Pengertian Kedualatan: Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata daulat (daulah) yang artinya kekuasaan (dinasti), pemerintahan. Dalam bahasa Inggris kedaulatan dapat dipersamakan dengan kata “sovereignty”, yang berasal dari kata Latin Supranitas. Berdaulat artinya memiliki kekuasaan penuh – kekuasaan tertinggi – untuk mengelola atau mengatur suatu pemerintahan. Dengan kata lain, negara yang berdaulat adalah negara yang telah mendapatkan kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahannya. Tidak ada kekuasaan lain yang dapat mendikte dan mengontrol negara tersebut. Pengertian Kedaulatan – Sovereignity Menurut Harold J. Laski Kedaulatan adalah kekuasaan yang sah menurut hukum yang tertinggi, kekuasaan tersebut meliputi segenap orang maupun golongan yang ada dalam masyarakat yang dikuasainya. Pengertian Kedaulatan – Sovereignity Menurut C.F. Strong Dalam buku Modern Political Constitution dinyatakan sovereignity adalah kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan untuk memaksakan pelaksanaannya. Pengertian Kedaulatan – Sovereignity Menurut Jean Bodin, Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara. Jenis Kedaulatan Ke Dalam Dan Ke Luar Kedaulatan mempunyai dua pengertian, yaitu kedaulatan ke dalam dan ke luar. a). Kedaulatan Ke Dalam – Internal Sovereignity Kedaulatan ke dalam atau internal sovereignity adalah kedaulatan yang dimiliki negara untuk mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain. Artinya, pemerintah memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk mengatur, mengelola, dan menentukan masa depan bangsa dan negaranya; b). Kedaulatan Ke Kuar – External Sovereignity, Kedaulatan ke luar atau external sovereignity adalah kekuasan suatu negara untuk melakukan interksi atau hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain, untuk kepentingan bangsa dan negara. Artinya, tidak ada negara di dunia ini yang dapat memengaruhi program, rencana, atau keinginan sebuah negara. Sifat Pokok Kedaulatan Menurut Jean Bodin kedaulatan memiliki empat sifat pokok yaitu permanen, asli, bulat dan tidak terbatas. 1). Kedaulat Bersifat Permanen, Kedaulatan permanan artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara tetap berdiri. 2). Kedaulatan Bersifat Asli Kedaulatan Asli artinya kedaulatan yang tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. 3). Kedaulatn Bersifat Bulat – Utuh Tidak Dapat Dibagi Kedaulatan bersifat bulat/ tidak dapat dibagi- bagi, artinya kedaulatan itu hanya satu-s atunya kekuasaan yang tertinggi. 4). Kedulatan Bersifat Tidak Terbatas, Kedaulatan bersifat tidak terbatas artinya kedaulatan tidak ada yang membatasi, sebab apabila terbatas, maka sifat tertinggi akan lenyap. Teori – Teori Kedaukatan Beberapa teori kedaulatan negara yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan adalah teori kedauatan tuhan, kedaulatan raja, kedulatan negara, kedaulatan hukum, keduatan rakyat, 1). Teori Kedaulatan Tuhan – Teokrasi Menurut teori kedulatan Tuhan disebut teokrasi, pemerintah, raja, atau penguasa mendapatkan kekuasaan yang tertinggi itu dari Tuhan. Teori kedaulatan Tuhan dianut oleh para raja yang menyatakan dirinya keturunan dari Tuhan atau para dewa. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja/ penguasa
Penganut teori – paham kedaulatan Tuhan diantaranya adalah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl.
Teori kedaulatan Tuhan pernah digunakan dibeberapa negara seperti di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda, dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika, Vatikan di Roma, Italia. Benediktus XVI dianggap sebagai pemegang kedaulatan penuh pengganti Tuhan di dunia. 2). Teori Kedaulatan Raja Teori kedaulatan raja merupakan bentuk nyata dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa. Teori kedaulatan raja menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi negara di tangan raja dan keturunannya. Raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan. Raja berkuasa secara mutlak dan tidak ada batasnya.
Beberapa pelopor tokoh atau penganut teori – paham kedaulatan raja diantaranya adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel.
Teori kedaulatan raja pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV, negara Inggris, Belanda, Malasyia, Thailand, Jepang, Mesir, Brunai Darussalam 3). Teori Kedaulatan Negara Teori kedaulatan negara menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara.
Beberapa tokoh – pelopor – penganut teori – paham kedaulatan negara adalah George Jellinek dan Paul Laband.
Teori kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat Mussolini berkuasa. 4). Teori Kedaulatan Hukum – Rechts Souvereiniteit Teori kedaulatan hukum menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum, baik hukum tertulis (undang undang) maupun tidak tertulis. Pemerintah atau raja dalam melaksanakan tugas atau kekuasaan dibatasi oleh norma hukum sehingga kekuasaan raja tidak bersifat absolut.
Penganut atau tokoh teori kedaulatan hukum diantaranya adalah H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg.
Beberapa negara di Eropa yang menganut kedaulatan hukum adalah Jerman, Swiss belanda, dan Sebagian Amerika. 5). Teori Kedaulatan Rakyat Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi.
Tokoh Penganut teori – paham kedaulatan rakyat diantaranya adalah Solon, John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau. Teori kedaulatan rakyat hampir diterapkan di seluruh dunia seperti Amerika Serikat, Malaysia, Indonesia, Filipina, Pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan kebudayaan masing-masing negara. Teori kedaulatan rakyat melahirkan suatu teori pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu. Teori Trias Politika – Montesquieu Teori trias politika mengajarkan agar kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga lembaga, yaitu legislative, eksekutif , dan yudikatif. a). Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan legeslatif adalah kekuasaan untuk membuat dan menetapkan Undang-Undang sebagai aturan melakukan kegiatan bernegara. b). Kekuasaan Eksekutif Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. c). Kekuasaan Yudikatif Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan. Ciri – Ciri Negara Kedaulatan Rakyat Negara yang menerapkan kedaulatan rakyat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut. a). Negara kedaulatan rakyat memiliki lembaga perwakilan rakyat sebagai badan/ majelis yang mewakili atau mencerminkan kehendak rakyat. b). Pelaksanaan pemilihan umum secara periodic untuk mengangkat dan menetapkan anggota lembaga perwakilan diatur dalam undang-undang. c). Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis sebagai wakil rakyat yang bertugas mengawasi pemerintah. d). Susunan kekuasaan badan atau majelis sebagai wakli rakyat ditetapkan dalam undang undang dasar. e). Memiliki prosedur undang – undang untuk pertanggung jawaban pemerintah kepada rakyat, f). Menerapkan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan negara. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Indonesia adalah negara yang menerapkan system pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat atau negara demokrasi yang berarti negara menghargai partisipasi rakyat di dalam pemerintahan. Sebagian aspirasi rakyat tidak dapat disampaikan langsung kepada pemerintah melainkan lewat wakil-wakil rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut berfungsi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yang menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat. Sistem pemerintahan Indonesia menerapkan beberapa sistem. Sistem pemerintahan tersebut antara lain: a). Pemerintahan Konstitusional di Indonesia Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan kepada konstitusi, tidak bersifat absolutisme. Pemerintahan konstitusionil artinya pemerintahan yang berdasarkan kepada konstitusi atau Undang-Undang Dasar. b). Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 hasil amandemen a). Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sedang bentuk pemerintahan Republik. b). Negara Indonesia adalah negara hukum. c). Negara Indonesia adalah negara demokrasi kedaulatan di tangan rakyat). d). Sistem pemerintahan adalah presidensiil. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung dalam Satu paket. e). Sebagai kepala pemerintahan Presiden membentuk kabinet. f). Lembaga-lembaga yang berfungsi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yaitu MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, DPRD dan Pemerintah Daerah. Dasar Hukum Kedaulatan Rakyat Negara Indonesia Dasar hukum bangsa Indonesia menganut kedaulatan rakyat adalah sebagai berikut. a). Pembukaan UUD 1945 alinea keempat “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaaan Indonesia dalam suatu undang- undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….” b). Pasal 1 Ayat 2 menyatakan ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Sifat Sifat – Prinsip Kedaulatan Rakyat Indonesia Prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia memiliki sifat-sifat sebagai berikut: a). Kedaulatan/kekuasaan yang dimiliki oleh rakyat dapat disalurkan lewat lembaga perwakilan rakyat (demokrasi tidak langsung). Dalam hal-hal tertentu dapat disalurkan secara langsung, seperti pemilihan Presiden/Wakil Presiden, pemilihan kepala daerah, pemilihan pengurus organisasi dll. b). Tidak ada dominasi mayoritas, yang besar tidak mengesampingkan yang kecil, dan tidak ada tirani minoritas, yang kecil justru menguasai yang besar, tetapi lebih mengutamakan kebersamaan, persatuan dan kesatuan bangsa. c). Adanya jaminan kebebasan kepada warga negara/rakyat untuk menyampaikan pendapat, gagasan, saran dan kritik kepada pemerintah sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak mengganggu stabilitas nasional. d). Dijiwai Ketuhanan (relegius) bukan sekuler (keduniawian) dan bukan atheis. e). Menjunjung Hak Asasi Manusia dan hak warga Negara sepanjang tidak mengganggu hak orang lain serta tidak mengganggu ketertiban umum, persatuan dan kesatuan bangsa. f). Dijiwai semangat kekeluargaan dan kebersamaan g). Mengutamakan persatuan kesatuan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Sikap Positif Terhadap Perwujudan Kedaulatan Rakyat Contoh sikap positif warga negara terhadap perwujudan kedaulatan rakyat dan system pemerintahan Indonesia adalah: a). Mematuhi ketentuan sistem pemerintahan Indonesia terdapat di dalam UUD 1945. b). Mematuhi segala bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku. c). Mendukung atau menyukseskan program pemerintah yang sesuai dengan ketentuan UUD 1945. d). Mengutamakan musyawarah di dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. e). Dalam musyawarah harus didasari akal sehat dan sesuai hati nurani yang luhur. Contoh Soal Ujian Teori Kedaulatan Rakyat – Kedaulatan Ke Dalam Ke Luar, 1). Kedaulatan memiliki dua pengertian yaitu kedaulatan…. a). ke dalam dan ke luar. b). sekarang dan yang akan datang. c). luas dan sempit. d). rakyat dan pemerintah. 2). Menurut pandangan para ilmuwan teori kedaulatan yang lebih diyakini dapat menyejahterakan rakyat yaitu teori kedaulatan…. a). Tuhan. b). Rakyat. c). Negara. d). Raja. 3). Kedaulatan rakyat memiliki makna bahwa …. a). penggunaan keuangan secara terbuka dilaporkan kepada seluruh rakyat. b). seluruh rakyat mendapat perhatian yang sama dari negara. c). kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. d). rakyat mempunyai hak memilih dalam pemilihan umum. 4). Negara yang menerapkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat akan memberi kemerdekaan seluas-luasnya kepada rakyat dalam berperan serta terhadap penyelenggaraan negara, tetapi pelaksanaannya tetap harus…. a). mematuhi norma-norma yang berlaku. b). mengikuti kehendak pejabat negara. c). memperhatikan kepentingan pemerintah. d). memperhatikan kedaulatan yang dianut negara lain. 5). Indonesia menerapkan kedaulatan rakyat tetapi aspirasi rakyat dapat disalurkan lewat…. a). pejabat yang berkuasa. b). pimpinan yang disegani. c). golongan yang menguasai perekonomian. d). wakil-wakil rakyat. 6). Indonesia menganut pemerintahan konstitusional artinya…. a). pemerintahan berdasarkan kepada konstitusi atau Undang-Undang Dasar b). tugas Presiden diatur oleh konstitusi atau Undang-Undang Dasar. c). lembaga negara memegang teguh konstitusi atau Undang-Undang Dasar. d). setiap warga negara wajib memahami konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Rangkuman Ringkasan: Teori Kedaulatan Rakyat
|