terdapat beberapa perguruan tinggi negeri yang tetap mempertahankan mata kuliah pendidikan Pancasila, salah satunya adalah Universitas Gajah Mada (UGM).

Dalam rangka mengintensifkan kembali pembudayaan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus bangsa melalui pendidikan tinggi, pecinta negara proklamasi, baik elemen masyarakat, pendidikan tinggi, maupun instansi pemerintah, melakukan berbagai langkah, antara lain menggalakkan seminar-seminar yang membahas tentang pentingnya membudayakan Pancasila melalui pendidikan, khususnya dalam hal ini melalui pendidikan tinggi. Di beberapa kementerian, khususnya di Kementerian Pendidikan Nasional diadakan seminar-seminar dan salah satu output-nya adalah terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Nomor 914/E/T/2011, pada tanggal 30 Juni 2011, perihal penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Dalam surat edaran tersebut, Dirjen Dikti merekomendasikan agar pendidikan Pancasila dilaksanakan di perguruan tinggi minimal 2 (dua) SKS secara terpisah, atau dilaksanakan bersama dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan nama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dengan bobot minimal 3 (tiga) SKS.

Penguatan keberadaan mata kuliah Pancasila di perguruan tinggi ditegaskan dalam Pasal 35 jo. Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi, yang menetapkan ketentuan bahwa mata kuliah pendidikan Pancasila wajib dimuat dalam kurikulum perguruan tinggi, yaitu sebagai berikut:

  • Pasal 2, menyebutkan bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Pasal 35 Ayat (3) menentukan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah: agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.

Dengan demikian, pembuat undang-undang menghendaki agar mata kuliah pendidikan Pancasila berdiri sendiri sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

Abdulgani menyatakan bahwa Pancasila adalah leitmotive dan leitstar, dorongan pokok dan bintang penunjuk jalan. Tanpa adanya leitmotive dan leitstar Pancasila ini, kekuasaan negara akan menyeleweng. Oleh karena itu, segala bentuk penyelewengan itu harus dicegah dengan cara mendahulukan Pancasila dasar filsafat dan dasar moral (1979:14). Agar Pancasila menjadi dorongan pokok dan bintang penunjuk jalan bagi generasi penerus pemegang estafet kepemimpinan nasional, maka nilai-nilai Pancasila harus dididikkan kepada para mahasiswa melalui mata kuliah pendidikan Pancasila.

Tantangannya ialah menentukan bentuk dan format agar mata kuliah pendidikan Pancasila dapat diselenggarakan di berbagai program studi dengan menarik dan efektif. Tantangan ini dapat berasal dari internal perguruan tinggi, misalnya faktor ketersediaan sumber daya, dan spesialisasi program studi yang makin tajam (yang menyebabkan kekurangtertarikan sebagian mahasiswa terhadap pendidikan Pancasila). Adapun tantangan yang bersifat eksternal, antara lain adalah krisis keteladanan dari para elite politik dan maraknya gaya hidup hedonistik di dalam masyarakat.

Untuk lebih memahami dinamika dan tantangan Pancasila pada era globalisasi, Anda diminta untuk menganalisis penggalan-penggalan pidato kebangsaan yang disampaikan oleh mantan presiden dan presiden republik Indonsia sebagai berikut:

Pidato Presiden Ketiga RI, B.J. Habibie tanggal 1 Juni 2011

Sejak 1998, kita memasuki era reformasi. Di satu sisi, kita menyambut gembira munculnya fajar reformasi yang diikuti gelombang demokratisasi di berbagai bidang. Namun bersamaan dengan kemajuan kehidupan demokrasi tersebut, ada sebuah pertanyaan mendasar yang perlu kita renungkan bersama: Di manakah Pancasila kini berada?

Pertanyaan ini penting dikemukakan karena sejak reformasi 1998, Pancasila seolah-olah tenggelam dalam pusaran sejarah masa lalu yang tak lagi relevan untuk disertakan dalam dialektika reformasi. Pancasila seolah hilang dari memori kolektif bangsa. Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Pancasila seperti tersandar di sebuah lorong sunyi justru di tengah denyut kehidupan bangsa Indonesia yang semakin hiruk-pikuk dengan demokrasi dan kebebasan berpolitik.

Mengapa hal itu terjadi? Mengapa seolah kita melupakan Pancasila?

Para hadirin yang berbahagia,

Ada sejumlah penjelasan, mengapa Pancasila seolah "lenyap" dari kehidupan kita. Pertama, situasi dan lingkungan kehidupan bangsa yang telah berubah baik di tingkat domestik, regional maupun global. Situasi dan lingkungan kehidupan bangsa pada tahun 1945 -- 66 tahun yang lalu -- telah mengalami perubahan yang amat nyata pada saat ini, dan akan terus berubah pada masa yang akan datang. Beberapa perubahan yang kita alami antara lain:

  • terjadinya proses globalisasi dalam segala aspeknya;
  • perkembangan gagasan hak asasi manusia (HAM) yang tidak diimbangi dengan kewajiban asasi manusia (KAM);
  • lonjakan pemanfaatan teknologi informasi oleh masyarakat, di mana informasi menjadi kekuatan yang amat berpengaruh dalam berbagai aspek kehidupan, tapi juga yang rentan terhadap "manipulasi" informasi dengan segala dampaknya.

Ketiga perubahan tersebut telah mendorong terjadinya pergeseran nilai yang dialami bangsa Indonesia, sebagaimana terlihat dalam pola hidup masyarakat pada umumnya, termasuk dalam corak perilaku kehidupan politik dan ekonomi yang terjadi saat ini. Dengan terjadinya perubahan tersebut, diperlukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila agar dapat dijadikan acuan bagi bangsa Indonesia dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi saat ini dan yang akan datang, baik persoalan yang datang dari dalam maupun dari luar. Kebelum-berhasilan kita melakukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila tersebut menyebabkan keterasingan Pancasila dari kehidupan nyata bangsa Indonesia.

Kedua, terjadinya euphoria reformasi sebagai akibat dari traumatisnya masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu yang mengatasnamakan Pancasila. Semangat generasi reformasi untuk menanggalkan segala hal yang dipahaminya sebagai bagian dari masa lalu dan menggantinya dengan sesuatu yang baru, berimplikasi pada munculnya ‘amnesia nasional' tentang pentingnya kehadiran Pancasila sebagai “grundnorm” (norma dasar) yang mampu menjadi payung kebangsaan yang menaungi seluruh warga yang beragam suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa, agama, dan afiliasi politik. Memang, secara formal Pancasila diakui sebagai dasar negara, tetapi tidak dijadikan pilar dalam membangun bangsa yang penuh problematika saat ini.

Sebagai ilustrasi misalnya, penolakan terhadap segala hal yang berhubungan dengan Orde Baru, menjadi penyebab mengapa Pancasila kini absen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Harus diakui, di masa lalu memang terjadi mistifikasi dan ideologisasi Pancasila secara sistematis, terstruktur, dan massif yang tidak jarang kemudian menjadi senjata ideologis untuk mengelompokkan mereka yang tak sepaham dengan pemerintah sebagai "tidak Pancasilais" atau "anti Pancasila" . Pancasila diposisikan sebagai alat penguasa melalui monopoli pemaknaan dan penafsiran Pancasila yang digunakan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan. Akibatnya, ketika terjadi pergantian rezim di era reformasi, muncullah demistifikasi dan dekonstruksi Pancasila yang dianggapnya sebagai simbol, sebagai ikon dan instrumen politik rezim sebelumnya. Pancasila ikut dipersalahkan karena dianggap menjadi ornamen sistem politik yang represif dan bersifat monolitik sehingga membekas sebagai trauma sejarah yang harus dilupakan.

Pengaitan Pancasila dengan sebuah rezim pemerintahan tententu, menurut saya, merupakan kesalahan mendasar. Pancasila bukan milik sebuah era atau ornamen kekuasaan pemerintahan pada masa tertentu. Pancasila juga bukan representasi sekelompok orang, golongan atau orde tertentu. Pancasila adalah dasar negara yang akan menjadi pilar penyangga bangunan arsitektural yang bernama Indonesia. Sepanjang Indonesia masih ada, Pancasila akan menyertai perjalanannya. Rezim pemerintahan akan berganti setiap waktu dan akan pergi menjadi masa lalu, akan tetapi dasar negara akan tetap ada dan tak akan menyertai kepergian sebuah era pemerintahan!

PIDATO KEBANGSAAN Presiden Republik Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri

Penerimaan atas pidato 1 Juni 1945 oleh keseluruhan anggota BPUPK sangat mudah dimengerti, mengapa Pancasila diterima secara aklamasi. Hal ini bukan saja karena intisari dari substansi yang dirumuskan Bung Karno memiliki akar yang kuat dalamsejarah panjang Indonesia, tetapi nilai-nilai yang melekat di dalamnya melewati sekat-sekat subjektifitas dari sebuah peradaban dan waktu. Oleh karenanya, Pancasila dengan spirit kelahirannya pada 1 Juni 1945, bukan sebatas konsep ideologis,tetapi ia sekaligus menjadi sebuah konsep etis. Contoh pesan etis ini terlihat jelas,dalam pelantikan Menteri Agama, 2 Maret 1962, Bung Karno memberikanwejangan pada K.H. Saifuddin Zuhri yang menggantikan K.H. Wahib Wahab sebagai Menteri Agama, “Saudara adalah bukan saja tokoh dari masyarakat Agama Islam, tetapi saudara adalah pula tokoh dari bangsa Indonesia seluruhnya…..” Pesan etis ini menjadisangat penting guna mengakhiri dikotomi Nasionalisme dan Islam yang telah berjalan lama dalam politik Indonesia.

Demikian juga, Pancasila pernah disalahtafsirkan semata-mata sebagai suatu konsep politik dalam kerangka membangun persatuan nasional. Padahal, persatuan nasional yang dimaksudkan oleh Bung Karno adalah untuk menghadapi kapitalisme dan imperialisme sebagai penyebab dari “kerusakan yang hebat pada kemanusiaan”. Kerusakan yang hebat pada kemanusiaan tersebut pernah disampaikan oleh Bung Karno sebagai manusia yang berada di abad 20. Bayangkan, kini kita yang berada di abad 21, dan terbukti, bahwa apa yang diprediksikan ternyata sangat visioner dan jauh ke depan, kini menjadi kebenaran dan fakta sejarah.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Dari sinilah kita mengerti, dalam suatu alur pikir Bung Karno yang termaktub di dalamTrisakti (1964), yang digagas melalui perjuangan untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan. Apakah cita-cita di atas terlampau naif untuk dapat dicapai bangsa ini? Apakah kita tidak boleh bercita-cita seperti itu? Salahkah jika sebagai bangsa memiliki cita-cita agar berdaulat secara politik? Saya merasa pasti dan dengan tegas mengatakan bahwa kita semua akan menyatakan tidak. Bukankah sekarang kita merasakan adanya kebenarannya, bahwa dalam mencukupi kebutuhan pangan, energi, dan di dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, kita merasa tidak lagi berdaulat sepenuhnya? Karena itulah, hal yang lebih penting melalui peringatan Pancasila 1 Juni ini, bukanlah terletak pada acara seremoni belaka, tetapi kita letakkan pada hikmah dan manfaat bagi bangsa kedepan untuk menghadapi berbagai tantangan zaman yang kian hari semakin kompleks.

Bagi saya, peringatan kali ini mestinya merupakan jalan baru, jalan ideologis, untuk mempertegas bahwa tidak ada bangsa besar jika tidak bertumpu pada ideologi yang mengakar pada nurani rakyatnya. Kita bisa memberikan contoh negara, seperti Jepang, Jerman, Amerika, Inggris, dan RRT, menemukan kekokohannya pada fondasi ideologi yang mengakar kuat dalam budaya masyarakatnya. Sebab ideologi menjadi alasan, sekaligus penuntun arah sebuah bangsa dalam meraih kebesarannya. Ideologilah yangmenjadi motif sekaligus penjaga harapan bagi rakyatnya. Memudarnya Pancasila di mata dan hati sanubari rakyatnya sendiri, telah berakibat jelas, yakni negeri ini kehilangan orientasi, jati diri, dan harapan. Tanpa harapan negeri ini akan sulit menjadi bangsa yang besar karena harapan adalah salah satu kekuatan yang mampu memelihara daya juang sebuah bangsa. Harapan yang dibangun dari sebuah ideologi akan mempunyai kekuatan yang maha dahsyat bagi sebuah bangsa, dan harapan merupakan pelita besar dalam jati diri bangsa.

Guna menjawab harapan di atas, masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan. Sebab Pancasila akan dinilai, ditimbang, dan menemukan jalan kebesarannya melalui jejak-jejak tapak perjuangan. Perjuangan setiap pemimpin dan rakyat Indonesia sendiri. Perjuangan agar Pancasila bukan saja menjadi bintang penunjuk, tetapi menjadi kenyataan yang membumi. Tanpa itu, kita akan terus membincangkan Pancasila, tetapi tidak mampu membumikan dan melaksanakannya hingga akhirnya kita terlelap dalam pelukan Neo-kapitalisme dan Neo-imperialisme serta terbangunnya Fundamentalisme yang saat ini menjadi ancaman besar bagi bangsa dan negara kita. Demikian pula, Pancasila tidak akan pernah mencapai fase penerimaan sempurna secara sosial, politik, dan budaya oleh rakyatnya, justru ketika alur benang merah sejarah bangsa dalam perjalanan Pancasila dilupakan oleh bangsanya, dan dipisahkan dengan penggalinya sendiri. Inilah salah satu tugas sejarah yang harus segera diselesaikan.

Demikian pula halnya dengan persoalan sumber rujukan, ketika kita menyatakan Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum negara. Pertanyaan yang menohok bagi kita adalah, ketika para penyelenggara negara dan pembuat Undang-Undang harus merujuk, dokumen apakah yang bisa digunakan oleh mereka sebagai referensi tentang Pancasila? Pancasila yang bukan terus diperbincangkan, tetapi referensi Pancasila yang membumi. Pertanyaan tersebut sangat sederhana, tetapi saya berkeyakinan dalam kurun 13 tahun reformasi, menunjukkan kealpaan kita semua terhadap dokumen penting sebagai rujukan Pancasila dalam proses ketatanegaraan kita. Bukan Pancasila yang harus diperbincangkan, tetapi referensi Pancasila yang membumi.

Pidato Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono 1 Juni 2011

Makna memperingati pidato bung Karno 1 Juni 1945 yang banyak dimaknai sebagai hari Kelahiran Pancasila, menurut pendapat saya ada dua, pertama, adalah sebuah refleksi kesejarahan dan kontemplasi untuk mengingat kembali gagasan cemerlang dan pemikiran besar bung Karno yang disampaikan oleh beliau pada tanggal 1 Juni 1945. Ingat, pada saat itu para founding fathers kita tengah merumuskan dasar-dasar dari Indonesia merdeka. Memang berkali-kali bung Karno mengatakan bahwa beliau bukan pembentuk atau pencipta Pancasila, melainkan penggali Pancasila, tetapi sejarah telah menorehkan tinta emas, bahwa dijadikannya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sangat terkait erat dengan peran dan pemikiran besar Bung Karno.

Yang kedua, memperingati pidato 1 Juni 1945 adalah menjadi misi kita kedepan ini melakukan aktualisasi agar pikiran-pikiran besar dan fundamental itu terus dapat diaktualisasikan guna menjawab tantangan dan persoalan yang kita hadapi di masa kini dan masa depan.

Hadirin yang saya muliakan,

Disamping kontemplasi dan aktualisasi, yang mencerminkan pidato refleksi kesejarahan pada kesempatan yang mulia ini, sekali lagi ,saya ingin menyampaikan tentang satu hal penting, yaitu sebuah pemikiran tentang perlunya revitalisasi Pancasila, sebagai dasar dan ideologi negara dan sekaligus sebagai rujukan dan inspirasi bagi upaya menjawab berbagai tantangan kehidupan bangsa. Saya yakin, yang ada di ruangan ini bahkan rakyat kita di seluruh tanah air bersetuju, Pancasila harus kita revitalisasikan dan aktualisasikan.

Pertanyaannya, bagaimana cara mengaktualisasikan yang efektif sehingga rakyat kita bukan hanya menghayati tetapi juga mengamalkan nilai-nilai Pancasila?

Sekali lagi saudara-saudara,ini sangat fundamental, yaitu dasar dari Indonesia merdeka, dasar dari negara kita adalah ideologi Pancasila. Saudara-saudara, akhir-akhir ini saya menangkap kegelisahan dan kecemasan banyak kalangan, melihat fenomena dan realitas kehidupan masyarakat kita termasuk alam pikiran yang melandasinya. Apa yang terjadi pada tingkat publik kita ada yang cemas jangan-jangan dalam era reformasi demokratisasi dan globalisasi ini sebagian kalangan tertarik dan tergoda untuk menganut ideologi lain, selain Pancasila. Ada juga yang cemas dan mengkhawatirkan jangan-jangan ada kalangan yang kembali ingin menghidupkan pikiran untuk mendirikan negara berdasarkan agama.

Terhadap godaan, apalagi gerakan nyata dari sebagian kalangan yang memaksakan dasar negara selain Pancasila, baik dasar agama ataupun ideologi lain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, saya harus mengatakan dengan tegas bahwa, niat dan gerakan politik itu bertentangan dengan semangat dan pilihan kita untuk mendirikan negara berdasarkan Pancasila. Gerakan dan paksaan semacam itu tidak ada tempat dibumi Indonesia. Jika gerakan itu melanggar hukum tentulah tidak boleh kita biarkan, tetapi satu hal, cara-cara menghadapi dan menangani gerakan semacam itu haruslah tetap bertumpu pada nilai-nilai demokrasi dan aturan hukum atau rule of law. Tidak boleh main tuding dan main tuduh karena akan memancing aksi adu domba yang akhirnya menimbulkan perpecahan bangsa.

Disamping itu, negara tidak dapat dan tidak seharusnya mengontrol pandangan dan pendapat orang seorang. "We cannot and we should not control the mind of the people", kecuali apabila pemikiran itu dimanifestasikan dalam tindakan nyata yang bertentangan dengan konstitusi, Undang-Undang dan aturan hukum lain, negara harus mencegah dan menindaknya.

Kuncinya saudara-saudara, negara mesti bertindak tegas dan tepat, tetapi tidak menimbulkan iklim ketakutan serta tetap dalam cara-cara yang demokratis dan berlandaskan kepada rule of law. Negara harus membimbing dan mendidik warganya untuk tidak menyimpang dari konstitusi dan perangkat perundang-undangan lainnya.

Akhirnya,saya telah menyampaikan dua substansi utama dalam pidato ini, yang pertama tadi adalah refleksi dan kontempelasi pikiran-pikiran besar Bung Karno, kemudian yang kedua adanya keperluan bagi kita untuk melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila melalui cara-cara yang efektif dan perlu kita garis bawahi melalui edukasi, sosialisasi, dan keteladanan.

Dan pada kesempatan yang baik ini hadirin yang saya muliakan,saya ingin mengingatkan kembali bahwa Pancasila bukanlah doktrin yang dogmatis, tetapi sebuah living ideology, sebuah working ideology. Sebagai ideologi yang hidup dan terbuka,Pancasila akan mampu melintasi dimensi ruang dan waktu.

Selain pidato dari 3 orang Presiden sebagaimana tersebut di atas coba Anda telusuri dari berbagai sumber tentang pidato presiden Republik Indonesia yang lainnya yang berkaitan dengan pentingnya pendidikan Pancasila dalam rangka membina karakter bangsa Indonesia.