Bahwa tidak semua badan usaha merupakan suatu badan hukum, disini kami akan sedikit memberikan penjelasan secara singkat mengenai perbedaan antara badan usaha yang telah berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, sebagai berikut: Show Badan Usaha Yang Berbadan Hukum :
Badan Usaha Yang Bukan Badan Hukum :
Kewenangan menuntut dan dituntut
Harta kekayaan
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat melakukan perbuatan hukum untuk mencapai suatu tujuan. Beberapa pertanyaan yang mungkin terjadi: Siapa yang mewakili badan hukum? Siapa yang dimaksud dengan manusia biasa? Manusia biasa adalah manusia yang cakap secara hukum sehingga dia dapat bertindak sebagai organ dari badan hukum yang bersangkutan atau dengan kata lain sebagai pengurus (Pasal 1655 BW). Manusia yang cakap secara hukum, yaitu:
Bagaimana dengan batas kewenangannya? Manusia biasa kewenangannya dibatasi dengan undang-undang dan AD/ART. Bagaimana tanggung jawab organ dalam kapasitas sebagai wakil dari badan hukum tersebut apabila terjadi perselisihan?
Mendengar badan usaha, ada dua bentuk yang biasa dikenal, yaitu PT dan CV. Lalu, apa perbedaan PT dan CV? Secara umum, keduanya memang merupakan badan usaha. Akan tetapi, ada banyak perbedaan yang membuat PT dan CV sangat berbeda. Setidaknya, ada 7 perbedaan PT dan CV yang perlu Anda ketahui, yaitu: 1. Perbedaan Bentuk UsahaPerseroan Terbatas atau PT merupakan sebuah badan usaha yang berbadan hukum. Sehingga, proses pendirian PT juga harus mengikuti undang-undang yang berlaku. Yaitu Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Meskipun sama-sama badan usaha, CV tidak memiliki badan hukum tertentu. Karena itu, proses pendirian sebuah CV tidak merujuk pada peraturan tertentu secara khusus. 2. Perbedaan Ketentuan PendirianDalam pendirian PT, ada beberapa syarat khusus yang harus diikuti. Untuk mendapatkan izin pendirian PT, usaha tersebut harus melibatkan setidaknya dua orang WNI sebagai pendiri. Namun, peraturan PMA atau Penanaman Modal Asing mengizinkan adanya WNA yang menjadi pendiri. Sementara, ketentuan pendirian CV mengharuskan adanya dua orang WNI sebagai pendiri. Dan tidak mengizinkan seorang WNA untuk menjadi pendiri. 3. Perbedaan Penamaan PerusahaanPenamaan PT diatur dalam Pasal 16 UU Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa nama sebuah PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada di Indonesia. Sedangkan penamaan CV tidak memiliki aturan khusus. Sebuah CV bisa saja memiliki nama yang mirip atau bahkan sama dengan nama CV yang sudah ada. Dan hal tersebut tidak dianggap salah secara hukum. 4. Perbedaan Modal PerusahaanSebuah PT harus memiliki modal dasar minimal Rp 50 juta. Kecuali terdapat ketentuan lain yang diatur oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku. Dari modal dasar tersebut, 25 persennya wajib menjadi modal disetor. Sedangkan pendirian CV tidak mengharuskan adanya modal dasar dan modal disetor. Sebuah CV juga tidak memiliki sistem kepemilikan saham. 5. Perbedaan KepengurusanKepengurusan sebuah PT setidaknya perlu diisi oleh dua orang pengurus. Masing-masing bertindak sebagai direksi dan komisaris. Sedangkan kepengurusan PT Terbuka perlu setidaknya dua orang yang mengisi posisi direksi. Sedangkan kepengurusan CV perlu diisi oleh dua orang pengurus yang bertindak sebagai persero aktif dan persero pasif. 6. Perbedaan Kegiatan UsahaApa perbedaan PT dan CV selanjutnya bisa dilihat dari kegiatan usaha yang dijalankan. Sebuah PT bisa melakukan kegiatan usaha sesuai dengan tujuan pendiriannya. Sedangkan kegiatan usaha CV terbatas pada bidang tertentu saja. Yaitu perdagangan, kontraktor sampai grade 4, perindustrian, perbengkelan, percetakan, jasa, dan pertanian. 7. Perbedaan Proses PendirianProses pendirian sebuah PT membutuhkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, ada rangkaian prosedur pendirian lainnya yang harus diikuti. Sehingga, proses pendirian PT memakan waktu yang cukup lama. Sedangkan proses pendirian CV tidak membutuhkan dokumen pengesahan khusus. Sehingga, jangka waktu proses jadi lebih singkat dan murah. Dari perbedaan di atas, menjawab pertanyaan dari apa perbedaan PT dan CV. Setelah mengetahui perbedaan tersebut, manakah yang lebih sesuai untuk usaha Anda?
Saya bersama 4 teman sedang merintis suatu usaha di bidang jasa, namun kami hanya memiliki modal kecil hanya kurang dari 40 juta. Berdasarkan modal itulah maka kami belum berani melegalkan usaha kami. Akan tetapi muncul beberapa pertanyaan yang ingin kami tanyakan, yaitu: Apakah ada syarat tertentu sehingga suatu usaha bisa atau wajib dibuat legalitas hukumnya menjadi badan hukum? Apakah dengan modal sebesar 40 juta bisa dijadikan menjadi suatu badan usaha sepeti CV? Jika usaha kami dijadikan suatu badan usaha berbentuk CV dapat dikenakan pajak walaupun ternyata usaha kami tidak mendapatkan untung sama sekali?
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas. Untuk mendirikan suatu badan usaha CV, maka harus dipenuhi syarat-syarat tertentu, dan sebelum menghadap Notaris maka diperlukan beberapa persiapan sebagai berikut:
CV cukup hanya dengan akta Notaris, namun untuk memperkokoh posisi CV sebaiknya akta CV tersebut di daftarkan ke Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan. Untuk aspek permodalam dalam pembuatan CV tidak menjadi masalah berapa nilainya. Dalam kaitannya kewajiban pajak, badan hukum seperti CV harus membuat laporan keuangan. Jika memang CV tersebut belum berjalan maka tidak ada kewajiban untuk membayar pajak. Pada prinsipnya, pembayaran pajak didasarkan pada keuntungan yang didapat, akan tetapi pembuatan laporan ke kantor pajak di tempat NPWP terdaftar tetap merupakan kewajiban. Kembali ke Topik |